BANTUAN HUKUM

Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.

LITIGASI

Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, kami juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

HUKUM BISNIS DAN HUKUM KELUARGA

JHS LAWYER adalah merupakan sebuah Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani perkara hukum perkawinan perceraian di wilayah Sumatera Utara

KONSULTASI GRATIS

Hanya untuk masyarakat tidak mampu, kasus hukum umum dan peristiwa sehari-hari serta hanya dilayani melalui chat WhatsApp.

KONSULTASI BERBAYAR

Konsultasi ini akan memberikan jawaban dan analisa hukum yang lebih jelas dan mendetail terhadap permasalahan hukum.

KONSULTASI TATAP MUKA

Untuk semua kasus hukum, baik kasus hukum umum, bisnis maupun perusahaan dengan cara tatap muka, ditempat yang disepakati.

JH SITUMORANG & PARTNERS

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS atau disebut juga JHS LAWYER adalah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain :

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Perkawinan dan Perceraian

Keluarga dan Warisan

Pertanahan dan Property

Hukum Bisnis dan Perusahaan

Honorarium Pengacara / Advokat

Sebelum klien memutuskan untuk memakai jasa kami, biasanya kami akan bertemu klien untuk mendengarkan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Apabila terjadi kesepakatan maka akan dibuat Surat Kuasa untuk kami memulai penanganan kasus tersebut. Dengan pengalaman dan jam terbang yang dimiliki oleh team kami, kami cukup flexible dalam biaya kami. Kami akan menawarkan beberapa paket pilihan kepada klien kami untuk dipilih sesuai dengan pilihan dan kebutuhan. Jangan sungkan untuk hubungi kami sekarang untuk mengatur jadwal sesi konsultasi gratis.

Serives

Mitra / Lembaga Negara

POLRI

Kepolisian RI

Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat.

JAKSA

Kejaksaan RI

Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan, menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum.

M A

Mahkamah Agung RI

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

K P K

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

M K

Mahkamah Konstitusi

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Wilayah Kerja

Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS memiliki kantor di Sumatera Utara namun wilayah kerja kami untuk seluruh Indonesia. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi. Anda dapat menghubungi kami via WhatsApp atau dengan formulir dibawah ini

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

INFORMASI TERBARU

Berita Hukum dan Kasus Pidana Terkini dan Terbaru Hari Ini

Identitas Anak Digunakan Tanpa Izin? Ini Ancaman Hukum dan Langkahnya

Identitas Anak Digunakan Tanpa Izin? Ini Ancaman Hukum dan Langkahnya

Identitas Anak Digunakan Tanpa Izin
LABURA — Data atau identitas anak bukanlah informasi yang dapat digunakan secara bebas oleh siapa pun. Nama, nomor identitas, foto, alamat, akun, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi seorang anak memiliki perlindungan hukum, terlebih ketika data tersebut digunakan untuk membuat akun, melakukan transaksi, mendaftarkan layanan, atau kepentingan lain tanpa persetujuan yang semestinya.

Persoalan ini semakin penting di tengah penggunaan layanan digital yang membuat data pribadi mudah disalin, dikirim, diunggah, bahkan digunakan kembali tanpa sepengetahuan pemilik data maupun orang tuanya.

Karena itu, ketika seseorang menemukan data atau identitas anak digunakan tanpa izin, persoalan tersebut sebaiknya tidak dianggap sebagai masalah sepele. Langkah pertama yang justru sangat penting adalah mengamankan bukti sebelum melakukan tindakan lebih jauh.

Data Anak Mendapat Perlindungan Khusus

Secara hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut secara tegas memasukkan data anak sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.

Artinya, perlindungan terhadap data anak tidak sama dengan sekadar menjaga informasi biasa. Pemrosesan data pribadi anak mendapatkan perlakuan khusus.

Pasal 25 UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi anak diselenggarakan secara khusus dan wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila identitas seorang anak digunakan untuk kepentingan tertentu tanpa dasar yang sah dan tanpa persetujuan sebagaimana dipersyaratkan, maka perlu dilihat secara hukum bagaimana data tersebut diperoleh, siapa yang menggunakan, untuk tujuan apa, serta apakah terdapat dasar hukum pemrosesannya.

Hal ini penting karena tidak setiap penggunaan data otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana. Namun, jika unsur-unsur pelanggaran dalam UU PDP terpenuhi, konsekuensi hukumnya dapat serius.

Bukan Sekadar Soal “Izin”

UU PDP tidak hanya mengatur soal persetujuan. Pengendali data pribadi juga diwajibkan melakukan pemrosesan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, serta transparan. Pemrosesan juga harus dilakukan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.

Pasal 24 UU PDP bahkan mewajibkan pengendali data pribadi menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh subjek data pribadi. Sementara itu, Pasal 22 mengatur bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi, termasuk persetujuan secara tertulis atau terekam, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Dalam konteks anak, ketentuan tersebut menjadi semakin penting karena Pasal 25 memberikan perlakuan khusus terhadap pemrosesan data pribadi anak.

