Habib Rizieq Akan Pulang ke Indonesia?

Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Menanti Rizieq Syihab Pulang - Salah satu anggota Tim 11 Alumni 212, Al Khaththath, belum bisa memastikan kapan pimpinan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Syihab, kembali ke tanah air. Meskipun, kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Sukarno yang diduga dilakukan Rizieq, sudah dihentikan.

"Saya kira beliau orang bijak ya, beliau juga berpikir untuk keselamatan bangsa yang terpenting beliau kembali ke Indonesia dengan suasana kondusif. Saya enggak tahu (kapan pulang) tapi kita doakan Habib bisa puasa Ramadhan sama kita," kata Khaththath di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).

Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)

Jumat (4/5), pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengambil surat penghentian kasus atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kliennya. Menurutnya, kasus itu memang sudah dihentikan beberapa bulan lalu.

"Terkait perkara di Bandung, kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," kata Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/5).

Al-Khaththath ditangguhkan penahanannya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)

Khaththath menganggap, penghentian kasus ini, tak lepas dari hasil pertemuan antara Tim 11 Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Dalam pertemuan itu, mereka meminta agar seluruh kriminalisasi ulama dihentikan.

"Kami Tim 11 yang hadir kemarin memang meminta kepada Presiden agar merujuk suasana yang kondusif di Indonesia, kriminalisasi ulama dan seluruh aktivis 212 agar dihentikan. Saya termasuk salah satu diantaranya," jelas dia.

Permohonan maaf Sukmawati Soekarnoputri (Foto: ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)

Kasus ini dilaporkan oleh putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, pada Oktober 2016 di Polda Jabar. Laporan tersebut terkait ceramah Rizieq yang menyebar di media sosial, dan dinilai Sukmawati mencemarkan nama baik ayahnya, juga menghina Pancasila.

Namun, penghentian kasus Rizieq, sempat menyeruakkan hal lain. Isu adanya 'kesepakatan tertentu' antara Rizieq dengan penyidik pun mencuat.

Kapitera Ampera, pengacara Habib Rizieq (Foto: Aldis Tannos/kumparan)

Hal itu langsung dibantah pengacara Rizieq, Kapitera Ampera. "Tidak ada itu, tidak ada deal, itu bohong semua," ujar Kapitra ketika dihubungi, Jumat (4/5).

Menurut Kapitra, dalam berbagai pertemuan dengan Jokowi, pihaknya hanya memberikan pemahaman hukum kepada orang nomor satu di Indonesia itu. Dan, kata Kapitra, pihaknya juga seringkali bertemu dengan Jokowi di berbagai kesempatan. Kedekatan dengan Jokowi, menurutnya, sudah berlangsung sejak momen Idul Fitri tahun lalu.

"Jadi tidak ada deal-deal, yang ada bagaimana hukum bisa ditegakkan dan hukum tidak boleh menganiaya orang yang tidak melanggarnya," tuturnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo. (Foto: Mirsan/kumparan)

Kabar dan tanggapan serupa juga dibantah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. "Saya tegaskan di sini bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapa pun. Tidak ada deal apapun," kata Setyo di gedung PTIK, Jumat (4/5).

Belakangan, polisi menjelaskan, bahwa kasus Rizieq dihentikan lantaran tak memiliki cukup bukti dari pelapor. Polisi membutuhkan video ceramah Rizieq versi penuh. Sementara, Sukmawati hanya memberikan video berdurasi 2,5 menit ke polisi.

Habib Rizieq di Yaman. (Foto: dok. Jubir FPI Slamet Maarif)

Kendati demikian, penghentian penyidikan ini, bukan berarti kasus tersebut akan dihentikan sepenuhnya. Menurut Umar, jika pihak terlapor menemukan bukti baru yang lebih lengkap, bukan tak mungkin kasus ini dapat kembali dibuka.

Meski lolos dari jeratan tersangka dugaan penghinaan Pancasila --namun, kasus lain masih menunggu Rizieq. Yakni, dugaan chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein. Kasus ini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq dan Firza Husein. (Foto: Pool/Isra Triansyah dan Media Sosial)

Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, kelanjutan kasus tersebut akan diumumkan beberapa hari ke depan. "Untuk kasusnya nanti hari Senin akan kita umumkan bagaimana kelanjutannya," ujar Argo.

Adapun, kepergian Rizieq ke Arab Saudi bersamaan dengan pemanggilannya sebagai tersangka di Polda Metro. Polisi sudah beberapa kali memenuhi itikad baik Rizieq untuk memenuhi panggilan.


Artikel ini telah tayang di Kumparan.com dengan judul “Menanti Rizieq Syihab Pulang”, https://kumparan.com/@kumparannews/menanti-rizieq-syihab-pulang

Pada kanal : kumparanNEWS

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment