BLT DESA KEPADA KELUARGA MISKIN ATAU TIDAK MAMPU DI DESA
Pemerintah telah
mempersiapkan program bantuan tanggap Covid-19, yakni program bantuan sosial
Kementerian Sosial, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi, Bantuan Langsung
Tunai (BLT) Kabupaten, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang wajib
diberikan kepada masyarakat lapisan bawah atau disebut juga Keluarga Penerima
Manfaat, dengan tujuan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga
daya beli di tengah upaya pemerintah menangani penyebaran Covid-19.
Keluarga Penerima
Manfaat BLT DESA adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di
desa, dan Tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), Kartu
Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
Pendataan calon
Keluarga Penerima Manfaat BLT DESA mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) dari Kemeterian Sosial, yang mana seluruh data yang ada adalah
data yang di dapat dari daerah, bukan merupakan pendataan dari Kemensos.
Artinya, berdasarkan laporan dari daerah atau data dari daerah yang dikirimkan
ke Kemensos.
Himbauan Untuk Pemerintah Daerah / Desa beserta
jajarannya :
Dana Desa adalah hak
masyarakat, jadi tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif yang tidak
tertib di desa, termasuk adanya konflik kepentingan antar KADES dan BPD yang
menyebabkan terhambatnya APBDes.
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/Pmk/.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 /Pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, menjelaskan bahwa :
·
Pemerintah Desa
wajib mengangarkan dan melaksanakan kegiatan BLT DESA
·
Dana Desa
diprioritaskan untuk BLT DESA
·
Besaran BLT
DESA adalah:
-
Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan
pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat. dan,
-
Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan
keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
·
Pembayaran BLT
Desa dilaksanakan selama 6 (enam) bulan, mulai bulan April 2020.
Himbauan Untuk Warga Masyarakat :
Laporkan segera jika
ada kejanggalan-kejanggalan (seperti BLT dana desa kurang dari 600 ribu) di
Lapangan, dan tidak tepat sasaran, dll.
Hal tersebut ditegaskan
oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang mengatakan “Korupsi pada saat bencana ancaman
hukumannya pidana mati,” berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JH. SITUMORANG, SH
ADVOKAT
Tags : artikel hukum berita opini hukum

LAW FIRM
JH SITUMORANG & PARTNERS
Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.
- JH. SITUMORANG, SH. C.NS
- Lawyer
- Sumatera Utara - Indonesia
- jh@situmorang.or.id
- +62 81 297 366 877
Post a Comment