BANTUAN HUKUM

Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.

LITIGASI

Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, kami juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

HUKUM BISNIS DAN HUKUM KELUARGA

JHS LAWYER adalah merupakan sebuah Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani perkara hukum perkawinan perceraian di wilayah Sumatera Utara

KONSULTASI GRATIS

Hanya untuk masyarakat tidak mampu, kasus hukum umum dan peristiwa sehari-hari serta hanya dilayani melalui chat WhatsApp.

KONSULTASI BERBAYAR

Konsultasi ini akan memberikan jawaban dan analisa hukum yang lebih jelas dan mendetail terhadap permasalahan hukum.

KONSULTASI TATAP MUKA

Untuk semua kasus hukum, baik kasus hukum umum, bisnis maupun perusahaan dengan cara tatap muka, ditempat yang disepakati.

JH SITUMORANG & PARTNERS

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS atau disebut juga JHS LAWYER adalah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain :

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Perkawinan dan Perceraian

Keluarga dan Warisan

Pertanahan dan Property

Hukum Bisnis dan Perusahaan

Honorarium Pengacara / Advokat

Sebelum klien memutuskan untuk memakai jasa kami, biasanya kami akan bertemu klien untuk mendengarkan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Apabila terjadi kesepakatan maka akan dibuat Surat Kuasa untuk kami memulai penanganan kasus tersebut. Dengan pengalaman dan jam terbang yang dimiliki oleh team kami, kami cukup flexible dalam biaya kami. Kami akan menawarkan beberapa paket pilihan kepada klien kami untuk dipilih sesuai dengan pilihan dan kebutuhan. Jangan sungkan untuk hubungi kami sekarang untuk mengatur jadwal sesi konsultasi gratis.

Serives

Mitra / Lembaga Negara

POLRI

Kepolisian RI

Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat.

JAKSA

Kejaksaan RI

Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan, menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum.

M A

Mahkamah Agung RI

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

K P K

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

M K

Mahkamah Konstitusi

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Wilayah Kerja

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS memiliki kantor di Sumatera Utara namun wilayah kerja kami untuk seluruh Indonesia. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi. Anda dapat menghubungi kami via WhatsApp atau dengan formulir dibawah ini

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

INFORMASI TERBARU

Berita Hukum dan Kasus Pidana Terkini dan Terbaru Hari Ini

Dipaksa Mengaku Bersalah Bisa Bermasalah Hukum, Ini Hak Anda dan Langkah yang Perlu Dilakukan

Dipaksa Mengaku Bersalah Bisa Bermasalah Hukum, Ini Hak Anda dan Langkah yang Perlu Dilakukan

ARTIKEL — Pengakuan bersalah tidak seharusnya lahir dari rasa takut, ancaman, tekanan, atau paksaan. Dalam proses hukum, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan menjalani pemeriksaan secara adil. Karena itu, ketika seseorang merasa dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, penting untuk memahami hak hukum serta langkah yang dapat ditempuh.

Persoalan ini perlu mendapat perhatian karena pengakuan seseorang dapat memengaruhi jalannya pemeriksaan perkara pidana. Namun, pengakuan tidak boleh dipandang sebagai alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti lain. Proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada pengakuan yang diberikan di bawah tekanan.

Melalui edukasi hukum ini, Labura Law Firm mengajak masyarakat memahami haknya ketika menghadapi tekanan dalam proses pemeriksaan, sekaligus mengetahui kapan konsultasi dan pendampingan hukum perlu dipertimbangkan.

Apakah Memaksa Seseorang Mengaku Bersalah Melanggar Hukum?

Jawabannya bergantung pada bentuk tindakan, pihak yang melakukannya, konteks kejadian, serta ketentuan hukum yang relevan. Akan tetapi, pemaksaan yang melibatkan ancaman, kekerasan, penyiksaan, atau tindakan melawan hukum tidak dapat dianggap sebagai cara yang wajar untuk memperoleh pengakuan.

Prinsip perlindungan hak asasi manusia telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman seseorang.

Jaminan konstitusional tersebut menjadi landasan penting agar proses penegakan hukum tetap menghormati martabat manusia. Seseorang yang sedang diperiksa dalam perkara pidana tidak kehilangan haknya sebagai manusia dan tetap berhak memperoleh perlakuan sesuai hukum.

