BANTUAN HUKUM

Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.

LITIGASI

Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, kami juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

HUKUM BISNIS DAN HUKUM KELUARGA

JHS LAWYER adalah merupakan sebuah Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani perkara hukum perkawinan perceraian di wilayah Sumatera Utara

KONSULTASI GRATIS

Hanya untuk masyarakat tidak mampu, kasus hukum umum dan peristiwa sehari-hari serta hanya dilayani melalui chat WhatsApp.

KONSULTASI BERBAYAR

Konsultasi ini akan memberikan jawaban dan analisa hukum yang lebih jelas dan mendetail terhadap permasalahan hukum.

KONSULTASI TATAP MUKA

Untuk semua kasus hukum, baik kasus hukum umum, bisnis maupun perusahaan dengan cara tatap muka, ditempat yang disepakati.

JH SITUMORANG & PARTNERS

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS atau disebut juga JHS LAWYER adalah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain :

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Perkawinan dan Perceraian

Keluarga dan Warisan

Pertanahan dan Property

Hukum Bisnis dan Perusahaan

Honorarium Pengacara / Advokat

Sebelum klien memutuskan untuk memakai jasa kami, biasanya kami akan bertemu klien untuk mendengarkan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Apabila terjadi kesepakatan maka akan dibuat Surat Kuasa untuk kami memulai penanganan kasus tersebut. Dengan pengalaman dan jam terbang yang dimiliki oleh team kami, kami cukup flexible dalam biaya kami. Kami akan menawarkan beberapa paket pilihan kepada klien kami untuk dipilih sesuai dengan pilihan dan kebutuhan. Jangan sungkan untuk hubungi kami sekarang untuk mengatur jadwal sesi konsultasi gratis.

Serives

Mitra / Lembaga Negara

POLRI

Kepolisian RI

Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat.

JAKSA

Kejaksaan RI

Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan, menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum.

M A

Mahkamah Agung RI

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

K P K

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

M K

Mahkamah Konstitusi

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Wilayah Kerja

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS memiliki kantor di Sumatera Utara namun wilayah kerja kami untuk seluruh Indonesia. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi. Anda dapat menghubungi kami via WhatsApp atau dengan formulir dibawah ini

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

INFORMASI TERBARU

Berita Hukum dan Kasus Pidana Terkini dan Terbaru Hari Ini

Tetangga Mendirikan Bangunan di Atas Tanah Anda? Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Tetangga Mendirikan Bangunan di Atas Tanah Anda? Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Tetangga Mendirikan Bangunan di Atas Tanah Anda? Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Artikel — Persoalan batas tanah dapat menjadi sumber konflik yang serius, terutama ketika seseorang mendapati tetangganya mendirikan bangunan yang diduga memasuki atau berdiri di atas bidang tanah miliknya. Persoalan yang awalnya dianggap sederhana dapat berkembang menjadi sengketa pertanahan apabila tidak segera diselesaikan dengan bukti dan langkah hukum yang tepat.

Tanah bukan sekadar aset bernilai ekonomi, tetapi juga menyangkut hak kepemilikan, kepastian hukum, dan kepentingan keluarga. Karena itu, ketika muncul dugaan bahwa bangunan tetangga melewati batas tanah, pemilik tanah sebaiknya tidak terburu-buru mengambil tindakan sendiri. Pemeriksaan dokumen, pengukuran batas, dan penyelesaian sesuai prosedur hukum merupakan langkah yang perlu diprioritaskan.

Bagi masyarakat, memahami hak atas tanah sejak awal penting untuk mencegah konflik semakin meluas. Lantas, apa yang harus dilakukan apabila tetangga mendirikan bangunan di atas tanah yang diyakini sebagai milik Anda?

Jangan Abaikan Persoalan Batas Tanah

Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam sengketa pertanahan adalah perbedaan pemahaman mengenai batas bidang tanah. Pemilik tanah mungkin berpegang pada dokumen kepemilikan, sedangkan pihak lain memiliki pemahaman berbeda mengenai letak pagar, patok, atau batas pekarangan.

Dalam keadaan seperti ini, penting untuk membedakan antara dugaan pelanggaran batas dan fakta yang sudah dapat dibuktikan. Tidak setiap bangunan yang berada dekat dengan batas pekarangan otomatis melanggar hak orang lain. Namun, apabila terdapat indikasi bahwa sebagian bangunan memasuki bidang tanah yang dikuasai pihak lain tanpa dasar yang sah, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius.

Langkah awal yang bijak adalah memeriksa dokumen tanah, mencocokkan batas fisik di lapangan, serta mengumpulkan bukti mengenai lokasi dan bagian tanah yang diperselisihkan. Hindari langsung membongkar bangunan, merusak pagar, atau melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.

Dasar Hukum Perlindungan Hak atas Tanah

1. Undang-Undang Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA merupakan salah satu landasan utama hukum pertanahan di Indonesia.

Pasal 20 ayat (1) UUPA menjelaskan bahwa hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Ketentuan ini menjadi landasan penting untuk memahami perlindungan hak milik atas tanah. Namun, penentuan siapa yang berhak atas bidang tanah tertentu tetap harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan keadaan konkret.

Jika seseorang menduga tanah miliknya telah digunakan atau dibangun oleh pihak lain tanpa hak, langkah yang tepat adalah memastikan terlebih dahulu status kepemilikan, letak objek, serta batas bidang tanah yang dipersoalkan.

2. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, juga relevan dalam pemeriksaan dokumen pertanahan.

Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai data fisik dan data yuridis bidang tanah. Data tersebut penting untuk membantu mengidentifikasi letak, luas, batas, serta pihak yang tercatat sebagai pemegang hak.

Meski demikian, sertifikat tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan pemeriksaan batas di lapangan. Apabila terjadi perbedaan mengenai letak atau luas tanah, dokumen pertanahan perlu dicocokkan dengan keadaan sebenarnya melalui prosedur yang sesuai.

Dalam praktiknya, pemeriksaan dokumen dan pengukuran oleh pihak yang berwenang dapat membantu memperjelas apakah bangunan benar-benar memasuki bidang tanah yang disengketakan.

3. Kemungkinan Gugatan Perdata

Apabila terbukti bahwa hak seseorang atas tanah telah dilanggar dan penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, jalur perdata dapat dipertimbangkan sesuai keadaan perkara.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memuat prinsip bahwa perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Dalam sengketa bangunan di atas tanah yang diduga milik orang lain, penerapan ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku. Perlu dinilai apakah terdapat perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat sesuai persyaratan hukum.

Berdasarkan bukti dan tuntutan yang relevan, pihak yang dirugikan dapat meminta pertimbangan hukum mengenai kemungkinan mengajukan gugatan untuk melindungi haknya. Bentuk tuntutan dan langkah yang tersedia perlu disesuaikan dengan fakta, status tanah, serta kondisi bangunan yang disengketakan.

Langkah yang Perlu Dilakukan Jika Tetangga Membangun di Atas Tanah Anda

Pertama, periksa seluruh dokumen kepemilikan. Siapkan sertifikat tanah apabila tersedia, surat ukur, gambar situasi atau dokumen terkait, akta perolehan tanah, serta dokumen lain yang dapat menjelaskan riwayat kepemilikan dan batas bidang.

Kedua, dokumentasikan kondisi di lapangan. Ambil foto atau video dari lokasi yang relevan dan catat bagian bangunan yang diduga melewati batas. Simpan dokumen asli dan hindari mengubah bukti sehingga konteksnya tetap dapat diperiksa.

Ketiga, pastikan batas tanah secara objektif. Jika letak batas belum jelas, pertimbangkan untuk meminta pemeriksaan atau pengukuran melalui Kantor Pertanahan setempat sesuai prosedur yang berlaku. Jangan hanya mengandalkan perkiraan berdasarkan pagar atau patok yang belum terverifikasi.

Keempat, utamakan komunikasi dan musyawarah. Setelah dokumen dan kondisi awal diperiksa, sampaikan persoalan kepada tetangga secara baik-baik. Jika memungkinkan, libatkan perangkat lingkungan atau pihak terkait untuk membantu komunikasi. Kesepakatan sebaiknya dibuat secara tertulis agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari.

Kelima, pertimbangkan jalur penyelesaian resmi. Jika persoalan tidak menemukan titik temu, mintalah arahan dari Kantor Pertanahan atau konsultasikan dengan advokat mengenai langkah yang sesuai. Apabila diperlukan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa pertanahan atau gugatan perdata berdasarkan bukti yang tersedia.

Mengapa Bukti dan Batas Tanah Harus Jelas?

Sengketa pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa suatu tanah merupakan milik seseorang. Pihak yang mengajukan tuntutan perlu dapat menjelaskan objek yang disengketakan, dasar haknya, serta letak dan batas tanah secara jelas.

Mahkamah Agung melalui pemberitaan mengenai Yurisprudensi Nomor 2626 K/Pdt/2019 menyoroti pentingnya uraian batas tanah dalam gugatan. Kejelasan objek sengketa menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar pengadilan dapat memahami bidang tanah yang dipersoalkan.

Oleh sebab itu, pemilik tanah sebaiknya tidak menunda pemeriksaan ketika menemukan dugaan pelanggaran batas. Dokumen yang lengkap, data lokasi yang jelas, serta bukti keadaan di lapangan dapat membantu proses penilaian hukum menjadi lebih terarah.

Konsultasi Hukum Dapat Membantu Menentukan Langkah yang Tepat

Setiap sengketa tanah memiliki karakteristik berbeda. Ada persoalan yang berawal dari kesalahan pengukuran, perbedaan pemahaman mengenai batas, tumpang tindih dokumen, hingga dugaan penggunaan tanah tanpa hak. Karena itu, penyelesaiannya tidak selalu sama.

Konsultasi dengan advokat dapat membantu pemilik tanah menelaah dokumen, mengidentifikasi persoalan hukum, menilai bukti yang tersedia, dan mempertimbangkan langkah penyelesaian yang proporsional. Pendampingan hukum juga dapat membantu mengurangi risiko tindakan sepihak yang justru memperumit sengketa.


Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
Hendriyanto Sitorus Kembali Pimpin Golkar Labura

Hendriyanto Sitorus Kembali Pimpin Golkar Labura

Hendriyanto Sitorus Kembali Pimpin Golkar Labura
Berita – Hendriyanto Sitorus kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dalam Musyawarah Daerah (Musda) V yang digelar di Hotel Permata Warna, Aek Kanopan, Selasa (13/10/2026).

Ketua Panitia Pengarah Musda, H Suryaman Munthe, membenarkan terpilihnya kembali Hendriyanto untuk memimpin Golkar Labura periode 2026–2031.

Musda dibuka Ketua DPD Golkar Sumatera Utara, Andar Amin Harahap. Ia menegaskan, Musda tidak hanya menjadi ajang pemilihan ketua, tetapi juga momentum menyusun program strategis untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan peran partai di tengah masyarakat.

Hendriyanto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya. Ia berkomitmen membangun dan menggerakkan mesin partai untuk menghadapi Pemilu 2029.


Penulis: (Greg)
Pedampe FC Hajar Nuh FC 4-1, Awali Turnamen dengan Gemilang

Pedampe FC Hajar Nuh FC 4-1, Awali Turnamen dengan Gemilang

Pedampe FC Hajar Nuh FC 4-1, Awali Turnamen dengan Gemilang
Berita – Pedampe FC meraih kemenangan 4-1 atas Nuh FC dalam laga penyisihan Grup D Turnamen Mini Soccer KNPI Kapolres Labuhanbatu Cup I di Lapangan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Aek Kanopan, Senin (12/10/2026).

Empat gol Pedampe FC dicetak Budi, Egi, Alfin, dan Adam (Pace). Tim asal Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, itu tampil solid meski mengandalkan banyak pemain muda.

