Mendapat Ancaman Serius? Jangan Hapus Bukti, Ini Langkah Hukum yang Perlu Dilakukan
Dalam perspektif hukum, bentuk ancaman juga perlu dilihat berdasarkan cara ancaman disampaikan, isi ancaman, tujuan pelaku, serta akibat yang ditimbulkan. Karena itu, ketika seseorang merasa mendapatkan ancaman serius, langkah pertama yang sangat penting bukan membalas dengan emosi, melainkan mengamankan bukti.
Bukti tersebut dapat menjadi bagian penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi ketika persoalan dibawa ke ranah hukum.
Jangan Hapus Chat atau Pesan Ancaman
Salah satu kesalahan yang sering terjadi ketika seseorang menerima ancaman melalui WhatsApp, SMS, media sosial, atau platform digital lainnya adalah langsung menghapus percakapan karena panik atau takut.
Padahal, percakapan tersebut justru dapat memiliki nilai pembuktian.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan dalam Pasal 5 bahwa Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sekaligus merupakan perluasan dari alat bukti yang sah berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Artinya, screenshot percakapan, pesan elektronik, maupun dokumen digital lainnya tidak semestinya dianggap sekadar bukti biasa.
Namun, bukti digital tetap perlu dijaga keasliannya. Karena itu, korban sebaiknya tidak hanya menyimpan screenshot, tetapi juga mempertahankan percakapan asli, akun pengirim, nomor telepon, tautan akun, tanggal dan waktu komunikasi, serta perangkat yang digunakan.
Ancaman Melalui Media Elektronik Bisa Berhadapan dengan UU ITE
Jika ancaman disampaikan secara elektronik, terdapat ketentuan khusus dalam UU ITE yang perlu diperhatikan.
Pasal 29 UU ITE mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Sementara itu, Pasal 45B UU ITE mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
UU Nomor 1 Tahun 2024 sendiri berstatus berlaku dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2024.
Meski demikian, tidak setiap pesan bernada kasar atau perselisihan di media sosial otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana pengancaman. Unsur pidana harus dilihat secara cermat berdasarkan isi pesan, konteks, maksud, bentuk ancaman, serta fakta dan alat bukti yang tersedia.
Inilah alasan mengapa korban sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan pasal yang dilanggar tanpa pemeriksaan hukum secara menyeluruh.
Ancaman Secara Langsung Juga Dapat Diproses Hukum
Ancaman tidak selalu terjadi melalui internet.
Ancaman dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau dengan cara lain. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat masuk ke ketentuan pidana dalam KUHP Nasional.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 448 KUHP, yang mengatur perbuatan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal tersebut juga mengatur kondisi tertentu terkait ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
KUHP juga mengatur bentuk ancaman tertentu dalam Pasal 449, antara lain ancaman dengan kekerasan secara terang-terangan secara bersama-sama, ancaman melakukan tindak pidana tertentu, ancaman terhadap nyawa, penganiayaan berat, hingga pembakaran.
Dengan demikian, penanganan perkara ancaman tidak bisa dilakukan dengan pendekatan satu pasal untuk semua keadaan.
Bukti Apa Saja yang Sebaiknya Disimpan?
Jika menerima ancaman, korban sebaiknya segera mengamankan seluruh informasi yang berkaitan dengan kejadian.
Beberapa bukti yang dapat disimpan antara lain:
- Screenshot chat atau pesan ancaman. - Rekaman panggilan apabila tersedia dan diperoleh secara sah. - Nomor telepon atau identitas akun yang digunakan pelaku. - Foto atau video yang berkaitan dengan kejadian. - Nama dan kontak saksi yang mengetahui kejadian. - Kronologi kejadian secara tertulis. - Waktu, tempat, serta bagaimana ancaman tersebut disampaikan. - Percakapan sebelum dan sesudah ancaman yang dapat menjelaskan konteks.
Jangan hanya menyimpan potongan pesan yang berisi ancaman. Jika memungkinkan, simpan pula percakapan secara utuh karena konteks komunikasi dapat menjadi bagian penting dalam menilai sebuah perkara.
