Prabowo Digugat oleh Kader GERINDRA di PN Medan


Kader Gerindra Ir. Astrayuda Bangun menggugat Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Medan yang telah terdaftar Reg.741/Pdt.Sus-parpol/2018/PN.Mdn tanggal 30 Oktober 2018, alasan gugatan ini dikarenakan pemecatan Astrayuda Bangun selaku anggota DPRD Sumut ujar Pandapotan Tamba, SH.MH, Ricky Panjaitan, SH dan Jhohanes Situmorang, SH dari Kantor Law Firm PT.RP & Associates

Kronologis pemecatan Astrayuda disebabkan dicantumkan namanya di DCS DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Sumsel 1 padahal yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan berkas untuk pencalonan sebagai Caleg DPR RI di dapil tersebut.

Sebenarnya jauh hari sebelum DCS diumumkan KPU RI Astrayuda telah mengajukan permohonan agar PDIP dan KPU RI tidak mencamtukan namanya di DCS Sumsel 1 begitu juga setelah namanya diumumkan di DCS oleh KPU RI, Astrayuda mengajukan keberatan ke PDIP dan KPU RI agar Astrayuda Bangun dicoret dan tidak dilanjutkan untuk proses DCT karena yang bersangkutan tidak pernah mengajukan berkas untuk dicalonkan di Sumsel1, begitu juga Astrayuda tidak pernah mengajukan pengunduran diri ke Partai Gerindra dan ke DPRD Sumut sebagaimana syarat formal untuk calon DPR RI sesuai PKPU No.20 Tahun 2018.

"Atas pencantuman nama klien kami di DCS PDIP, Ketua DPP Partai Gerindra memecat Astrayuda Bangun dari Keanggotaan sehingga berimplikasi bagi proses PAW di DPRD Sumut, oleh karena itu klien kami mengajukan Gugatan ke PN Medan dengan menggugat SK DPP No. 09-0283/Kpts/DPP-Gerindra/2018 tanggal 6 September 2018 selaku Tergugat-1 dan Ketua DPD Sumut selaku Tergugat-2," ujar Jhohanes Situmorang.

"Dasar hukum guatan ini adalah dimana SK yang dikeluarkan DPP telah bertentangan dengan UU Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai karena prosedur pemecatan keangotaan harus melalui mekanisme Mahkamah Partai namun hal ini Partai Gerindra tidak melakukan sesuai yang ada dalam AD/ART melainkan memecat anggota dengan sepihak," ujar Ricky Panjaitan menambahkan.

Sementara itu Pandapotan Tamba menjelaskan, sebelum Gugatan ke Ketua DPP Partai Gerindra, Astrayuda juga telah mengajukan Gugatan di PN Medan Reg No. 689/Pdt.Sus/Parpol/2018/PN.Mdn tanggal 25 Oktober 2018 dengan menggugat Ketua DPD Sumut disebabkan adanya Surat Permohonan Pengajuan PAW ke Ketua DPRD Sumut dari Partai Gerindra ST/10-156/A/DPD-Gerindra Sumut/2018 tanggal 4 Okt 2018.

"Oleh karena itu kita minta kepada Ketua DPRD Sumut, Gubernur dan Mendagri agar menghentikan proses PAW sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai Tata Tertib Dewan No.4/K/2014 tanggal 15 Desember 2014 dan PKPU No.6 tahun 2017 tentang PAW," kata Pandapotan Tamba.


(rgu/rmolsumut)

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment