BANTUAN HUKUM

Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.

LITIGASI

Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, kami juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

HUKUM BISNIS DAN HUKUM KELUARGA

JHS LAWYER adalah merupakan sebuah Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani perkara hukum perkawinan perceraian di wilayah Sumatera Utara

KONSULTASI GRATIS

Hanya untuk masyarakat tidak mampu, kasus hukum umum dan peristiwa sehari-hari serta hanya dilayani melalui chat WhatsApp.

KONSULTASI BERBAYAR

Konsultasi ini akan memberikan jawaban dan analisa hukum yang lebih jelas dan mendetail terhadap permasalahan hukum.

KONSULTASI TATAP MUKA

Untuk semua kasus hukum, baik kasus hukum umum, bisnis maupun perusahaan dengan cara tatap muka, ditempat yang disepakati.

JH SITUMORANG & PARTNERS

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS atau disebut juga JHS LAWYER adalah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain :

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Perkawinan dan Perceraian

Keluarga dan Warisan

Pertanahan dan Property

Hukum Bisnis dan Perusahaan

Honorarium Pengacara / Advokat

Sebelum klien memutuskan untuk memakai jasa kami, biasanya kami akan bertemu klien untuk mendengarkan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Apabila terjadi kesepakatan maka akan dibuat Surat Kuasa untuk kami memulai penanganan kasus tersebut. Dengan pengalaman dan jam terbang yang dimiliki oleh team kami, kami cukup flexible dalam biaya kami. Kami akan menawarkan beberapa paket pilihan kepada klien kami untuk dipilih sesuai dengan pilihan dan kebutuhan. Jangan sungkan untuk hubungi kami sekarang untuk mengatur jadwal sesi konsultasi gratis.

Serives

Mitra / Lembaga Negara

POLRI

Kepolisian RI

Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat.

JAKSA

Kejaksaan RI

Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan, menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum.

M A

Mahkamah Agung RI

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

K P K

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

M K

Mahkamah Konstitusi

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Wilayah Kerja

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS memiliki kantor di Sumatera Utara namun wilayah kerja kami untuk seluruh Indonesia. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi. Anda dapat menghubungi kami via WhatsApp atau dengan formulir dibawah ini

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

INFORMASI TERBARU

Berita Hukum dan Kasus Pidana Terkini dan Terbaru Hari Ini

Delapan DPC PAN Labura Dilantik, Ahmad Fauzi Minta Kader Solid

Delapan DPC PAN Labura Dilantik, Ahmad Fauzi Minta Kader Solid

Delapan DPC PAN Labura Dilantik, Ahmad Fauzi Minta Kader Solid
Berita – Delapan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) resmi dilantik dalam rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PAN Labura di Aula Hotel Anugrah, Jumat (16/10/2026).

Pelantikan dilakukan Sekretaris DPW PAN Sumut, Dedy Irawan, mewakili Ketua DPW PAN Sumut, Dudy Purwaghandi. Kegiatan tersebut dihadiri ratusan kader, pengurus, dan relawan.

Dedy mengatakan pelantikan menjadi momentum memperkuat organisasi hingga tingkat kecamatan. Ia berharap pengurus yang baru dilantik menjaga kekompakan, membangun komunikasi, dan menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Labura, Ahmad Fauzi Syahpura, menegaskan pelantikan bukan sekadar seremoni, tetapi momentum mempererat kebersamaan kader dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Fauzi berharap seluruh pengurus DPC menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta membesarkan PAN di Labura.

Melalui semangat “Gerak Bantu Rakyat”, PAN Labura diharapkan semakin memperkuat peran organisasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.


Penulis: (Greg)
Parulian Silalahi Desak Pemerintah Lindungi Warga dari Kabut Asap Sumut

Parulian Silalahi Desak Pemerintah Lindungi Warga dari Kabut Asap Sumut

Parulian Silalahi Desak Pemerintah Lindungi Warga dari Kabut Asap Sumut
Berita – Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Sumatera Utara, Parulian Silalahi, mendesak pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Berdasarkan pemantauan BBMKG Wilayah I Medan, jarak pandang di sejumlah wilayah berkisar 1–3 kilometer. Sementara itu, konsentrasi PM2.5 di Kota Medan pada 14 Oktober 2026 mencapai 116,3 mikrogram per meter kubik, masuk kategori tidak sehat.

Parulian menilai, imbauan mengurangi aktivitas di luar rumah harus disertai tindakan konkret, seperti penyediaan masker gratis, pemantauan kualitas udara, serta operasi modifikasi cuaca apabila kondisi memungkinkan.

Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi dengan BMKG, BPBD, serta dinas kesehatan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, lansia, ibu hamil, dan pekerja lapangan.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan menunggu semakin banyak warga mengalami gangguan kesehatan baru kemudian bertindak,” tegas Parulian.

Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela rapat pengurus Pemuda Katolik Sumatera Utara di Hotel Deli, Medan. Ia berharap penanganan kabut asap disertai pencegahan kebakaran hutan dan lahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.


Penulis: (Redaksi)
PMKRI Medan Desak Pemerintah Tegas Tangani Karhutla dan Kabut Asap

PMKRI Medan Desak Pemerintah Tegas Tangani Karhutla dan Kabut Asap

PMKRI Medan Desak Pemerintah Tegas Tangani Karhutla dan Kabut Asap
Berita – Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2026–2027, Andreas Sitanggang, mendesak pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap.

Andreas menilai, karhutla yang berulang tidak bisa hanya dikaitkan dengan cuaca kering. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan kawasan hutan dan lahan, menyelidiki penyebab kebakaran, serta menindak pihak yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

Berdasarkan data BNPB yang dirujuk dalam publikasi pemerintah pada 13 Oktober 2026, luas lahan yang telah ditangani melalui operasi pemadaman karhutla hingga 12 Oktober 2026 mencapai sekitar 129.956 hektare. Angka tersebut merupakan luas lahan yang ditangani melalui pemadaman, bukan total seluruh lahan terbakar di Indonesia.

Dampak pencemaran udara juga menjadi perhatian di Kota Medan. Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada 14 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB menunjukkan kualitas udara di Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, berada dalam kategori tidak sehat dengan ISPU 136. Sementara itu, kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, tercatat dalam kategori sedang dengan ISPU 83.

Andreas meminta pemerintah meningkatkan pemantauan kualitas udara, menyampaikan informasi secara terbuka, serta menyiagakan fasilitas kesehatan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, lansia, ibu hamil, dan warga dengan gangguan pernapasan atau jantung.

Menurutnya, penanganan karhutla harus mencakup deteksi dini, pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem. Pemerintah juga perlu memastikan kewajiban pencegahan kebakaran dipatuhi, termasuk oleh pemegang izin usaha.

PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah di bidang lingkungan hidup. Organisasi tersebut juga mengangkat semangat ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus tentang tanggung jawab manusia merawat bumi sebagai rumah bersama.

Andreas menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, tata kelola lingkungan, dan hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Penuli: (Andreas Sitanggang)
Anju Borong 4 Gol, Satgas Grib FC Pastikan Tiket 16 Besar

Anju Borong 4 Gol, Satgas Grib FC Pastikan Tiket 16 Besar

Anju Borong 4 Gol, Satgas Grib FC Pastikan Tiket 16 Besar
Berita – Satgas Grib FC mengalahkan KNPI FC dengan skor 4-1 pada penyisihan Grup A Kapolres Cup I Mini Soccer KNPI di Lapangan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Aek Kanopan, Kamis (15/10/2026).

Striker Anju tampil gemilang dengan mencetak empat gol sekaligus atau quatrick. Kemenangan ini memastikan Satgas Grib FC mengoleksi enam poin, mengamankan tiket ke babak 16 besar, dan sementara memuncaki klasemen Grup A.

Pelatih Satgas Grib FC, Legiadi, mengapresiasi perjuangan serta kerja sama para pemain. Ia berharap tim tetap menjaga stamina dan konsistensi permainan hingga babak 16 besar.


Penulis: (Greg)
Polres Labusel Gelar Binrohtal, Perkuat Mental dan Keimanan Personel

Polres Labusel Gelar Binrohtal, Perkuat Mental dan Keimanan Personel

Polres Labusel Gelar Binrohtal, Perkuat Mental dan Keimanan Personel
Berita – Polres Labuhanbatu Selatan menggelar Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal), Kamis (15/10/2026), untuk memperkuat keimanan, integritas, dan tanggung jawab personel dalam menjalankan tugas.

