Pinjam Uang Tanpa Perjanjian Tertulis, Apakah Tetap Bisa Ditagih?
Masalah biasanya baru muncul ketika waktu pengembalian tiba, tetapi uang tidak kunjung dikembalikan. Pihak yang meminjamkan uang kemudian menghadapi pertanyaan penting: apakah utang tersebut masih dapat ditagih secara hukum apabila sejak awal tidak ada surat perjanjian tertulis?
Jawabannya, tidak adanya perjanjian tertulis tidak serta-merta membuat hubungan pinjam-meminjam menjadi tidak sah atau membuat utang otomatis tidak dapat ditagih. Namun, ketika terjadi perselisihan, persoalan pembuktian menjadi sangat penting.
Dalam perkara perdata, seseorang yang mendalilkan memiliki suatu hak atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan hak tersebut pada prinsipnya wajib membuktikannya. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR. Mahkamah Agung juga masih menegaskan pentingnya pembuktian atas dalil hak dan peristiwa hukum dalam perkara perdata.
Tidak Ada Surat Bukan Berarti Tidak Ada Hubungan Hukum
Secara hukum perdata, suatu perjanjian tidak selalu harus dituangkan dalam bentuk surat untuk dapat melahirkan hubungan hukum.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Sementara Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dengan demikian, kesepakatan pinjam-meminjam yang dilakukan secara lisan pada keadaan tertentu tetap dapat mempunyai konsekuensi hukum.
Persoalannya bukan semata-mata apakah ada kertas bertanda tangan, melainkan bagaimana seseorang dapat membuktikan bahwa benar telah terjadi transaksi pinjam-meminjam, berapa jumlah uang yang dipinjam, siapa para pihaknya, kapan uang harus dikembalikan, serta apakah kewajiban tersebut telah atau belum dipenuhi.
Di sinilah bukti menjadi sangat menentukan.
Pinjam-Meminjam Diatur dalam KUHPerdata
Hubungan pinjam-meminjam sendiri dikenal dalam KUHPerdata. Pasal 1754 KUHPerdata mengatur mengenai pinjam-meminjam sebagai suatu perjanjian ketika pihak yang satu memberikan sejumlah barang yang dapat habis karena pemakaian kepada pihak lainnya, dengan kewajiban mengembalikan barang dalam jumlah, keadaan, dan jenis yang sama.
Dalam praktik pinjam uang, substansi hubungan hukumnya dapat dilihat dari adanya penyerahan sejumlah uang dan kewajiban pihak penerima untuk mengembalikannya sesuai kesepakatan.
Karena itu, anggapan bahwa “kalau tidak ada surat perjanjian berarti uang tidak bisa ditagih” merupakan pemahaman yang terlalu sederhana.
Yang justru harus diperhatikan adalah kemampuan pihak yang memberikan pinjaman untuk menunjukkan bukti mengenai adanya hubungan hukum tersebut.
Bukti Transfer Bisa Menjadi Sangat Penting
Salah satu bukti yang perlu disimpan adalah bukti transfer atau pembayaran.
Misalnya, seseorang mentransfer Rp10 juta kepada orang lain. Dalam keterangan transfer terdapat informasi mengenai penerima, pengirim, tanggal transaksi, serta jumlah uang. Bukti tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian.
Namun, bukti transfer saja belum tentu otomatis membuktikan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman. Transfer uang bisa saja terjadi karena berbagai alasan, seperti pembayaran barang, pemberian, investasi, pengembalian utang, atau transaksi lainnya.
Karena itu, bukti transfer akan menjadi lebih kuat apabila didukung bukti lain yang menunjukkan tujuan transaksi tersebut.
Di sinilah percakapan melalui WhatsApp, SMS, email, maupun komunikasi elektronik lainnya dapat menjadi relevan.
Chat WhatsApp Jangan Langsung Dihapus
Dalam era digital, kesepakatan dan pengakuan utang sering kali justru terjadi melalui percakapan elektronik.
Contohnya, seseorang mengirim pesan bahwa dirinya telah menerima pinjaman dan akan mengembalikannya pada tanggal tertentu. Percakapan semacam itu dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang perlu dipertimbangkan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE masih berlaku dan mengatur antara lain mengenai informasi elektronik dan dokumen elektronik. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024.
Ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik juga berkaitan dengan pengakuan alat bukti elektronik dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, bukti digital tidak seharusnya diabaikan begitu saja hanya karena tidak berbentuk dokumen kertas.
Namun, bukti elektronik tetap harus diperhatikan keaslian, konteks, keterkaitan dengan transaksi, serta cara memperoleh dan menyimpannya. Karena itu, jangan sembarangan menghapus percakapan yang berkaitan dengan pinjaman.
Pengakuan Utang dan Saksi Juga Penting
Selain bukti transfer dan percakapan elektronik, pengakuan utang dapat menjadi bukti penting.
Pengakuan dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk ketika pihak yang berutang mengakui jumlah utangnya, meminta tambahan waktu pembayaran, atau menyatakan kesanggupannya untuk melunasi.
Saksi yang mengetahui proses transaksi juga dapat mempunyai relevansi dalam pembuktian. Dalam hukum acara perdata, alat bukti konvensional antara lain meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagaimana dikenal dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata.
Artinya, semakin lengkap rangkaian bukti yang tersedia, semakin mudah bagi pihak yang memiliki hak untuk menjelaskan duduk perkara secara objektif apabila sengketa akhirnya masuk ke proses hukum.
Jangan Menagih dengan Cara yang Justru Menimbulkan Masalah Hukum
Ketika uang tidak dikembalikan, pihak yang memberikan pinjaman memang mempunyai kepentingan untuk mendapatkan kembali haknya.
Namun, penagihan sebaiknya dilakukan secara terukur dan berdasarkan jalur hukum yang tepat.
Jangan melakukan ancaman, kekerasan, mempermalukan pihak yang berutang di media sosial, menyebarkan data pribadi, atau melakukan tindakan lain yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Langkah yang lebih aman adalah terlebih dahulu mengumpulkan seluruh bukti, menyusun kronologi, melakukan komunikasi secara baik, dan bila diperlukan mengirimkan teguran atau somasi.
Apabila upaya penyelesaian tidak berhasil, langkah hukum selanjutnya dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi konkret dan bukti yang tersedia.
Mengapa Konsultasi Hukum Penting Sejak Awal?
Persoalan utang-piutang sering terlihat sederhana karena awalnya hanya berupa “pinjam uang”. Namun ketika terjadi sengketa, persoalannya dapat berkembang menjadi masalah pembuktian, wanprestasi, tuntutan pembayaran, hingga proses gugatan perdata.
Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang baru mencari bantuan hukum setelah bukti penting hilang, percakapan terhapus, rekening sudah tidak dapat diakses, atau komunikasi dengan pihak yang berutang sudah semakin rumit.
Padahal, sebelum mengambil langkah hukum, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti yang tersedia.
Bukti transfer, chat, pengakuan utang, saksi, dan dokumen lainnya sebaiknya tidak dipandang secara terpisah. Seluruhnya perlu dilihat sebagai satu rangkaian fakta untuk mengetahui apakah hubungan pinjam-meminjam dapat dibuktikan dan langkah hukum apa yang paling tepat.
Kantor hukum dapat membantu melakukan telaah terhadap bukti, menyusun kronologi, memberikan pendapat hukum, menentukan strategi penyelesaian, hingga mendampingi klien apabila perkara harus ditempuh melalui jalur hukum.
Kesimpulan
Pinjam uang tanpa perjanjian tertulis bukan berarti utang otomatis hilang atau tidak dapat ditagih. Namun, tidak adanya dokumen tertulis dapat membuat persoalan pembuktian menjadi lebih kompleks ketika pihak yang berutang menyangkal adanya pinjaman.
Karena itu, setiap orang yang melakukan transaksi pinjam-meminjam sebaiknya membiasakan diri membuat kesepakatan tertulis yang jelas.
Apabila transaksi sudah terlanjur dilakukan tanpa surat perjanjian, jangan langsung berkesimpulan bahwa tidak ada jalan hukum. Kumpulkan bukti transfer, percakapan, pengakuan utang, saksi, serta dokumen lain yang relevan.
Selanjutnya, pahami posisi hukum dan langkah yang dapat ditempuh sebelum mengambil tindakan.
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan utang-piutang atau sengketa pinjam-meminjam, konsultasi dengan advokat atau kantor hukum dapat menjadi langkah penting agar penyelesaian dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memahami posisi hukum dan menentukan langkah yang tepat dalam menghadapi persoalan hukum, termasuk sengketa utang-piutang dan masalah perdata lainnya.
PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)





