BANTUAN HUKUM

Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.

LITIGASI

Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, kami juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

HUKUM BISNIS DAN HUKUM KELUARGA

JHS LAWYER adalah merupakan sebuah Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani perkara hukum perkawinan perceraian di wilayah Sumatera Utara

KONSULTASI GRATIS

Hanya untuk masyarakat tidak mampu, kasus hukum umum dan peristiwa sehari-hari serta hanya dilayani melalui chat WhatsApp.

KONSULTASI BERBAYAR

Konsultasi ini akan memberikan jawaban dan analisa hukum yang lebih jelas dan mendetail terhadap permasalahan hukum.

KONSULTASI TATAP MUKA

Untuk semua kasus hukum, baik kasus hukum umum, bisnis maupun perusahaan dengan cara tatap muka, ditempat yang disepakati.

JH SITUMORANG & PARTNERS

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS atau disebut juga JHS LAWYER adalah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain :

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Perkawinan dan Perceraian

Keluarga dan Warisan

Pertanahan dan Property

Hukum Bisnis dan Perusahaan

Honorarium Pengacara / Advokat

Sebelum klien memutuskan untuk memakai jasa kami, biasanya kami akan bertemu klien untuk mendengarkan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Apabila terjadi kesepakatan maka akan dibuat Surat Kuasa untuk kami memulai penanganan kasus tersebut. Dengan pengalaman dan jam terbang yang dimiliki oleh team kami, kami cukup flexible dalam biaya kami. Kami akan menawarkan beberapa paket pilihan kepada klien kami untuk dipilih sesuai dengan pilihan dan kebutuhan. Jangan sungkan untuk hubungi kami sekarang untuk mengatur jadwal sesi konsultasi gratis.

Serives

Mitra / Lembaga Negara

POLRI

Kepolisian RI

Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat.

JAKSA

Kejaksaan RI

Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan, menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum.

M A

Mahkamah Agung RI

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

K P K

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

M K

Mahkamah Konstitusi

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Wilayah Kerja

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS memiliki kantor di Sumatera Utara namun wilayah kerja kami untuk seluruh Indonesia. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi. Anda dapat menghubungi kami via WhatsApp atau dengan formulir dibawah ini

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

INFORMASI TERBARU

Berita Hukum dan Kasus Pidana Terkini dan Terbaru Hari Ini

Utang Tidak Dibayar, Bisa Dipidana? Pahami Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

Utang Tidak Dibayar, Bisa Dipidana? Pahami Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

Utang Tidak Dibayar, Bisa Dipidana? Pahami Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan
Artikel — Persoalan utang-piutang kerap menimbulkan konflik ketika seseorang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang sesuai kesepakatan. Pihak yang memberikan pinjaman tentu dapat merasa dirugikan, terlebih jika berbagai upaya penagihan telah dilakukan tetapi pembayaran tak kunjung diterima.

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan yang sering diajukan masyarakat: apakah orang yang tidak membayar utang bisa dipidanakan?

Jawabannya, tidak semua utang yang belum dibayar otomatis merupakan tindak pidana. Persoalan tersebut pada dasarnya perlu dilihat dari hubungan hukum para pihak, isi perjanjian, penyebab tidak dibayarnya utang, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang tersedia.

Memahami perbedaan antara wanprestasi dalam hukum perdata dan penipuan dalam hukum pidana menjadi langkah penting sebelum menentukan tindakan hukum.

Utang Tidak Dibayar Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana

Dalam praktiknya, seseorang dapat meminjam uang dengan kesepakatan akan mengembalikannya pada waktu tertentu. Namun, ketika jatuh tempo tiba, peminjam mungkin tidak mampu membayar karena mengalami kesulitan keuangan atau menghadapi kondisi lain.

Apabila hubungan tersebut merupakan perjanjian pinjam-meminjam yang sah, kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran pada dasarnya dapat masuk dalam ranah hukum perdata, khususnya wanprestasi atau ingkar janji.

Badan Pembinaan Hukum Nasional juga menjelaskan bahwa ketidakmampuan membayar utang akibat kesulitan ekonomi tidak dengan sendirinya merupakan penipuan apabila perjanjian sejak awal dibuat secara sah dan tidak didasari itikad buruk.

Artinya, seseorang tidak dapat langsung dianggap melakukan tindak pidana hanya karena belum melunasi utangnya. Penilaian hukum harus mempertimbangkan fakta dan unsur perbuatan yang relevan.

Meski demikian, hal tersebut bukan berarti pihak yang berutang bebas dari kewajiban. Apabila terdapat perjanjian yang sah dan kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, kreditur tetap dapat mempertimbangkan langkah hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Utang-Piutang: Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata

Dalam hukum perdata Indonesia, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar untuk menilai persoalan utang-piutang.

Pertama, Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur keadaan lalai atau wanprestasi. Debitur dapat dinyatakan lalai setelah diberikan teguran melalui surat perintah atau akta sejenis, kecuali apabila perikatannya sendiri menentukan bahwa kelalaian terjadi karena lewatnya waktu yang telah ditetapkan.

Kedua, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur kewajiban membayar biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan apabila persyaratan hukum yang ditentukan telah terpenuhi.

Ketentuan ini menjadi dasar untuk menilai apakah pihak yang tidak membayar utang dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.

Sebagai contoh, seseorang meminjam uang dengan kesepakatan pengembalian pada tanggal tertentu. Ketika jatuh tempo, pembayaran tidak dilakukan. Pemberi pinjaman kemudian menyampaikan teguran tertulis agar kewajiban tersebut dipenuhi.

Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan, pemberi pinjaman dapat mempertimbangkan gugatan perdata untuk menuntut pemenuhan kewajiban dan, apabila memiliki dasar yang cukup, ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada isi perjanjian, bukti yang diajukan, serta penilaian pengadilan terhadap perkara tersebut.

Kapan Utang Tidak Dibayar Bisa Mengarah pada Dugaan Penipuan?

Persoalan menjadi berbeda apabila sejak awal terdapat dugaan bahwa uang diperoleh melalui tipu muslihat, kebohongan, atau cara lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 492 KUHP Nasional tentang penipuan.

Secara garis besar, pasal tersebut mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan antara lain nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan seseorang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Dalam konteks utang-piutang, penerapan ketentuan ini harus didasarkan pada bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur penipuan. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa pembayaran belum dilakukan.

Misalnya, apabila dalam suatu transaksi terdapat dugaan penggunaan identitas palsu atau kebohongan yang sengaja dilakukan untuk membuat orang lain bersedia memberikan pinjaman, fakta tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi.

Sebaliknya, jika pinjaman benar-benar terjadi berdasarkan kesepakatan yang sah, tetapi kemudian peminjam mengalami kesulitan ekonomi, keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan penipuan.

Oleh sebab itu, perbedaan antara wanprestasi dan penipuan tidak hanya terletak pada ada atau tidaknya utang yang belum dibayar, tetapi juga pada fakta, cara utang diperoleh, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Mahkamah Agung Menyoroti Itikad Awal dalam Perjanjian

Pembedaan antara persoalan perdata dan dugaan penipuan juga tercermin dalam yurisprudensi Mahkamah Agung.

Dalam publikasi resminya pada 30 April 2026, Mahkamah Agung melalui kanal MARINews membahas Putusan Nomor 1689 K/Pid/2015 yang menyoroti pentingnya itikad awal dan adanya unsur kecurangan dalam membedakan wanprestasi dengan penipuan.

Prinsip yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa kegagalan memenuhi perjanjian tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Namun, hubungan yang tampak seperti perjanjian perdata tetap perlu diperiksa apabila terdapat dugaan bahwa kesepakatan sejak awal dibentuk melalui tipu muslihat atau kebohongan yang memenuhi unsur pidana.

Karena itu, setiap perkara perlu dianalisis berdasarkan kronologi dan bukti konkret. Tidak tepat pula menyimpulkan seseorang melakukan penipuan hanya berdasarkan tuduhan sepihak atau keterlambatan pembayaran.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Utang Tidak Dibayar?

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan utang-piutang, terdapat beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan sebelum menentukan jalur penyelesaian.

1. Kumpulkan bukti pinjaman

Simpan bukti transfer, kuitansi, surat perjanjian, pengakuan utang, serta dokumen lain yang menunjukkan jumlah pinjaman dan kewajiban pembayaran.

2. Simpan percakapan secara utuh

Pesan WhatsApp atau komunikasi elektronik lainnya dapat membantu menjelaskan kesepakatan dan pengakuan kewajiban. Pertahankan bukti dalam bentuk asli dan jangan memanipulasi isi percakapan.

3. Lakukan penagihan secara tertulis

Sampaikan permintaan pembayaran dengan jelas, termasuk jumlah utang, dasar kesepakatan, dan tenggat waktu yang diminta. Hindari ancaman, intimidasi, atau tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

4. Pertimbangkan somasi dan gugatan perdata

Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, somasi dapat menjadi langkah yang relevan sesuai keadaan perkara. Apabila tidak tercapai penyelesaian, gugatan perdata dapat dipertimbangkan berdasarkan bukti dan dasar hukum yang tersedia.

5. Evaluasi kemungkinan unsur pidana

Jika terdapat bukti mengenai tipu muslihat, kebohongan, atau perbuatan lain yang diduga memenuhi unsur tindak pidana, mintalah analisis hukum lebih lanjut. Pelaporan pidana harus didasarkan pada fakta yang dapat diperiksa, bukan semata-mata digunakan sebagai tekanan untuk menagih utang.

Jangan Asal Menuduh, Pahami Hak Hukum Anda

Persoalan utang-piutang membutuhkan penyelesaian yang tepat agar hak pihak yang dirugikan tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak pihak lainnya.

Kesalahan memahami perbedaan hukum perdata dan pidana dapat membuat seseorang mengambil langkah yang tidak sesuai dengan keadaan perkara. Karena itu, pemeriksaan perjanjian, kronologi, bukti pembayaran, dan komunikasi para pihak merupakan bagian penting sebelum menentukan tindakan hukum.

Labura Law Firm mengajak masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban hukum secara cermat sebelum mengambil keputusan. Jika menghadapi persoalan utang-piutang, konsultasi hukum dapat membantu menelaah bukti, mengidentifikasi dasar hukum yang relevan, serta mempertimbangkan langkah penyelesaian yang sesuai.

Jangan terburu-buru memberikan tuduhan pidana. Pahami fakta, kumpulkan bukti, dan tempuh prosedur hukum yang tepat.


Penulis: (Jhohannes H. Situmorang)
Forum Think and Talk Pertanyakan Alasan Reshuffle Kabinet Prabowo

Forum Think and Talk Pertanyakan Alasan Reshuffle Kabinet Prabowo

Forum Think and Talk Pertanyakan Alasan Reshuffle Kabinet Prabowo
Berita – Forum Think and Talk menyoroti perombakan Kabinet Merah Putih yang disebut telah berlangsung sedikitnya tujuh kali sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Frekuensi reshuffle tersebut memunculkan pertanyaan apakah pergantian pejabat didasarkan pada evaluasi kinerja atau kepentingan politik.

Sorotan itu disampaikan dalam diskusi daring bertajuk “Reshuffle Berkali-kali: Evaluasi Kerja atau Kepentingan Politik?” pada Selasa (6/10/2026), yang dimoderatori Fransisco Hutauruk, Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematang Siantar. Kristina Elia Purba menjadi pemantik diskusi.

Kristina menilai, meski sejumlah pejabat dicopot karena kontroversi atau dianggap menyimpang dari program strategis nasional, perombakan kabinet juga dinilai kental dengan kepentingan konsolidasi kekuasaan dan penguatan koalisi politik.

Forum tersebut turut menyoroti kinerja Kementerian HAM yang dipimpin Natalius Pigai dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di bawah Arifatul Choiri Fauzi. Kedua kementerian dinilai belum menunjukkan dampak nyata yang memadai bagi masyarakat. Penilaian tersebut merupakan kritik forum dan bukan hasil audit kinerja resmi.

Dari sisi ekonomi, forum menilai pergantian Menteri Keuangan hingga dua kali dalam waktu singkat berpotensi menghambat penyerapan dan pencairan anggaran negara. Dinamika tersebut juga disebut dapat memengaruhi sentimen terhadap stabilitas rupiah, meski nilai tukar turut dipengaruhi berbagai faktor ekonomi lainnya.

Dalam diskusi yang sama, Dian Sani Siagian mengajukan empat pertanyaan kritis mengenai efektivitas kabinet gemuk, kesejahteraan rakyat, pengawasan DPR, serta konsistensi tokoh yang sebelumnya mengkritik pemerintah tetapi kemudian bergabung ke dalam pemerintahan.

Menurut Dian, legalitas jumlah kementerian perlu dibedakan dari persoalan efektivitas. Kabinet dengan banyak kementerian dapat memperjelas pembagian tugas, tetapi juga berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan menambah beban anggaran negara.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan DPR dapat menghadapi tantangan ketika satu komisi membawahi beberapa kementerian. Karena itu, indikator kinerja menteri yang transparan dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas publik.

Sementara itu, bergabungnya mantan pengkritik pemerintah ke dalam kabinet perlu dinilai berdasarkan perubahan nyata yang mereka hasilkan, termasuk apakah kebijakan yang dahulu dikritik benar-benar diperbaiki.

Forum Think and Talk berharap sisa masa pemerintahan Prabowo diisi pembenahan kinerja secara menyeluruh, mulai dari jajaran menteri, kepala staf, pimpinan lembaga hingga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Forum menegaskan, reshuffle seharusnya tidak sekadar menjadi pergantian personel atau sarana transaksi politik, melainkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan, menjaga kesinambungan program, memperkuat akuntabilitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Penulis: (Norben)
Safari Jumat, Pemuda Pancasila Kualuh Hulu Bantu Masjid Al-Maksum Londut

Safari Jumat, Pemuda Pancasila Kualuh Hulu Bantu Masjid Al-Maksum Londut

Safari Jumat, Pemuda Pancasila Kualuh Hulu Bantu Masjid Al-Maksum Londut
Berita – PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kualuh Hulu menyalurkan bantuan uang ke Masjid Al-Maksum, Desa Londut, Jumat (9/10/2026).

Ketua PAC PP Kualuh Hulu, Aris Simangunsong, bersama Sekretaris Antoni Sitorus dan pengurus menyerahkan bantuan tersebut kepada pengurus BKM Masjid Al-Maksum.

Aris mengatakan, Safari Jumat merupakan kegiatan rutin untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat. Ia berharap bantuan tersebut bermanfaat bagi jamaah masjid.

Pengurus BKM mengapresiasi kunjungan itu dan menilai Safari Jumat sebagai kegiatan positif untuk mendekatkan organisasi dengan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kades Perkebunan Kanopan Ulu Supriadi Rahayu, Babinsa, Ustaz Suriatin, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus Pemuda Pancasila.


Penulis: (Greg)
Barber United Hajar Terang Bulan FC 5-0, Puncaki Grup C Piala Kapolres

Barber United Hajar Terang Bulan FC 5-0, Puncaki Grup C Piala Kapolres

Barber United Hajar Terang Bulan FC 5-0, Puncaki Grup C Piala Kapolres
Berita – Barber United tampil perkasa dengan membantai Terang Bulan FC 5-0 pada lanjutan Turnamen Mini Soccer Piala Kapolres Labuhanbatu di Lapangan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (8/10/2026).

Barber United yang dikenal berpengalaman di dunia tarkam mendominasi pertandingan sejak menit awal. Diperkuat pemain seperti King Ulek (Maruli Tumanggor), Ozil Tambunan, Khairul Salim, dan Hernanto, mereka sukses mengamankan tiga poin perdana.

Kemenangan tersebut mengantarkan Barber United ke puncak klasemen sementara Grup C, yang juga dihuni PSDR, Terang Bulan FC, dan Bank Sumut. Hasil ini menjadi modal penting bagi Barber United untuk menghadapi pertandingan berikutnya.

Turnamen yang diselenggarakan KNPI Labura tersebut memperebutkan Piala Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya.


Penulis: (Greg)
Polres Tanjung Perak Edukasi Siswa SD tentang Tertib Berlalu Lintas

Polres Tanjung Perak Edukasi Siswa SD tentang Tertib Berlalu Lintas

Polres Tanjung Perak Edukasi Siswa SD tentang Tertib Berlalu Lintas
Berita – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini melalui kunjungan edukatif puluhan siswa SD Lily Innocreative School ke markas kepolisian, Jumat (9/10/2026).

Kedatangan para siswa disambut Kabag SDM bersama Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin Rodji, beserta jajaran anggota.

Dalam kegiatan tersebut, siswa diperkenalkan dengan tugas kepolisian serta diberikan edukasi mengenai rambu lalu lintas, pentingnya memakai helm saat dibonceng orang tua, dan tata cara menyeberang jalan yang benar.

AKP Imam mengatakan, edukasi sejak usia dini penting untuk membangun kedisiplinan sekaligus mengenalkan polisi sebagai sahabat masyarakat.

“Melalui kunjungan ini, kami ingin menunjukkan kepada anak-anak bahwa polisi bukan sosok yang harus ditakuti. Sebaliknya, kami adalah sahabat yang siap melindungi, membantu, dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran polisi tidak hanya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan, tetapi juga membangun kepercayaan publik serta menanamkan kesadaran hukum sejak dini.

Melalui pendekatan humanis tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berharap anak-anak semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tumbuh menjadi generasi yang disiplin serta taat aturan.


Penulis: (Sigit Santoso)
PS PTPN III U-15 Tembus Semifinal Usai Menang 3-2

PS PTPN III U-15 Tembus Semifinal Usai Menang 3-2

PS PTPN III U-15 Tembus Semifinal Usai Menang 3-2
Berita – PS PTPN III U-15 memastikan tiket semifinal Kompetisi Sepak Bola U-15 Piala DanBrigif 7/Rimba Raya, Galang, setelah mengalahkan BANSAR FA dengan skor 3-2 di Lapangan Brigif 7/Rimba Raya, Deli Serdang, Rabu (30/9/2026).

Hasil tersebut melengkapi catatan sempurna PS PTPN III di babak penyisihan. Dari tiga pertandingan, seluruhnya berhasil dimenangkan.

Manajer sekaligus pelatih PS PTPN III U-15, Erwin Setiawan, SP., mengapresiasi kerja keras para pemain dan dukungan berbagai pihak.

“Dari tiga kali pertandingan di babak penyisihan, kami berhasil memenangkan ketiganya,” ujar Erwin.

Ia optimistis timnya dapat melanjutkan perjuangan hingga partai puncak.

“Kami optimis dapat menjuarai kompetisi ini,” tegasnya.

Erwin juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Direksi PTPN IV PalmCo dan seluruh pimpinan PTPN IV Regional I, mulai Regional Head, Kepala Bagian, General Manager hingga para Manajer Kebun, yang terus memberikan dukungan kepada PS PTPN III.

Menurutnya, dukungan perusahaan turut menjaga keberlangsungan klub dan pembinaan pemain muda.

Kini PS PTPN III U-15 bersiap menghadapi babak semifinal dengan membawa semangat untuk terus meraih prestasi sekaligus mengharumkan nama perusahaan di lapangan hijau.


Penulis: (Afriyansyah)