Dengan kata lain, penggunaan data anak untuk membuat akun, pendaftaran layanan, transaksi atau kepentingan lainnya perlu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ada Ancaman Pidana Jika Data Digunakan Secara Melawan Hukum

UU PDP juga memberikan batas yang tegas terhadap penggunaan data pribadi milik orang lain.

Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi. Undang-undang juga melarang pengungkapan serta penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 67 UU PDP.

Dalam kondisi ketika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. Adapun penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum juga dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun, penerapan pasal pidana tersebut tetap harus melihat fakta konkret dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Karena itu, seseorang tidak seharusnya langsung menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan penggunaan data.

Bagaimana Jika Data Anak Digunakan untuk Membuat Akun atau Transaksi?

Misalnya, orang tua mengetahui bahwa identitas anaknya digunakan untuk membuat sebuah akun atau mendaftarkan layanan yang tidak pernah dilakukan oleh keluarga.

Situasi tersebut patut diperiksa secara serius.

Pertanyaan hukumnya antara lain: dari mana data tersebut diperoleh? Siapa yang memasukkannya? Untuk tujuan apa data anak digunakan? Apakah terdapat persetujuan orang tua atau wali? Apakah ada transaksi yang menggunakan identitas tersebut? Apakah terdapat keuntungan yang diperoleh pihak tertentu? Dan apakah penggunaan tersebut menimbulkan kerugian?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat menentukan langkah hukum yang tepat.

Jika penggunaan dilakukan melalui sistem elektronik, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga relevan. Pasal 14 mengatur prinsip perlindungan data pribadi dalam pemrosesan data, termasuk pengumpulan yang terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan pengetahuan dan persetujuan pemilik data, serta kewajiban melindungi data dari penyalahgunaan, akses dan pengungkapan yang tidak sah.

Jangan Hapus Bukti Saat Menemukan Penyalahgunaan

Kesalahan yang sering terjadi ketika seseorang menemukan dugaan penyalahgunaan identitas adalah langsung menghapus akun, menghapus percakapan atau mengganti data tanpa terlebih dahulu mengamankan bukti.

Padahal, bukti digital dapat menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi maupun penanganan hukum.



Karena itu, apabila menemukan dugaan penggunaan data atau identitas anak tanpa izin, beberapa bukti yang sebaiknya diamankan antara lain:

- screenshot akun atau unggahan; - percakapan atau chat terkait; - bukti transaksi; - dokumen atau data identitas yang digunakan; - nama akun, nomor telepon, alamat email atau informasi akun yang terlibat; - tautan atau informasi halaman yang berkaitan; - bukti digital lainnya.

Bukti sebaiknya disimpan dalam bentuk aslinya dan tidak diedit secara sembarangan. Jika diperlukan, bukti tersebut dapat diperiksa lebih lanjut untuk menentukan relevansi dan kekuatan hukumnya.

Bagaimana Jika Identitas Anak Sudah Disebar?

Persoalannya menjadi lebih serius apabila data anak bukan hanya digunakan, tetapi juga disebarluaskan kepada pihak lain atau dipublikasikan di internet.

UU PDP memberikan larangan terhadap pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Untuk kondisi tertentu, perlindungan identitas anak juga dapat berkaitan dengan UU Perlindungan Anak dan, apabila anak berhadapan dengan hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA, misalnya, memberikan kewajiban merahasiakan identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dalam pemberitaan.

Karena itu, konteks kasus harus diperiksa secara hati-hati. Tidak semua penggunaan nama atau foto anak otomatis masuk ke ketentuan pidana yang sama.

Jangan Hadapi Sendiri Jika Menyangkut Identitas Anak

Dugaan penyalahgunaan data pribadi anak sebaiknya ditangani dengan pendekatan hukum yang tepat, bukan hanya dengan emosi atau tindakan spontan di media sosial.

Orang tua atau pihak yang merasa dirugikan dapat terlebih dahulu mengamankan seluruh bukti, mencatat kronologi secara lengkap, kemudian meminta pendapat hukum untuk menentukan apakah persoalan tersebut masuk ranah administrasi, perdata, pidana, atau membutuhkan langkah hukum terhadap penyelenggara sistem elektronik.

Labura Law Firm memandang perlindungan data pribadi sebagai bagian penting dari perlindungan hak seseorang, termasuk hak anak. Pendampingan hukum diperlukan agar langkah yang diambil tidak justru merugikan pihak yang menjadi korban, terutama ketika bukti digital sudah tersebar atau terdapat dugaan penggunaan identitas untuk transaksi dan kepentingan tertentu.

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan penggunaan data atau identitas anak tanpa izin, jangan terburu-buru menghapus bukti dan jangan pula melakukan tuduhan terbuka tanpa dasar. Amankan bukti, susun kronologi, kemudian konsultasikan persoalan tersebut agar dapat ditentukan langkah hukum yang sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu ditegaskan, artikel ini merupakan opini hukum berdasarkan fakta umum dalam naskah sumber, bukan kesimpulan bahwa suatu pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap bergantung pada fakta, alat bukti, proses pemeriksaan, serta keputusan aparat penegak hukum atau pengadilan yang berwenang.

Dasar Hukum yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya ketentuan mengenai data anak, persetujuan, pemrosesan, larangan penggunaan data pribadi, serta ketentuan pidana. UU ini masih menjadi dasar utama perlindungan data pribadi di Indonesia. 2. Pasal 25 UU PDP, yang mengatur pemrosesan data pribadi anak secara khusus dan mensyaratkan persetujuan orang tua dan/atau wali. 3. Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP, terkait larangan memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum beserta ancaman pidananya. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 14 mengenai prinsip perlindungan data pribadi dalam pemrosesan melalui sistem elektronik. 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, apabila persoalan berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk perlindungan kerahasiaan identitasnya.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Barang Anda Disita Polisi? Ini Hak Pemilik dan Langkah Hukumnya

Barang Anda Disita Polisi? Ini Hak Pemilik dan Langkah Hukumnya

Barang Anda Disita Polisi? Ini Hak Pemilik dan Langkah Hukumnya
Penyitaan barang dalam suatu proses hukum sering kali membuat pemilik atau pihak yang menguasai barang merasa panik. Apalagi jika barang yang disita merupakan kendaraan, telepon seluler, dokumen, uang, peralatan kerja, atau benda lain yang memiliki nilai ekonomi maupun kepentingan pribadi.

Namun, satu hal penting perlu dipahami: penyitaan bukan berarti hak atas barang tersebut otomatis hilang. Penyitaan merupakan tindakan hukum dalam proses pidana yang pelaksanaannya harus memiliki dasar, tujuan, serta prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Perubahan ini penting diketahui masyarakat karena aturan mengenai penyitaan kini memberikan sejumlah prosedur yang harus diperhatikan oleh penyidik sekaligus menjadi bagian dari perlindungan hukum bagi pemilik atau pihak yang menguasai barang.

Penyitaan Tidak Boleh Dilakukan Secara Sembarangan

Dalam perspektif hukum, penyitaan adalah bagian dari upaya paksa dalam proses penegakan hukum. Karena menyangkut penguasaan terhadap benda milik seseorang, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan berdasarkan kehendak sepihak tanpa dasar hukum.

UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur penyitaan secara khusus. Pasal 118 menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penyitaan. Namun kewenangan tersebut kemudian diikuti dengan mekanisme izin dan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikutnya.

Berdasarkan Pasal 119 UU Nomor 20 Tahun 2025, sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda tersebut berada. Permohonan tersebut harus memuat informasi mengenai benda yang akan disita, antara lain jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, serta alasan penyitaan.

Artinya, penyitaan bukan sekadar tindakan mengambil barang. Ada proses hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana Jika Penyitaan Dilakukan dalam Keadaan Mendesak?

Hukum juga memberikan ruang bagi penyidik untuk bertindak cepat dalam kondisi tertentu.

Pasal 120 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dari ketua pengadilan negeri, tetapi hanya terhadap benda bergerak. Setelah itu, penyidik wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja.

Keadaan mendesak yang dimaksud antara lain berkaitan dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, adanya potensi nyata barang bukti dirusak atau dihilangkan, benda mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang, dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Dengan demikian, pengecualian dalam keadaan mendesak bukan berarti penyidik bebas melakukan penyitaan tanpa pertanggungjawaban. Tetap terdapat mekanisme pengawasan melalui pengadilan.

Pemilik Berhak Mengetahui Dasar Penyitaan

Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah hak untuk mengetahui dokumen yang menjadi dasar tindakan penyitaan.

Pasal 122 UU Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan penyidik menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda ketika penyitaan dilakukan.

Penyitaan juga wajib dihadiri oleh dua orang saksi. Setelah penyitaan dilakukan, penyidik wajib membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, dan saksi.

Bahkan, salinan surat perintah atau surat izin penyitaan dan berita acara tersebut harus diberikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda serta kepada ketua pengadilan negeri paling lama dua hari sejak penyitaan selesai dilakukan.

Karena itu, apabila barang Anda disita, jangan hanya mengingat secara lisan apa yang terjadi. Mintalah dan simpan dokumen penyitaan secara baik.

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Barang Disita?

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sebaiknya tidak melakukan tindakan emosional, apalagi melawan petugas secara fisik.

Langkah pertama adalah meminta penjelasan mengenai alasan dan dasar hukum penyitaan.

Selanjutnya, perhatikan barang apa saja yang diambil. Catat jenis, jumlah, merek, nomor seri, kondisi, serta identitas barang apabila memungkinkan. Dokumentasi tersebut dapat menjadi penting apabila di kemudian hari muncul perbedaan mengenai barang yang sebenarnya disita.

Pemilik juga perlu meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan penyitaan, termasuk surat perintah, surat izin, dan berita acara penyitaan.

Hal ini bukan berarti pemilik menolak proses hukum. Sebaliknya, memahami dan mencatat prosedur merupakan bentuk penggunaan hak secara tertib dan sesuai hukum.

Bagaimana Jika Izin Penyitaan Ditolak Pengadilan?

Ini menjadi salah satu aspek penting dalam KUHAP baru.

Pasal 121 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila ketua pengadilan negeri menolak memberikan izin atau persetujuan penyitaan, penetapan penolakan harus disertai alasan.

Yang lebih penting, penolakan tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap hasil penyitaan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti. Penyidik juga wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasainya paling lama tiga hari sejak penetapan penolakan diterima.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa mekanisme penyitaan tidak hanya memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga memberikan kontrol yudisial terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Jangan Langsung Beranggapan Barang Pasti Tidak Bisa Kembali

Kesalahan pemahaman yang cukup sering terjadi adalah menganggap bahwa begitu barang disita, pemilik harus menunggu sampai perkara selesai tanpa dapat melakukan apa pun.

Padahal, status suatu benda dalam perkara pidana harus dilihat berdasarkan kepentingan penyidikan, penuntutan, pembuktian, serta tahapan perkara.

Karena itu, setiap perkara harus diperiksa secara individual. Tidak semua barang yang disita memiliki status hukum yang sama. Ada benda yang memang diperlukan sebagai barang bukti, ada yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, dan ada pula kemungkinan benda tersebut ternyata tidak memiliki hubungan sebagaimana yang dipersangkakan.

Bahkan, apabila terdapat persoalan mengenai keabsahan tindakan aparat atau prosedur penyitaan, persoalan tersebut dapat dianalisis melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Di sinilah pendampingan hukum menjadi penting.

Kapan Sebaiknya Meminta Bantuan Advokat?

Pendampingan hukum tidak harus menunggu seseorang menjadi terdakwa di persidangan.

Ketika barang milik seseorang mulai berhadapan dengan proses hukum, justru penting untuk memahami posisi hukumnya sejak awal. Advokat dapat membantu memeriksa dokumen, menilai prosedur penyitaan, melihat hubungan barang dengan perkara, serta menentukan langkah hukum yang tepat berdasarkan fakta konkret.

Terlebih, sejak berlakunya KUHAP baru, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, serta penguatan peran advokat menjadi bagian dari perubahan penting dalam hukum acara pidana Indonesia.

Namun perlu ditegaskan, pendampingan hukum bukan berarti menghalangi proses penyidikan. Pendampingan justru dapat membantu memastikan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga agar hak masyarakat tidak terabaikan.

Jangan Tanda Tangani Dokumen Tanpa Membacanya

Hal lain yang tidak kalah penting adalah dokumen yang diberikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai barang.

Sebelum menandatangani berita acara atau dokumen lain, bacalah terlebih dahulu isinya. Pastikan jenis dan jumlah barang yang dicatat sesuai dengan barang yang benar-benar diambil.

Jika terdapat ketidaksesuaian, tanyakan dan minta penjelasan. Jangan mengabaikan perbedaan kecil karena dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari administrasi proses hukum.

Prinsip sederhananya adalah: pahami dokumen, simpan salinan, dan jangan mengambil keputusan hukum secara terburu-buru.

Ketika Hak Hukum Perlu Dijaga Sejak Awal

Penyitaan memang dapat menjadi bagian yang sah dari proses penegakan hukum. Tetapi kewenangan tersebut tetap memiliki batas dan prosedur.

UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan kerangka baru mengenai penyitaan, termasuk persetujuan pengadilan, keadaan mendesak, kewajiban menunjukkan dokumen, kehadiran saksi, pembuatan berita acara, serta konsekuensi apabila permohonan penyitaan ditolak.

Karena itu, masyarakat tidak perlu panik ketika barang miliknya menjadi objek penyitaan. Yang jauh lebih penting adalah memahami status barang, mengetahui dasar penyitaan, mengamankan seluruh dokumen, dan memperoleh pendampingan hukum apabila terdapat persoalan atau dugaan pelanggaran prosedur.

Labura Law Firm memandang bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan proses hukum.

Apabila Anda atau keluarga menghadapi persoalan penyitaan barang, jangan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari pihak lain. Setiap perkara memiliki fakta dan konstruksi hukum yang berbeda. Pemeriksaan dokumen dan kronologi secara langsung diperlukan sebelum menentukan langkah hukum.

Labura Law Firm siap membantu masyarakat memahami persoalan hukum secara lebih terarah, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Dipanggil Polisi sebagai Saksi? Ini Hak dan Kewajiban Anda

Dipanggil Polisi sebagai Saksi? Ini Hak dan Kewajiban Anda

Dipanggil Polisi sebagai Saksi?Ini Hak dan Kewajiban Anda
Mendapat panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara pidana bukanlah sesuatu yang otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. Namun, panggilan tersebut tetap harus disikapi secara serius karena keterangan seorang saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Bagi masyarakat awam, pemeriksaan di kantor polisi sering kali menimbulkan rasa takut, bingung, bahkan khawatir salah memberikan keterangan. Karena itu, memahami hak dan kewajiban sebagai saksi menjadi langkah penting sebelum datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam perspektif hukum acara pidana, saksi bukan sekadar orang yang dimintai informasi. Keterangan saksi dapat memiliki posisi penting dalam proses pembuktian suatu perkara. Karena itu, memberikan keterangan secara benar, berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, didengar, atau dialami, merupakan prinsip yang harus dijaga.

KUHAP Baru Berlaku, Hak Saksi Semakin Diperkuat

Ada perubahan penting yang perlu diketahui masyarakat. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

UU Nomor 20 Tahun 2025 secara resmi memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas. Undang-undang tersebut juga memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Artinya, masyarakat yang memperoleh panggilan sebagai saksi perlu memahami bahwa proses pemeriksaan tidak boleh dipandang hanya dari sisi kewajiban untuk hadir. Ada pula hak-hak hukum yang harus dihormati dalam proses pemeriksaan.

Karena itu, menerima panggilan polisi seharusnya tidak membuat seseorang langsung panik. Sikap yang lebih tepat adalah membaca dan memahami panggilan tersebut, mengetahui perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan, kemudian mempersiapkan diri dengan baik.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Dipanggil sebagai Saksi?

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Jangan datang ke pemeriksaan tanpa mengetahui konteks persoalan yang akan ditanyakan. Jika dalam surat panggilan disebutkan perkara atau peristiwa tertentu, pelajari kembali apa yang memang Anda ketahui mengenai peristiwa tersebut.

Kedua, siapkan dokumen atau bukti yang relevan.

Jika Anda memiliki dokumen, percakapan, foto, rekaman, surat, transaksi, atau bukti lain yang memang berkaitan dengan perkara, sebaiknya dipersiapkan. Namun, jangan mengubah, menghapus, atau merekayasa bukti hanya untuk menyesuaikan dengan kepentingan pihak tertentu.

Ketiga, berikan keterangan berdasarkan fakta yang benar-benar Anda ketahui.

Saksi tidak perlu menebak-nebak jawaban. Jika tidak mengetahui suatu kejadian, katakan tidak mengetahui. Jika lupa terhadap suatu peristiwa, sampaikan bahwa Anda tidak mengingatnya. Jangan mengisi kekosongan informasi dengan asumsi atau cerita dari orang lain.

Sikap jujur justru menjadi bagian penting dalam memberikan keterangan.

Jangan Memberikan Jawaban yang Tidak Dipahami

Salah satu kesalahan yang dapat terjadi ketika seseorang menjalani pemeriksaan adalah menjawab pertanyaan hanya karena merasa tertekan atau takut.

Padahal, apabila terdapat pertanyaan yang tidak dipahami, seseorang dapat meminta agar pertanyaan tersebut dijelaskan atau diperjelas terlebih dahulu.

Demikian pula jika terdapat istilah hukum atau pertanyaan yang memiliki makna berbeda dari pemahaman sehari-hari, jangan terburu-buru memberikan jawaban.

Prinsip sederhananya: pahami pertanyaannya sebelum memberikan jawaban.

Keterangan yang diberikan dalam proses pemeriksaan merupakan bagian dari proses hukum. Karena itu, setiap jawaban harus diberikan secara hati-hati dan sesuai fakta yang sebenarnya.

Apakah Saksi Boleh Didampingi Advokat?

Dalam praktik hukum, konsultasi dengan advokat sebelum menjalani pemeriksaan dapat menjadi langkah bijaksana, terutama apabila perkara yang diperiksa memiliki konsekuensi hukum yang serius atau posisi seseorang berpotensi berubah dari saksi menjadi pihak yang diperiksa dalam kapasitas lain.

Peran penasihat hukum bukan untuk mengajarkan seseorang membuat cerita atau menghindari proses hukum. Sebaliknya, penasihat hukum membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, prosedur pemeriksaan, serta risiko hukum dari suatu perkara.

Penguatan peran advokat juga menjadi salah satu materi penting dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Karena itu, berkonsultasi dengan advokat sebelum memberikan keterangan bukan berarti seseorang menghambat penyidikan. Justru, pemahaman hukum yang baik dapat membantu proses pemeriksaan berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Saksi Tidak Boleh Diposisikan Secara Sembarangan

Perlu dibedakan antara saksi dan tersangka. Seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi tidak otomatis dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana.

Namun, perkembangan perkara dapat saja menyebabkan posisi hukum seseorang menjadi berbeda. Karena itulah, masyarakat perlu memperhatikan secara serius isi panggilan, perkara yang sedang diperiksa, serta pertanyaan yang diajukan selama proses pemeriksaan.

Apabila seseorang merasa pertanyaan yang diajukan mulai mengarah kepada dugaan keterlibatan dirinya dalam tindak pidana, konsultasi dengan advokat menjadi langkah yang patut dipertimbangkan agar hak-haknya dapat dipahami dengan baik.

Perlindungan Saksi Juga Menjadi Bagian Penting

Perlindungan terhadap saksi merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Peraturan terbaru juga menunjukkan perhatian negara terhadap perlindungan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Pada 2026, ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban telah mengalami pembaruan. Basis data peraturan BPK mencatat adanya undang-undang baru yang mulai berlaku pada 20 Mei 2026 dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. Materinya mencakup perlindungan dan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak seharusnya melihat proses hukum hanya dari perspektif kewajiban memenuhi panggilan. Hak dan perlindungan orang yang berhadapan dengan proses hukum juga merupakan bagian penting dari negara hukum.

Tidak Semua Panggilan Polisi Berarti Ada Pelanggaran

Hal lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa seseorang yang dipanggil polisi pasti sedang bermasalah dengan hukum.

Anggapan tersebut tidak selalu benar.

Seseorang dapat dimintai keterangan karena mengetahui suatu peristiwa, berada di lokasi kejadian, memiliki dokumen tertentu, memiliki hubungan dengan pihak yang diperiksa, atau mengetahui informasi yang dibutuhkan penyidik.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa status sebagai saksi berarti seseorang adalah pelaku.

Sebaliknya, panggilan tersebut harus disikapi secara proporsional: hadir sesuai ketentuan, memberikan keterangan yang benar, membawa dokumen yang relevan, dan memahami hak-hak hukum selama proses pemeriksaan.

Jangan Hadapi Persoalan Hukum Sendirian

Masalah hukum sering kali berkembang dari sesuatu yang pada awalnya terlihat sederhana. Satu keterangan, satu dokumen, atau satu jawaban dalam pemeriksaan dapat memiliki konsekuensi dalam proses hukum berikutnya.

Karena itu, masyarakat yang mendapatkan panggilan sebagai saksi sebaiknya tidak mengambil keputusan secara terburu-buru, apalagi memberikan keterangan yang tidak dipahami.

Jika diperlukan, konsultasikan terlebih dahulu persoalan tersebut kepada advokat atau penasihat hukum yang kompeten.

Labura Law Firm hadir sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum, termasuk untuk memahami hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan proses hukum.

Pendampingan hukum bukan berarti menghindari hukum. Justru, bantuan hukum bertujuan agar setiap orang memahami proses yang sedang dihadapi dan dapat menjalani proses tersebut sesuai koridor hukum.

Pada akhirnya, ketika menerima panggilan polisi sebagai saksi, prinsip yang paling penting adalah: tetap tenang, pahami perkara, hadir sesuai ketentuan, siapkan dokumen yang relevan, berikan keterangan berdasarkan fakta, dan jangan ragu mencari nasihat hukum apabila terdapat hal yang belum dipahami.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Mediasi Buntu : Hulman Tampubolon Didampingi Kuasa Hukum Ilegal

Mediasi Buntu : Hulman Tampubolon Didampingi Kuasa Hukum Ilegal

pengacara situmorang
PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil melakukan Mediasi untuk penyelesaian permasalahan Sengketa Tanah antara Hulman Tampubolon dan Jamada Situmorang, terhadap lahan kebun kelapa sawit Jumat, (17/5/2024).

Hulman Tampubolon semakin bernafsu untuk menguasai dan mengklaim lahan beserta pohon kelapa sawit milik ahli waris Alm. Jamada Situmorang, seluas 500 hektar yang terletak dusun Seruni Kep. Pematang Ibul Kec. Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Permasalahan lahan antara Hulman Tampubolon dengan Jamada Situmorang telah berlangsung lama, bahkan sampai saling lapor polisi dan gugat menggugat di pengadilan, juga sempat viral baik melalui media sosial maupun media pemberitaan.

Mediasi dimulai Pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir ini, dipimpin Asisten 1 Sekda Kabupaten Rohil Feri H Farya, didampingi Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Rafidin Lumban Gaol SH, dan dihadiri Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben SH dan Drs. Adnan, MM Camat, Sekdes sebagai perwakilan Kepenguluan Serunai Batang Ibul dan perwakilan BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Rohil, Babinsa dan Koramil mewakili Dandim beserta perwakilan masyarakat.

Dalam ruang mediasi tersebut Pengacara bernama Sudarta Siringoringo SH dan Sidda Situmorang SH, berulang kali mengeluarkan suara yang besar dan seakan membuat kegaduhan.

Saat ditanya tentang kehadiran Sudarta bersama Sidda di ruang mediasi, mengatakan sebagai Kuasa Hukum. Namun saat diminta menunjukkan Surat Kuasa Hukumnya, Sudarta menunjukkan surat kuasa yang masih berbentuk draft atau konsep. Saat diperlihatkan Surat Kuasa Khusus sebagai Kuasa Hukum belum ditandatangani para penerima kuasa, serta kolom nama pemberi kuasa juga masih ada kolom yang kosong.

Meski telah diketahui Sudarta Siringoringo SH, tidak memiliki legal standing untuk berada di ruang mediasi, namun Pimpinan Rapat Mediasi dan Kasat Reskrim Polres Rohil yang mendampinginya tetap mengizinkan Sudarta Siringoringo SH dan Sidda Boru Situmorang SH yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Hulman Tampubolon tetap berada di ruang Mediasi, tetapi Kuasa Hukum Alm. Jamada Situmorang tidak terima atau keberatan terhadap adanya oknum pengacara yang mengaku kuasa hukum diduga illegal.

Diduga kehadiran Sudarta Siringoringo dan Sidda Br. Situmorang seakan untuk mengacaukan ruang mediasi, hal tersebut dibuktikan meski sebagai kuasa hukum tidak sah Sudarta selalu mengeluarkan kata-kata keras dan kasar. Bahkan sempat terjadi kegaduhan antara pihak, yang juga Sidda boru Situmorang menghasut masyarakat dengan cara memberikan kode melambaikan dan mengayun-ayunkan tangannya agar masyarakat bersorak-sorak.

Kuasa Hukum ahli waris Jamada Situmorang, yaitu Jhohanes Situmorang SH CNS, Sumirna Lusiana, SH MH, Berliando Yulihardis Situmorang SH, Leny Mariyanti Simanjuntak SH, dari KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA yang beralamat di Ruko Mutiara Bekasi Center Jl. Niaga Barat No.C5, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Untuk diakui, dalam pasal 19 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dinyatakan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pasal 4 huruf h Kode Etik KEAI menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu. Jadi, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien tetap ada walaupun advokat tersebut telah mundur sebagai kuasa hukum anda atau setelah berakhir hubungan advokat-klien.

Diduga Advokat tersebut berpotensi menggunakan hal-hal terkait perkara tersebut yang dia ketahui atau peroleh dari anda saat menjadi kuasa hukum anda. Advokat tersebut berpotensi menggunakan informasi yang seharusnya dia rahasiakan untuk keuntungan klien barunya dan mungkin akan merugikan kepentingan klien.

Rencana kedepannya KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA akan mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jika dalam sidang Dewan Kehormatan terbukti advokat tersebut melanggar kode etik, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi tindakan mulai dari sanksi teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap dari profesi advokat (lihat pasal 26 jo pasal 7 dan pasal 8 UU Advokat).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepenguluan (Kepala Desa) melalui Sekretaris Desa (Sekdes) dalam ruang mediasi mengatakan bahwa yang tercatat di dalam buku register desa luas tanah Hulman Tampubolon 200 x 20,25 meter persegi atau tidak sampai 1 hektar.

Sarma Intan boru Situmorang sebagai Ahli Waris mengatakan, sangat jelas setelah mediasi ini menambahkan bukti bahwa benar bapak kami adalah pemilik tanah 500 hektar itu, karena Hulman Tampubolon sendiri yang mengatakan dan mengakui Jamada Situmorang beli tanah dari Ferdinan Napitupulu dua ratus hektar, ehh, tiga ratus hektar, kata Hulman Tampubolon dalam pengakuan dia tadi di ruang mediasi. Ucap Sarma Intan Situmorang.
situmorang pengacara
Advokat JH Situmorang SH CNS, melalui Pimpinan rapat Mediasi meminta untuk masing-masing pihak menunjukkan bukti kepemilikan lahan 500 hektar tersebut, atau seminimal berapa ukuran luas masing-masing lahan yang diklaim sebagai pemiliknya.

Namun saat Hulman Tambubolon sedang menjelaskan tiba-tiba keadaan ricuh sehingga menimbulkan keonaran, akhirnya pimpinan rapat menutup pertemuan mediasi dan tidak ada hasil atau buntu.

Sekadar informasi, bahwa Sudarta Siringoringo SH, bersama Sidda Situmorang SH, sebelumnya adalah Kuasa Hukum Ahli waris Jamada Situmorang untuk melawan Hulman Tampubolon. Tertulis dalam Surat Kuasa Khusus, tertanggal 6 Mei 2024.



(Rokan Hilir, 18 Mei 2024)
DPW PSSAB Sumut Melantik DPC PSSAB Labura

DPW PSSAB Sumut Melantik DPC PSSAB Labura

JHS || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Parsadaan Situmorang Sipitu Ama Dohot Boruna (PSSAB) Sumatera Utara (Sumut) III, melantik DPC PSSAB Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), periode 2022-2027 dilantik di Aula Ahmad Dewi Syukur, Kantor Bupati Labura, Sabtu (30/7/2022).


Ketua DPW PSSAB Sumut III St. Ganner Siringoringo, SE dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pengurus dilantik.  "Bekerjalah dengan baik, jalin kerja sama dengan semua pihak, termasuk Pemkab Labura agar parsadaan semakin maju," imbaunya.


Ucapan selamat pelantikan, diucapkan Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus yang diwakili Sekretaris DPRD Labura, L Gultom. Pemkab Labura mendukung kegiatan yang dilakukan PSSAB dan siap bekerjasama, katanya.


Ketua DPC PSSAB Labura, St Anggiat Situmorang, SPd dalam sambutannya berterimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga pelantikan berjalan dengan baik.


"Terhadap pengurus dilantik, diharapkan kerjasamanya untuk menjalankan organisasi agar PSSAB Labura semakin baik dan maju dan Pemkab Labura diharapkan memberikan dukungan, " ujarnya.


Acara pelantikan yang dibuka Jhohanes Situmorang, SH selaku Ketua Panitia dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam hal ini Bpk. Bupati Hendriyanto Sitorus, SE, MM, Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, ST, MH, Ketua DPRD H.Indra Surya Bakti Simatupang, SH,M.Kn serta seluruh pihak terkait yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas dukungan dan bantuan baik secara moril dan materil sehingga acara ini dapat dilaksanakan.


Akhir acara, Jhohanes mengatakan terima kasih kepada hadirin yang telah mensukseskan acara Pelantikan Pengurus DPC PSSAB Labura ini, juga berpesan kepada seluruh keturunan Ompu Tuan Situmorang Sipitu Ama Boru dohot Bere / Ibebere agar lebih kompak dan solid lagi, sehingga PSSAB semakin baik dan berkembang serta sukses kedepannya.


Berikut pengurus PSSAB Labura yang dilantik. Ketua, St. Anggiat Situmorang, SPd, Sekretaris, M. Krisman Rumapea, Bendahara, Rosmian Br. Siringoringo. (*)

Advokat JH Situmorang Dampingi Klien Laporkan Penipuan Penjualan Pupuk NPK Lang Mas

Advokat JH Situmorang Dampingi Klien Laporkan Penipuan Penjualan Pupuk NPK Lang Mas

JHS || Setelah membeli dan menggunakan Pupuk NPK Lang Mas yang diproduksi oleh CV. Anugrah Tani Makmur Gresik Jawa Timur, AT (43) warga Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu didampingi Advokat JH Situmorang membuat Laporan Polisi, terhadap terlapor penjual Pupuk NPK Lang Mas berinisial IC (33) warga Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penipuan. Jumat, (17/6/2022).

AT merasa tertipu karena pada kemasan (goni) tertulis Nitrogen +/- 16 %, Phospate +/- 16%, Kalium +/- 16% plus Mikro. Padahal setelah pupuk NPK Lang Mas tersebut diuji di Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan tidak sesuai kadarnya seperti yang disebutkan pada kemasannya (goni).

"Setelah adanya hasil dari Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, saya sangat terkejut ternyata kadar kandungan pupuk NPK Lang mas tersebut Nitrogen 0,25 %, P2O5 = 0,55 % K2O 0,34 % dan Kadar Air 8,50 % padahal kadar yang tertulis di Goni NPK Lang Mas Nitrogen +/- 16 %, Phosphate +/- 16 % dan Kalium +/- 16 %.” Ucap AT membeberkan hasil uji laboratorium.

Menurut AT bahwa dirinya membeli pupuk pada IC karena IC menyebutkan bahwa pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 yang dijualnya legal dan unsur kadar di dalamnya sama dengan yang tertulis di goni kemasan, bahkan IC sebagai penjual pupuk NPK Lang Mas ini sempat menunjukan <em>photo copy</em> legalitas CV. Anugrah Tani Makmur yang memproduksi pupuk NPK Lang Mas, kata AT memberikan keterangan kepada Pojokredaksi.com.

AT juga mengatakan sudah mulai curiga dan meragukan keaslian pupuk NPK 16-16-16 merek Lang Mas seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, yang baru dibelinya dari IC.

"Saya baru membeli pupuk sebanyak 20 zak dari IC seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, namun saat saya hendak menggunakan pupuk yang saya beli dari IC itu saya mulai ada kecurigaan, kalau pupuk ini palsu karena warnanya sangat menyolok dan pupuknya keras dan aromanya yang agak menyengat, tidak seperti pupuk jenis NPK biasanya yang kami pupukkan” jelasnya.

"Saya telah mepupukkan NPK 16-16-16 merek Lang Mas ini sebanyak 11,5 zak ke sawit yang saya kelola seluas 2 hektar, atau sebanyak 286 pokok kelapa sawit.” Ungkapnya.

Setelah penggunaan Pupuk NPK Lang Mas, AT merasa dirugikan karena sawit seluas 2 hektar yang sudah dipupukkan menggunakan pupuk NPK Lang Mas, kebun kelapa sawitnya bukan semakin baik tetapi seperti layu dan menguning sehingga harus dirawat kembali dengan baik agar dapat kembali hijau dan pulih.

Dilansir dari Pojokredaksi.com, IC saat dikonfirmasi via WA, sebelumnya mengatakan kalau AT ingin menuntut Kadar Pupuk, tuntut Pabriknya karena belum pernah ada konsumen yang komplain selama menjadi distributor pupuk Lang Mas.

“Klau dia mau menuntut kadar tuntu pabrik nya” Kata IC.

“Klau soal pupuk itu palsu atau tidaknya sya tidak tau,,yang pasti sya hnya distributor. Barang yang dri pbrik A ya A sya jual,dan selama ini konsumen sya memakai pupuk Lang mas itu tidak ada komplain..dan tidak pernah daun sawitnya kuning,,” Ungkap IC kepada Pojokredaksi.com.

Diduga menjadi korban pupuk palsu dan berdasarkan hasil uji laboratorium yang tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan (goni) Pupuk NPK Lang Mas, maka AT didampingi Advokat dari Kantor Hukum Labura Law Firm yang berkantor di jalan Angkatan 66, No.110 Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara ini membuat Laporan Polisi ke Polres Labuhanbatu,  tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/1268/VI/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU / POLDASU, tanggal 17 Juni 2022. (**)