Artikel - Menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan, tetapi pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima, merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele. Bagi orang yang telah mengeluarkan waktu, tenaga, biaya, maupun keahlian untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, pembayaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi berdasarkan hubungan hukum antara para pihak.
Karena itu, ketika seseorang sudah menyelesaikan pekerjaan tetapi belum menerima pembayaran, langkah pertama bukan langsung mengambil tindakan secara emosional. Yang jauh lebih penting adalah memastikan hubungan hukumnya, memeriksa kesepakatan yang dibuat, serta mengumpulkan bukti yang dapat menunjukkan bahwa pekerjaan memang telah dilaksanakan.
Dokumen seperti perjanjian atau kontrak, bukti hasil pekerjaan, percakapan dengan pemberi kerja, bukti pembayaran sebagian, invoice, kuitansi, maupun saksi dapat memiliki arti penting apabila persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa.
Perjanjian Menjadi Dasar Penting
Dalam hubungan hukum perdata, perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya mengikat para pihak. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, apabila dalam kontrak telah disepakati jenis pekerjaan, nilai pembayaran, waktu pembayaran, serta kewajiban masing-masing pihak, maka ketentuan tersebut pada dasarnya harus dihormati dan dilaksanakan.
Pasal 1320 KUHPerdata juga mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian, antara lain adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Dengan demikian, ketika seseorang telah memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, sementara pihak lainnya tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah wanprestasi, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Tidak Membayar Setelah Pekerjaan Selesai Dapat Menjadi Persoalan Wanprestasi
Dalam hukum perdata, pemenuhan prestasi merupakan bagian penting dari suatu perikatan. Pasal 1234 KUHPerdata mengenal prestasi berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diperjanjikan, pihak yang dirugikan dapat memiliki dasar untuk meminta pemenuhan kewajiban maupun menuntut konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 1243 KUHPerdata pada pokoknya mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah pihak yang berkewajiban dinyatakan lalai, atau ketika kewajiban tersebut harus dilakukan dalam waktu tertentu tetapi tidak dilaksanakan.
Karena itu, keterlambatan atau tidak adanya pembayaran tidak otomatis berarti setiap kasus pasti merupakan wanprestasi. Perlu dilihat terlebih dahulu isi perjanjian, waktu jatuh tempo, bentuk kewajiban, bukti pekerjaan, serta apakah pihak yang berkewajiban telah berada dalam keadaan lalai.
Somasi Dapat Menjadi Langkah Awal yang Penting
Apabila pembayaran telah jatuh tempo tetapi belum dilakukan, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan teguran atau somasi.
Somasi pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan prestasi sebagaimana diperjanjikan.
Dalam praktik, somasi juga penting untuk memperjelas posisi hukum para pihak. Surat tersebut dapat memuat dasar hubungan hukum, pekerjaan yang telah diselesaikan, jumlah pembayaran yang masih harus diterima, batas waktu pemenuhan kewajiban, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi.
Namun, isi dan kebutuhan somasi harus disesuaikan dengan karakter hubungan hukum dan isi perjanjiannya. Tidak semua persoalan pembayaran dapat diselesaikan hanya dengan mengirimkan surat teguran.
Bagaimana Jika Pekerjaannya Merupakan Hubungan Ketenagakerjaan?
Persoalannya berbeda apabila pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Dalam konteks ketenagakerjaan, hak atas penghasilan dan pengupahan memperoleh perlindungan melalui peraturan perundang-undangan. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana kerangka ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur mengenai perlindungan dan pengupahan pekerja/buruh.
UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sementara itu, ketentuan pengupahan antara lain diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.
PP Nomor 49 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mulai berlaku pada 17 Desember 2025. Regulasi tersebut memperbarui sejumlah ketentuan mengenai pengupahan, termasuk kebijakan pengupahan dan perlindungan pekerja/buruh.
Dengan demikian, apabila persoalannya adalah upah pekerja yang tidak dibayarkan, analisis hukumnya tidak cukup hanya menggunakan ketentuan wanprestasi dalam KUHPerdata. Status hubungan kerja dan ketentuan ketenagakerjaan juga harus diperiksa.
Bukti Menjadi Kunci
Banyak sengketa pembayaran menjadi sulit karena pekerjaan dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai.
Karena itu, pihak yang merasa belum menerima pembayaran sebaiknya menyimpan seluruh dokumen dan komunikasi yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Beberapa bukti yang penting antara lain:
- perjanjian atau kontrak;
- surat pesanan atau penunjukan pekerjaan;
- bukti hasil pekerjaan;
- invoice atau tagihan;
- bukti transfer atau pembayaran sebagian;
- percakapan WhatsApp, email, atau komunikasi lainnya;
- foto atau dokumentasi pekerjaan;
- identitas pihak yang membuat kesepakatan; dan
- saksi yang mengetahui proses pekerjaan.
Bukti komunikasi elektronik juga dapat membantu menunjukkan adanya kesepakatan, instruksi pekerjaan, pengakuan terhadap kewajiban pembayaran, atau pembahasan mengenai waktu pembayaran.
Namun, kekuatan setiap bukti tetap harus dinilai berdasarkan konteks dan keterkaitannya dengan perkara.
Jangan Terburu-buru Mengambil Kesimpulan Hukum
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah tidak semua pembayaran yang terlambat otomatis merupakan tindak pidana. Perselisihan mengenai pembayaran pekerjaan pada banyak keadaan terlebih dahulu merupakan persoalan perdata atau hubungan industrial, tergantung hubungan hukum para pihak.
Karena itu, penting membedakan apakah seseorang bekerja berdasarkan hubungan kerja, kontrak jasa, proyek tertentu, jual beli, atau bentuk perjanjian lainnya.
Perbedaan tersebut dapat menentukan dasar hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, serta forum yang tepat untuk memperjuangkan hak.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Jika pekerjaan telah selesai tetapi pembayaran belum diterima, beberapa langkah dapat dilakukan secara berurutan.
Pertama, periksa kembali perjanjian dan pastikan kapan pembayaran seharusnya dilakukan.
Kedua, kumpulkan seluruh bukti yang menunjukkan pekerjaan telah dilaksanakan.
Ketiga, komunikasikan secara tertulis mengenai kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi.
Keempat, apabila diperlukan, pertimbangkan pengiriman somasi dengan merumuskan tuntutan secara jelas dan berdasarkan dokumen.
Kelima, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, konsultasikan kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai karakter hubungan hukumnya.
Pendampingan hukum sejak awal dapat membantu memastikan tuntutan tidak hanya berdasarkan perasaan dirugikan, tetapi memiliki dasar hukum dan bukti yang jelas.
Jangan Biarkan Hak Pembayaran Hilang Tanpa Perjuangan
Seseorang yang telah menyelesaikan pekerjaan berhak mengetahui status pembayaran dan dasar hukum untuk menagih kewajiban yang belum dipenuhi. Namun, memperjuangkan hak harus dilakukan secara terukur.
Jangan menghapus percakapan, jangan membuang dokumen, dan jangan mengabaikan bukti yang mungkin terlihat sederhana. Dalam sengketa hukum, dokumen yang tampak kecil dapat menjadi bagian penting untuk membuktikan adanya hubungan hukum dan pelaksanaan pekerjaan.
Jika Anda telah menyelesaikan pekerjaan tetapi pembayaran belum diberikan, Labura Law Firm dapat membantu melakukan pemeriksaan dokumen, menganalisis hubungan hukum para pihak, menyusun langkah penagihan atau somasi, serta memberikan pendampingan apabila sengketa perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
Sebelum mengambil langkah lebih jauh, pemeriksaan terhadap kontrak dan bukti-bukti merupakan langkah penting agar tindakan hukum yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: (S situmorang)