DR Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc, MA, DPMSS

DR Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc, MA, DPMSS


Profil Singkat - DR Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc, MA, DPMSS.

Habib Rizieq yang bernama lengkap Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab (lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965; umur 50 tahun) adalah seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin organisasi Front Pembela Islam.

Habib Muhammad Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam (FPI) tanggal 17 Agustus 1998. Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta. Selain beberapa kelompok internal, yang disebut oleh FPI sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan aksi-aksi “penertiban” (sweeping) terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada masa Ramadan dan seringkali berujung pada kekerasan.

FPI mulai dikenal sejak terjadi Peristiwa Ketapang, Jakarta, 22 November 1998, sekitar 200 anggota massa FPI bentrok dengan ratusan preman. Bentrokan bernuansa suku, agama, ras, antargolongan ini mengakibatkan beberapa rumah warga dan rumah ibadah terbakar serta menewaskan sejumlah orang.

Keluarga
  • Istri: Syarifah
  • Anak:
    1. Rufaidah Syihab
    2. Humaira Syihab
    3. Zulfa Syihab
    4. Najwa Syihab
    5. Muntaz Syihab
    6. Fairuz Syihab
    7. Zahra Syihab
  • Orang tua: Hussein Shihab (Ayah), Sidah Alatas (Ibu).

Pendidikan
  • SDN 1 Petamburan, Jakarta (1975)
  • SMP 40 Pejompongan, Jakarta
  • SMP Kristen Bethel Petamburan, Jakarta (1979)
  • SMAN 4, Gambir, Jakarta
  • SMA Islamic Village, Tangerang (1982)
  • Jurusan Studi Agama Islam (Fikih dan Ushul) King Saud University (S1), Riyadh, Arab Saudi (1990)
  • Studi Islam, Universitas Antar-Bangsa (S2), Malaysia
  • Universitas Antar-Bangsa (S3), Malaysia

Karier
  • Kepsek Madrasah Aliyah Jamiat Kheir, Jakarta
  • Dewan Syariat BPRS At-Taqwa, Tangerang
  • Pimpinan/pembina sejumlah majelis ta’lim Jabotabek
  • Presiden Direktur Markaz Syariah
  • Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
  • Mufti Besar Kesultanan Darul Islam Sulu (gelar: Datuk Paduka Maulana Syar’i Sulu)

Kontroversi
  • Pada tanggal 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina kepolisian RI lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Ia sempat dibawa kabur pendukungnya, tapi akhirnya divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.
  • Pada tanggal 30 Oktober 2008 Habib Muhammad Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni.
  • Pada tanggal 13 November 2015, Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang oleh Bupati Purwakarta untuk ceramah di kota tersebut. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata “Sampurasun” menjadi “Campur Racun”. Dalam bahasa Sunda, “Sampurasun” bisa diartikan sebagai salam hormat dan doa. Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya sunda karena telah memplesetkan salam sunda.


Baca Juga :
- Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab
- Habib Rizieq Shihab Akan Pulang ke Indonesia
Apa yang Didapat Dari Seorang Tokoh Agama, Teriakannya Atau Ajarannya?

Apa yang Didapat Dari Seorang Tokoh Agama, Teriakannya Atau Ajarannya?

Habib Rizieq
Opini - Mudah-mudahan video di postingan ini salah, juga pembaca tidak terbawa emosi saat menonton dan membaca tulisan ini. Jika ada yang bersedia membenarkan atau memberitahukan apa dan bagaimana seharusnya seorang tokoh agama bersikap, maka akan lebih baik.

Upload by: Florensius Kokan

Habib Rizieq meminta supaya Ahok dilengserkan dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab

Pemikiran yang baik dan hati yang bersih.
Dengan sadar dan saya mengetahui sendiri bahwa postingan saya ini akan memunculkan penafsiran jamak/propaganda, karena saya merupakan salah seorang yang dikatakan mereka kafir itu. Tapi sebagai murid Yesus saya yakin dan percaya bahwa mereka yang bukan bagian dari saya, jika dengan pemikiran positif dan suasana hati yang baik maka akan dapat membaca dan menafsirkan dengan baik pula.

Jadi, selain pikiran juga gunakanlah hati untuk menilai sesuatu, terlebih jika akan melakukan sesuatu.

Upload by: Kimiko Rupert

Pilih yang baik, tinggalkan yang buruk. Karena sudah layak dan sepantasnyalah seorang tokoh agama mengajarkan kebaikan, sehingga patut untuk Anda tiru dan laksanakan yang baik dari seorang tokoh agama yang baik pula.


(Jh Situmorang)
Konsistensi Imam Besar Menimbulkan Kontroversi dan Emosi

Konsistensi Imam Besar Menimbulkan Kontroversi dan Emosi

Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab

Opini - Konsistensi Imam Besar Menimbulkan Kontroversi Akibat Emosi, Tidak Singkron Dan Arogan!

Bukan karena saya memandang Agama atau bercerita tentang perbedaan, sebut saja SARA. Tapi video ini membuat saya berkipir, apakah seorang Habib, yang dianggap sangat mengerti agama, seharusnya menunjukkan sikap seorang yang benar-benar seorang imam atau tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan, serta panutan buat orang lain (minimal buat para pengikutnya).

Tapi video berikut ini benar-benar membuat saya harus berpikir seribu kali untuk mengatakan bahwa orang atau tokoh agama dalam video ini merupakan seorang pemuka agama yang patut ditiru, apalagi menjadi teladan bagi umat beragama lainnya.

Simak beberapa video Habib yang mengaku bernama Rizieq Shihab ini, atau untuk video lainnya dapat dicari melalui pencarian Google, Facebook, dan Youtube.

Upload by: Florensius Kokan

1. Sifat Arogan
Selama berporses selalu bersifat arogan, mengumpulkan massa di jalanan, dan seringkali bersifat onar. Apakah tidak ada lagi cara lain yang lebih elegan, apalagi untuk seorang tokoh agama yang seharusnya memiliki akal budi yang lebih baik daripada orang biasa-biasa saja seperti lainnya yang selalu harus mengumandangkan takbir dengan nada dan hati yang emosi?

2. Berkata Kasar
Sudah tidak dapat dipungkiri lagi, sifat arogan yang dilakukan beliau dan seringkali berifat onar, jua teriak-teriak yang disertai dengan ancaman adalah perbuatan yang tidak terpuji. Apalagi untuk dijadikan contoh sebagai umat muslim, atau umat beragama lainnya.

3. Lengserkan Ahok
Katanya: “Kita nurunin Ahok bukan karena dia Cina!! Bukan karena dia kafir! Tapi karena Ahok korupsi!”. padahal dia sendiri yang berkata juga meminta seluruh warga beragama islam, bahwa kedepan Gubernur Jakarta harus dari kita (bukan gubernur kafir). Sebenarnya ingin menyalahkan Ahok dari segi mana ya bib? (tentang korupsi atau kafirnya Ahok).

4. Wiranto vs Wiranti
Menjatuhkan dan mencemarkan nama baik orang lain, seperti nama Wiranto, minta ganti nama menjadi Wiranti. Ini jelas sangat tidak bermartabat untuk seorang tokoh agama, karena jelas bahwa Jendral tersebut jelas berkelamin laki-laki, tapi menyamaratakan seperti seorang perempuan. Apakah tidak tau atau pura-pura tidak tau bahwa Manusia ciptaan-Nya itu sungguh mulia dihadapan-Nya?

Atau tidak usah berbicara Tuhan, kita bicara sesama manusia saja. Apakah Habib ini tidak tau atau memang tidak pernah mendengarkan LGBT atau sama sekali tidak pernah menolak keberadaan LGBT (laki-laki yang berdandan perempuan atau perempuan yang menjadi laki-laki).

5. Ahok: Kristen dan Cina
Menyebutkan Wiranto seorang “penjilat pantat cina”.
Pertama harus dibahas dulu atau kita samakan persepsi, apakah seorang terpandang, bahkan seorang tokoh agama pantas untuk mengatakan penjilat pantat? Di luar dari benar tidaknya kejadian itu, tapi menurut saya orang biasa dan awam banget tentang kepantasan/kelayakan seorang tokoh berbicara dihadapan publik, sebaiknya tidak berkata demikian. Bahkan sampai membawa persoalan SARA.

Kedua, sebenarnya Ahok itu salahnya apa? Korupsi, Kafir/nonmuslim/beragama Kristen, atau karena dia terlahir dari keturuan dan sebagai orang Cina?

Upload by: Kimiko Rupert

6. Pantatsila, Pancagila atau Pancasila?
Sesuai rekaman video di atas, dulu Habib pernah menghina pancasila, tapi sekarang mengakui bahwa negara Indonesia berdasarkan Pancasila. Diluar dari kebenaran, Habib Rizieq Shihab soal tentang benar-salahnya Pancasila atau Piagam Jakarta (valid atau fitnah), tapi kenapa berubah dan mengapa saat ini dengan lantangnya berkata bahwa negara Indonesia berlandaskan Pancasila? (tidak sinkron dan tidak konsisten).

7. Islam dan/atau Arab
Menurut saya, apa yang dilakukan Habib Rizieq Sihab ini, merugikan Islam, karena islam yang saya ketahui tidak seperti itu. Selain itu juga merugikan Arab, karena selalu memakai pakaian Arab.

Mudah-mudahan pendapat saya ini salah, juga pembaca tidak terbawa emosi saat membaca tulisan ini. Dan ada yang bersedia membenarkan atau memberitahukan apa dan bagaimana seharusnya tulisan ini saya tuliskan supaya baik dibaca.

Dengan sadar dan saya mengetahui sendiri bahwa tulisan saya ini akan memunculkan penafsiran jamak/propaganda, karena saya merupakan salah seorang yang dikatakan mereka kafir itu. Tapi sebagai murid Yesus saya yakin dan percaya bahwa mereka yang bukan bagian dari saya, jika dengan pemikiran positif dan suasana hati yang baik maka akan dapat membaca dan menafsirkan dengan baik pula.

Jadi, selain pikiran juga gunakanlah hati untuk menilai sesuatu, terlebih jika akan melakukan sesuatu.


(Jh Situmorang)
Habib Rizieq Akan Pulang ke Indonesia?

Habib Rizieq Akan Pulang ke Indonesia?

Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Menanti Rizieq Syihab Pulang - Salah satu anggota Tim 11 Alumni 212, Al Khaththath, belum bisa memastikan kapan pimpinan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Syihab, kembali ke tanah air. Meskipun, kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Sukarno yang diduga dilakukan Rizieq, sudah dihentikan.

"Saya kira beliau orang bijak ya, beliau juga berpikir untuk keselamatan bangsa yang terpenting beliau kembali ke Indonesia dengan suasana kondusif. Saya enggak tahu (kapan pulang) tapi kita doakan Habib bisa puasa Ramadhan sama kita," kata Khaththath di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).

Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)

Jumat (4/5), pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengambil surat penghentian kasus atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kliennya. Menurutnya, kasus itu memang sudah dihentikan beberapa bulan lalu.

"Terkait perkara di Bandung, kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," kata Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/5).

Al-Khaththath ditangguhkan penahanannya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)

Khaththath menganggap, penghentian kasus ini, tak lepas dari hasil pertemuan antara Tim 11 Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Dalam pertemuan itu, mereka meminta agar seluruh kriminalisasi ulama dihentikan.

"Kami Tim 11 yang hadir kemarin memang meminta kepada Presiden agar merujuk suasana yang kondusif di Indonesia, kriminalisasi ulama dan seluruh aktivis 212 agar dihentikan. Saya termasuk salah satu diantaranya," jelas dia.

Permohonan maaf Sukmawati Soekarnoputri (Foto: ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)

Kasus ini dilaporkan oleh putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, pada Oktober 2016 di Polda Jabar. Laporan tersebut terkait ceramah Rizieq yang menyebar di media sosial, dan dinilai Sukmawati mencemarkan nama baik ayahnya, juga menghina Pancasila.

Namun, penghentian kasus Rizieq, sempat menyeruakkan hal lain. Isu adanya 'kesepakatan tertentu' antara Rizieq dengan penyidik pun mencuat.

Kapitera Ampera, pengacara Habib Rizieq (Foto: Aldis Tannos/kumparan)

Hal itu langsung dibantah pengacara Rizieq, Kapitera Ampera. "Tidak ada itu, tidak ada deal, itu bohong semua," ujar Kapitra ketika dihubungi, Jumat (4/5).

Menurut Kapitra, dalam berbagai pertemuan dengan Jokowi, pihaknya hanya memberikan pemahaman hukum kepada orang nomor satu di Indonesia itu. Dan, kata Kapitra, pihaknya juga seringkali bertemu dengan Jokowi di berbagai kesempatan. Kedekatan dengan Jokowi, menurutnya, sudah berlangsung sejak momen Idul Fitri tahun lalu.

"Jadi tidak ada deal-deal, yang ada bagaimana hukum bisa ditegakkan dan hukum tidak boleh menganiaya orang yang tidak melanggarnya," tuturnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo. (Foto: Mirsan/kumparan)

Kabar dan tanggapan serupa juga dibantah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. "Saya tegaskan di sini bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapa pun. Tidak ada deal apapun," kata Setyo di gedung PTIK, Jumat (4/5).

