SALURKAN BLT DANA DESA DENGAN ADIL DAN TRANSPARAN
SALURKAN BLT DANA DESA DENGAN ADIL DAN TRANSPARAN
Pemerintah Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa,
Pendamping Desa beserta jajarannya dan juga masyarakat aktif mengawasi
pelaksanaan program Bansos Tunai dan BLT Dana Desa sebagai salah satu program bantuan
tanggap Covid-19.
DASAR
HUKUM
-
UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
-
UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
-
UNDANG-UNDANG
NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
-
UNDANG-UNDANG
NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA
MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI
-
PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN
KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA
VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG
MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
-
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN DESA
-
PERATURAN
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 6 TAHUN
2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN
DANA DESA TAHUN 2020
-
SURAT
EDARAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG DESA TANGGAP COVID-19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA
TUNAI DESA
-
SURAT
EDARAN KPK NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN
SOSIAL (DTKS) DAN DATA NON-DTKS DALAM PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KE MASYARAKAT
Pandemi Covid-19 yang kini tengah terjadi di
Indonesia telah melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah telah mempersiapkan
program bantuan sosial yakni program bantuan tanggap Covid-19 yang disebut JPS (Jaring
Pengaman Sosial).
Presiden ingin agar penyaluran Bansos Tunai dan BLT
Dana Desa dipercepat, dengan cara menyederhanakan prosedurnya, memotong
prosedurnya, sehingga masyarakat segera menerima bantuan sosial, baik itu BLT
Desa maupun Bansos Tunai.
Di tingkat nasional, Presiden Joko Widodo
menyampaikan kebijakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah
dilakukan agar mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya
beli di tengah upaya pemerintah menangani penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi perintah Bapak
Presiden Jokowi yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sosial, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mempermudah prosedur dan terobosan-terobosan
yang kreatif.
Bantuan yang turun ke masyarakat bukan satu macam,
tetapi ada 7 (tujuh) macam bantuan yang secara jelas dan berbeda-beda, jadi
pengelola, cara penyaluran dan waktu penyalurannya juga berbeda.
Ketujuh macam bantuan tersebut adalah :
1. Program
Keluarga Harapan (PKH);
2. Bantuan
Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dulu disebut RASKIN atau
RASTRA;
3. Tambahan
Sembako;
4. Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial;
5. Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Provinsi;
6. Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Kabupaten;
7. Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/Pmk/.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205 /Pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, menjelaskan bahwa :
·
Pemerintah Desa wajib mengangarkan dan
melaksanakan kegiatan BLT DESA
·
Dana Desa diprioritaskan untuk BLT DESA
·
Besaran BLT DESA adalah:
-
Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan
pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat. dan,
-
Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan
keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
·
Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 (enam)
bulan, mulai bulan April 2020.
Perlu diingat bahwa, satu keluarga hanya boleh
menerima satu macam bantuan. Pelaksanaannya harus tepat sasaran berdasarkan
data dari kelompok penerima manfaat. Serta besarnya nilai bantuan tunai yang di
dapat telah ditentukan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Bapak Juliari P. Batubara sebagai Menteri di Kementerian
Sosial Republik Indonesia, menerangkan bahwa seluruh data yang ada di dinas
sosial itu adalah data yang di dapat dari daerah, tidak ada pendataan dari
Kemensos. Artinya, daerah yang paling tahu dari sekian yang masuk ke dalam data
yang mereka kirimkan ke Kemensos itu, siapa yang miskin, rentan miskin, yang
terdampak, terdampak sekali, tidak terlalu terdampak.
Melalui Surat
Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat
yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di
tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah
daerah, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos
tepat sasaran.
Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat
melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Kalau
ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima
bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan
Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan
masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua, kalau penerima bantuan terdaftar pada DTKS
namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka
harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.
Ketiga, untuk memastikan data valid maka data
penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di
lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat.
Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin
keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran
yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Yang kelima, KPK mendorong pelibatan dan
peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu,
kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan
masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera.
Melaui tulisan ini dan sesuai dengan arahan Presiden
RI, saya sampaikan bahwa program-program ini penting bagi rakyat sehingga
memberikan penekanan, sebagai berikut:
1. Pelaksanaannya
betul-betul tepat sasaran, data juga dari kelompok penerima manfaat by name, by
adress. Sehingga tepat dan akurat melibatkan Kepala Desa atau Lurah dan
Pemerintah Desa atau Pemerintah Daerah sehingga betul-betul bantuan ini bisa
tepat.
2. Penyalurannya
sesegera mungkin, tepat dan cepat, serta secara transparansi dan akuntabel.
3. Mekanisme
penyaluran jaring pengaman sosial ini dilakukan seefisien mungkin, gunakan
cara-cara praktis, tidak berbelit-belit, dan menyulitkan masyarakat.
Demikian tulisan ini saya perbuat, dengan
harapan program pelaksanaan penyaluran Bansos Tunai dan BLT Dana Desa dilakukan
dengan adil dan transparan. Karena masyarakat aktif mengawasi, semoga
tidak terjadi penyimpangan dalam program bantuan tanggap Covid-19 ini.
Apabila Pemerintah Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa beserta
jajarannya melakukan penyimpangan saat pelaksanaan dan/atau penyaluran Bansos
Tunai dan BLT Dana Desa, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
JH. SITUMORANG, SH
ADVOKAT
Tags : artikel hukum berita opini hukum
LAW FIRM
JH SITUMORANG & PARTNERS
Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.
- JH. SITUMORANG, SH. C.NS
- Lawyer
- Sumatera Utara - Indonesia
- jh@situmorang.or.id
- +62 81 297 366 877
Post a Comment