Meski demikian, perlu dibedakan antara pertanyaan atau pemeriksaan yang sah menurut prosedur dan tindakan pemaksaan yang melanggar hukum. Tidak setiap pemeriksaan yang membuat seseorang merasa tertekan otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian harus dilakukan berdasarkan fakta, bentuk tekanan, akibat yang ditimbulkan, dan aturan yang berlaku.

KUHAP Terbaru Mengatur Pemeriksaan Pengakuan Bersalah

Salah satu dasar hukum penting yang perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. "https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025" (https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025)

KUHAP baru memperkuat pengaturan mengenai hak pihak-pihak dalam proses peradilan pidana, termasuk tersangka dan terdakwa. Salah satu ketentuan yang relevan terdapat dalam Pasal 205 ayat (2) huruf e, yang mengatur hal-hal yang wajib dipertimbangkan hakim ketika menilai pengakuan terdakwa dalam mekanisme pemeriksaan singkat.

Ketentuan tersebut mengharuskan hakim mempertimbangkan apakah pengakuan terdakwa disebabkan oleh tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses penyidikan dan penuntutan. Hakim juga mempertimbangkan sejumlah aspek lain, termasuk pendampingan advokat selama pemeriksaan pada tahap penyidikan dan pemenuhan hak terdakwa.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pengakuan bersalah tidak dapat dinilai secara terpisah dari proses yang melatarbelakanginya. Pengakuan yang diberikan akibat tekanan atau paksaan merupakan persoalan serius yang harus diperiksa sesuai mekanisme hukum.

Namun, Pasal 205 tersebut mengatur pertimbangan hakim dalam konteks mekanisme pemeriksaan yang dimaksud oleh pasal itu. Penerapannya harus mengikuti ruang lingkup ketentuan tersebut dan tidak boleh ditafsirkan seolah-olah seluruh pengakuan dalam setiap perkara otomatis tidak sah hanya karena terdapat klaim tekanan.

Pengakuan Bukan Alasan untuk Mengabaikan Bukti

Dalam penanganan perkara pidana, keterangan seseorang perlu dinilai bersama fakta dan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Pengakuan yang diberikan dalam keadaan penuh tekanan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kebebasan orang tersebut dalam memberikan keterangan dan keandalan informasi yang disampaikan.

Karena itu, apabila seseorang merasa dipaksa mengaku bersalah, persoalan tersebut sebaiknya disampaikan secara jelas kepada advokat atau pihak berwenang. Informasi mengenai kapan tekanan terjadi, siapa yang terlibat, bagaimana bentuknya, dan apakah terdapat saksi atau bukti pendukung dapat membantu proses penilaian.

Penting pula untuk tidak membuat kesimpulan bahwa seseorang pasti bersalah hanya karena telah memberikan pengakuan. Sebaliknya, klaim bahwa pengakuan diberikan di bawah tekanan juga perlu diperiksa berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip kehati-hatian ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak individu.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipaksa Mengaku Bersalah?

Seseorang yang mengalami tekanan atau paksaan sebaiknya tidak mengabaikan keadaan tersebut. Ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan sesuai situasi yang dihadapi.

Pertama, utamakan keselamatan. Jika terdapat ancaman atau risiko kekerasan, cari tempat aman dan bantuan dari pihak tepercaya. Apabila menghadapi keadaan darurat, hubungi pihak berwenang yang dapat memberikan perlindungan.

Kedua, catat kronologi kejadian. Tuliskan waktu, tempat, bentuk tekanan, pihak yang terlibat, serta urutan kejadian yang diingat. Catatan sebaiknya dibuat secara jujur dan tidak ditambahkan dengan hal-hal yang tidak diketahui.

Ketiga, simpan bukti yang tersedia secara sah. Bukti dapat berupa pesan, dokumen, rekaman yang diperoleh secara sah, atau informasi mengenai saksi. Simpan berkas asli dan hindari mengubah atau menyebarkan materi yang dapat mengganggu proses hukum maupun melanggar hak pihak lain.

Keempat, minta penjelasan dan pendampingan hukum. Jika menghadapi pemeriksaan pidana, seseorang dapat mencari bantuan advokat untuk memahami hak, kewajiban, serta prosedur yang berlaku. Sampaikan secara terbuka apabila merasa mengalami ancaman atau tekanan.

Kelima, pertimbangkan langkah pengaduan yang sesuai. Jika terdapat dugaan tindakan melawan hukum, advokat dapat membantu menilai saluran pengaduan yang tepat berdasarkan fakta dan pihak yang diduga terlibat.

Langkah-langkah tersebut bukan jaminan bahwa suatu perkara akan menghasilkan keputusan tertentu. Tujuannya adalah membantu seseorang menjaga keselamatan, mengamankan informasi, dan mengambil tindakan secara terarah.

Mengapa Pendampingan Hukum Penting?

Menghadapi proses pidana tanpa memahami prosedur dapat membuat seseorang kesulitan menjelaskan persoalan yang dialaminya. Ketidakpahaman terhadap hak, dokumen pemeriksaan, dan mekanisme pengaduan juga dapat menimbulkan kebingungan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Pendampingan advokat dapat membantu memeriksa kronologi, menelaah dokumen, mengidentifikasi ketentuan hukum yang relevan, serta menjelaskan pilihan tindakan yang tersedia. Bantuan hukum juga dapat membantu seseorang memahami proses yang sedang dihadapi sehingga keputusan dapat dibuat dengan pertimbangan yang lebih matang.

Labura Law Firm membuka layanan konsultasi hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memahami persoalan hukum. Setiap perkara perlu dinilai secara individual berdasarkan fakta, bukti, dan peraturan yang berlaku. Tidak ada hasil perkara yang dapat dijanjikan tanpa melalui proses hukum yang semestinya.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)
Tetangga Mendirikan Bangunan di Atas Tanah Anda? Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Tetangga Mendirikan Bangunan di Atas Tanah Anda? Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Tetangga Mendirikan Bangunan di Atas Tanah Anda? Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
Artikel — Persoalan batas tanah dapat menjadi sumber konflik yang serius, terutama ketika seseorang mendapati tetangganya mendirikan bangunan yang diduga memasuki atau berdiri di atas bidang tanah miliknya. Persoalan yang awalnya dianggap sederhana dapat berkembang menjadi sengketa pertanahan apabila tidak segera diselesaikan dengan bukti dan langkah hukum yang tepat.

Tanah bukan sekadar aset bernilai ekonomi, tetapi juga menyangkut hak kepemilikan, kepastian hukum, dan kepentingan keluarga. Karena itu, ketika muncul dugaan bahwa bangunan tetangga melewati batas tanah, pemilik tanah sebaiknya tidak terburu-buru mengambil tindakan sendiri. Pemeriksaan dokumen, pengukuran batas, dan penyelesaian sesuai prosedur hukum merupakan langkah yang perlu diprioritaskan.

Bagi masyarakat, memahami hak atas tanah sejak awal penting untuk mencegah konflik semakin meluas. Lantas, apa yang harus dilakukan apabila tetangga mendirikan bangunan di atas tanah yang diyakini sebagai milik Anda?

Jangan Abaikan Persoalan Batas Tanah

Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam sengketa pertanahan adalah perbedaan pemahaman mengenai batas bidang tanah. Pemilik tanah mungkin berpegang pada dokumen kepemilikan, sedangkan pihak lain memiliki pemahaman berbeda mengenai letak pagar, patok, atau batas pekarangan.

Dalam keadaan seperti ini, penting untuk membedakan antara dugaan pelanggaran batas dan fakta yang sudah dapat dibuktikan. Tidak setiap bangunan yang berada dekat dengan batas pekarangan otomatis melanggar hak orang lain. Namun, apabila terdapat indikasi bahwa sebagian bangunan memasuki bidang tanah yang dikuasai pihak lain tanpa dasar yang sah, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius.

Langkah awal yang bijak adalah memeriksa dokumen tanah, mencocokkan batas fisik di lapangan, serta mengumpulkan bukti mengenai lokasi dan bagian tanah yang diperselisihkan. Hindari langsung membongkar bangunan, merusak pagar, atau melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.

Dasar Hukum Perlindungan Hak atas Tanah

1. Undang-Undang Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA merupakan salah satu landasan utama hukum pertanahan di Indonesia.

Pasal 20 ayat (1) UUPA menjelaskan bahwa hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Ketentuan ini menjadi landasan penting untuk memahami perlindungan hak milik atas tanah. Namun, penentuan siapa yang berhak atas bidang tanah tertentu tetap harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan keadaan konkret.

Jika seseorang menduga tanah miliknya telah digunakan atau dibangun oleh pihak lain tanpa hak, langkah yang tepat adalah memastikan terlebih dahulu status kepemilikan, letak objek, serta batas bidang tanah yang dipersoalkan.

2. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, juga relevan dalam pemeriksaan dokumen pertanahan.

Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai data fisik dan data yuridis bidang tanah. Data tersebut penting untuk membantu mengidentifikasi letak, luas, batas, serta pihak yang tercatat sebagai pemegang hak.

Meski demikian, sertifikat tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan pemeriksaan batas di lapangan. Apabila terjadi perbedaan mengenai letak atau luas tanah, dokumen pertanahan perlu dicocokkan dengan keadaan sebenarnya melalui prosedur yang sesuai.

Dalam praktiknya, pemeriksaan dokumen dan pengukuran oleh pihak yang berwenang dapat membantu memperjelas apakah bangunan benar-benar memasuki bidang tanah yang disengketakan.

3. Kemungkinan Gugatan Perdata

Apabila terbukti bahwa hak seseorang atas tanah telah dilanggar dan penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, jalur perdata dapat dipertimbangkan sesuai keadaan perkara.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memuat prinsip bahwa perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Dalam sengketa bangunan di atas tanah yang diduga milik orang lain, penerapan ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku. Perlu dinilai apakah terdapat perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat sesuai persyaratan hukum.

Berdasarkan bukti dan tuntutan yang relevan, pihak yang dirugikan dapat meminta pertimbangan hukum mengenai kemungkinan mengajukan gugatan untuk melindungi haknya. Bentuk tuntutan dan langkah yang tersedia perlu disesuaikan dengan fakta, status tanah, serta kondisi bangunan yang disengketakan.

Langkah yang Perlu Dilakukan Jika Tetangga Membangun di Atas Tanah Anda

Pertama, periksa seluruh dokumen kepemilikan. Siapkan sertifikat tanah apabila tersedia, surat ukur, gambar situasi atau dokumen terkait, akta perolehan tanah, serta dokumen lain yang dapat menjelaskan riwayat kepemilikan dan batas bidang.

Kedua, dokumentasikan kondisi di lapangan. Ambil foto atau video dari lokasi yang relevan dan catat bagian bangunan yang diduga melewati batas. Simpan dokumen asli dan hindari mengubah bukti sehingga konteksnya tetap dapat diperiksa.

Ketiga, pastikan batas tanah secara objektif. Jika letak batas belum jelas, pertimbangkan untuk meminta pemeriksaan atau pengukuran melalui Kantor Pertanahan setempat sesuai prosedur yang berlaku. Jangan hanya mengandalkan perkiraan berdasarkan pagar atau patok yang belum terverifikasi.

Keempat, utamakan komunikasi dan musyawarah. Setelah dokumen dan kondisi awal diperiksa, sampaikan persoalan kepada tetangga secara baik-baik. Jika memungkinkan, libatkan perangkat lingkungan atau pihak terkait untuk membantu komunikasi. Kesepakatan sebaiknya dibuat secara tertulis agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari.

Kelima, pertimbangkan jalur penyelesaian resmi. Jika persoalan tidak menemukan titik temu, mintalah arahan dari Kantor Pertanahan atau konsultasikan dengan advokat mengenai langkah yang sesuai. Apabila diperlukan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa pertanahan atau gugatan perdata berdasarkan bukti yang tersedia.

Mengapa Bukti dan Batas Tanah Harus Jelas?

Sengketa pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa suatu tanah merupakan milik seseorang. Pihak yang mengajukan tuntutan perlu dapat menjelaskan objek yang disengketakan, dasar haknya, serta letak dan batas tanah secara jelas.

Mahkamah Agung melalui pemberitaan mengenai Yurisprudensi Nomor 2626 K/Pdt/2019 menyoroti pentingnya uraian batas tanah dalam gugatan. Kejelasan objek sengketa menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar pengadilan dapat memahami bidang tanah yang dipersoalkan.

Oleh sebab itu, pemilik tanah sebaiknya tidak menunda pemeriksaan ketika menemukan dugaan pelanggaran batas. Dokumen yang lengkap, data lokasi yang jelas, serta bukti keadaan di lapangan dapat membantu proses penilaian hukum menjadi lebih terarah.

Konsultasi Hukum Dapat Membantu Menentukan Langkah yang Tepat

Setiap sengketa tanah memiliki karakteristik berbeda. Ada persoalan yang berawal dari kesalahan pengukuran, perbedaan pemahaman mengenai batas, tumpang tindih dokumen, hingga dugaan penggunaan tanah tanpa hak. Karena itu, penyelesaiannya tidak selalu sama.

Konsultasi dengan advokat dapat membantu pemilik tanah menelaah dokumen, mengidentifikasi persoalan hukum, menilai bukti yang tersedia, dan mempertimbangkan langkah penyelesaian yang proporsional. Pendampingan hukum juga dapat membantu mengurangi risiko tindakan sepihak yang justru memperumit sengketa.


Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
Hendriyanto Sitorus Kembali Pimpin Golkar Labura

Hendriyanto Sitorus Kembali Pimpin Golkar Labura

Hendriyanto Sitorus Kembali Pimpin Golkar Labura
Berita – Hendriyanto Sitorus kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dalam Musyawarah Daerah (Musda) V yang digelar di Hotel Permata Warna, Aek Kanopan, Selasa (13/10/2026).

Ketua Panitia Pengarah Musda, H Suryaman Munthe, membenarkan terpilihnya kembali Hendriyanto untuk memimpin Golkar Labura periode 2026–2031.

Musda dibuka Ketua DPD Golkar Sumatera Utara, Andar Amin Harahap. Ia menegaskan, Musda tidak hanya menjadi ajang pemilihan ketua, tetapi juga momentum menyusun program strategis untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan peran partai di tengah masyarakat.

Hendriyanto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya. Ia berkomitmen membangun dan menggerakkan mesin partai untuk menghadapi Pemilu 2029.


Penulis: (Greg)
Pedampe FC Hajar Nuh FC 4-1, Awali Turnamen dengan Gemilang

Pedampe FC Hajar Nuh FC 4-1, Awali Turnamen dengan Gemilang

Pedampe FC Hajar Nuh FC 4-1, Awali Turnamen dengan Gemilang
Berita – Pedampe FC meraih kemenangan 4-1 atas Nuh FC dalam laga penyisihan Grup D Turnamen Mini Soccer KNPI Kapolres Labuhanbatu Cup I di Lapangan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Aek Kanopan, Senin (12/10/2026).

Empat gol Pedampe FC dicetak Budi, Egi, Alfin, dan Adam (Pace). Tim asal Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, itu tampil solid meski mengandalkan banyak pemain muda.

Kemenangan tersebut membawa Pedampe FC ke puncak klasemen sementara Grup D, unggul selisih gol atas Newsroom FC yang sebelumnya mengalahkan GA FC dengan skor 5-2.

Manajer Pedampe FC, Dedi Pahlevi Hutapea, mengapresiasi perjuangan para pemain dan menyebut kemenangan ini sebagai modal penting untuk laga berikutnya. Ia juga mengingatkan pemain menjaga kondisi fisik dan fokus agar mampu meraih hasil maksimal di babak penyisihan.


Penulis: (Greg)
Polsek Kualuh Leidong Amankan Kibo, Sabu 1,87 Gram Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Kibo, Sabu 1,87 Gram Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Kibo, Sabu 1,87 Gram Disita
Berita – Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan Syahfrizal Tanjung alias Kibo (42) dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Pekan 3, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan itu.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan Kibo dan menemukan tiga paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 1,87 gram.

Polisi turut menyita uang tunai Rp570 ribu, plastik klip kosong, tiga pipet berbentuk sekop, dua cangkir plastik, satu gunting, serta 20 bungkus plastik es mambo kecil kosong.

Polsek Kualuh Leidong Amankan Kibo, Sabu 1,87 Gram Disita
Dalam pemeriksaan awal, Kibo mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ZR, warga Tanjung Leidong. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tersebut.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Penulis: (Greg)
Irjen Dekananto Pimpin Polda Jatim, Berantas Obat Keras Ilegal

Irjen Dekananto Pimpin Polda Jatim, Berantas Obat Keras Ilegal

Irjen Dekananto Pimpin Polda Jatim, Berantas Obat Keras Ilegal
Berita – Irjen Pol Dekananto Eko Purwono resmi memimpin Polda Jawa Timur setelah disambut melalui tradisi pedang pora di Mapolda Jatim, Minggu (11/10/2026).

Dalam kepemimpinannya, Dekananto berkomitmen melanjutkan program positif pendahulunya, Irjen Pol Nanang Avianto, serta meningkatkan pelayanan kepolisian yang humanis dan dekat dengan masyarakat.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan demi perbaikan pelayanan kepolisian.

Selain itu, pemberantasan narkoba dan peredaran obat keras daftar G menjadi perhatian utama. Dekananto menilai penyalahgunaan obat-obatan tersebut berpotensi memicu kenakalan remaja, tawuran, dan gangguan keamanan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur serta mendukung upaya kepolisian memberikan pelayanan terbaik.


Penulis: (Sigit Santoso)