Kemenangan tersebut membawa Pedampe FC ke puncak klasemen sementara Grup D, unggul selisih gol atas Newsroom FC yang sebelumnya mengalahkan GA FC dengan skor 5-2.

Manajer Pedampe FC, Dedi Pahlevi Hutapea, mengapresiasi perjuangan para pemain dan menyebut kemenangan ini sebagai modal penting untuk laga berikutnya. Ia juga mengingatkan pemain menjaga kondisi fisik dan fokus agar mampu meraih hasil maksimal di babak penyisihan.


Penulis: (Greg)
Polsek Kualuh Leidong Amankan Kibo, Sabu 1,87 Gram Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Kibo, Sabu 1,87 Gram Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Kibo, Sabu 1,87 Gram Disita
Berita – Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan Syahfrizal Tanjung alias Kibo (42) dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Pekan 3, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan itu.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan Kibo dan menemukan tiga paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 1,87 gram.

Polisi turut menyita uang tunai Rp570 ribu, plastik klip kosong, tiga pipet berbentuk sekop, dua cangkir plastik, satu gunting, serta 20 bungkus plastik es mambo kecil kosong.

Polsek Kualuh Leidong Amankan Kibo, Sabu 1,87 Gram Disita
Dalam pemeriksaan awal, Kibo mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ZR, warga Tanjung Leidong. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tersebut.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Penulis: (Greg)
Irjen Dekananto Pimpin Polda Jatim, Berantas Obat Keras Ilegal

Irjen Dekananto Pimpin Polda Jatim, Berantas Obat Keras Ilegal

Irjen Dekananto Pimpin Polda Jatim, Berantas Obat Keras Ilegal
Berita – Irjen Pol Dekananto Eko Purwono resmi memimpin Polda Jawa Timur setelah disambut melalui tradisi pedang pora di Mapolda Jatim, Minggu (11/10/2026).

Dalam kepemimpinannya, Dekananto berkomitmen melanjutkan program positif pendahulunya, Irjen Pol Nanang Avianto, serta meningkatkan pelayanan kepolisian yang humanis dan dekat dengan masyarakat.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan demi perbaikan pelayanan kepolisian.

Selain itu, pemberantasan narkoba dan peredaran obat keras daftar G menjadi perhatian utama. Dekananto menilai penyalahgunaan obat-obatan tersebut berpotensi memicu kenakalan remaja, tawuran, dan gangguan keamanan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur serta mendukung upaya kepolisian memberikan pelayanan terbaik.


Penulis: (Sigit Santoso)
POSLAB Labuhanbatu Dukung Arya Sinulingga Pimpin PSSI Sumut

POSLAB Labuhanbatu Dukung Arya Sinulingga Pimpin PSSI Sumut

POSLAB Labuhanbatu Dukung Arya Sinulingga Pimpin PSSI Sumut
Berita – Pengurus POSLAB Labuhanbatu menyatakan dukungan penuh kepada Arya M. Sinulingga sebagai calon Ketua PSSI Sumatera Utara periode 2026–2030.

Ketua POSLAB, M. Sukma, bersama Sekretaris Bambang Afdillah menyampaikan dukungan tersebut di Rantauprapat, Sabtu (10/10/2026).

POSLAB berharap kepemimpinan mendatang mampu memperkuat pembinaan sepak bola daerah, meningkatkan kualitas kompetisi, serta memberi perhatian lebih besar kepada klub dan pemain muda.

Berdasarkan pengumuman Komite Pemilihan PSSI Sumut, tiga calon yang lolos verifikasi adalah Arya M. Sinulingga, Benny Tomasoa, dan Julius Raja.

Kongres Luar Biasa (KLB) pemilihan Ketua PSSI Sumut dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/10/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

POSLAB Labuhanbatu berharap kongres berjalan lancar dan menghasilkan kepemimpinan yang mampu memajukan sepak bola Sumatera Utara.


Penulis: (Greg)