SP3 Satu Kasus Rizieq Shihab, Masih Ada 9 Kasus Lagi


Berita Hukum - Rizieq SP3 1 Kasus, Masih Ada 9 Kasus Lagi, Jokowi Tidak Akan Intervensi, Itu Janji!

Saat ini perhatian tumplek blek ke berita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bagi Rizieq Shihab terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila yang diproses oleh Polda Jawa Barat. Dunia maya dari media sampai media sosial penuh dengan berbagai komentar. Ada yang bilang cebong jadi kejang-kejang, ada yang menyebut ini untuk menenggelamkan kasus intimidasi di CFD, ada yang langsung mendeklarasikan dirinya golput, ada yang menahan diri untuk tidak berkomentar, dan ada juga yang berteori konspirasi sarang kampret yang menduga tujuannya adalah memojokkan Presiden Jokowi.

Pertama, saya ingin mengingatkan lagi bahwa Presiden Jokowi sudah berjanji untuk tidak mengintervensi, dari kasus Ahok sampai kasus Rizieq. Presiden membiarkan proses hukum apa adanya. Sampai saat ini komitmen itu tetap dipegang. Kenapa? Karena SP3 kasus yang menyangkut Rizieq Shihab di Polda Jabar itu tanggalnya di Februari atau Maret. Sedangkan pertemuan antara Presiden Jokowi dan Persaudaraan Aksi (PA) 212 itu pada awal April. Walaupun ada klaim sepihak dari sana bahwa pertemuan Jokowi – PA 212 lah yang menyebabkan dikeluarkannya SP3 itu, time frame-nya tetap nggak cocok. Beda bulan. Artinya, komitmen Presiden Jokowi untuk tidak mengintervensi tetap dipegang teguh.

Kedua, SP3 ini hanya untuk 1 kasus itu saja. Ingat, masih ada 9 kasus yang menanti kedatangan Rizieq Shihab di Indonesia. Dilansir beritasatu.com, kesembilan kasus itu adalah :

1.Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus foto porno dan chat mesum yang melibatkan Firza Husein, berdasarkan semua barang bukti yang dimiliki oleh pihak penyidik dari kepolisian. Kasus ini lah yang menjadikan Rizieq Shihab seorang buronan ketika dia pergi ke Mekkah dan belum kembali ke Indonesia sampai sekarang.

2.Rizieq Shihab dilaporkan terkait isi ceramahnya yang dianggap menyinggung umat agama tertentu, oleh Student Peace Institute (SPI). Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena isi ceramahnya yang dinilai bisa memecah belah kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

3.Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penghasutan gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah. Laporan tertanggal 8 Januari 2017, dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial. Polisi sudah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan, dan itu adalah status terakhirnya sebelum Rizieq buron.

4.Rizieq Shihab dilaporkan oleh Eddy Soetono sebagai pribadi, bukan sebagai simpatisan ormas atau gerakan politik tertentu. Eddy melaporkan karena menonton video ceramah Rizieq di Youtube.com. Dalam video itu, Rizieq menyebut Rizieq menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan hansip. "Isi ceramahnya, pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan Jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini Jenderal enggak lulus litsus," kata Eddy. Laporan itu tertanggal 12 Januari 2017 dan pasal yang disangkakan adalah dari UU ITE.

5.Riziek Shihab dilaporkan atas dugaan penistaan agama, oleh Khoe Yanti Kusmiran. Khoe mempermasalahkan kalimat Rizieq dalam ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu 25 Desember 2016. "Saya dilukai dengan pernyataan beliau yang di YouTube itu. Beliau menyatakan bahwa Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa. Kan kami juga terluka," ujar Khoe.

6.Rizieq Shihab dilaporkan dengan sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor, pada 19 Januari 2016 ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh seorang pelapor berinisial E. Kasusnya adalah penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektare. Menurut pelapor, Rizieq tidak memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.

7.Rizie Shihab dilaporkan oleh seorang anggota Hansip bernama Abdullah ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Abdullah menilai, Rizieq sudah melontarkan penghinaan pada pekerjaan Hansip melalui kata-katanya yang tersebar lewat media sosial, tentang "pangkat jenderal otak Hansip", sama dengan kasus nomor 4 di atas. Abdullah merasa pekerjaannya seperti direndahkan dan dilecehkan.

8.Rizieq Shihab dilaporkan ke penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Max Evert Ibrahim Tangkudu, dalam kasus dugaan provokasi melalui media sosial terhadap pemuka agama Kristen. Rizieq dianggap menyebarkan ujaran kebencian atas ucapannya dalam video yang diunggah di Youtube.com. Di sana ada pernyataan Rizieq berisi kata-kata ancaman akan membunuh pendeta. Hal tersebut dianggap meresahkan para pemuka agama Kristen.

9.Polda Jawa Barat mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda oleh Rizieq Shihab, atas desakan sekelompok gabungan budayawan dan masyarakat Sunda yang berunjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Barat. Pasalnya, di dalam sebuah video ceramahnya yang beredar di Youtube.com, Rizieq mengganti salam khas warga Sunda "sampurasun" menjadi "campur racun". Saat itu, Rizieq diketahui tengah berceramah di Purwakarta pada 13 November 2015.

Nah, banyak bukan? Dan Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi kasus-kasus tersebut.


Jadi, berprasangka baik saja. Kalau memang kata polisi tidak terbukti ada tindak pidana, ya ok. Itu hasil penyidikan dari Polda Jabar. Toh di Polda Metro Jaya, seperti yang sudah ditegaskan oleh pihak kepolisian, bukti-bukti yang menjerat Rizieq sangat kuat. Tinggal Rizieq Shihab saja, apa mau bertahan jadi buron buat selamanya?


Sumber:
http://www.beritasatu.com/nasional/433641-ini-10-kasus-hukum-yang-menanti-rizieq-syihab.html
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180504170643-12-295785/alkhaththath-sebut-sp3-kasus-rizieq-lanjutan-pertemuan-istana
https://seword.com/umum/rizieq-sp3-1-kasus-masih-ada-9-kasus-lagi-jokowi-tidak-akan-intervensi-itu-janji-rJMmyy9aM

Kredit foto: liputan6.com

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment