Tips Bagi Masyarakat yang Membutuhkan Informasi Saat Menghadapi Panggilan Polisi


Masyarakat atau siapapun, apabila menghadapi panggilan polisi (dalam hal ini penyidik Polri) dalam rangka pemeriksaan pasti akan merasa cemas. Cemas karena takut terlibat, atau dipersulit dan lain-lain, namun secara psikologis memang kurang nyaman menerima panggilan entah sebagai saksi atau tersangka.

Agar dapat “lebih nyaman” saat anda menerima panggilan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehingga rasa kurang nyaman itu berkurang.

Yang pertama saat anda menerima panggilan, lihat segala informasi yang ada dalam panggilan:
  1. Lihat identitas yang dipanggil apakah itu benar identitas anda, untuk menghindarkan diri dari salah panggil.

  2. Lihat status panggilan, status panggilan ada dua: sebagai Saksi atau Tersangka. Status ini harus jelas sehingga anda dapat menentukan dalam kapasitas apa anda dipanggil.

  3. Lihat dalam kasus apa anda dipanggil, sehingga anda dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan memperhitungkan posisi anda anda dalam perkara tersebut.

  4. Lihat kepada siapa anda harus memenuhi panggilan tersebut, tanggal berapa dan jam berapa.

    Bila penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, anda dapat menghubungi penyidik tersebut sekaligus menanyakan gambaran kasus nya ataupun koordinasi lebih jauh bila anda menginginkan perubahan waktu atau hal-hal lainnya.

    Bila anda dipanggil, hampir 99% anda akan dilakukan pemeriksaaan dalam kapasitas sebagaimana tertera dalam panggilan, dan dalam status apapun anda(saksi/tersangka) pemeriksaan oleh penyidik hanya sebatas suatu peristiwa yang anda ketahui, lihat dan atau alami sendiri, sehingga anda tidak perlu repot-repot mencari referensi (ini bukan mau ujian skripsi), cukup mengingat-ingat saja peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana.

    Bila anda merasa perlu membawa dokumen atau barang lain yang berhubungan, silahkan dibawa, namun biasanya penyidik juga akan memberi kesempatan anda untuk membawanya pada pemeriksaan berikutnya bila memang ada.

  5. Temui penyidik pada tempat dan waktu yang ditentukan, anda boleh ditemani kerabat atau siapapun untuk mendampingi anda selama anda menghadapi panggilan ( bila anda merasa kurang PD). Kalau anda mau bawa pengacara akan lebih baik.

    Bila penyidik tidak ada saat anda menghadiri panggilan, jangan buru-buru pulang ( karena nanti anda dianggap tidak memenuhi panggilan) sebaliknya anda dapat komplain ke atasan penyidik karena seharusnya penyidik sudah siap menerima anda di ruangan yang telah ditentukan sebagaimana dalam surat panggilan.

  6. Bila anda tidak dapat hadir karena suatu hal pada waktu yang telah ditentukan, koordinasikan dengan penyidik untuk meminta perubahan waktu (bisa per telepon), bila sakit anda dapat mengirim surat keterangan sakit dari dokter ke penyidik (agar penyidik tahu dan dapat memperkirakan kapan akan memanggil anda lagi setelah anda sembuh). Polisi (penyidik) saat ini sudah lebih akomodatif dengan kesulitan macam itu. Sesuai UU, anda “diberi kesempatan” untuk satu kali tidak hadir tanpa alasan, lebih dari itu, penyidik dapat menjemput anda dengan Surat perintah membawa.

 Demikian tips yang diperuntukkan bagi masyarakat apalabila membutuhkan informasi saat menghadapi panggilan Polisi.   (/Jhslawyers.com)

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment