Polisi: Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Kombes Umar Surya Fana (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)

Berita Hukum - Polda Jawa Barat secara resmi menghentikan penyidikan kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno dengan tersangka Habib Rizieq Syihab.

Alasan Polda Jabar menghentikan penyelidikan karena bukti yang diserahkan Sukmawati Soekarnoputri selaku pelapor kurang lengkap. Sementara polisi membutuhkan versi lengkap, untuk mencari tahu apakah benar imam besar FPI tersebut terindikasi menodai Pancasila dan melakukan pencemaran nama baik.

"Jadi begini, bahwa kejadian ini kan tahun 2011, kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari YouTube, dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full, itu yang dibutuhkan," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar S.Fana kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (4/5).

Meski kasus tersebut sekarang sudah dihentikan (SP3), bukan berarti tim siber Polda Jabar tak bekerja. "Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya. Jika ditemukan alat bukti baru, maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka, bisa," jelas Umar.

Menurutnya, SP3 yang harus dibuka kembali melalui praperadilan adalah kasus yang alasannya bukan tindak pidana, melainkan karena kurangnya alat bukti.



"Dibuka SP3 kan bukan menghentikan tindakan itu, bukan, tidak. Makanya kita berkoordinasi dengan pelapor juga, ada enggak kira-kira tambahan lain yang bisa kita sebutkan. Itu kan pelapor pasti terima SP2HP, artinya pelapor juga harus memenuhi alat bukti lainnya untuk membantu penyidik," ungkap dia.

Namun hingga kini, pihak pelapor belum menyerahkan alat bukti yang lengkap, sehingga kasus tersebut harus dihentikan.

"Sama sekali belum juga (pelapor menyerahkan bukti lengkap-red). Itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi pelapor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke penyidik tapi penyidik juga mencari," ucap Umar.

"Nah, kenapa waktu itu dulu dinaikkan ke sidik karena waktu itu nuansanya sudah muncul. Begitu muncul P19 kita kan mesti penuhin. Itu yang sampai sekarang kita belum dapat," sambungnya.

Bila dalam perkembangannya pelapor membawa bukti terbaru, maka kepolisian dapat kembali membuka kasus tersebut.

"Prosesnya entah siapa yang bisa berikan kepada kita, nanti kepada Bareskrim. Bareskrim nanti mensupervisi kita, di Polda Jabar kita gelar, buka,' pungkas Umar.

(Kumparan.com)

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment