BLT DESA KEPADA KELUARGA MISKIN ATAU TIDAK MAMPU DI DESA


Pemerintah telah mempersiapkan program bantuan tanggap Covid-19, yakni program bantuan sosial Kementerian Sosial, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang wajib diberikan kepada masyarakat lapisan bawah atau disebut juga Keluarga Penerima Manfaat, dengan tujuan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli di tengah upaya pemerintah menangani penyebaran Covid-19.

Keluarga Penerima Manfaat BLT DESA adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa, dan Tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.

Pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat BLT DESA mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemeterian Sosial, yang mana seluruh data yang ada adalah data yang di dapat dari daerah, bukan merupakan pendataan dari Kemensos. Artinya, berdasarkan laporan dari daerah atau data dari daerah yang dikirimkan ke Kemensos.

Himbauan Untuk Pemerintah Daerah / Desa beserta jajarannya :

Dana Desa adalah hak masyarakat, jadi tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif yang tidak tertib di desa, termasuk adanya konflik kepentingan antar KADES dan BPD yang menyebabkan terhambatnya APBDes.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/Pmk/.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 /Pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, menjelaskan bahwa :

·        Pemerintah Desa wajib mengangarkan dan melaksanakan kegiatan BLT DESA
·        Dana Desa diprioritaskan untuk BLT DESA
·        Besaran BLT DESA adalah:
-          Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat. dan,
-          Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
·        Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 (enam) bulan, mulai bulan April 2020.


Himbauan Untuk Warga Masyarakat :
Laporkan segera jika ada kejanggalan-kejanggalan (seperti BLT dana desa kurang dari 600 ribu) di Lapangan, dan tidak tepat sasaran, dll.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang mengatakan “Korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,”  berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JH. SITUMORANG, SH
ADVOKAT

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment