BANTUAN HUKUM

Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.

LITIGASI

Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, kami juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

HUKUM BISNIS DAN HUKUM KELUARGA

JHS LAWYER adalah merupakan sebuah Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani perkara hukum perkawinan perceraian di wilayah Sumatera Utara

KONSULTASI GRATIS

Hanya untuk masyarakat tidak mampu, kasus hukum umum dan peristiwa sehari-hari serta hanya dilayani melalui chat WhatsApp.

KONSULTASI BERBAYAR

Konsultasi ini akan memberikan jawaban dan analisa hukum yang lebih jelas dan mendetail terhadap permasalahan hukum.

KONSULTASI TATAP MUKA

Untuk semua kasus hukum, baik kasus hukum umum, bisnis maupun perusahaan dengan cara tatap muka, ditempat yang disepakati.

JH SITUMORANG & PARTNERS

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS atau disebut juga JHS LAWYER adalah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain :

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Perkawinan dan Perceraian

Keluarga dan Warisan

Pertanahan dan Property

Hukum Bisnis dan Perusahaan

Honorarium Pengacara / Advokat

Sebelum klien memutuskan untuk memakai jasa kami, biasanya kami akan bertemu klien untuk mendengarkan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Apabila terjadi kesepakatan maka akan dibuat Surat Kuasa untuk kami memulai penanganan kasus tersebut. Dengan pengalaman dan jam terbang yang dimiliki oleh team kami, kami cukup flexible dalam biaya kami. Kami akan menawarkan beberapa paket pilihan kepada klien kami untuk dipilih sesuai dengan pilihan dan kebutuhan. Jangan sungkan untuk hubungi kami sekarang untuk mengatur jadwal sesi konsultasi gratis.

Serives

Mitra / Lembaga Negara

POLRI

Kepolisian RI

Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat.

JAKSA

Kejaksaan RI

Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan, menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum.

M A

Mahkamah Agung RI

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

K P K

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

M K

Mahkamah Konstitusi

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Wilayah Kerja

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS memiliki kantor di Sumatera Utara namun wilayah kerja kami untuk seluruh Indonesia. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi. Anda dapat menghubungi kami via WhatsApp atau dengan formulir dibawah ini

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

INFORMASI TERBARU

Berita Hukum dan Kasus Pidana Terkini dan Terbaru Hari Ini

DPW PSSAB Sumut Melantik DPC PSSAB Labura

DPW PSSAB Sumut Melantik DPC PSSAB Labura

JHS || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Parsadaan Situmorang Sipitu Ama Dohot Boruna (PSSAB) Sumatera Utara (Sumut) III, melantik DPC PSSAB Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), periode 2022-2027 dilantik di Aula Ahmad Dewi Syukur, Kantor Bupati Labura, Sabtu (30/7/2022).


Ketua DPW PSSAB Sumut III St. Ganner Siringoringo, SE dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pengurus dilantik.  "Bekerjalah dengan baik, jalin kerja sama dengan semua pihak, termasuk Pemkab Labura agar parsadaan semakin maju," imbaunya.


Ucapan selamat pelantikan, diucapkan Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus yang diwakili Sekretaris DPRD Labura, L Gultom. Pemkab Labura mendukung kegiatan yang dilakukan PSSAB dan siap bekerjasama, katanya.


Ketua DPC PSSAB Labura, St Anggiat Situmorang, SPd dalam sambutannya berterimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga pelantikan berjalan dengan baik.


"Terhadap pengurus dilantik, diharapkan kerjasamanya untuk menjalankan organisasi agar PSSAB Labura semakin baik dan maju dan Pemkab Labura diharapkan memberikan dukungan, " ujarnya.


Acara pelantikan yang dibuka Jhohanes Situmorang, SH selaku Ketua Panitia dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam hal ini Bpk. Bupati Hendriyanto Sitorus, SE, MM, Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, ST, MH, Ketua DPRD H.Indra Surya Bakti Simatupang, SH,M.Kn serta seluruh pihak terkait yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas dukungan dan bantuan baik secara moril dan materil sehingga acara ini dapat dilaksanakan.


Akhir acara, Jhohanes mengatakan terima kasih kepada hadirin yang telah mensukseskan acara Pelantikan Pengurus DPC PSSAB Labura ini, juga berpesan kepada seluruh keturunan Ompu Tuan Situmorang Sipitu Ama Boru dohot Bere / Ibebere agar lebih kompak dan solid lagi, sehingga PSSAB semakin baik dan berkembang serta sukses kedepannya.


Berikut pengurus PSSAB Labura yang dilantik. Ketua, St. Anggiat Situmorang, SPd, Sekretaris, M. Krisman Rumapea, Bendahara, Rosmian Br. Siringoringo. (*)

Advokat JH Situmorang Dampingi Klien Laporkan Penipuan Penjualan Pupuk NPK Lang Mas

Advokat JH Situmorang Dampingi Klien Laporkan Penipuan Penjualan Pupuk NPK Lang Mas

JHS || Setelah membeli dan menggunakan Pupuk NPK Lang Mas yang diproduksi oleh CV. Anugrah Tani Makmur Gresik Jawa Timur, AT (43) warga Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu didampingi Advokat JH Situmorang membuat Laporan Polisi, terhadap terlapor penjual Pupuk NPK Lang Mas berinisial IC (33) warga Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penipuan. Jumat, (17/6/2022).

AT merasa tertipu karena pada kemasan (goni) tertulis Nitrogen +/- 16 %, Phospate +/- 16%, Kalium +/- 16% plus Mikro. Padahal setelah pupuk NPK Lang Mas tersebut diuji di Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan tidak sesuai kadarnya seperti yang disebutkan pada kemasannya (goni).

"Setelah adanya hasil dari Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, saya sangat terkejut ternyata kadar kandungan pupuk NPK Lang mas tersebut Nitrogen 0,25 %, P2O5 = 0,55 % K2O 0,34 % dan Kadar Air 8,50 % padahal kadar yang tertulis di Goni NPK Lang Mas Nitrogen +/- 16 %, Phosphate +/- 16 % dan Kalium +/- 16 %.” Ucap AT membeberkan hasil uji laboratorium.

Menurut AT bahwa dirinya membeli pupuk pada IC karena IC menyebutkan bahwa pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 yang dijualnya legal dan unsur kadar di dalamnya sama dengan yang tertulis di goni kemasan, bahkan IC sebagai penjual pupuk NPK Lang Mas ini sempat menunjukan <em>photo copy</em> legalitas CV. Anugrah Tani Makmur yang memproduksi pupuk NPK Lang Mas, kata AT memberikan keterangan kepada Pojokredaksi.com.

AT juga mengatakan sudah mulai curiga dan meragukan keaslian pupuk NPK 16-16-16 merek Lang Mas seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, yang baru dibelinya dari IC.

"Saya baru membeli pupuk sebanyak 20 zak dari IC seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, namun saat saya hendak menggunakan pupuk yang saya beli dari IC itu saya mulai ada kecurigaan, kalau pupuk ini palsu karena warnanya sangat menyolok dan pupuknya keras dan aromanya yang agak menyengat, tidak seperti pupuk jenis NPK biasanya yang kami pupukkan” jelasnya.

"Saya telah mepupukkan NPK 16-16-16 merek Lang Mas ini sebanyak 11,5 zak ke sawit yang saya kelola seluas 2 hektar, atau sebanyak 286 pokok kelapa sawit.” Ungkapnya.

Setelah penggunaan Pupuk NPK Lang Mas, AT merasa dirugikan karena sawit seluas 2 hektar yang sudah dipupukkan menggunakan pupuk NPK Lang Mas, kebun kelapa sawitnya bukan semakin baik tetapi seperti layu dan menguning sehingga harus dirawat kembali dengan baik agar dapat kembali hijau dan pulih.

Dilansir dari Pojokredaksi.com, IC saat dikonfirmasi via WA, sebelumnya mengatakan kalau AT ingin menuntut Kadar Pupuk, tuntut Pabriknya karena belum pernah ada konsumen yang komplain selama menjadi distributor pupuk Lang Mas.

“Klau dia mau menuntut kadar tuntu pabrik nya” Kata IC.

“Klau soal pupuk itu palsu atau tidaknya sya tidak tau,,yang pasti sya hnya distributor. Barang yang dri pbrik A ya A sya jual,dan selama ini konsumen sya memakai pupuk Lang mas itu tidak ada komplain..dan tidak pernah daun sawitnya kuning,,” Ungkap IC kepada Pojokredaksi.com.

Diduga menjadi korban pupuk palsu dan berdasarkan hasil uji laboratorium yang tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan (goni) Pupuk NPK Lang Mas, maka AT didampingi Advokat dari Kantor Hukum Labura Law Firm yang berkantor di jalan Angkatan 66, No.110 Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara ini membuat Laporan Polisi ke Polres Labuhanbatu,  tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/1268/VI/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU / POLDASU, tanggal 17 Juni 2022. (**)
Saya Menantang Pemkab Labura untuk Debat Terbuka Terkait Perda Dan Perbup Pilkades Labura

Saya Menantang Pemkab Labura untuk Debat Terbuka Terkait Perda Dan Perbup Pilkades Labura



JHS || Mengingat terjadinya banyak polemik dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2022, terutama di Desa Simangalam yang sangat miris dan mencekam.

Setelah dengan beberapa kali aksi unjuk rasa Masyarakat Desa Simangalam hingga berjilid-jilid dengan ratusan hingga hampir ribuan orang Masyarakat Desa Simangalam, bahkan sudah melewati tahapan pengumuman Penetapan Calon Kepala Desa yang dihadiri BPD, Perwakilan DPMD, Kapolres Labuhanbatu, Kapolsek Kualuh Hulu serta Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Desa Simangalam.

Kuat dugaan penyebab polemik tersebut bukan hanya ada pada para calon kandidat atau panitia desa sebagai pelaksana yang bahkan telah berganti sebanyak 3 (tiga) kali, diduga kesalahan terbesar adalah pada Perda dan Perbup yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Perda dan Perbup yang dimaksud adalah:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
  • Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Yang mana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara awalnya mengatakan dengan tegas kepada Panitia Pemilihan di Desa untuk mengikuti aturan yaitu Perda dan Perbup tersebut, namun Saat Panitia melaksanakan sesuai arahan dan petunjuk Panitia Kabupaten atau Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Kabag Hukum atau melakukan segala sesuatunya sesuai Perda dan Perbup yang dimaksud, tapi malah Pemerintah Kabupaten seakan-akan mengahalang-halangi dan mempersulit kinerja Panitia Pemilihan.

Buktinya adalah, seorang Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan Panitia (9 Mei 2022) sekira pukul 6 sore, diundang Panitia untuk pengundian nomor urut di Kantor Bupati pukul 21.00 Wib. Namun sesuai undangan yang seharusnya dilaksanakan jam 9 malam, tapi hingga jam 3 subuh pengundian nomor urut tidak dilaksanakan. Karena setelah si Calon yang mengkonfirmasi kepada Panitia mengatakan, ternyata Panitia Desa tersebut di lantai 2 Kantor Bupati diinterogasi oleh Kabag Hukum tampak juga di dalam ada Bapak Bupati dan Bapak Sekda Labura, dll. Sehingga pelaksanaan tahapan yang seharusnya selesai tanggal 7/8/9 Mei 2022, hingga saat tidak terlaksana dan belum selesai.

Pada pokoknya, berdasarkan keterangan dari Panitia Pilkades yang tadi malam diinterograsi oleh Sekda dan Kabag Hukum di Kantor Bupati hingga jam 2 malam diminta untuk mentiadakan aktivitas tahapan Pilkades di Desa Simangalam.

Oleh karena itu, dengan ini saya Advokat JH Situmorang pada Kantor Hukum Labura Law Firm menantang Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Kabag Hukum atau yang Kompeten terhadap itu untuk melakukan DEBAT TERBUKA Terkait Perda pasal per pasal dari pasal 1 hingga pasal 76 dan Perbup yang sebanyak 61 pasal, agar terciptanya kepastian hukum Pilkades tahun 2022 di Labura.

Untuk waktu dan tempat, silakan ditentukan saya siap mengikuti beserta segala sesuatu teknisnya.
Jika bersedia, hubungi saya di nomor Telp/WA: 081 297 366 877.

JHOHANNES H. SITUMORANG, SH
Advokat Kantor Hukum Labura
TITIK RAWAN NETRALITAS ASN DALAM PILKADA 2020

TITIK RAWAN NETRALITAS ASN DALAM PILKADA 2020

ilustrasi pilkada
MENJADI perhatian bersama jika adanya kedekatan secara personal antara ASN dengan kandidat. Istilah satu komando pun di daerah pasti terjadi. Padahal para ASN di daerah agar tak terlibat dalam proses pilkada.

Sehingga netralitas ASN harus tetap terjaga karena siapapun kepala daerah dan partai politik yang menang pilkada, ASN harus tetap profesional. Dukungan kepada paslon cukup dilakukan di bilik suara pada saat mecoblosan.

Kepada para ASN tetaplah mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, akseptabilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa. Utamakan pelayanan prima kepada publik dengan sebaik-baiknya. Biarkan suksesi kepemimpinan politik berlangsung dengan sendirinya.

Hal ini merupakan penegasan kepada aparatur sipil negara (ASN), bahwa berkampanye dalam tahapan kontestasi Pilkada baik di dalam kehidupan nyata, maupun melalui media sosial (medsos) dan/atau yang tidak netral selama berlangsungnya Pilkada 2020, dapat diancam pidana.

Diharapkan, kepada ASN dan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial selama proses dan/atau tahapan Pilkada ini berlangsung. Media sosial yang dimaksud tidak hanya facebook, youtube, instagram dan twitter, tetapi juga melalui whatsApp.

Larangan dan sanksi untuk ASN

Sebenarnya, isu menyangkut netralitas birokrasi telah ada sejak era Orde Baru, yang di kenal dengan istilah "monoloyalitas". Di era reformasi saat ini, politisasi birokrasi pemerintahan masih terus berlangsung. Maka tak heran, apabila jumlah dugaan pelanggaran netralisas ASN dari pilkada ke pilkada meningkat signifikan.

Politisasi birokrasi telah menimbulkan banyak persoalan, tidak hanya berdampak pada kualitas proses dan hasil demokrasi, tetapi juga dapat menyalahgunakan anggaran pemerintah daerah.

Muncullah program yang seolah-olah digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, padahal ditunggangi kepentingan politik. Larangan dan sanksi ASN Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil telah secara jelas menyebutkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai negeri sipil.

Nilai-nilai dasar itu adalah ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetian dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi dan semangat jiwa korps.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal senada juga terdapat dalam UU Pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Mengenai kode etik ASN yang tercantum dalam SE Mendagri Nomor B/7l/M.SM.00.00/2017, yaitu PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial.

ASN atau PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik. Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain itu, dalam PP Nomor. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Permasalahan dalam proses pemilihan umum bukan hanya tentang perilaku aktor/pasangan calon yang bertarung dalam pencapaian kemenangan, tetapi juga penggunaan kekuatan birokrasi dan yang sangat terlihat jelas dimanfaatkannya kedudukan dan status aparatur sipil negara sebagai kekuatan politik. Hal ini dikarenakan Aparatur Sipil Negara merupakan sebuah kerangka tersusun yang dikendalikan oleh pimpinan-pimpinan setiap instansinya.

Pencegahan Netralitas Birokrasi adalah Sebuah Keniscayaan

Menurut Gusman (2017), bahwa ASN memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin politik pemenangan kandidat pasangan calon karena dapat mendulang suara.

Bahkan, kekuatan ASN dapat mengalahkan soliditas partai politik pengusung. Keterlibatan ASN yang cukup kuat dalam memberikan dukungan kepada petahana, setidaknya dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, iming-iming naik jabatan atau naik promosi ketika nantinya terpilih.

Menurut Sri Hartini (2014), implikasi ketidaknetralan adalah penempatan jabatan karena kepentingan politik yang tidak berdasar kompetensi, namun lebih karena faktor mariage system bukan merit system. Posisi ASN cenderung dilematis, karena satu sisi dituntut untuk bekerja secara profesional. Sisi lain, posisi ASN sebagai bawahan tidak bisa melawan instruksi atasan.

Maka, melalui ini penulis yang juga merupakan seorang Praktisi Hukum mengingatkan seluruh ASN agar berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politisasi pilkada dan tetap bersikap netral sebab posisi ASN sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Perlu adanya koordinasi antara KemenPAN-RB, BKN, KASN, KPU, dan Bawaslu untuk membuat pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020 ini agar dipersiapkan dengan baik.

Besar harapan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan aktifitas politik, sehingga dapat membuat efek jera bagi ASN lainnya.

Juga meminta kepada Bawaslu, Inspektorat, dan Sekretaris Daerah perlu melakukan upaya pencegahan untuk menimimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan pilkada. Lakukan pengawasan ekstra ketat seperti di media sosial dan aktifitas ASN lain yang mengindikasi pada ketidaknetralan. Bawaslu harus menindak segala bentuk pelanggaran yang telah terpenuhi syarat formil dan materil tanpa pandang bulu.


Penulis : JH. Situmorang, SH
Tips Bagi Masyarakat yang Membutuhkan Informasi Saat Menghadapi Panggilan Polisi

Tips Bagi Masyarakat yang Membutuhkan Informasi Saat Menghadapi Panggilan Polisi


Masyarakat atau siapapun, apabila menghadapi panggilan polisi (dalam hal ini penyidik Polri) dalam rangka pemeriksaan pasti akan merasa cemas. Cemas karena takut terlibat, atau dipersulit dan lain-lain, namun secara psikologis memang kurang nyaman menerima panggilan entah sebagai saksi atau tersangka.

Agar dapat “lebih nyaman” saat anda menerima panggilan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehingga rasa kurang nyaman itu berkurang.

Yang pertama saat anda menerima panggilan, lihat segala informasi yang ada dalam panggilan:
  1. Lihat identitas yang dipanggil apakah itu benar identitas anda, untuk menghindarkan diri dari salah panggil.

  2. Lihat status panggilan, status panggilan ada dua: sebagai Saksi atau Tersangka. Status ini harus jelas sehingga anda dapat menentukan dalam kapasitas apa anda dipanggil.

  3. Lihat dalam kasus apa anda dipanggil, sehingga anda dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan memperhitungkan posisi anda anda dalam perkara tersebut.

  4. Lihat kepada siapa anda harus memenuhi panggilan tersebut, tanggal berapa dan jam berapa.

    Bila penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, anda dapat menghubungi penyidik tersebut sekaligus menanyakan gambaran kasus nya ataupun koordinasi lebih jauh bila anda menginginkan perubahan waktu atau hal-hal lainnya.

    Bila anda dipanggil, hampir 99% anda akan dilakukan pemeriksaaan dalam kapasitas sebagaimana tertera dalam panggilan, dan dalam status apapun anda(saksi/tersangka) pemeriksaan oleh penyidik hanya sebatas suatu peristiwa yang anda ketahui, lihat dan atau alami sendiri, sehingga anda tidak perlu repot-repot mencari referensi (ini bukan mau ujian skripsi), cukup mengingat-ingat saja peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana.

    Bila anda merasa perlu membawa dokumen atau barang lain yang berhubungan, silahkan dibawa, namun biasanya penyidik juga akan memberi kesempatan anda untuk membawanya pada pemeriksaan berikutnya bila memang ada.

  5. Temui penyidik pada tempat dan waktu yang ditentukan, anda boleh ditemani kerabat atau siapapun untuk mendampingi anda selama anda menghadapi panggilan ( bila anda merasa kurang PD). Kalau anda mau bawa pengacara akan lebih baik.

    Bila penyidik tidak ada saat anda menghadiri panggilan, jangan buru-buru pulang ( karena nanti anda dianggap tidak memenuhi panggilan) sebaliknya anda dapat komplain ke atasan penyidik karena seharusnya penyidik sudah siap menerima anda di ruangan yang telah ditentukan sebagaimana dalam surat panggilan.

  6. Bila anda tidak dapat hadir karena suatu hal pada waktu yang telah ditentukan, koordinasikan dengan penyidik untuk meminta perubahan waktu (bisa per telepon), bila sakit anda dapat mengirim surat keterangan sakit dari dokter ke penyidik (agar penyidik tahu dan dapat memperkirakan kapan akan memanggil anda lagi setelah anda sembuh). Polisi (penyidik) saat ini sudah lebih akomodatif dengan kesulitan macam itu. Sesuai UU, anda “diberi kesempatan” untuk satu kali tidak hadir tanpa alasan, lebih dari itu, penyidik dapat menjemput anda dengan Surat perintah membawa.

 Demikian tips yang diperuntukkan bagi masyarakat apalabila membutuhkan informasi saat menghadapi panggilan Polisi.   (/Jhslawyers.com)
Mohon Kepada Gugus Tugas Penanganan Covid19 Labura Untuk Mengaktifkan Kembali Sosialisasi Protokol Kesehatan

Mohon Kepada Gugus Tugas Penanganan Covid19 Labura Untuk Mengaktifkan Kembali Sosialisasi Protokol Kesehatan


JH SITUMORANG
 meminta Kepada Gugus Tugas Penanganan Covid19 Labura Untuk Mengaktifkan Kembali Sosialisasi Protokol Kesehatan.

Kantor Hukum JH SITUMORANG LAWFIRM meminta Pemerintahan Kabupaten Labura untuk kembali melakukan sosialisasi kepada warga terkait pendisiplinan mematuhi pelaksanaan Protokol Covid-19.


“Mengaktifkan kembali sosialisasi pendisiplinan warga untuk mematuhi pelaksanaan Protokol Covid-19 diberbagai tempat, baik pada tempat pelayanan seperti kantor Kepolisian, Kecamatan, Kelurahan, dan Kantor Kepala Desa, agar menerapkan kembali protokol kesehatan. Begitu juga tempat publik seperti pasar, rumah ibadah, terminal, perbelanjaan, pariwisata, dan lainnya.”


Menurut informasi yang didapat dari Diskominfo Labura melalui IG @Pemkab_Labura bahwa Pasien Positif Covid 19 di kabupaten Labura saat ini berjumlah 10 orang.


Dengan peta penyebaran covid19 Kabupaten Labuhanbatu Utara per tanggal 24 Agustus 2020, sebagai berikut : Kualuh Hulu 4 orang, Kualuh Selatan 2 orang, Kualuh Leidong 1 orang, Aek Natas 2 orang, Marbau 1 orang.


Dalam kesempatan ini juga JH Situmorang meminta kepada Anggota TNI dan Polri agar selalu mendampingi petugas covid setempat untuk mengecek suhu tubuh, handsanitizer, tempat cuci tangan, pakai masker yang sesuai dengan protokol Covid-19.


“Kepada seluruh warga Labura, mari kita tetap menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh masing-masing. Salah satunya melalui olahraga, agar meningkatkan imunitas tubuh kita.” Pesan Pengacara yang mendirikan Kantor Hukum di Aek Kanopan ini.