Personel Muslim mengikuti kegiatan di Musholla Al Ikhlas dengan tema “Memperbanyak Istighfar pada Diri Sendiri”, disampaikan Al Ustadz M. Ferry. Sementara personel Nasrani mengikuti pembinaan di aula Polres dengan tema “Dipanggil dan Dipilih oleh Allah” oleh C. Br. D. Hutagaol.

Polres Labusel Gelar Binrohtal, Perkuat Mental dan Keimanan Personel
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasi Humas AKP Sujono menyampaikan, Binrohtal menjadi sarana introspeksi diri dan pembentukan karakter agar personel mampu menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan ikhlas dalam melayani masyarakat.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Polres Labuhanbatu Selatan berharap pembinaan ini semakin memperkuat moral personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Penulis: (Nurhabibah)
Dipaksa Mengaku Bersalah Bisa Bermasalah Hukum, Ini Hak Anda dan Langkah yang Perlu Dilakukan

Dipaksa Mengaku Bersalah Bisa Bermasalah Hukum, Ini Hak Anda dan Langkah yang Perlu Dilakukan

ARTIKEL — Pengakuan bersalah tidak seharusnya lahir dari rasa takut, ancaman, tekanan, atau paksaan. Dalam proses hukum, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan menjalani pemeriksaan secara adil. Karena itu, ketika seseorang merasa dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, penting untuk memahami hak hukum serta langkah yang dapat ditempuh.

Persoalan ini perlu mendapat perhatian karena pengakuan seseorang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan perkara pidana. Namun, pengakuan tidak boleh dipandang sebagai alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti lain. Proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada pengakuan yang diberikan di bawah tekanan.

Melalui edukasi hukum ini, Labura Law Firm mengajak masyarakat memahami haknya ketika menghadapi tekanan dalam proses pemeriksaan, sekaligus mengetahui kapan konsultasi dan pendampingan hukum perlu dipertimbangkan.

Apakah Memaksa Seseorang Mengaku Bersalah Melanggar Hukum?

Jawabannya bergantung pada bentuk tindakan, pihak yang melakukannya, konteks kejadian, serta ketentuan hukum yang relevan. Akan tetapi, pemaksaan yang melibatkan ancaman, kekerasan, penyiksaan, atau tindakan melawan hukum tidak dapat dianggap sebagai cara yang wajar untuk memperoleh pengakuan.

Prinsip perlindungan hak asasi manusia telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman seseorang.

Jaminan konstitusional tersebut menjadi landasan penting agar proses penegakan hukum tetap menghormati martabat manusia. Seseorang yang sedang diperiksa dalam perkara pidana tidak kehilangan haknya sebagai manusia dan tetap berhak memperoleh perlakuan sesuai hukum.

Meski demikian, perlu dibedakan antara pertanyaan atau pemeriksaan yang sah menurut prosedur dan tindakan pemaksaan yang melanggar hukum. Tidak setiap pemeriksaan yang membuat seseorang merasa tertekan otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian harus dilakukan berdasarkan fakta, bentuk tekanan, akibat yang ditimbulkan, dan aturan yang berlaku.

KUHAP Terbaru Mengatur Pemeriksaan Pengakuan Bersalah

Salah satu dasar hukum penting yang perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. "https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025" (https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025)

KUHAP baru memperkuat pengaturan mengenai hak pihak-pihak dalam proses peradilan pidana, termasuk tersangka dan terdakwa. Salah satu ketentuan yang relevan terdapat dalam Pasal 205 ayat (2) huruf e, yang mengatur hal-hal yang wajib dipertimbangkan hakim ketika menilai pengakuan terdakwa dalam mekanisme pemeriksaan singkat.

Ketentuan tersebut mengharuskan hakim mempertimbangkan apakah pengakuan terdakwa disebabkan oleh tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses penyidikan dan penuntutan. Hakim juga mempertimbangkan sejumlah aspek lain, termasuk pendampingan advokat selama pemeriksaan pada tahap penyidikan dan pemenuhan hak terdakwa.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pengakuan bersalah tidak dapat dinilai secara terpisah dari proses yang melatarbelakanginya. Pengakuan yang diberikan akibat tekanan atau paksaan merupakan persoalan serius yang harus diperiksa sesuai mekanisme hukum.

Namun, Pasal 205 tersebut mengatur pertimbangan hakim dalam konteks mekanisme pemeriksaan yang dimaksud oleh pasal itu. Penerapannya harus mengikuti ruang lingkup ketentuan tersebut dan tidak boleh ditafsirkan seolah-olah seluruh pengakuan dalam setiap perkara otomatis tidak sah hanya karena terdapat klaim tekanan.

Pengakuan Bukan Alasan untuk Mengabaikan Bukti

Dalam penanganan perkara pidana, keterangan seseorang perlu dinilai bersama fakta dan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Pengakuan yang diberikan dalam keadaan penuh tekanan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kebebasan orang tersebut dalam memberikan keterangan dan keandalan informasi yang disampaikan.

Karena itu, apabila seseorang merasa dipaksa mengaku bersalah, persoalan tersebut sebaiknya disampaikan secara jelas kepada advokat atau pihak berwenang. Informasi mengenai kapan tekanan terjadi, siapa yang terlibat, bagaimana bentuknya, dan apakah terdapat saksi atau bukti pendukung dapat membantu proses penilaian.

Penting pula untuk tidak membuat kesimpulan bahwa seseorang pasti bersalah hanya karena telah memberikan pengakuan. Sebaliknya, klaim bahwa pengakuan diberikan di bawah tekanan juga perlu diperiksa berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip kehati-hatian ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak individu.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipaksa Mengaku Bersalah?

Seseorang yang mengalami tekanan atau paksaan sebaiknya tidak mengabaikan keadaan tersebut. Ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan sesuai situasi yang dihadapi.

Pertama, utamakan keselamatan. Jika terdapat ancaman atau risiko kekerasan, cari tempat aman dan bantuan dari pihak tepercaya. Apabila menghadapi keadaan darurat, hubungi pihak berwenang yang dapat memberikan perlindungan.

Kedua, catat kronologi kejadian. Tuliskan waktu, tempat, bentuk tekanan, pihak yang terlibat, serta urutan kejadian yang diingat. Catatan sebaiknya dibuat secara jujur dan tidak ditambahkan dengan hal-hal yang tidak diketahui.

Ketiga, simpan bukti yang tersedia secara sah. Bukti dapat berupa pesan, dokumen, rekaman yang diperoleh secara sah, atau informasi mengenai saksi. Simpan berkas asli dan hindari mengubah atau menyebarkan materi yang dapat mengganggu proses hukum maupun melanggar hak pihak lain.

Keempat, minta penjelasan dan pendampingan hukum. Jika menghadapi pemeriksaan pidana, seseorang dapat mencari bantuan advokat untuk memahami hak, kewajiban, serta prosedur yang berlaku. Sampaikan secara terbuka apabila merasa mengalami ancaman atau tekanan.

Kelima, pertimbangkan langkah pengaduan yang sesuai. Jika terdapat dugaan tindakan melawan hukum, advokat dapat membantu menilai saluran pengaduan yang tepat berdasarkan fakta dan pihak yang diduga terlibat.

Langkah-langkah tersebut bukan jaminan bahwa suatu perkara akan menghasilkan keputusan tertentu. Tujuannya adalah membantu seseorang menjaga keselamatan, mengamankan informasi, dan mengambil tindakan secara terarah.

Mengapa Pendampingan Hukum Penting?

Menghadapi proses pidana tanpa memahami prosedur dapat membuat seseorang kesulitan menjelaskan persoalan yang dialaminya. Ketidakpahaman terhadap hak, dokumen pemeriksaan, dan mekanisme pengaduan juga dapat menimbulkan kebingungan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Pendampingan advokat dapat membantu memeriksa kronologi, menelaah dokumen, mengidentifikasi ketentuan hukum yang relevan, serta menjelaskan pilihan tindakan yang tersedia. Bantuan hukum juga dapat membantu seseorang memahami proses yang sedang dihadapi sehingga keputusan dapat dibuat dengan pertimbangan yang lebih matang.

Labura Law Firm membuka layanan konsultasi hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memahami persoalan hukum. Setiap perkara perlu dinilai secara individual berdasarkan fakta, bukti, dan peraturan yang berlaku. Tidak ada hasil perkara yang dapat dijanjikan tanpa melalui proses hukum yang semestinya.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)