Alasan Polda Jabar Stop Kasus Rizieq Karena Kurang Alat Bukti

Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)

Berita Hukum - Kurangnya Alat Bukti Jadi Alasan Kasus Rizieq Disetop Polda Jabar.

Kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Rizieq Syihab dihentikan Polda Jawa Barat. Kasus Rizieq disetop karena kekurangan bukti.

Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar S.Fana mengatakan, Sukmawati memang telah menyerahkan bukti berupa rekaman video berdurasi 2,5 menit. Video itu rupanya belum cukup bagi penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam mengungkap kasus ini.

"Kendalanya adalah kita butuh full, itu yang dibutuhkan," ujar Umar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).

Upload by: Kimiko Rupert

Video pidato Rizieq yang dilaporkan Sukmawati terjadi pada tahun 2011. Yang dibawa Sukma sebagai alat bukti merupakan hasil unduhan dari YouTube.

Kendati demikian, penghentian penyidikan ini bukan berarti kasus tersebut akan dihentikan sepenuhnya. Menurut Umar, pihak terlapor menemukan bukti baru yang lebih lengkap, bukan tak mungkin kasus ini dapat kembali dibuka.

"Dibuka SP3 kan bukan menghentikan tindakan itu, bukan. Makanya kita berkoordinasi dengan pelapor juga, ada enggak kira-kira tambahan lain yang bisa kita sebutkan," jelas Umar.


Di sisi lain, beredar kabar, kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik itu dihentikan karena ada kesepakatan tertentu antara pengacara Rizieq dengan penyidik. Namun, kabar itu dibantah oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

"Saya tegaskan di sini bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapa pun. Tidak ada deal apapun," kata Setyo di gedung PTIK, Jumat (4/5).

Hal yang sama juga diungkapkan juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin. Dia membantah ada barter antara kasus penghentian kasus Rizieq dengan kasus penodaan agama Sukmawati Soekarnoputri.

"Tidak ada. Kalau barter harusnya semua dikasih SP3. Rizieq ada 14 pelapor, tujuh pelaporan," kata Novel di Bareskrim Polri.

(Kumparan.com)

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment