Mediasi Buntu : Hulman Tampubolon Didampingi Kuasa Hukum Ilegal

Mediasi Buntu : Hulman Tampubolon Didampingi Kuasa Hukum Ilegal

pengacara situmorang
PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil melakukan Mediasi untuk penyelesaian permasalahan Sengketa Tanah antara Hulman Tampubolon dan Jamada Situmorang, terhadap lahan kebun kelapa sawit Jumat, (17/5/2024).

Hulman Tampubolon semakin bernafsu untuk menguasai dan mengklaim lahan beserta pohon kelapa sawit milik ahli waris Alm. Jamada Situmorang, seluas 500 hektar yang terletak dusun Seruni Kep. Pematang Ibul Kec. Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Permasalahan lahan antara Hulman Tampubolon dengan Jamada Situmorang telah berlangsung lama, bahkan sampai saling lapor polisi dan gugat menggugat di pengadilan, juga sempat viral baik melalui media sosial maupun media pemberitaan.

Mediasi dimulai Pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir ini, dipimpin Asisten 1 Sekda Kabupaten Rohil Feri H Farya, didampingi Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Rafidin Lumban Gaol SH, dan dihadiri Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben SH dan Drs. Adnan, MM Camat, Sekdes sebagai perwakilan Kepenguluan Serunai Batang Ibul dan perwakilan BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Rohil, Babinsa dan Koramil mewakili Dandim beserta perwakilan masyarakat.

Dalam ruang mediasi tersebut Pengacara bernama Sudarta Siringoringo SH dan Sidda Situmorang SH, berulang kali mengeluarkan suara yang besar dan seakan membuat kegaduhan.

Saat ditanya tentang kehadiran Sudarta bersama Sidda di ruang mediasi, mengatakan sebagai Kuasa Hukum. Namun saat diminta menunjukkan Surat Kuasa Hukumnya, Sudarta menunjukkan surat kuasa yang masih berbentuk draft atau konsep. Saat diperlihatkan Surat Kuasa Khusus sebagai Kuasa Hukum belum ditandatangani para penerima kuasa, serta kolom nama pemberi kuasa juga masih ada kolom yang kosong.

Meski telah diketahui Sudarta Siringoringo SH, tidak memiliki legal standing untuk berada di ruang mediasi, namun Pimpinan Rapat Mediasi dan Kasat Reskrim Polres Rohil yang mendampinginya tetap mengizinkan Sudarta Siringoringo SH dan Sidda Boru Situmorang SH yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Hulman Tampubolon tetap berada di ruang Mediasi, tetapi Kuasa Hukum Alm. Jamada Situmorang tidak terima atau keberatan terhadap adanya oknum pengacara yang mengaku kuasa hukum diduga illegal.

Diduga kehadiran Sudarta Siringoringo dan Sidda Br. Situmorang seakan untuk mengacaukan ruang mediasi, hal tersebut dibuktikan meski sebagai kuasa hukum tidak sah Sudarta selalu mengeluarkan kata-kata keras dan kasar. Bahkan sempat terjadi kegaduhan antara pihak, yang juga Sidda boru Situmorang menghasut masyarakat dengan cara memberikan kode melambaikan dan mengayun-ayunkan tangannya agar masyarakat bersorak-sorak.

Kuasa Hukum ahli waris Jamada Situmorang, yaitu Jhohanes Situmorang SH CNS, Sumirna Lusiana, SH MH, Berliando Yulihardis Situmorang SH, Leny Mariyanti Simanjuntak SH, dari KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA yang beralamat di Ruko Mutiara Bekasi Center Jl. Niaga Barat No.C5, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Untuk diakui, dalam pasal 19 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dinyatakan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pasal 4 huruf h Kode Etik KEAI menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu. Jadi, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien tetap ada walaupun advokat tersebut telah mundur sebagai kuasa hukum anda atau setelah berakhir hubungan advokat-klien.

Diduga Advokat tersebut berpotensi menggunakan hal-hal terkait perkara tersebut yang dia ketahui atau peroleh dari anda saat menjadi kuasa hukum anda. Advokat tersebut berpotensi menggunakan informasi yang seharusnya dia rahasiakan untuk keuntungan klien barunya dan mungkin akan merugikan kepentingan klien.

Rencana kedepannya KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA akan mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jika dalam sidang Dewan Kehormatan terbukti advokat tersebut melanggar kode etik, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi tindakan mulai dari sanksi teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap dari profesi advokat (lihat pasal 26 jo pasal 7 dan pasal 8 UU Advokat).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepenguluan (Kepala Desa) melalui Sekretaris Desa (Sekdes) dalam ruang mediasi mengatakan bahwa yang tercatat di dalam buku register desa luas tanah Hulman Tampubolon 200 x 20,25 meter persegi atau tidak sampai 1 hektar.

Sarma Intan boru Situmorang sebagai Ahli Waris mengatakan, sangat jelas setelah mediasi ini menambahkan bukti bahwa benar bapak kami adalah pemilik tanah 500 hektar itu, karena Hulman Tampubolon sendiri yang mengatakan dan mengakui Jamada Situmorang beli tanah dari Ferdinan Napitupulu dua ratus hektar, ehh, tiga ratus hektar, kata Hulman Tampubolon dalam pengakuan dia tadi di ruang mediasi. Ucap Sarma Intan Situmorang.
situmorang pengacara
Advokat JH Situmorang SH CNS, melalui Pimpinan rapat Mediasi meminta untuk masing-masing pihak menunjukkan bukti kepemilikan lahan 500 hektar tersebut, atau seminimal berapa ukuran luas masing-masing lahan yang diklaim sebagai pemiliknya.

Namun saat Hulman Tambubolon sedang menjelaskan tiba-tiba keadaan ricuh sehingga menimbulkan keonaran, akhirnya pimpinan rapat menutup pertemuan mediasi dan tidak ada hasil atau buntu.

Sekadar informasi, bahwa Sudarta Siringoringo SH, bersama Sidda Situmorang SH, sebelumnya adalah Kuasa Hukum Ahli waris Jamada Situmorang untuk melawan Hulman Tampubolon. Tertulis dalam Surat Kuasa Khusus, tertanggal 6 Mei 2024.



(Rokan Hilir, 18 Mei 2024)
DPW PSSAB Sumut Melantik DPC PSSAB Labura

DPW PSSAB Sumut Melantik DPC PSSAB Labura

JHS || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Parsadaan Situmorang Sipitu Ama Dohot Boruna (PSSAB) Sumatera Utara (Sumut) III, melantik DPC PSSAB Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), periode 2022-2027 dilantik di Aula Ahmad Dewi Syukur, Kantor Bupati Labura, Sabtu (30/7/2022).


Ketua DPW PSSAB Sumut III St. Ganner Siringoringo, SE dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pengurus dilantik.  "Bekerjalah dengan baik, jalin kerja sama dengan semua pihak, termasuk Pemkab Labura agar parsadaan semakin maju," imbaunya.


Ucapan selamat pelantikan, diucapkan Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus yang diwakili Sekretaris DPRD Labura, L Gultom. Pemkab Labura mendukung kegiatan yang dilakukan PSSAB dan siap bekerjasama, katanya.


Ketua DPC PSSAB Labura, St Anggiat Situmorang, SPd dalam sambutannya berterimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga pelantikan berjalan dengan baik.


"Terhadap pengurus dilantik, diharapkan kerjasamanya untuk menjalankan organisasi agar PSSAB Labura semakin baik dan maju dan Pemkab Labura diharapkan memberikan dukungan, " ujarnya.


Acara pelantikan yang dibuka Jhohanes Situmorang, SH selaku Ketua Panitia dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam hal ini Bpk. Bupati Hendriyanto Sitorus, SE, MM, Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, ST, MH, Ketua DPRD H.Indra Surya Bakti Simatupang, SH,M.Kn serta seluruh pihak terkait yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas dukungan dan bantuan baik secara moril dan materil sehingga acara ini dapat dilaksanakan.


Akhir acara, Jhohanes mengatakan terima kasih kepada hadirin yang telah mensukseskan acara Pelantikan Pengurus DPC PSSAB Labura ini, juga berpesan kepada seluruh keturunan Ompu Tuan Situmorang Sipitu Ama Boru dohot Bere / Ibebere agar lebih kompak dan solid lagi, sehingga PSSAB semakin baik dan berkembang serta sukses kedepannya.


Berikut pengurus PSSAB Labura yang dilantik. Ketua, St. Anggiat Situmorang, SPd, Sekretaris, M. Krisman Rumapea, Bendahara, Rosmian Br. Siringoringo. (*)

Advokat JH Situmorang Dampingi Klien Laporkan Penipuan Penjualan Pupuk NPK Lang Mas

Advokat JH Situmorang Dampingi Klien Laporkan Penipuan Penjualan Pupuk NPK Lang Mas

JHS || Setelah membeli dan menggunakan Pupuk NPK Lang Mas yang diproduksi oleh CV. Anugrah Tani Makmur Gresik Jawa Timur, AT (43) warga Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu didampingi Advokat JH Situmorang membuat Laporan Polisi, terhadap terlapor penjual Pupuk NPK Lang Mas berinisial IC (33) warga Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penipuan. Jumat, (17/6/2022).

AT merasa tertipu karena pada kemasan (goni) tertulis Nitrogen +/- 16 %, Phospate +/- 16%, Kalium +/- 16% plus Mikro. Padahal setelah pupuk NPK Lang Mas tersebut diuji di Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan tidak sesuai kadarnya seperti yang disebutkan pada kemasannya (goni).

"Setelah adanya hasil dari Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, saya sangat terkejut ternyata kadar kandungan pupuk NPK Lang mas tersebut Nitrogen 0,25 %, P2O5 = 0,55 % K2O 0,34 % dan Kadar Air 8,50 % padahal kadar yang tertulis di Goni NPK Lang Mas Nitrogen +/- 16 %, Phosphate +/- 16 % dan Kalium +/- 16 %.” Ucap AT membeberkan hasil uji laboratorium.

Menurut AT bahwa dirinya membeli pupuk pada IC karena IC menyebutkan bahwa pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 yang dijualnya legal dan unsur kadar di dalamnya sama dengan yang tertulis di goni kemasan, bahkan IC sebagai penjual pupuk NPK Lang Mas ini sempat menunjukan <em>photo copy</em> legalitas CV. Anugrah Tani Makmur yang memproduksi pupuk NPK Lang Mas, kata AT memberikan keterangan kepada Pojokredaksi.com.

AT juga mengatakan sudah mulai curiga dan meragukan keaslian pupuk NPK 16-16-16 merek Lang Mas seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, yang baru dibelinya dari IC.

"Saya baru membeli pupuk sebanyak 20 zak dari IC seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, namun saat saya hendak menggunakan pupuk yang saya beli dari IC itu saya mulai ada kecurigaan, kalau pupuk ini palsu karena warnanya sangat menyolok dan pupuknya keras dan aromanya yang agak menyengat, tidak seperti pupuk jenis NPK biasanya yang kami pupukkan” jelasnya.

"Saya telah mepupukkan NPK 16-16-16 merek Lang Mas ini sebanyak 11,5 zak ke sawit yang saya kelola seluas 2 hektar, atau sebanyak 286 pokok kelapa sawit.” Ungkapnya.

Setelah penggunaan Pupuk NPK Lang Mas, AT merasa dirugikan karena sawit seluas 2 hektar yang sudah dipupukkan menggunakan pupuk NPK Lang Mas, kebun kelapa sawitnya bukan semakin baik tetapi seperti layu dan menguning sehingga harus dirawat kembali dengan baik agar dapat kembali hijau dan pulih.

Dilansir dari Pojokredaksi.com, IC saat dikonfirmasi via WA, sebelumnya mengatakan kalau AT ingin menuntut Kadar Pupuk, tuntut Pabriknya karena belum pernah ada konsumen yang komplain selama menjadi distributor pupuk Lang Mas.

“Klau dia mau menuntut kadar tuntu pabrik nya” Kata IC.

“Klau soal pupuk itu palsu atau tidaknya sya tidak tau,,yang pasti sya hnya distributor. Barang yang dri pbrik A ya A sya jual,dan selama ini konsumen sya memakai pupuk Lang mas itu tidak ada komplain..dan tidak pernah daun sawitnya kuning,,” Ungkap IC kepada Pojokredaksi.com.

Diduga menjadi korban pupuk palsu dan berdasarkan hasil uji laboratorium yang tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan (goni) Pupuk NPK Lang Mas, maka AT didampingi Advokat dari Kantor Hukum Labura Law Firm yang berkantor di jalan Angkatan 66, No.110 Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara ini membuat Laporan Polisi ke Polres Labuhanbatu,  tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/1268/VI/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU / POLDASU, tanggal 17 Juni 2022. (**)
SALURKAN BLT DANA DESA DENGAN ADIL DAN TRANSPARAN

SALURKAN BLT DANA DESA DENGAN ADIL DAN TRANSPARAN


SALURKAN BLT DANA DESA DENGAN ADIL DAN TRANSPARAN

Pemerintah Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa beserta jajarannya dan juga masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan program Bansos Tunai dan BLT Dana Desa sebagai salah satu program bantuan tanggap Covid-19.

DASAR HUKUM
-          UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
-          UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
-          UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
-          UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-          PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
-          PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
-          PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN DESA
-          PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
-          SURAT EDARAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG DESA TANGGAP COVID-19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI DESA
-          SURAT EDARAN KPK NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) DAN DATA NON-DTKS DALAM PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KE MASYARAKAT

Pandemi Covid-19 yang kini tengah terjadi di Indonesia telah melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah telah mempersiapkan program bantuan sosial yakni program bantuan tanggap Covid-19 yang disebut JPS (Jaring Pengaman Sosial).

Presiden ingin agar penyaluran Bansos Tunai dan BLT Dana Desa dipercepat, dengan cara menyederhanakan prosedurnya, memotong prosedurnya, sehingga masyarakat segera menerima bantuan sosial, baik itu BLT Desa maupun Bansos Tunai.

Di tingkat nasional, Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah dilakukan agar mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli di tengah upaya pemerintah menangani penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi perintah Bapak Presiden Jokowi yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sosial, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mempermudah prosedur dan terobosan-terobosan yang kreatif.

Bantuan yang turun ke masyarakat bukan satu macam, tetapi ada 7 (tujuh) macam bantuan yang secara jelas dan berbeda-beda, jadi pengelola, cara penyaluran dan waktu penyalurannya juga berbeda.

Ketujuh macam bantuan tersebut adalah :
1.       Program Keluarga Harapan (PKH);
2.       Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dulu disebut RASKIN atau RASTRA;
3.       Tambahan Sembako;
4.       Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial;
5.       Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi;
6.       Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten;
7.       Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/Pmk/.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 /Pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, menjelaskan bahwa :

·        Pemerintah Desa wajib mengangarkan dan melaksanakan kegiatan BLT DESA
·        Dana Desa diprioritaskan untuk BLT DESA
·        Besaran BLT DESA adalah:
-          Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat. dan,
-          Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
·        Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 (enam) bulan, mulai bulan April 2020.

Perlu diingat bahwa, satu keluarga hanya boleh menerima satu macam bantuan. Pelaksanaannya harus tepat sasaran berdasarkan data dari kelompok penerima manfaat. Serta besarnya nilai bantuan tunai yang di dapat telah ditentukan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bapak Juliari P. Batubara sebagai Menteri di Kementerian Sosial Republik Indonesia, menerangkan bahwa seluruh data yang ada di dinas sosial itu adalah data yang di dapat dari daerah, tidak ada pendataan dari Kemensos. Artinya, daerah yang paling tahu dari sekian yang masuk ke dalam data yang mereka kirimkan ke Kemensos itu, siapa yang miskin, rentan miskin, yang terdampak, terdampak sekali, tidak terlalu terdampak.

Melalui Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua, kalau penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.
Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat.

Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Yang kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera.

Melaui tulisan ini dan sesuai dengan arahan Presiden RI, saya sampaikan bahwa program-program ini penting bagi rakyat sehingga memberikan penekanan, sebagai berikut:

1.       Pelaksanaannya betul-betul tepat sasaran, data juga dari kelompok penerima manfaat by name, by adress. Sehingga tepat dan akurat melibatkan Kepala Desa atau Lurah dan Pemerintah Desa atau Pemerintah Daerah sehingga betul-betul bantuan ini bisa tepat.
2.       Penyalurannya sesegera mungkin, tepat dan cepat, serta secara transparansi dan akuntabel.
3.       Mekanisme penyaluran jaring pengaman sosial ini dilakukan seefisien mungkin, gunakan cara-cara praktis, tidak berbelit-belit, dan menyulitkan masyarakat.


Demikian tulisan ini saya perbuat, dengan harapan program pelaksanaan penyaluran Bansos Tunai dan BLT Dana Desa dilakukan dengan adil dan transparan. Karena masyarakat aktif mengawasi, semoga tidak terjadi penyimpangan dalam program bantuan tanggap Covid-19 ini. Apabila Pemerintah Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa beserta jajarannya melakukan penyimpangan saat pelaksanaan dan/atau penyaluran Bansos Tunai dan BLT Dana Desa, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

JH. SITUMORANG, SH
ADVOKAT
BLT DESA KEPADA KELUARGA MISKIN ATAU TIDAK MAMPU DI DESA

BLT DESA KEPADA KELUARGA MISKIN ATAU TIDAK MAMPU DI DESA


Pemerintah telah mempersiapkan program bantuan tanggap Covid-19, yakni program bantuan sosial Kementerian Sosial, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang wajib diberikan kepada masyarakat lapisan bawah atau disebut juga Keluarga Penerima Manfaat, dengan tujuan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli di tengah upaya pemerintah menangani penyebaran Covid-19.

Keluarga Penerima Manfaat BLT DESA adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa, dan Tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.

Pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat BLT DESA mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemeterian Sosial, yang mana seluruh data yang ada adalah data yang di dapat dari daerah, bukan merupakan pendataan dari Kemensos. Artinya, berdasarkan laporan dari daerah atau data dari daerah yang dikirimkan ke Kemensos.

Himbauan Untuk Pemerintah Daerah / Desa beserta jajarannya :

Dana Desa adalah hak masyarakat, jadi tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif yang tidak tertib di desa, termasuk adanya konflik kepentingan antar KADES dan BPD yang menyebabkan terhambatnya APBDes.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/Pmk/.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 /Pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, menjelaskan bahwa :

·        Pemerintah Desa wajib mengangarkan dan melaksanakan kegiatan BLT DESA
·        Dana Desa diprioritaskan untuk BLT DESA
·        Besaran BLT DESA adalah:
-          Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat. dan,
-          Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
·        Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 (enam) bulan, mulai bulan April 2020.


Himbauan Untuk Warga Masyarakat :
Laporkan segera jika ada kejanggalan-kejanggalan (seperti BLT dana desa kurang dari 600 ribu) di Lapangan, dan tidak tepat sasaran, dll.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang mengatakan “Korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,”  berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JH. SITUMORANG, SH
ADVOKAT
Prabowo Digugat oleh Kader GERINDRA di PN Medan

Prabowo Digugat oleh Kader GERINDRA di PN Medan


Kader Gerindra Ir. Astrayuda Bangun menggugat Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Medan yang telah terdaftar Reg.741/Pdt.Sus-parpol/2018/PN.Mdn tanggal 30 Oktober 2018, alasan gugatan ini dikarenakan pemecatan Astrayuda Bangun selaku anggota DPRD Sumut ujar Pandapotan Tamba, SH.MH, Ricky Panjaitan, SH dan Jhohanes Situmorang, SH dari Kantor Law Firm PT.RP & Associates

Kronologis pemecatan Astrayuda disebabkan dicantumkan namanya di DCS DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Sumsel 1 padahal yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan berkas untuk pencalonan sebagai Caleg DPR RI di dapil tersebut.

Sebenarnya jauh hari sebelum DCS diumumkan KPU RI Astrayuda telah mengajukan permohonan agar PDIP dan KPU RI tidak mencamtukan namanya di DCS Sumsel 1 begitu juga setelah namanya diumumkan di DCS oleh KPU RI, Astrayuda mengajukan keberatan ke PDIP dan KPU RI agar Astrayuda Bangun dicoret dan tidak dilanjutkan untuk proses DCT karena yang bersangkutan tidak pernah mengajukan berkas untuk dicalonkan di Sumsel1, begitu juga Astrayuda tidak pernah mengajukan pengunduran diri ke Partai Gerindra dan ke DPRD Sumut sebagaimana syarat formal untuk calon DPR RI sesuai PKPU No.20 Tahun 2018.

"Atas pencantuman nama klien kami di DCS PDIP, Ketua DPP Partai Gerindra memecat Astrayuda Bangun dari Keanggotaan sehingga berimplikasi bagi proses PAW di DPRD Sumut, oleh karena itu klien kami mengajukan Gugatan ke PN Medan dengan menggugat SK DPP No. 09-0283/Kpts/DPP-Gerindra/2018 tanggal 6 September 2018 selaku Tergugat-1 dan Ketua DPD Sumut selaku Tergugat-2," ujar Jhohanes Situmorang.

"Dasar hukum guatan ini adalah dimana SK yang dikeluarkan DPP telah bertentangan dengan UU Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai karena prosedur pemecatan keangotaan harus melalui mekanisme Mahkamah Partai namun hal ini Partai Gerindra tidak melakukan sesuai yang ada dalam AD/ART melainkan memecat anggota dengan sepihak," ujar Ricky Panjaitan menambahkan.

Sementara itu Pandapotan Tamba menjelaskan, sebelum Gugatan ke Ketua DPP Partai Gerindra, Astrayuda juga telah mengajukan Gugatan di PN Medan Reg No. 689/Pdt.Sus/Parpol/2018/PN.Mdn tanggal 25 Oktober 2018 dengan menggugat Ketua DPD Sumut disebabkan adanya Surat Permohonan Pengajuan PAW ke Ketua DPRD Sumut dari Partai Gerindra ST/10-156/A/DPD-Gerindra Sumut/2018 tanggal 4 Okt 2018.

"Oleh karena itu kita minta kepada Ketua DPRD Sumut, Gubernur dan Mendagri agar menghentikan proses PAW sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai Tata Tertib Dewan No.4/K/2014 tanggal 15 Desember 2014 dan PKPU No.6 tahun 2017 tentang PAW," kata Pandapotan Tamba.


(rgu/rmolsumut)
Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM Menang di PTUN Menghadapi HTI

Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM Menang di PTUN Menghadapi HTI


KEPADA KALIAN YANG KALAH - Kalau sudah kalah ya kalah, jangan teriak-teriak di jalanan dan mengatakan pemerintah zhalim dan memusuhi Islam. Emang Presiden Jokowi, Hakim dan saya beserta sebagian kawan-kawan yang menjadi kuasa hukum pemerintah bukan orang Islam? Jangan biasakan berjuang dengan cara-cara norak, gak sportif begitu, malu-maluin umat Islam saja.

Kalau gak terima dengan putusan majelis hakim di PTUN ya silahkan lakukan upaya hukum banding. Sertakan argumen-argumen hukum yang cerdas, rasional hingga tidak ada alasan untuk ditolak bandingnya. Nanti kalau sudah banding, kalah lagi teriak-teriak lagi di jalanan dan mengatakan pemerintah zhalim lagi. Emangnya ada hubungannya Presiden Jokowi dengan keputusan hakim? Kan semua proses persidangan berjalan sesuai mekanisme hukum yang ada?

Kalian saat itu mendatangkan para ahli dan saksi, kamipun demikian. Masalahnya argumentasi kalian lemah semuanya baik dari sisi hukum maupun agama. Kuasa hukum kalian seperti Yusril juga tidak bisa memberikan argumentasi logisnya selama di persidangan, hingga majelis hakim menolak gugatan hukum kalian, meski sebelumnya bertebaran berita-berita hoax yang menyatakan kemenangan kalian, padahal saat itu proses sidang masih berjalan.

Saudara-saudaraku sekalian, kalian itu sebenarnya hanya diperalat oleh politisi-politisi busuk di Parpol gurem yang bernafsu ingin jadi presiden ataupun menteri. Emosi kalian selalu digosok-gosok mereka agar kalian marah dan berontak, arau kalau gak berani berontak suara kalian inginnya mereka tumpahkan di Pemilu atau Pilpres 2019 dengan memilih partai mereka atau memilih mereka untuk jadi Capres.

Hasutan dan provokasi politisi-politisi busuk itu pada kalian sangatlah berbahaya sekali bagi kalian sendiri. Karena jika situasi negara sudah runyam, kerusuhan terjadi dimana-mana, kalianlah yang akan menjadi korban pertama dari peluru polisi dan tentara.

Saran saya pada kalian sebagai sesama muslim, mulai saat ini berjuang dan berdakwalah dengan cara-cara bijaksana. Jangan pernah kedepankan amarah, tapi kedepankanlah kesabaran dan pemikiran-pemikiran yang mencerdaskan dan menyejukkan. Perbanyaklah sholawat atas nabi dan pandai-pandailah mengorbitkan ulama-ulama atau pemikir-pemikir Islam yang luas ilmunya dan luas jiwanya. Jangan lagi kedepankan ulama-ulama yang sedikit-sedikit marah dan teriak-teriak Babi Kutil! Si A bangsat, anjing, kafir! Antek asing! dsb,.. karena hal itu selain tidak beradab, juga tidak pernah dicontohkan oleh Nabi besar Muhammad Rasulullah SAW. Jadilah kalian umat yang berlapang dada.

Jakarta, 8 Mei 2018.

Salam hormat,
Saiful Huda Ems (SHE).
Advokat dan penulis alumnus Pondok Pesantren Tebuireng Jombang (1985-1991) yang menjadi salah satu advokat Kuasa Hukum Kementrian Hukum dan HAM R.I dalam menghadapi gugatan hukum HTI dan menang di PTUN.
Habib Rizieq Akan Pulang ke Indonesia?

Habib Rizieq Akan Pulang ke Indonesia?

Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Menanti Rizieq Syihab Pulang - Salah satu anggota Tim 11 Alumni 212, Al Khaththath, belum bisa memastikan kapan pimpinan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Syihab, kembali ke tanah air. Meskipun, kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Sukarno yang diduga dilakukan Rizieq, sudah dihentikan.

"Saya kira beliau orang bijak ya, beliau juga berpikir untuk keselamatan bangsa yang terpenting beliau kembali ke Indonesia dengan suasana kondusif. Saya enggak tahu (kapan pulang) tapi kita doakan Habib bisa puasa Ramadhan sama kita," kata Khaththath di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).

Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)

Jumat (4/5), pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengambil surat penghentian kasus atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kliennya. Menurutnya, kasus itu memang sudah dihentikan beberapa bulan lalu.

"Terkait perkara di Bandung, kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," kata Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/5).

Al-Khaththath ditangguhkan penahanannya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)

Khaththath menganggap, penghentian kasus ini, tak lepas dari hasil pertemuan antara Tim 11 Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Dalam pertemuan itu, mereka meminta agar seluruh kriminalisasi ulama dihentikan.

"Kami Tim 11 yang hadir kemarin memang meminta kepada Presiden agar merujuk suasana yang kondusif di Indonesia, kriminalisasi ulama dan seluruh aktivis 212 agar dihentikan. Saya termasuk salah satu diantaranya," jelas dia.

Permohonan maaf Sukmawati Soekarnoputri (Foto: ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)

Kasus ini dilaporkan oleh putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, pada Oktober 2016 di Polda Jabar. Laporan tersebut terkait ceramah Rizieq yang menyebar di media sosial, dan dinilai Sukmawati mencemarkan nama baik ayahnya, juga menghina Pancasila.

Namun, penghentian kasus Rizieq, sempat menyeruakkan hal lain. Isu adanya 'kesepakatan tertentu' antara Rizieq dengan penyidik pun mencuat.

Kapitera Ampera, pengacara Habib Rizieq (Foto: Aldis Tannos/kumparan)

Hal itu langsung dibantah pengacara Rizieq, Kapitera Ampera. "Tidak ada itu, tidak ada deal, itu bohong semua," ujar Kapitra ketika dihubungi, Jumat (4/5).

Menurut Kapitra, dalam berbagai pertemuan dengan Jokowi, pihaknya hanya memberikan pemahaman hukum kepada orang nomor satu di Indonesia itu. Dan, kata Kapitra, pihaknya juga seringkali bertemu dengan Jokowi di berbagai kesempatan. Kedekatan dengan Jokowi, menurutnya, sudah berlangsung sejak momen Idul Fitri tahun lalu.

"Jadi tidak ada deal-deal, yang ada bagaimana hukum bisa ditegakkan dan hukum tidak boleh menganiaya orang yang tidak melanggarnya," tuturnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo. (Foto: Mirsan/kumparan)

Kabar dan tanggapan serupa juga dibantah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. "Saya tegaskan di sini bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapa pun. Tidak ada deal apapun," kata Setyo di gedung PTIK, Jumat (4/5).

Belakangan, polisi menjelaskan, bahwa kasus Rizieq dihentikan lantaran tak memiliki cukup bukti dari pelapor. Polisi membutuhkan video ceramah Rizieq versi penuh. Sementara, Sukmawati hanya memberikan video berdurasi 2,5 menit ke polisi.

Habib Rizieq di Yaman. (Foto: dok. Jubir FPI Slamet Maarif)

Kendati demikian, penghentian penyidikan ini, bukan berarti kasus tersebut akan dihentikan sepenuhnya. Menurut Umar, jika pihak terlapor menemukan bukti baru yang lebih lengkap, bukan tak mungkin kasus ini dapat kembali dibuka.

Meski lolos dari jeratan tersangka dugaan penghinaan Pancasila --namun, kasus lain masih menunggu Rizieq. Yakni, dugaan chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein. Kasus ini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq dan Firza Husein. (Foto: Pool/Isra Triansyah dan Media Sosial)

Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, kelanjutan kasus tersebut akan diumumkan beberapa hari ke depan. "Untuk kasusnya nanti hari Senin akan kita umumkan bagaimana kelanjutannya," ujar Argo.

Adapun, kepergian Rizieq ke Arab Saudi bersamaan dengan pemanggilannya sebagai tersangka di Polda Metro. Polisi sudah beberapa kali memenuhi itikad baik Rizieq untuk memenuhi panggilan.


Artikel ini telah tayang di Kumparan.com dengan judul “Menanti Rizieq Syihab Pulang”, https://kumparan.com/@kumparannews/menanti-rizieq-syihab-pulang

Pada kanal : kumparanNEWS
Alasan Polda Jabar Stop Kasus Rizieq Karena Kurang Alat Bukti

Alasan Polda Jabar Stop Kasus Rizieq Karena Kurang Alat Bukti

Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)

Berita Hukum - Kurangnya Alat Bukti Jadi Alasan Kasus Rizieq Disetop Polda Jabar.

Kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Rizieq Syihab dihentikan Polda Jawa Barat. Kasus Rizieq disetop karena kekurangan bukti.

Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar S.Fana mengatakan, Sukmawati memang telah menyerahkan bukti berupa rekaman video berdurasi 2,5 menit. Video itu rupanya belum cukup bagi penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam mengungkap kasus ini.

"Kendalanya adalah kita butuh full, itu yang dibutuhkan," ujar Umar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).

Upload by: Kimiko Rupert

Video pidato Rizieq yang dilaporkan Sukmawati terjadi pada tahun 2011. Yang dibawa Sukma sebagai alat bukti merupakan hasil unduhan dari YouTube.

Kendati demikian, penghentian penyidikan ini bukan berarti kasus tersebut akan dihentikan sepenuhnya. Menurut Umar, pihak terlapor menemukan bukti baru yang lebih lengkap, bukan tak mungkin kasus ini dapat kembali dibuka.

"Dibuka SP3 kan bukan menghentikan tindakan itu, bukan. Makanya kita berkoordinasi dengan pelapor juga, ada enggak kira-kira tambahan lain yang bisa kita sebutkan," jelas Umar.


Di sisi lain, beredar kabar, kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik itu dihentikan karena ada kesepakatan tertentu antara pengacara Rizieq dengan penyidik. Namun, kabar itu dibantah oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

"Saya tegaskan di sini bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapa pun. Tidak ada deal apapun," kata Setyo di gedung PTIK, Jumat (4/5).

Hal yang sama juga diungkapkan juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin. Dia membantah ada barter antara kasus penghentian kasus Rizieq dengan kasus penodaan agama Sukmawati Soekarnoputri.

"Tidak ada. Kalau barter harusnya semua dikasih SP3. Rizieq ada 14 pelapor, tujuh pelaporan," kata Novel di Bareskrim Polri.

(Kumparan.com)
Polisi: Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Polisi: Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Kombes Umar Surya Fana (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)

Berita Hukum - Polda Jawa Barat secara resmi menghentikan penyidikan kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno dengan tersangka Habib Rizieq Syihab.

Alasan Polda Jabar menghentikan penyelidikan karena bukti yang diserahkan Sukmawati Soekarnoputri selaku pelapor kurang lengkap. Sementara polisi membutuhkan versi lengkap, untuk mencari tahu apakah benar imam besar FPI tersebut terindikasi menodai Pancasila dan melakukan pencemaran nama baik.

"Jadi begini, bahwa kejadian ini kan tahun 2011, kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari YouTube, dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full, itu yang dibutuhkan," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar S.Fana kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (4/5).

Meski kasus tersebut sekarang sudah dihentikan (SP3), bukan berarti tim siber Polda Jabar tak bekerja. "Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya. Jika ditemukan alat bukti baru, maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka, bisa," jelas Umar.

Menurutnya, SP3 yang harus dibuka kembali melalui praperadilan adalah kasus yang alasannya bukan tindak pidana, melainkan karena kurangnya alat bukti.



"Dibuka SP3 kan bukan menghentikan tindakan itu, bukan, tidak. Makanya kita berkoordinasi dengan pelapor juga, ada enggak kira-kira tambahan lain yang bisa kita sebutkan. Itu kan pelapor pasti terima SP2HP, artinya pelapor juga harus memenuhi alat bukti lainnya untuk membantu penyidik," ungkap dia.

Namun hingga kini, pihak pelapor belum menyerahkan alat bukti yang lengkap, sehingga kasus tersebut harus dihentikan.

"Sama sekali belum juga (pelapor menyerahkan bukti lengkap-red). Itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi pelapor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke penyidik tapi penyidik juga mencari," ucap Umar.

"Nah, kenapa waktu itu dulu dinaikkan ke sidik karena waktu itu nuansanya sudah muncul. Begitu muncul P19 kita kan mesti penuhin. Itu yang sampai sekarang kita belum dapat," sambungnya.

Bila dalam perkembangannya pelapor membawa bukti terbaru, maka kepolisian dapat kembali membuka kasus tersebut.

"Prosesnya entah siapa yang bisa berikan kepada kita, nanti kepada Bareskrim. Bareskrim nanti mensupervisi kita, di Polda Jabar kita gelar, buka,' pungkas Umar.

(Kumparan.com)
Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab

Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab


Berita Hukum - Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.

Dia menerangkan alasan pihaknya menerbitkan SP3 tersebut ialah lantaran menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana."Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," ujar dia.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.

Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Upload by: Kimiko Rupert

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala, sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

Sebelumnya, pada Minggu (22/4) lalu, sejumlah tokoh ormas Islam yang menamakan diri Tim 11 Ulama bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

Salah satu tuntutan tim ini pada Jokowi adalah mengedepankan dialog dan musyawarah terkait kasus yang dinilai bentuk kriminilasasi pada ulama.

Mereka yang bertemu Jokowi menamakan diri Tim 11 Ulama Alumni 212 yang terdiri dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Front Pembela Islam (FPI), dan perwakilan sejumlah ormas Islam.


Mereka yang hadir antara lain Yusuf Muhammad Martak, Slamet Maarif, Muhammad Al Khathath, Sobri Lubis, serta Roudhul Bahar dan Usamah Hisyam.

Sementara itu, Jokowi mengatakan pertemuan tersebut sebagai bentuk silaturahmi biasa. Dia tak menyinggung kasus dugaan kriminalisasi ulama dalam pertemuan itu.

(Cinta Abadi/Kumparan.com)