BANTUAN HUKUM

Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.

LITIGASI

Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, kami juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

HUKUM BISNIS DAN HUKUM KELUARGA

JHS LAWYER adalah merupakan sebuah Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani perkara hukum perkawinan perceraian di wilayah Sumatera Utara

KONSULTASI GRATIS

Hanya untuk masyarakat tidak mampu, kasus hukum umum dan peristiwa sehari-hari serta hanya dilayani melalui chat WhatsApp.

KONSULTASI BERBAYAR

Konsultasi ini akan memberikan jawaban dan analisa hukum yang lebih jelas dan mendetail terhadap permasalahan hukum.

KONSULTASI TATAP MUKA

Untuk semua kasus hukum, baik kasus hukum umum, bisnis maupun perusahaan dengan cara tatap muka, ditempat yang disepakati.

JH SITUMORANG & PARTNERS

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS atau disebut juga JHS LAWYER adalah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain :

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Perkawinan dan Perceraian

Keluarga dan Warisan

Pertanahan dan Property

Hukum Bisnis dan Perusahaan

Honorarium Pengacara / Advokat

Sebelum klien memutuskan untuk memakai jasa kami, biasanya kami akan bertemu klien untuk mendengarkan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Apabila terjadi kesepakatan maka akan dibuat Surat Kuasa untuk kami memulai penanganan kasus tersebut. Dengan pengalaman dan jam terbang yang dimiliki oleh team kami, kami cukup flexible dalam biaya kami. Kami akan menawarkan beberapa paket pilihan kepada klien kami untuk dipilih sesuai dengan pilihan dan kebutuhan. Jangan sungkan untuk hubungi kami sekarang untuk mengatur jadwal sesi konsultasi gratis.

Serives

Mitra / Lembaga Negara

POLRI

Kepolisian RI

Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat.

JAKSA

Kejaksaan RI

Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan, menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum.

M A

Mahkamah Agung RI

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

K P K

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

M K

Mahkamah Konstitusi

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Wilayah Kerja

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS memiliki kantor di Sumatera Utara namun wilayah kerja kami untuk seluruh Indonesia. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi. Anda dapat menghubungi kami via WhatsApp atau dengan formulir dibawah ini

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

INFORMASI TERBARU

Berita Hukum dan Kasus Pidana Terkini dan Terbaru Hari Ini

PERADI Pergerakan Usul Multi Organisasi dan Satu Regulator Advokat

PERADI Pergerakan Usul Multi Organisasi dan Satu Regulator Advokat

PERADI Pergerakan Usul Multi Organisasi dan Satu Regulator Advokat
Berita — Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI Pergerakan) mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara menyeluruh. Pembaruan dinilai tidak cukup hanya membahas sistem single bar atau multi bar, tetapi juga harus memperkuat standar kompetensi, registrasi, pengawasan, etik, perlindungan profesi dan akuntabilitas advokat.

Dorongan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 pada 17 Juni 2026 menyatakan UU Advokat inkonstitusional secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian UU tersebut. MK menyebut perubahan diperlukan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat sekaligus memberikan kepastian hukum.

PERADI Pergerakan mengusulkan model multi organisasi advokat yang teregulasi dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai regulator profesi independen.

Dalam konsep tersebut, advokat tetap bebas bergabung atau membentuk organisasi profesi. Organisasi advokat tetap menjalankan fungsi pembinaan dan representasi anggota, sementara standar kompetensi nasional, registrasi, standar etik dan sistem disiplin ditempatkan pada regulator independen.

PERADI Pergerakan juga mendorong satu registrasi nasional advokat agar masyarakat, pengadilan dan aparat penegak hukum dapat memverifikasi status advokat melalui satu sistem resmi.

Selain itu, RUU Advokat dinilai perlu mengatur standar pendidikan dan ujian nasional, magang yang lebih terukur, pengembangan profesi berkelanjutan, perlindungan kerahasiaan advokat-klien serta sistem disiplin yang transparan dan memenuhi prinsip due process of law.

Terkait hak imunitas, PERADI Pergerakan menilai perlindungan advokat harus diberikan ketika menjalankan tugas profesinya secara profesional dan dengan iktikad baik, tetapi tidak boleh berubah menjadi kekebalan pribadi dari hukum.

Pembaruan UU Advokat juga dinilai perlu menjawab perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI), keamanan data klien, layanan hukum daring dan keamanan siber.

Selaras dengan DPP PERADI Pergerakan, Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan Jonni Silitonga, S.H., M.H., mengatakan pembaruan UU Advokat merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan secara keseluruhan.

“Pembaharuan UU Advokat setidaknya harus melengkapi; multi organisasi dengan satu regulator independen. Yang paling penting ialah RUU harus memperjelas hak imunitas advokat,” ujar Jonni.

PERADI Pergerakan menegaskan, tujuan utama pembaruan regulasi adalah memastikan masyarakat memperoleh advokat yang kompeten, independen, dapat diverifikasi statusnya, menjaga kerahasiaan klien dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil.


Penulis: (Afriyansyah)
Sudah Menyelesaikan Pekerjaan tetapi Tidak Dibayar? Ini Hak dan Langkah Hukumnya

Sudah Menyelesaikan Pekerjaan tetapi Tidak Dibayar? Ini Hak dan Langkah Hukumnya

Sudah Menyelesaikan Pekerjaan tetapi Tidak Dibayar? Ini Hak dan Langkah Hukumnya
Artikel - Menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan, tetapi pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima, merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele. Bagi orang yang telah mengeluarkan waktu, tenaga, biaya, maupun keahlian untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, pembayaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi berdasarkan hubungan hukum antara para pihak.

Karena itu, ketika seseorang sudah menyelesaikan pekerjaan tetapi belum menerima pembayaran, langkah pertama bukan langsung mengambil tindakan secara emosional. Yang jauh lebih penting adalah memastikan hubungan hukumnya, memeriksa kesepakatan yang dibuat, serta mengumpulkan bukti yang dapat menunjukkan bahwa pekerjaan memang telah dilaksanakan.

Dokumen seperti perjanjian atau kontrak, bukti hasil pekerjaan, percakapan dengan pemberi kerja, bukti pembayaran sebagian, invoice, kuitansi, maupun saksi dapat memiliki arti penting apabila persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa.

Perjanjian Menjadi Dasar Penting

Dalam hubungan hukum perdata, perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya mengikat para pihak. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Artinya, apabila dalam kontrak telah disepakati jenis pekerjaan, nilai pembayaran, waktu pembayaran, serta kewajiban masing-masing pihak, maka ketentuan tersebut pada dasarnya harus dihormati dan dilaksanakan.

Pasal 1320 KUHPerdata juga mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian, antara lain adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.

Dengan demikian, ketika seseorang telah memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, sementara pihak lainnya tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah wanprestasi, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

Tidak Membayar Setelah Pekerjaan Selesai Dapat Menjadi Persoalan Wanprestasi

Dalam hukum perdata, pemenuhan prestasi merupakan bagian penting dari suatu perikatan. Pasal 1234 KUHPerdata mengenal prestasi berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diperjanjikan, pihak yang dirugikan dapat memiliki dasar untuk meminta pemenuhan kewajiban maupun menuntut konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 1243 KUHPerdata pada pokoknya mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah pihak yang berkewajiban dinyatakan lalai, atau ketika kewajiban tersebut harus dilakukan dalam waktu tertentu tetapi tidak dilaksanakan.

Karena itu, keterlambatan atau tidak adanya pembayaran tidak otomatis berarti setiap kasus pasti merupakan wanprestasi. Perlu dilihat terlebih dahulu isi perjanjian, waktu jatuh tempo, bentuk kewajiban, bukti pekerjaan, serta apakah pihak yang berkewajiban telah berada dalam keadaan lalai.

Somasi Dapat Menjadi Langkah Awal yang Penting

Apabila pembayaran telah jatuh tempo tetapi belum dilakukan, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan teguran atau somasi.

Somasi pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan prestasi sebagaimana diperjanjikan.

Dalam praktik, somasi juga penting untuk memperjelas posisi hukum para pihak. Surat tersebut dapat memuat dasar hubungan hukum, pekerjaan yang telah diselesaikan, jumlah pembayaran yang masih harus diterima, batas waktu pemenuhan kewajiban, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi.

Namun, isi dan kebutuhan somasi harus disesuaikan dengan karakter hubungan hukum dan isi perjanjiannya. Tidak semua persoalan pembayaran dapat diselesaikan hanya dengan mengirimkan surat teguran.

Bagaimana Jika Pekerjaannya Merupakan Hubungan Ketenagakerjaan?

Persoalannya berbeda apabila pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Dalam konteks ketenagakerjaan, hak atas penghasilan dan pengupahan memperoleh perlindungan melalui peraturan perundang-undangan. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana kerangka ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur mengenai perlindungan dan pengupahan pekerja/buruh.

UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sementara itu, ketentuan pengupahan antara lain diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.

PP Nomor 49 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mulai berlaku pada 17 Desember 2025. Regulasi tersebut memperbarui sejumlah ketentuan mengenai pengupahan, termasuk kebijakan pengupahan dan perlindungan pekerja/buruh.

Dengan demikian, apabila persoalannya adalah upah pekerja yang tidak dibayarkan, analisis hukumnya tidak cukup hanya menggunakan ketentuan wanprestasi dalam KUHPerdata. Status hubungan kerja dan ketentuan ketenagakerjaan juga harus diperiksa.

Bukti Menjadi Kunci

Banyak sengketa pembayaran menjadi sulit karena pekerjaan dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai.

Karena itu, pihak yang merasa belum menerima pembayaran sebaiknya menyimpan seluruh dokumen dan komunikasi yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Beberapa bukti yang penting antara lain:

- perjanjian atau kontrak; - surat pesanan atau penunjukan pekerjaan; - bukti hasil pekerjaan; - invoice atau tagihan; - bukti transfer atau pembayaran sebagian; - percakapan WhatsApp, email, atau komunikasi lainnya; - foto atau dokumentasi pekerjaan; - identitas pihak yang membuat kesepakatan; dan - saksi yang mengetahui proses pekerjaan.

Bukti komunikasi elektronik juga dapat membantu menunjukkan adanya kesepakatan, instruksi pekerjaan, pengakuan terhadap kewajiban pembayaran, atau pembahasan mengenai waktu pembayaran.

Namun, kekuatan setiap bukti tetap harus dinilai berdasarkan konteks dan keterkaitannya dengan perkara.

Jangan Terburu-buru Mengambil Kesimpulan Hukum

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah tidak semua pembayaran yang terlambat otomatis merupakan tindak pidana. Perselisihan mengenai pembayaran pekerjaan pada banyak keadaan terlebih dahulu merupakan persoalan perdata atau hubungan industrial, tergantung hubungan hukum para pihak.

Karena itu, penting membedakan apakah seseorang bekerja berdasarkan hubungan kerja, kontrak jasa, proyek tertentu, jual beli, atau bentuk perjanjian lainnya.

Perbedaan tersebut dapat menentukan dasar hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, serta forum yang tepat untuk memperjuangkan hak.

Langkah yang Dapat Dilakukan

Jika pekerjaan telah selesai tetapi pembayaran belum diterima, beberapa langkah dapat dilakukan secara berurutan.

Pertama, periksa kembali perjanjian dan pastikan kapan pembayaran seharusnya dilakukan.

Kedua, kumpulkan seluruh bukti yang menunjukkan pekerjaan telah dilaksanakan.

Ketiga, komunikasikan secara tertulis mengenai kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi.

Keempat, apabila diperlukan, pertimbangkan pengiriman somasi dengan merumuskan tuntutan secara jelas dan berdasarkan dokumen.

Kelima, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, konsultasikan kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai karakter hubungan hukumnya.

Pendampingan hukum sejak awal dapat membantu memastikan tuntutan tidak hanya berdasarkan perasaan dirugikan, tetapi memiliki dasar hukum dan bukti yang jelas.

Jangan Biarkan Hak Pembayaran Hilang Tanpa Perjuangan

Seseorang yang telah menyelesaikan pekerjaan berhak mengetahui status pembayaran dan dasar hukum untuk menagih kewajiban yang belum dipenuhi. Namun, memperjuangkan hak harus dilakukan secara terukur.

Jangan menghapus percakapan, jangan membuang dokumen, dan jangan mengabaikan bukti yang mungkin terlihat sederhana. Dalam sengketa hukum, dokumen yang tampak kecil dapat menjadi bagian penting untuk membuktikan adanya hubungan hukum dan pelaksanaan pekerjaan.

Jika Anda telah menyelesaikan pekerjaan tetapi pembayaran belum diberikan, Labura Law Firm dapat membantu melakukan pemeriksaan dokumen, menganalisis hubungan hukum para pihak, menyusun langkah penagihan atau somasi, serta memberikan pendampingan apabila sengketa perlu diselesaikan melalui jalur hukum.

Sebelum mengambil langkah lebih jauh, pemeriksaan terhadap kontrak dan bukti-bukti merupakan langkah penting agar tindakan hukum yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Penulis: (S situmorang)
Jelang Musim Hujan, Polres Kuningan Bersihkan Sungai Citamba

Jelang Musim Hujan, Polres Kuningan Bersihkan Sungai Citamba

Jelang Musim Hujan, Polres Kuningan Bersihkan Sungai Citamba
Berita – Mengantisipasi potensi banjir dan penumpukan sampah saat musim penghujan, Polres Kuningan menggelar bakti sosial membersihkan lingkungan di kawasan Pasar Baru Kuningan dan Sungai Citamba, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut melibatkan personel Sat Samapta, Sat Lantas, dan Polsek Kuningan. Mereka bergotong royong membersihkan sampah plastik, endapan lumpur, serta material yang berpotensi menghambat saluran dan aliran sungai.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengantisipasi genangan dan banjir ketika intensitas hujan meningkat.

Jelang Musim Hujan, Polres Kuningan Bersihkan Sungai Citamba
“Selain mengantisipasi luapan air di sepanjang Sungai Citamba dan kawasan Pasar Baru, kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi bagi para pedagang dan masyarakat sekitar agar tidak membuang sampah sembarangan yang dapat memicu banjir,” ujarnya.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari pedagang dan warga sekitar. Masyarakat mengapresiasi kepedulian kepolisian sekaligus diingatkan untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kelancaran aliran sungai.


Penulis: (Surya asia)
Polemik Portal Graha Buana, Ahmad Prayogi Minta Camat Dievaluasi

Polemik Portal Graha Buana, Ahmad Prayogi Minta Camat Dievaluasi

Polemik Portal Graha Buana, Ahmad Prayogi Minta Camat Dievaluasi
Berita – Polemik akses Perumahan Graha Buana Silampari yang disebut digunakan menuju kawasan baru milik PT MJG kembali menjadi sorotan. Aktivis Lintas Pemuda Silampari, Ahmad J Prayogi, meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau mengevaluasi Camat Lubuklinggau Selatan II terkait persoalan tersebut.

Prayogi mengatakan warga telah menolak penggunaan akses perumahan sejak 13 Februari 2023. Namun, menurutnya, pembangunan PT MJG tetap berjalan dan alat berat disebut melintasi jalan lingkungan warga yang lebarnya sekitar dua meter.

Ia juga menyoroti pembukaan tembok pembatas kawasan yang disebut menjadi akses menuju kawasan PT MJG. Menurut Prayogi, pemerintah harus memeriksa site plan, legalitas akses, izin pembangunan, tata ruang dan aspek lingkungan secara terbuka.

Sorotan semakin tajam setelah Camat Lubuklinggau Selatan II pada 30 September 2026 mengeluarkan surat agar portal dibuka dalam waktu 1x24 jam. Dalam surat tersebut disebutkan pemerintah kota bersama unsur TNI dan Polri akan membuka portal apabila tidak dibuka warga.

Prayogi menilai camat seharusnya berperan sebagai mediator dan menyelesaikan persoalan secara persuasif, bukan menimbulkan kesan tekanan kepada masyarakat.

Ia juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan warga kepada Wali Kota Lubuklinggau. Karena itu, Prayogi meminta adanya evaluasi apabila kebijakan camat terbukti tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah atau memperburuk konflik.

“Jangan selesaikan konflik dengan memaksa portal dibuka. Selesaikan akar masalahnya. Pemerintah harus berdiri di atas hukum, bukan di belakang kepentingan pengembang,” tegas Prayogi.

Sementara itu, Wali Kota Lubuklinggau menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti Pemerintah Kota untuk mencari solusi terbaik.

Prayogi berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum agar polemik akses tersebut tidak semakin berkepanjangan.


Penulis: (Afriansyah)
Buruh FSPMI Desak UMP Sumut 2027 Naik 10 Persen

Buruh FSPMI Desak UMP Sumut 2027 Naik 10 Persen

Buruh FSPMI Desak UMP Sumut 2027 Naik 10 Persen
Berita – Ratusan buruh yang tergabung dalam DPW FSPMI Sumatera Utara menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumut, Kamis (1/10/2026).

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, meminta pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru. Buruh juga mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution menaikkan UMP Sumut 2027 sebesar 8 hingga 10 persen.

FSPMI turut meminta Pemprov Sumut menyelesaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk PHK dan hak normatif pekerja di beberapa perusahaan yang disebut dalam aksi.

Usai berorasi sekitar 30 menit, perwakilan buruh diterima Biro Hukum dan Disnaker Sumut. Pemprov menyatakan akan meneruskan tuntutan terkait UU Ketenagakerjaan kepada pemerintah pusat serta menjadwalkan pemanggilan perusahaan yang dipersoalkan dalam waktu sekitar satu minggu.

Aksi berakhir sekitar pukul 14.30 WIB dengan tertib dan mendapat pengawalan Polrestabes Medan.


Penulis: (Afriyansyah)
PT Delameta Bilano Mangkir Sidang, 10 Buruh Siapkan Langkah Hukum

PT Delameta Bilano Mangkir Sidang, 10 Buruh Siapkan Langkah Hukum

PT Delameta Bilano Mangkir Sidang, 10 Buruh Siapkan Langkah Hukum
Berita — PT Delameta Bilano (PT DB) tidak hadir dalam sidang perdana perkara 10 mantan pekerjanya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan pembayaran uang pisah setelah para pekerja mengundurkan diri. Selain itu, para buruh mempersoalkan kekurangan upah, upah lembur, serta THR 2025 yang disebut belum dibayarkan.

Kuasa hukum buruh dari LBH FSPMI, Willy Agus Utomo, SH, mengatakan total kerugian yang dituntut mencapai sekitar Rp500 juta. Pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai sesuai anjuran pengadilan.

Namun, jika pada sidang kedua tidak terdapat itikad baik dari perusahaan, pihak buruh menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan kepada kepolisian.

Salah satu mantan buruh, Putra Tahan, menegaskan para pekerja siap melanjutkan perkara hingga proses hukum lebih lanjut apabila persoalan hak mereka tidak diselesaikan.

Hingga kini, perkara tersebut masih berproses di PHI Pekanbaru dan belum ada putusan pengadilan.


Penulis: (Vhio)