BANTUAN HUKUM

Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.

LITIGASI

Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, kami juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

HUKUM BISNIS DAN HUKUM KELUARGA

JHS LAWYER adalah merupakan sebuah Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani perkara hukum perkawinan perceraian di wilayah Sumatera Utara

KONSULTASI GRATIS

Hanya untuk masyarakat tidak mampu, kasus hukum umum dan peristiwa sehari-hari serta hanya dilayani melalui chat WhatsApp.

KONSULTASI BERBAYAR

Konsultasi ini akan memberikan jawaban dan analisa hukum yang lebih jelas dan mendetail terhadap permasalahan hukum.

KONSULTASI TATAP MUKA

Untuk semua kasus hukum, baik kasus hukum umum, bisnis maupun perusahaan dengan cara tatap muka, ditempat yang disepakati.

JH SITUMORANG & PARTNERS

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS atau disebut juga JHS LAWYER adalah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain :

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Perkawinan dan Perceraian

Keluarga dan Warisan

Pertanahan dan Property

Hukum Bisnis dan Perusahaan

Honorarium Pengacara / Advokat

Sebelum klien memutuskan untuk memakai jasa kami, biasanya kami akan bertemu klien untuk mendengarkan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Apabila terjadi kesepakatan maka akan dibuat Surat Kuasa untuk kami memulai penanganan kasus tersebut. Dengan pengalaman dan jam terbang yang dimiliki oleh team kami, kami cukup flexible dalam biaya kami. Kami akan menawarkan beberapa paket pilihan kepada klien kami untuk dipilih sesuai dengan pilihan dan kebutuhan. Jangan sungkan untuk hubungi kami sekarang untuk mengatur jadwal sesi konsultasi gratis.

Serives

Mitra / Lembaga Negara

POLRI

Kepolisian RI

Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat.

JAKSA

Kejaksaan RI

Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan, menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum.

M A

Mahkamah Agung RI

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

K P K

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

M K

Mahkamah Konstitusi

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Wilayah Kerja

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS memiliki kantor di Sumatera Utara namun wilayah kerja kami untuk seluruh Indonesia. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi. Anda dapat menghubungi kami via WhatsApp atau dengan formulir dibawah ini

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

INFORMASI TERBARU

Berita Hukum dan Kasus Pidana Terkini dan Terbaru Hari Ini

Sertifikat Tanah Beralih Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris, Apa Hak Mereka?

Sertifikat Tanah Beralih Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris, Apa Hak Mereka?

Sertifikat Tanah Beralih Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris, Apa Hak Mereka?
LABUHANBATU UTARA – Sertifikat tanah sering dianggap sebagai bukti paling kuat mengenai kepemilikan suatu bidang tanah. Namun, keberadaan sertifikat atas nama seseorang tidak selalu menutup kemungkinan timbulnya persoalan hukum, terutama apabila tanah tersebut sebelumnya merupakan harta peninggalan dan terdapat dugaan peralihan hak yang dilakukan tanpa melibatkan seluruh pihak yang secara hukum berhak sebagai ahli waris.

Persoalan semacam ini cukup serius karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni hak atas tanah dan hak kewarisan. Karena itu, ketika sebuah tanah warisan tiba-tiba tercatat atau bersertifikat atas nama salah satu pihak, sementara ahli waris lainnya merasa tidak pernah memberikan persetujuan, tidak seharusnya persoalan tersebut langsung disimpulkan hanya berdasarkan siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat.

Yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah memeriksa bagaimana asal-usul tanah tersebut, siapa pemegang hak sebelumnya, siapa saja ahli warisnya, bagaimana proses peralihan dilakukan, serta dokumen apa yang digunakan dalam proses pendaftaran tanah.

Sertifikat Bukan Alasan Mengabaikan Riwayat Tanah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum. Pasal 19 UUPA mengatur pendaftaran tanah, termasuk pendaftaran hak atas tanah dan peralihannya, serta penerbitan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sementara itu, Pasal 23 mengatur bahwa hak milik dan setiap peralihannya harus didaftarkan.

Artinya, sertifikat memang mempunyai kedudukan pembuktian yang penting. Namun, dalam perkara sengketa tanah, yang perlu diperiksa bukan hanya sertifikat secara fisik, melainkan juga data yuridis, dasar perolehan hak, riwayat tanah dan proses yang melatarbelakangi penerbitan atau peralihan sertifikat tersebut.

Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa suatu sertifikat berasal dari proses peralihan yang bermasalah, pihak yang merasa dirugikan mempunyai alasan untuk meminta pemeriksaan hukum secara menyeluruh.

Bagaimana Jika Tanah Merupakan Harta Warisan?

Persoalan menjadi lebih kompleks apabila pemilik tanah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah ahli waris.

Dalam konteks pendaftaran tanah, ketentuan mengenai peralihan hak karena pewarisan mensyaratkan adanya dokumen yang membuktikan hubungan kewarisan. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang statusnya telah diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021, mengatur mekanisme pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengharuskan adanya bukti sebagai ahli waris dan dokumen pertanahan yang menjadi dasar peralihan.

Dalam ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 juga mengatur dokumen pembuktian ahli waris, antara lain wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim, surat pernyataan ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan, sesuai keadaan hukumnya.

Dengan demikian, jika tanah merupakan harta peninggalan dan penerima waris lebih dari satu orang, persoalan mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan hukum waris yang berlaku dan dokumen kewarisannya.

PP Nomor 24 Tahun 1997 juga memberikan gambaran penting bahwa apabila penerima warisan lebih dari satu orang dan belum terdapat pembagian waris yang menentukan bidang tanah tertentu jatuh kepada salah seorang ahli waris, pendaftaran peralihan hak dapat dilakukan kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama.

Inilah salah satu alasan mengapa peralihan tanah warisan tidak dapat dilihat hanya dari siapa yang kemudian tercantum dalam sertifikat.

Apakah Persetujuan Semua Ahli Waris Selalu Wajib?

Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati.

Tidak semua keadaan pewarisan mempunyai prosedur yang identik. Persoalan mengenai apakah seluruh ahli waris harus menandatangani suatu dokumen atau memberikan persetujuan bergantung pada jenis perbuatan hukum, status tanah, dokumen kewarisan, pembagian warisan, serta hukum waris yang berlaku terhadap pewaris.

Apabila telah terdapat pembagian waris yang sah dan jelas menentukan bahwa suatu bidang tanah menjadi hak salah satu ahli waris, mekanisme pendaftarannya tentu berbeda dengan keadaan ketika tanah masih menjadi harta warisan bersama.

Karena itu, klaim bahwa sertifikat telah beralih “tanpa persetujuan semua ahli waris” harus diuji berdasarkan dokumen. Jangan sampai kesimpulan hukum dibuat hanya berdasarkan cerita keluarga tanpa memeriksa sertifikat, surat keterangan waris, akta pembagian waris, dokumen PPAT, maupun data yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Kapan Peralihan Hak Bisa Dipersoalkan?

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara riwayat tanah, dokumen kewarisan dan proses peralihan hak, maka terbuka kemungkinan munculnya sengketa hukum.

Misalnya, perlu diperiksa apakah pihak yang mengalihkan tanah memang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Selanjutnya, perlu dilihat apakah dokumen yang digunakan benar, apakah seluruh prosedur pertanahan telah dipenuhi, dan apakah terdapat pihak lain yang sebenarnya mempunyai hak tetapi tidak dilibatkan.

PP Nomor 18 Tahun 2021 menjadi salah satu regulasi penting dalam sistem pertanahan saat ini karena mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Regulasi tersebut juga mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.

Sementara itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 masih menjadi salah satu aturan pelaksanaan penting dalam administrasi pendaftaran tanah, meskipun sebagian ketentuannya telah dicabut atau disesuaikan oleh regulasi berikutnya.

Karena regulasi pertanahan saling berkaitan, pemeriksaan kasus konkret sebaiknya tidak hanya menggunakan satu pasal atau satu dokumen sebagai dasar kesimpulan.

Apa Hak Ahli Waris yang Merasa Dirugikan?

Ahli waris yang merasa haknya terabaikan dapat terlebih dahulu mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah dan pewarisan.

Dokumen tersebut antara lain sertifikat tanah, surat kematian pewaris, surat keterangan atau penetapan ahli waris, akta pembagian waris apabila ada, bukti perolehan tanah, dokumen transaksi, dokumen PPAT, bukti pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan atau peralihan hak.

Setelah itu, dapat dilakukan pemeriksaan terhadap data pertanahan untuk mengetahui bagaimana riwayat hak tersebut tercatat.

Jika persoalan masih memungkinkan diselesaikan secara musyawarah, mediasi dapat menjadi salah satu jalan yang ditempuh. Namun, apabila tidak tercapai penyelesaian dan terdapat dasar hukum serta bukti yang memadai, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan upaya hukum melalui jalur perdata atau mekanisme hukum lain sesuai fakta kasus.

Perlu ditekankan bahwa ada perbedaan antara sertifikat yang bermasalah secara administrasi, sengketa mengenai keabsahan perbuatan hukum, dan sengketa mengenai hak kepemilikan. Masing-masing membutuhkan pemeriksaan dan strategi hukum yang berbeda.

Jangan Langsung Menjual atau Menguasai Tanah Sengketa

Hal lain yang tidak kalah penting adalah sikap para pihak ketika sengketa mulai muncul.

Ahli waris yang merasa haknya dilanggar sebaiknya tidak melakukan tindakan sepihak, seperti mengambil alih tanah dengan kekerasan, merusak bangunan, mengganti batas tanah, atau melakukan tindakan lain yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Sebaliknya, pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat juga sebaiknya tidak menganggap bahwa sertifikat otomatis menyelesaikan seluruh persoalan apabila terdapat keberatan yang didukung bukti mengenai riwayat perolehan tanah.

Dokumen, proses dan fakta harus diperiksa secara menyeluruh.

Pemeriksaan Hukum Menjadi Langkah Penting

Kasus sertifikat tanah yang diduga beralih tanpa melibatkan seluruh ahli waris merupakan persoalan yang tidak tepat jika diselesaikan hanya berdasarkan asumsi.

Pemeriksaan hukum diperlukan untuk mengetahui siapa yang sebenarnya mempunyai hak, bagaimana status tanah tersebut sebelum dan sesudah pewaris meninggal, bagaimana proses peralihan dilakukan, serta apakah terdapat dasar hukum yang cukup untuk mempertahankan atau mempersoalkan peralihan tersebut.

Bagi masyarakat di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara dan Sumatra Utara yang menghadapi persoalan serupa, konsultasi dengan advokat atau kantor hukum dapat menjadi langkah awal sebelum mengambil tindakan lebih jauh.

Labura Law Firm – Lembaga Bantuan Rakyat memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum, termasuk pemeriksaan dokumen pertanahan, analisis persoalan kewarisan, pendampingan penyelesaian sengketa, serta upaya hukum sesuai kebutuhan dan fakta perkara.

Jangan menunggu sengketa tanah menjadi semakin rumit. Semakin cepat dokumen dan riwayat tanah diperiksa, semakin jelas pula langkah hukum yang dapat dipertimbangkan.

LABURA LAW FIRM – LEMBAGA BANTUAN RAKYAT Konsultasi & Pemeriksaan Dokumen | Pendampingan Hukum | Perlindungan Hak & Advokasi

📞 081802777704 🌐 www.labura.net 📍 Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara – Sumatra Utara


PENULIS: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
Diberi Ancaman Saat Menagih Utang? Ini Langkah Hukum yang Tepat

Diberi Ancaman Saat Menagih Utang? Ini Langkah Hukum yang Tepat

Diberi Ancaman Saat Menagih Utang? Ini Langkah Hukum yang Tepat
OPINI HUKUM – LABURA LAW FIRM

Menagih utang pada dasarnya merupakan hak pihak yang memiliki piutang. Namun, hak untuk meminta seseorang memenuhi kewajibannya tidak berarti memberikan kebebasan untuk menggunakan ancaman, intimidasi, penghinaan, apalagi kekerasan.

Persoalan utang-piutang yang semula berada dalam ranah hubungan perdata dapat berkembang menjadi persoalan pidana apabila dalam proses penagihannya terdapat dugaan perbuatan melawan hukum, khususnya berupa ancaman kekerasan, pemaksaan, atau tindakan intimidatif tertentu.

Karena itu, seseorang yang sedang menghadapi persoalan penagihan utang tidak seharusnya membalas ancaman dengan emosi. Langkah yang jauh lebih penting adalah menjaga keselamatan, mengamankan bukti, mencatat kronologi dan menempuh jalur hukum secara tepat.

Menagih Utang Adalah Hak, Tetapi Mengancam Bukan Jalan yang Dibenarkan

Hubungan utang-piutang pada prinsipnya berkaitan dengan kewajiban seseorang untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati. Ketika terjadi keterlambatan pembayaran atau perselisihan mengenai utang, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui komunikasi, musyawarah, somasi, maupun mekanisme hukum yang tersedia.

Yang menjadi persoalan adalah ketika proses penagihan berubah menjadi ancaman.

Misalnya, seseorang menerima pesan yang berisi ancaman akan disakiti, dibunuh, dianiaya, didatangi secara paksa, atau dibuat takut apabila tidak segera membayar utang.

Dalam kondisi seperti itu, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai apakah utang tersebut benar-benar ada. Cara yang digunakan dalam melakukan penagihan juga dapat menjadi persoalan hukum tersendiri.

KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dengan berlakunya KUHP Nasional, sejumlah ketentuan pidana terkait ancaman dan pemaksaan kini harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Ancaman Kekerasan Dapat Berhadapan dengan Hukum Pidana

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketentuan ini juga mencakup pemaksaan dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis dalam kondisi yang memenuhi unsur pasalnya.

Artinya, apabila seseorang menggunakan ancaman untuk memaksa pihak lain melakukan sesuatu, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.

Ada pula Pasal 449 KUHP Nasional yang mengatur mengenai ancaman tertentu, antara lain ancaman kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama, ancaman suatu tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, ancaman terhadap nyawa, penganiayaan berat, maupun pembakaran.

Ancaman yang dilakukan secara tertulis dan memenuhi persyaratan tertentu juga diatur dalam ayat berikutnya.

Namun, penting dipahami bahwa penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya karena seseorang merasa tidak nyaman ketika ditagih. Aparat penegak hukum tetap perlu melihat isi ancaman, konteks, tujuan, bentuk perbuatan, bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Bagaimana Jika Ancaman Disampaikan Lewat WhatsApp?

Perkembangan teknologi membuat penagihan utang tidak hanya dilakukan secara langsung. Tidak sedikit komunikasi dilakukan melalui WhatsApp, SMS, media sosial atau sarana elektronik lainnya.

Apabila ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti dikirimkan secara langsung kepada korban melalui media elektronik, ketentuan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Sementara itu, Pasal 45B UU ITE mengatur ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Dengan demikian, ancaman melalui WhatsApp tidak otomatis menjadi persoalan sepele hanya karena dilakukan melalui layar telepon seluler.

Justru, pesan elektronik dapat menjadi bagian penting dari rangkaian bukti apabila kemudian terdapat dugaan tindak pidana.

Jangan Hapus Chat atau Screenshot Ancaman

Ketika menerima ancaman karena persoalan utang, salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah langsung menghapus pesan karena takut atau ingin melupakan persoalan tersebut.

Padahal, apabila nantinya diperlukan proses hukum, bukti komunikasi dapat memiliki arti penting.

Karena itu, simpan screenshot percakapan, pesan suara, foto, video, rekaman yang tersedia secara sah, nomor telepon, nama akun, waktu pengiriman pesan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kejadian.

Jangan hanya menyimpan satu screenshot. Bila memungkinkan, dokumentasikan rangkaian percakapan secara utuh agar konteks komunikasi tidak terpotong.

Selain bukti elektronik, simpan pula dokumen yang berkaitan dengan utang, seperti perjanjian, kuitansi, bukti transfer, catatan pembayaran, percakapan mengenai transaksi, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan hubungan hukum antara para pihak.

Catat Kronologi Secara Rinci

Kronologi merupakan bagian penting dalam memahami sebuah persoalan hukum.

Catat kapan ancaman terjadi, siapa yang melakukan, melalui media apa ancaman disampaikan, apa isi atau bentuk ancamannya, bagaimana respons korban, apakah pernah terjadi sebelumnya, serta apakah terdapat saksi.

Jika ancaman disampaikan secara langsung, catat lokasi kejadian dan orang-orang yang berada di tempat tersebut.

Jika ancaman dilakukan melalui WhatsApp atau media elektronik lain, jangan mengubah isi percakapan. Simpan informasi pendukung sebanyak mungkin.

Semakin tertata dokumentasi yang dimiliki, semakin mudah pula seorang advokat maupun aparat penegak hukum memahami rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Bagaimana Jika Penagih Utang Datang ke Rumah?

Kehadiran seseorang untuk menagih utang tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Namun, situasinya menjadi berbeda apabila kedatangan tersebut disertai kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan, perusakan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Apabila situasi menjadi berbahaya, keselamatan harus menjadi prioritas.

Jangan menghadapi ancaman seorang diri jika terdapat risiko kekerasan. Cari tempat aman, mintalah bantuan orang yang dipercaya dan apabila terdapat keadaan yang membutuhkan penanganan segera, hubungi aparat berwenang.

Jangan mencoba membalas ancaman dengan ancaman karena tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Utang Tetap Harus Diselesaikan, Tetapi Penagihan Harus Mengikuti Hukum

Perlu ditegaskan bahwa adanya dugaan ancaman dalam penagihan tidak otomatis menghapus kewajiban utang apabila memang utang tersebut secara hukum terbukti ada.

Dua persoalan tersebut harus dibedakan.

Pertama, apakah benar terdapat hubungan utang-piutang dan apa kewajiban masing-masing pihak.

Kedua, apakah dalam proses penagihan telah terjadi perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pemisahan ini penting agar masyarakat tidak keliru menganggap bahwa seseorang bebas dari kewajiban membayar utang hanya karena menerima ancaman. Sebaliknya, pihak yang memiliki piutang juga tidak dapat menggunakan utang sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Dalam kasus tertentu, apabila ancaman tersebut dimaksudkan untuk memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu atau melakukan tindakan tertentu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ketentuan mengenai pemerasan dalam Pasal 482 KUHP Nasional juga dapat menjadi bagian dari analisis hukum, bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur pasalnya.

Jangan Terburu-buru Menentukan Pasal Sendiri

Masyarakat sering kali langsung mencari pasal pidana setelah mengalami ancaman. Langkah tersebut boleh dilakukan sebagai pengetahuan awal, tetapi penentuan pasal yang tepat sebaiknya didasarkan pada fakta konkret.

Satu kata dalam pesan belum tentu cukup untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana.

Sebaliknya, rangkaian pesan, tindakan pelaku, konteks hubungan utang-piutang, tujuan ancaman dan bukti lain dapat memberikan gambaran yang jauh lebih lengkap.

Karena itu, konsultasi hukum dapat membantu korban maupun pihak yang sedang bersengketa memahami posisi hukumnya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Jika seseorang diberi ancaman ketika menagih atau ditagih utang, beberapa langkah awal yang dapat dilakukan adalah:

1. Tetap tenang dan jangan membalas ancaman dengan ancaman. 2. Simpan screenshot chat dan bukti komunikasi lainnya. 3. Catat waktu, tempat dan kronologi kejadian secara lengkap. 4. Simpan perjanjian, bukti transaksi dan dokumen terkait utang. 5. Identifikasi saksi atau bukti lain yang dapat mendukung kronologi. 6. Jika ancaman berlanjut atau membahayakan keselamatan, pertimbangkan melapor kepada pihak berwenang. 7. Konsultasikan bukti dan kronologi kepada advokat agar langkah hukum yang ditempuh sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan Hukum Dapat Menjadi Langkah Penting

Persoalan utang-piutang yang disertai ancaman sering kali tidak sederhana. Ada aspek perdata mengenai kewajiban pembayaran, sekaligus kemungkinan aspek pidana apabila ditemukan dugaan ancaman, kekerasan, pemaksaan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, jangan mengambil keputusan hukum hanya berdasarkan emosi atau informasi yang belum tentu sesuai dengan kasus yang sedang dihadapi.

Labura Law Firm melalui layanan bantuan dan konsultasi hukum dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam memahami posisi hukum, menilai bukti, menyusun langkah hukum dan menentukan strategi penyelesaian berdasarkan fakta kasus.

Pada akhirnya, menagih utang adalah hak. Tetapi menggunakan ancaman, intimidasi atau kekerasan bukanlah cara yang dapat dibenarkan apabila telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Jika Anda menghadapi ancaman, jangan diam dan jangan membalas dengan kekerasan. Amankan bukti, lindungi diri, dan tempuh langkah hukum secara tepat.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Anak Alami Pelecehan? Ini 5 Langkah Hukum yang Wajib Dilakukan

Anak Alami Pelecehan? Ini 5 Langkah Hukum yang Wajib Dilakukan

Anak Alami Pelecehan
POSMETROSUMUT.COM – Ketika seorang anak mengalami pelecehan, persoalan yang paling penting bukan mencari kesalahan pada korban, melainkan memastikan keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hukum bagi anak.

Anak yang menjadi korban pelecehan membutuhkan dukungan orang dewasa. Karena itu, orang tua, keluarga, maupun orang terdekat harus menghindari sikap menyalahkan, mengintimidasi, atau membungkam korban. Sebaliknya, anak perlu didengarkan dengan tenang, dilindungi dari kemungkinan ancaman lanjutan, serta dibantu memperoleh akses terhadap proses hukum dan pemulihan.

Secara hukum, anak merupakan pihak yang mendapatkan perlindungan khusus. Apabila pelecehan yang dialami memenuhi unsur tindak pidana seksual, persoalannya bukan lagi sekadar masalah keluarga atau persoalan yang harus diselesaikan secara diam-diam. Ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi korban sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Jangan Menyalahkan Anak yang Menjadi Korban

Salah satu kesalahan yang sering terjadi ketika anak mengungkapkan pengalaman pelecehan adalah korban justru ditanya mengapa berada di tempat tersebut, mengapa mau mengikuti pelaku, atau mengapa tidak melawan.

Pertanyaan semacam itu dapat membuat anak merasa bersalah dan takut untuk berbicara lebih lanjut.

Dalam penanganan anak korban, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, berbagai pihak, termasuk advokat atau pemberi bantuan hukum, wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Karena itu, ketika anak berani bercerita, respons pertama yang diperlukan bukan penghakiman, melainkan perlindungan.

Dengarkan dengan tenang. Jangan memaksa anak menceritakan seluruh kejadian berulang-ulang. Jangan pula mengarahkan jawaban anak. Bila diperlukan, proses pemeriksaan dan pendalaman keterangan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang tepat oleh pihak yang berwenang dan pendamping yang memahami penanganan korban anak.

Simpan Bukti, Jangan Terburu-buru Menghapus atau Mengubahnya

Langkah penting berikutnya adalah mengamankan bukti yang tersedia.

Bukti dapat berupa percakapan elektronik, foto, video, rekaman, dokumen, pakaian atau barang tertentu yang berkaitan dengan kejadian, maupun keterangan orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

Orang tua atau keluarga sebaiknya mendokumentasikan informasi yang tersedia secara tertib. Catat waktu, tempat, siapa saja yang berada di sekitar lokasi, bagaimana kejadian diketahui, serta apa yang disampaikan anak.

Pencatatan kronologi tidak berarti keluarga harus melakukan penyidikan sendiri. Tujuannya adalah menjaga informasi awal agar tidak hilang ketika laporan kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Yang juga penting, jangan mengedit, memanipulasi, atau menyebarluaskan bukti kepada publik maupun media sosial secara sembarangan.

Jika terdapat bukti digital, simpan dalam bentuk aslinya dan jangan mengubah isi percakapan. Untuk menentukan relevansi dan cara penggunaannya dalam proses hukum, keluarga dapat meminta pendampingan hukum.

Identitas Anak Korban Wajib Dijaga

Dalam perkara yang melibatkan anak, perlindungan identitas merupakan persoalan serius.

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. Identitas tersebut mencakup antara lain nama, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri anak.

Artinya, keluarga maupun masyarakat harus berhati-hati ketika mengunggah informasi perkara ke Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp, atau platform digital lainnya.

Niat awal untuk mencari keadilan jangan sampai justru menyebabkan identitas korban tersebar dan menimbulkan trauma baru bagi anak.

Dalam konteks pemberitaan, media juga mempunyai kewajiban untuk tidak membuka identitas yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri anak korban.

Pelecehan Seksual terhadap Anak Dapat Memiliki Konsekuensi Pidana

Dari perspektif hukum pidana, bentuk perbuatan yang disebut masyarakat sebagai “pelecehan” harus dilihat berdasarkan perbuatan konkret dan unsur hukumnya.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, antara lain, mengatur larangan kekerasan terhadap anak melalui Pasal 76C. Selain itu, Pasal 76D mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, sedangkan Pasal 76E mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Dengan demikian, apabila fakta konkret suatu perkara memenuhi unsur pasal yang bersangkutan, pelaku dapat berhadapan dengan konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penentuan pasal yang tepat tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan istilah “pelecehan”. Kronologi, usia korban, bentuk perbuatan, hubungan korban dengan terduga pelaku, adanya kekerasan atau ancaman, serta bukti yang tersedia harus diperiksa terlebih dahulu.

Karena itu, korban atau keluarganya sebaiknya tidak mengambil kesimpulan hukum sendiri sebelum memperoleh pendampingan yang kompeten.

Anak Korban Berhak Mendapat Perlindungan dan Pemulihan

Perlindungan terhadap anak korban tidak berhenti pada proses pelaporan.

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi menegaskan bahwa Anak Korban dan Anak Saksi berhak memperoleh perlindungan dan hak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di antaranya terdapat hak atas rehabilitasi medis dan sosial, jaminan keselamatan fisik, mental, dan sosial, serta kemudahan memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.

Ini menunjukkan bahwa pendekatan terhadap perkara anak harus menyeluruh. Penanganan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kondisi psikologis dan masa depan korban.

Perkembangan Hukum Terbaru: Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat

Perlu diperhatikan pula perkembangan hukum terbaru.

Sejak 20 Mei 2026, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban telah berlaku. Undang-undang ini menggantikan rezim Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur perlindungan dan hak saksi, korban, pelapor, informan dan/atau ahli, termasuk aspek restitusi dan kompensasi serta kelembagaan LPSK.

Perubahan tersebut penting dipahami masyarakat karena korban tindak pidana tidak semestinya menghadapi proses hukum seorang diri.

Dalam perkara tertentu, kebutuhan korban dapat mencakup perlindungan dari ancaman, pendampingan, pemulihan, hingga pemenuhan hak-hak korban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Lima Langkah yang Dapat Dilakukan Keluarga

Jika seorang anak mengalami pelecehan, setidaknya ada beberapa langkah awal yang dapat dilakukan:

Pertama, utamakan keselamatan anak. Jauhkan anak dari situasi atau pihak yang berpotensi menimbulkan bahaya lanjutan.

Kedua, dengarkan tanpa menyalahkan. Berikan ruang bagi anak untuk berbicara tanpa tekanan dan tanpa menghakimi.

Ketiga, simpan bukti dan dokumentasikan kronologi. Jangan menghapus atau mengubah bukti yang tersedia.

Keempat, jangan menyebarkan identitas anak. Perlindungan terhadap nama, wajah, alamat, sekolah, dan informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban harus menjadi perhatian.

Kelima, laporkan dan pertimbangkan pendampingan hukum. Keluarga dapat mencari bantuan dari aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, layanan terkait, serta advokat atau pemberi bantuan hukum untuk memahami langkah yang tepat.

Jangan Biarkan Korban Menghadapi Masalah Hukum Sendirian

Pelecehan terhadap anak bukan persoalan yang seharusnya ditutup-tutupi karena takut mencoreng nama keluarga.

Keselamatan dan masa depan anak jauh lebih penting daripada menjaga citra semata.

Namun, proses hukum juga harus dilakukan secara hati-hati. Setiap bukti harus dijaga, identitas anak harus dilindungi, dan langkah hukum harus disusun berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Dalam situasi seperti ini, pendampingan hukum dapat membantu keluarga memahami hak korban, menentukan langkah pelaporan, menjaga kepentingan terbaik anak, serta memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Labura Law Firm hadir sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, termasuk ketika membutuhkan arahan mengenai langkah yang tepat dalam menghadapi perkara yang menyangkut perlindungan anak.

Jika keluarga menghadapi dugaan pelecehan terhadap anak, jangan menunggu sampai bukti hilang atau masalah berkembang lebih jauh. Utamakan keselamatan anak, lindungi identitasnya, simpan bukti yang tersedia, dan dapatkan pendampingan hukum agar setiap langkah dapat ditempuh secara tepat dan bertanggung jawab.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Pinjam Uang Tanpa Perjanjian Tertulis, Apakah Tetap Bisa Ditagih?

Pinjam Uang Tanpa Perjanjian Tertulis, Apakah Tetap Bisa Ditagih?

Pinjam Uang Tanpa Perjanjian Tertulis, Apakah Tetap Bisa Ditagih?
LABURA – Persoalan pinjam-meminjam uang sering kali terjadi hanya berdasarkan kepercayaan. Seseorang meminjam uang kepada teman, keluarga, rekan kerja, maupun orang yang dikenalnya, kemudian uang ditransfer tanpa dibuatkan surat perjanjian tertulis.

Masalah biasanya baru muncul ketika waktu pengembalian tiba, tetapi uang tidak kunjung dikembalikan. Pihak yang meminjamkan uang kemudian menghadapi pertanyaan penting: apakah utang tersebut masih dapat ditagih secara hukum apabila sejak awal tidak ada surat perjanjian tertulis?

Jawabannya, tidak adanya perjanjian tertulis tidak serta-merta membuat hubungan pinjam-meminjam menjadi tidak sah atau membuat utang otomatis tidak dapat ditagih. Namun, ketika terjadi perselisihan, persoalan pembuktian menjadi sangat penting.

Dalam perkara perdata, seseorang yang mendalilkan memiliki suatu hak atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan hak tersebut pada prinsipnya wajib membuktikannya. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR. Mahkamah Agung juga masih menegaskan pentingnya pembuktian atas dalil hak dan peristiwa hukum dalam perkara perdata.

Tidak Ada Surat Bukan Berarti Tidak Ada Hubungan Hukum

Secara hukum perdata, suatu perjanjian tidak selalu harus dituangkan dalam bentuk surat untuk dapat melahirkan hubungan hukum.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Sementara Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Dengan demikian, kesepakatan pinjam-meminjam yang dilakukan secara lisan pada keadaan tertentu tetap dapat mempunyai konsekuensi hukum.

Persoalannya bukan semata-mata apakah ada kertas bertanda tangan, melainkan bagaimana seseorang dapat membuktikan bahwa benar telah terjadi transaksi pinjam-meminjam, berapa jumlah uang yang dipinjam, siapa para pihaknya, kapan uang harus dikembalikan, serta apakah kewajiban tersebut telah atau belum dipenuhi.

Di sinilah bukti menjadi sangat menentukan.

Pinjam-Meminjam Diatur dalam KUHPerdata

Hubungan pinjam-meminjam sendiri dikenal dalam KUHPerdata. Pasal 1754 KUHPerdata mengatur mengenai pinjam-meminjam sebagai suatu perjanjian ketika pihak yang satu memberikan sejumlah barang yang dapat habis karena pemakaian kepada pihak lainnya, dengan kewajiban mengembalikan barang dalam jumlah, keadaan, dan jenis yang sama.

Dalam praktik pinjam uang, substansi hubungan hukumnya dapat dilihat dari adanya penyerahan sejumlah uang dan kewajiban pihak penerima untuk mengembalikannya sesuai kesepakatan.

Karena itu, anggapan bahwa “kalau tidak ada surat perjanjian berarti uang tidak bisa ditagih” merupakan pemahaman yang terlalu sederhana.

Yang justru harus diperhatikan adalah kemampuan pihak yang memberikan pinjaman untuk menunjukkan bukti mengenai adanya hubungan hukum tersebut.

Bukti Transfer Bisa Menjadi Sangat Penting

Salah satu bukti yang perlu disimpan adalah bukti transfer atau pembayaran.

Misalnya, seseorang mentransfer Rp10 juta kepada orang lain. Dalam keterangan transfer terdapat informasi mengenai penerima, pengirim, tanggal transaksi, serta jumlah uang. Bukti tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian.

Namun, bukti transfer saja belum tentu otomatis membuktikan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman. Transfer uang bisa saja terjadi karena berbagai alasan, seperti pembayaran barang, pemberian, investasi, pengembalian utang, atau transaksi lainnya.

Karena itu, bukti transfer akan menjadi lebih kuat apabila didukung bukti lain yang menunjukkan tujuan transaksi tersebut.

Di sinilah percakapan melalui WhatsApp, SMS, email, maupun komunikasi elektronik lainnya dapat menjadi relevan.

Chat WhatsApp Jangan Langsung Dihapus

Dalam era digital, kesepakatan dan pengakuan utang sering kali justru terjadi melalui percakapan elektronik.

Contohnya, seseorang mengirim pesan bahwa dirinya telah menerima pinjaman dan akan mengembalikannya pada tanggal tertentu. Percakapan semacam itu dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang perlu dipertimbangkan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE masih berlaku dan mengatur antara lain mengenai informasi elektronik dan dokumen elektronik. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024.

Ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik juga berkaitan dengan pengakuan alat bukti elektronik dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, bukti digital tidak seharusnya diabaikan begitu saja hanya karena tidak berbentuk dokumen kertas.

Namun, bukti elektronik tetap harus diperhatikan keaslian, konteks, keterkaitan dengan transaksi, serta cara memperoleh dan menyimpannya. Karena itu, jangan sembarangan menghapus percakapan yang berkaitan dengan pinjaman.

Pengakuan Utang dan Saksi Juga Penting

Selain bukti transfer dan percakapan elektronik, pengakuan utang dapat menjadi bukti penting.

Pengakuan dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk ketika pihak yang berutang mengakui jumlah utangnya, meminta tambahan waktu pembayaran, atau menyatakan kesanggupannya untuk melunasi.

Saksi yang mengetahui proses transaksi juga dapat mempunyai relevansi dalam pembuktian. Dalam hukum acara perdata, alat bukti konvensional antara lain meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagaimana dikenal dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata.

Artinya, semakin lengkap rangkaian bukti yang tersedia, semakin mudah bagi pihak yang memiliki hak untuk menjelaskan duduk perkara secara objektif apabila sengketa akhirnya masuk ke proses hukum.

Jangan Menagih dengan Cara yang Justru Menimbulkan Masalah Hukum

Ketika uang tidak dikembalikan, pihak yang memberikan pinjaman memang mempunyai kepentingan untuk mendapatkan kembali haknya.

Namun, penagihan sebaiknya dilakukan secara terukur dan berdasarkan jalur hukum yang tepat.

Jangan melakukan ancaman, kekerasan, mempermalukan pihak yang berutang di media sosial, menyebarkan data pribadi, atau melakukan tindakan lain yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Langkah yang lebih aman adalah terlebih dahulu mengumpulkan seluruh bukti, menyusun kronologi, melakukan komunikasi secara baik, dan bila diperlukan mengirimkan teguran atau somasi.

Apabila upaya penyelesaian tidak berhasil, langkah hukum selanjutnya dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi konkret dan bukti yang tersedia.

Mengapa Konsultasi Hukum Penting Sejak Awal?

Persoalan utang-piutang sering terlihat sederhana karena awalnya hanya berupa “pinjam uang”. Namun ketika terjadi sengketa, persoalannya dapat berkembang menjadi masalah pembuktian, wanprestasi, tuntutan pembayaran, hingga proses gugatan perdata.

Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang baru mencari bantuan hukum setelah bukti penting hilang, percakapan terhapus, rekening sudah tidak dapat diakses, atau komunikasi dengan pihak yang berutang sudah semakin rumit.

Padahal, sebelum mengambil langkah hukum, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti yang tersedia.

Bukti transfer, chat, pengakuan utang, saksi, dan dokumen lainnya sebaiknya tidak dipandang secara terpisah. Seluruhnya perlu dilihat sebagai satu rangkaian fakta untuk mengetahui apakah hubungan pinjam-meminjam dapat dibuktikan dan langkah hukum apa yang paling tepat.

Kantor hukum dapat membantu melakukan telaah terhadap bukti, menyusun kronologi, memberikan pendapat hukum, menentukan strategi penyelesaian, hingga mendampingi klien apabila perkara harus ditempuh melalui jalur hukum.

Kesimpulan

Pinjam uang tanpa perjanjian tertulis bukan berarti utang otomatis hilang atau tidak dapat ditagih. Namun, tidak adanya dokumen tertulis dapat membuat persoalan pembuktian menjadi lebih kompleks ketika pihak yang berutang menyangkal adanya pinjaman.

Karena itu, setiap orang yang melakukan transaksi pinjam-meminjam sebaiknya membiasakan diri membuat kesepakatan tertulis yang jelas.

Apabila transaksi sudah terlanjur dilakukan tanpa surat perjanjian, jangan langsung berkesimpulan bahwa tidak ada jalan hukum. Kumpulkan bukti transfer, percakapan, pengakuan utang, saksi, serta dokumen lain yang relevan.

Selanjutnya, pahami posisi hukum dan langkah yang dapat ditempuh sebelum mengambil tindakan.

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan utang-piutang atau sengketa pinjam-meminjam, konsultasi dengan advokat atau kantor hukum dapat menjadi langkah penting agar penyelesaian dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memahami posisi hukum dan menentukan langkah yang tepat dalam menghadapi persoalan hukum, termasuk sengketa utang-piutang dan masalah perdata lainnya.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Viral Bukan Berarti Benar, Ini Risiko Hukum di Media Sosial

Viral Bukan Berarti Benar, Ini Risiko Hukum di Media Sosial

Viral Bukan Berarti Benar, Ini Risiko Hukum di Media Sosial
Di era media sosial, sebuah informasi dapat menyebar dalam hitungan menit. Satu unggahan dapat dibagikan berulang kali, dikomentari ribuan orang, bahkan menjadi viral sebelum kebenaran informasi tersebut benar-benar diketahui.

Namun, ada satu prinsip penting yang seharusnya tidak boleh dilupakan: viral bukan berarti benar.

Jumlah orang yang membagikan sebuah informasi tidak pernah menjadi ukuran bahwa informasi tersebut telah terbukti kebenarannya. Sebaliknya, sebuah informasi yang belum terverifikasi justru dapat menjadi persoalan hukum ketika seseorang dengan sengaja ikut menyebarkan, menambahkan tuduhan, memberikan komentar yang menyerang kehormatan orang lain, atau membuka data pribadi seseorang kepada publik.

Karena itu, kebiasaan berpikir “cek fakta dulu, baru berkomentar” bukan hanya persoalan etika bermedia sosial. Dalam situasi tertentu, hal tersebut juga merupakan bentuk kehati-hatian hukum.

Satu Klik Bisa Menimbulkan Persoalan Hukum

Media sosial memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas.

Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada prinsipnya menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain.

Artinya, seseorang memang memiliki hak untuk berbicara, mengkritik, memberikan pendapat, maupun menyampaikan informasi. Tetapi pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan hak orang lain, termasuk kehormatan, nama baik, rasa aman, dan privasi.

Persoalan menjadi lebih serius ketika sebuah unggahan berisi tuduhan terhadap seseorang dan kemudian disebarluaskan melalui sistem elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi salah satu dasar hukum penting dalam persoalan penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024.

Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak setiap komentar negatif otomatis merupakan tindak pidana. Unsur-unsur pasal harus dilihat secara cermat berdasarkan isi pernyataan, konteks, maksud, objek yang dituduhkan, cara penyebaran, serta alat bukti yang tersedia.

Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan pemaknaan terhadap sejumlah frasa dalam Pasal 27A UU ITE melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Salah satunya menegaskan bahwa “suatu hal” dalam ketentuan tersebut dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana hanya berdasarkan unggahan, potongan video, tangkapan layar, atau informasi yang beredar di media sosial.

Tuduhan di Media Sosial Tidak Sama dengan Fakta Hukum

Salah satu kesalahan yang sering terjadi di media sosial adalah mengubah informasi yang belum terbukti menjadi seolah-olah sebuah fakta.

Misalnya, seseorang mendapatkan sebuah tangkapan layar, kemudian langsung menulis bahwa seseorang telah melakukan penipuan, pencurian, perselingkuhan, korupsi, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Padahal, status seseorang sebagai pelaku tindak pidana pada prinsipnya harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Karena itu, pernyataan seperti “diduga”, “menurut informasi yang beredar”, atau “berdasarkan laporan” tidak boleh digunakan secara sembarangan sebagai tameng. Yang tetap harus diperhatikan adalah kebenaran fakta, konteks informasi, sumber informasi, serta cara penyampaiannya.

Apabila seseorang merasa dirugikan akibat informasi yang disebarkan, langkah hukum yang tersedia juga tidak hanya terbatas pada pidana. Dalam keadaan tertentu, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa perdata apabila terdapat kerugian dan terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

KUHP Baru Juga Harus Menjadi Perhatian

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menggantikan sejumlah ketentuan pidana lama. Status UU tersebut tercatat berlaku dan telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam konteks penghinaan atau pencemaran nama baik, KUHP baru menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan bersama dengan ketentuan khusus dalam UU ITE, tergantung pada waktu kejadian, bentuk perbuatan, serta unsur pidana yang didakwakan.

Artinya, masyarakat tidak boleh menganggap bahwa persoalan pencemaran nama baik di internet hanya berkaitan dengan “komentar Facebook”, “status WhatsApp”, “unggahan Instagram”, atau “video TikTok”.

Yang dinilai secara hukum bukan sekadar platformnya, tetapi perbuatan, isi informasi, konteks, maksud, akibat, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Jangan Abaikan Hak atas Privasi dan Data Pribadi

Selain nama baik, persoalan lain yang sering muncul dalam budaya “viralkan saja” adalah penyebaran data pribadi.

Nomor telepon, alamat, identitas kependudukan, foto dokumen, data kesehatan, informasi keuangan, hingga informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang tidak seharusnya disebarluaskan secara sembarangan.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut mengatur jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pihak yang memproses data, larangan penggunaan data pribadi, hingga ketentuan pidana.

UU PDP juga menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari pelindungan hak konstitusional seseorang. Data pribadi dapat berupa data umum maupun data spesifik, termasuk antara lain data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.

Karena itu, tindakan mengunggah identitas seseorang dengan maksud mempermalukan, menyerang, atau mendorong masyarakat melakukan tindakan tertentu terhadap orang tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri, tergantung pada fakta dan unsur yang terpenuhi.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Membagikan Informasi?

Prinsip sederhana sebenarnya cukup: fakta dulu, baru komentar.

Sebelum membagikan informasi yang menyangkut orang lain, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah kehati-hatian.

Pertama, periksa sumber informasi. Jangan menjadikan tangkapan layar tanpa konteks sebagai satu-satunya dasar untuk mengambil kesimpulan.

Kedua, periksa apakah informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak yang berkepentingan atau sumber yang dapat dipercaya.

Ketiga, hindari membuat tuduhan sebagai fakta apabila belum terdapat bukti yang memadai.

Keempat, jangan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa dasar dan tujuan yang sah.

Kelima, apabila menemukan konten bermasalah, simpan bukti secara utuh, termasuk tautan, tanggal, waktu, tangkapan layar, rekaman, serta konteks percakapan apabila tersedia.

Keenam, apabila persoalan sudah menimbulkan kerugian atau berpotensi masuk ke ranah hukum, sebaiknya jangan mengambil tindakan sendiri secara emosional. Konsultasikan terlebih dahulu kepada advokat atau pemberi bantuan hukum agar langkah yang ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum.

Bijak Bermedia Sosial Adalah Bentuk Perlindungan Hukum

Media sosial pada dasarnya bukan ruang tanpa hukum. Apa yang ditulis, diunggah, dikomentari, atau disebarluaskan dapat meninggalkan jejak digital.

Karena itu, sebelum menekan tombol “bagikan”, setiap orang sebaiknya bertanya kepada dirinya sendiri: Apakah informasi ini benar? Dari mana sumbernya? Apakah saya memiliki dasar untuk menyampaikannya? Apakah unggahan ini berpotensi merugikan orang lain?

Pertanyaan sederhana tersebut dapat mencegah persoalan yang jauh lebih besar.

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan terkait pencemaran nama baik, penyebaran informasi di media sosial, dugaan pelanggaran privasi, penyalahgunaan data pribadi, maupun persoalan hukum digital lainnya, langkah pertama yang penting adalah memahami posisi hukum dan bukti yang dimiliki.

Labura Law Firm memandang bahwa masyarakat berhak memperoleh pendampingan dan penjelasan hukum yang jelas sebelum mengambil keputusan. Konsultasi hukum bukan berarti seseorang pasti akan menempuh jalur pidana atau menggugat pihak lain. Justru konsultasi diperlukan agar seseorang memahami hak, kewajiban, risiko, bukti, dan pilihan penyelesaian yang tersedia.

Pada akhirnya, kebebasan berbicara harus berjalan bersama tanggung jawab.

Viral bukan berarti benar. Banyak yang membagikan bukan berarti terbukti. Dan satu klik yang dilakukan tanpa kehati-hatian dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang panjang.

Karena itu, mari membangun budaya bermedia sosial yang lebih sehat: periksa sumbernya, pahami faktanya, hormati nama baik dan privasi orang lain, simpan bukti jika menemukan persoalan, dan pahami konsekuensi hukum sebelum membuat pernyataan.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Perjanjian Tak Dijalankan? Kenali Hak dan Langkah Hukum Anda

Perjanjian Tak Dijalankan? Kenali Hak dan Langkah Hukum Anda

Perjanjian Tak Dijalankan? Kenali Hak dan Langkah Hukum Anda
OPINI HUKUM LABURA LAW FIRM — Perjanjian bukan sekadar dokumen yang ditandatangani kemudian disimpan. Dalam hubungan hukum perdata, perjanjian merupakan dasar lahirnya hak dan kewajiban bagi para pihak. Karena itu, ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa hukum, termasuk dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Kondisi seperti ini dapat terjadi dalam berbagai hubungan hukum. Mulai dari kerja sama usaha, jual beli, utang-piutang, pekerjaan atau jasa, sewa-menyewa, hingga bentuk perjanjian lainnya.

Persoalan yang sering muncul adalah ketika salah satu pihak merasa sudah memenuhi kewajibannya, tetapi pihak lainnya justru tidak menjalankan apa yang telah disepakati. Dalam keadaan demikian, pihak yang dirugikan tidak seharusnya hanya mengandalkan komunikasi lisan atau menunggu tanpa kepastian.

Langkah pertama yang penting adalah mengamankan dan menyiapkan bukti.

Perjanjian yang Sah Mengikat Para Pihak

Dalam hukum perdata Indonesia, keabsahan suatu perjanjian pada prinsipnya berkaitan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan tersebut mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu pokok persoalan tertentu, serta sebab yang tidak terlarang. Ketentuan mengenai syarat perjanjian tersebut juga dirujuk dalam praktik peradilan.

Apabila perjanjian telah dibuat secara sah, maka para pihak tidak dapat memperlakukannya seolah-olah tidak pernah ada.

Pasal 1338 KUHPerdata pada pokoknya menegaskan bahwa persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Persetujuan juga pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan itikad baik. Mahkamah Agung masih menggunakan ketentuan tersebut dalam pertimbangan perkara-perkara perdata.

Artinya, tanda tangan dalam suatu perjanjian membawa konsekuensi hukum. Masing-masing pihak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan apa yang telah disepakati.

Ketika Kesepakatan Tidak Dijalankan, Bisa Menjadi Wanprestasi

Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, sepanjang unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan yang lahir dari perjanjian, persoalan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 1243 KUHPerdata.

Dalam praktik, bentuk wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, memenuhi kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan, terlambat memenuhi kewajiban, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian justru tidak boleh dilakukan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak setiap perselisihan otomatis berarti wanprestasi. Isi perjanjian, kewajiban masing-masing pihak, batas waktu pelaksanaan, kondisi yang diperjanjikan, serta bukti-bukti yang tersedia harus diperiksa terlebih dahulu.

Karena itu, sebelum mengambil langkah hukum, dokumen perjanjian perlu dibaca secara menyeluruh.

Somasi Dapat Menjadi Langkah Penting

Apabila pihak yang berkewajiban belum memenuhi prestasinya, salah satu langkah yang lazim ditempuh dalam sengketa wanprestasi adalah memberikan somasi atau teguran secara patut.

Ketentuan mengenai keadaan lalai antara lain berkaitan dengan Pasal 1238 KUHPerdata. Dalam praktik perkara perdata, somasi digunakan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban agar memenuhi prestasinya sebelum sengketa dilanjutkan melalui mekanisme hukum berikutnya.

Somasi bukan sekadar surat peringatan biasa. Dalam perkara tertentu, keberadaan somasi dan bukti bahwa pihak yang berkewajiban telah diperingatkan dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Karena itu, penyusunan somasi sebaiknya dilakukan secara cermat. Isi surat harus disesuaikan dengan perjanjian, kewajiban yang belum dipenuhi, batas waktu pemenuhan, serta konsekuensi hukum yang akan ditempuh apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan.

Bukti Menjadi Kunci Ketika Sengketa Berlanjut

Dalam menghadapi dugaan wanprestasi, jangan menunggu sampai sengketa masuk pengadilan baru mencari bukti.

Dokumen yang perlu diamankan antara lain:

- Perjanjian atau kontrak yang telah ditandatangani; - Bukti pembayaran atau transfer; - Bukti komunikasi dengan pihak terkait; - Kwitansi, invoice, purchase order atau dokumen transaksi lainnya jika ada; - Dokumen pendukung lainnya; - Kronologi kejadian secara runtut; - Bukti pemenuhan kewajiban dari pihak yang merasa dirugikan; - Bukti teguran atau somasi apabila telah diberikan.

Bukti komunikasi juga penting untuk disimpan secara utuh. Jangan hanya menyimpan tangkapan layar tanpa memahami konteks percakapan. Sebisa mungkin, simpan dokumen atau data elektronik dalam bentuk aslinya agar dapat membantu proses pemeriksaan apabila sengketa berkembang menjadi perkara hukum.

Kronologi juga perlu dibuat secara sistematis. Tuliskan kapan perjanjian dibuat, apa yang menjadi kewajiban masing-masing pihak, apa yang telah dilakukan, kewajiban apa yang belum dipenuhi, kapan masalah mulai terjadi, serta komunikasi apa saja yang sudah dilakukan.

Apa Hak Pihak yang Dirugikan?

Apabila berdasarkan pemeriksaan hukum terbukti terdapat wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan tuntutan hukum sesuai keadaan perkara.

Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar mengenai kewajiban penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah pihak yang berkewajiban dinyatakan lalai, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Mahkamah Agung juga masih merujuk ketentuan tersebut dalam pembahasan dan perkara mengenai wanprestasi.

Akan tetapi, besaran kerugian tidak seharusnya ditentukan secara sembarangan. Kerugian yang dituntut harus mempunyai dasar dan dapat dibuktikan sesuai hukum acara serta keadaan konkret perkara.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, penting untuk melakukan analisis terhadap isi kontrak, bukti pembayaran, kewajiban yang dilanggar, kerugian yang timbul, serta hubungan antara pelanggaran dengan kerugian tersebut.

Penyelesaian Tidak Selalu Harus Langsung ke Pengadilan

Sengketa perjanjian dapat diselesaikan melalui beberapa mekanisme, tergantung klausul kontrak dan kondisi para pihak.

Negosiasi atau musyawarah dapat menjadi pilihan apabila masih terdapat peluang penyelesaian secara damai. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur alternatif penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme yang disepakati para pihak, termasuk konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Apabila perjanjian memuat klausul arbitrase, mekanisme penyelesaian sengketa juga harus diperhatikan secara khusus karena keberadaan perjanjian arbitrase dapat memengaruhi forum penyelesaian sengketa. UU Nomor 30 Tahun 1999 juga masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH Mahkamah Agung.

Dengan demikian, seseorang tidak seharusnya langsung memilih jalur hukum tanpa terlebih dahulu memeriksa isi kontraknya.

Jangan Biarkan Sengketa Perjanjian Berlarut-larut

Perjanjian dibuat untuk dilaksanakan, bukan hanya untuk menjadi formalitas.

Ketika salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan perlu bertindak berdasarkan bukti dan langkah hukum yang tepat. Jangan menghapus percakapan, jangan membuang dokumen transaksi, dan jangan mengandalkan ingatan semata.

Perjanjian, bukti pembayaran, komunikasi, dokumen pendukung, serta kronologi kejadian merupakan bagian penting yang perlu dipersiapkan sejak awal.

Namun, setiap kasus mempunyai karakteristik berbeda. Ada perjanjian yang secara hukum sah, ada pula yang memiliki persoalan pada syarat atau klausul tertentu. Demikian pula, tidak setiap keterlambatan otomatis dapat disimpulkan sebagai wanprestasi tanpa melihat isi perjanjian dan keadaan konkret.

Karena itu, apabila Anda menghadapi persoalan perjanjian yang tidak dijalankan, melakukan konsultasi hukum sejak awal dapat membantu memetakan posisi hukum, kekuatan bukti, pilihan penyelesaian, serta risiko yang mungkin muncul.

Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memahami dan menghadapi persoalan hukum secara lebih terarah, termasuk dalam persoalan perjanjian, kontrak, wanprestasi, sengketa pembayaran, maupun perselisihan keperdataan lainnya.

Pendekatan hukum yang tepat bukan semata-mata tentang membawa perkara ke pengadilan, tetapi terlebih dahulu memahami hak, kewajiban, bukti, risiko, dan pilihan penyelesaian yang paling sesuai dengan persoalan yang dihadapi.

Jika sudah ada perjanjian tetapi kesepakatan tidak dijalankan, jangan abaikan hak Anda. Kumpulkan bukti, susun kronologi, dan dapatkan pendampingan hukum yang tepat sebelum mengambil langkah berikutnya.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)