Jangan Membalas Ancaman dengan Ancaman
Ketika seseorang merasa terancam, reaksi spontan berupa membalas dengan kata-kata kasar atau ancaman balik sangat mungkin terjadi.
Namun, langkah tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Karena itu, korban sebaiknya tetap tenang, tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk keadaan, dan fokus mengamankan bukti.
Jika ancaman berkaitan dengan keselamatan fisik dan terdapat kekhawatiran bahwa ancaman akan segera diwujudkan, keselamatan korban harus menjadi prioritas. Korban dapat mencari tempat yang aman dan meminta bantuan pihak yang berwenang.
Jangan Menentukan Pasal Hanya Berdasarkan Screenshot
Satu screenshot belum tentu cukup untuk membuktikan keseluruhan perkara.
Dalam praktik hukum, penyidik dan penegak hukum perlu melihat rangkaian fakta secara utuh. Siapa pengirimnya, kepada siapa pesan ditujukan, apa isi ancamannya, kapan dikirim, melalui sarana apa, apa maksudnya, dan apakah terdapat bukti lain yang mendukung.
Oleh sebab itu, bukti elektronik perlu dijaga agar tidak kehilangan konteks.
Pasal 5 UU ITE memberikan dasar bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Namun, sah sebagai alat bukti tidak berarti setiap screenshot secara otomatis membuktikan seseorang bersalah. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan keseluruhan alat bukti.
Kapan Sebaiknya Meminta Bantuan Hukum?
Tidak semua persoalan harus langsung dibawa ke pengadilan. Namun, konsultasi hukum sejak awal dapat membantu korban memahami posisi hukumnya dan menentukan langkah yang tepat.
Pendampingan menjadi semakin penting apabila ancaman dilakukan berulang kali, pelaku diketahui identitasnya, terdapat ancaman terhadap keselamatan, ancaman disertai pemerasan atau pemaksaan, atau korban sudah mengalami tekanan serius akibat perbuatan tersebut.
Kantor hukum dapat membantu melakukan penilaian awal terhadap kronologi, memeriksa bukti yang tersedia, mengidentifikasi kemungkinan ketentuan hukum yang relevan, serta membantu menentukan langkah hukum yang proporsional.
Labura Law Firm berpandangan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu persoalan hukum menjadi semakin besar sebelum mencari nasihat hukum. Konsultasi yang dilakukan sejak awal dapat membantu seseorang memahami hak, kewajiban, risiko, serta pilihan hukum yang tersedia.
Kesimpulan: Ancaman Jangan Diabaikan, Bukti Jangan Dihilangkan
Ancaman melalui WhatsApp, media sosial, telepon, maupun secara langsung harus ditanggapi dengan tenang dan terukur.
Jangan menghapus chat. Jangan menghilangkan bukti. Jangan membalas ancaman dengan ancaman.
Simpan screenshot, percakapan asli, nomor atau akun pengirim, rekaman yang tersedia secara sah, foto atau video, saksi, serta kronologi kejadian.
Secara hukum, ancaman melalui media elektronik dapat bersinggungan dengan ketentuan UU ITE, sedangkan ancaman atau pemaksaan dalam keadaan tertentu dapat berkaitan dengan ketentuan KUHP Nasional yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Yang paling penting, jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa suatu perbuatan pasti merupakan tindak pidana hanya berdasarkan satu potongan percakapan. Pemeriksaan unsur pidana, konteks, dan kekuatan alat bukti tetap diperlukan.
Jika Anda atau keluarga menghadapi persoalan ancaman dan membutuhkan pendapat hukum, konsultasikan kronologi dan bukti yang dimiliki kepada advokat atau pemberi bantuan hukum yang kompeten. Penanganan yang tepat sejak awal dapat membantu mencegah kesalahan langkah dan memberikan kepastian mengenai pilihan hukum yang tersedia.
PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)