Belakangan, polisi menjelaskan, bahwa kasus Rizieq dihentikan lantaran tak memiliki cukup bukti dari pelapor. Polisi membutuhkan video ceramah Rizieq versi penuh. Sementara, Sukmawati hanya memberikan video berdurasi 2,5 menit ke polisi.

Habib Rizieq di Yaman. (Foto: dok. Jubir FPI Slamet Maarif)

Kendati demikian, penghentian penyidikan ini, bukan berarti kasus tersebut akan dihentikan sepenuhnya. Menurut Umar, jika pihak terlapor menemukan bukti baru yang lebih lengkap, bukan tak mungkin kasus ini dapat kembali dibuka.

Meski lolos dari jeratan tersangka dugaan penghinaan Pancasila --namun, kasus lain masih menunggu Rizieq. Yakni, dugaan chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein. Kasus ini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq dan Firza Husein. (Foto: Pool/Isra Triansyah dan Media Sosial)

Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, kelanjutan kasus tersebut akan diumumkan beberapa hari ke depan. "Untuk kasusnya nanti hari Senin akan kita umumkan bagaimana kelanjutannya," ujar Argo.

Adapun, kepergian Rizieq ke Arab Saudi bersamaan dengan pemanggilannya sebagai tersangka di Polda Metro. Polisi sudah beberapa kali memenuhi itikad baik Rizieq untuk memenuhi panggilan.


Artikel ini telah tayang di Kumparan.com dengan judul “Menanti Rizieq Syihab Pulang”, https://kumparan.com/@kumparannews/menanti-rizieq-syihab-pulang

Pada kanal : kumparanNEWS
SP3 Satu Kasus Rizieq Shihab, Masih Ada 9 Kasus Lagi

SP3 Satu Kasus Rizieq Shihab, Masih Ada 9 Kasus Lagi


Berita Hukum - Rizieq SP3 1 Kasus, Masih Ada 9 Kasus Lagi, Jokowi Tidak Akan Intervensi, Itu Janji!

Saat ini perhatian tumplek blek ke berita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bagi Rizieq Shihab terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila yang diproses oleh Polda Jawa Barat. Dunia maya dari media sampai media sosial penuh dengan berbagai komentar. Ada yang bilang cebong jadi kejang-kejang, ada yang menyebut ini untuk menenggelamkan kasus intimidasi di CFD, ada yang langsung mendeklarasikan dirinya golput, ada yang menahan diri untuk tidak berkomentar, dan ada juga yang berteori konspirasi sarang kampret yang menduga tujuannya adalah memojokkan Presiden Jokowi.

Pertama, saya ingin mengingatkan lagi bahwa Presiden Jokowi sudah berjanji untuk tidak mengintervensi, dari kasus Ahok sampai kasus Rizieq. Presiden membiarkan proses hukum apa adanya. Sampai saat ini komitmen itu tetap dipegang. Kenapa? Karena SP3 kasus yang menyangkut Rizieq Shihab di Polda Jabar itu tanggalnya di Februari atau Maret. Sedangkan pertemuan antara Presiden Jokowi dan Persaudaraan Aksi (PA) 212 itu pada awal April. Walaupun ada klaim sepihak dari sana bahwa pertemuan Jokowi – PA 212 lah yang menyebabkan dikeluarkannya SP3 itu, time frame-nya tetap nggak cocok. Beda bulan. Artinya, komitmen Presiden Jokowi untuk tidak mengintervensi tetap dipegang teguh.

Kedua, SP3 ini hanya untuk 1 kasus itu saja. Ingat, masih ada 9 kasus yang menanti kedatangan Rizieq Shihab di Indonesia. Dilansir beritasatu.com, kesembilan kasus itu adalah :

1.Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus foto porno dan chat mesum yang melibatkan Firza Husein, berdasarkan semua barang bukti yang dimiliki oleh pihak penyidik dari kepolisian. Kasus ini lah yang menjadikan Rizieq Shihab seorang buronan ketika dia pergi ke Mekkah dan belum kembali ke Indonesia sampai sekarang.

2.Rizieq Shihab dilaporkan terkait isi ceramahnya yang dianggap menyinggung umat agama tertentu, oleh Student Peace Institute (SPI). Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena isi ceramahnya yang dinilai bisa memecah belah kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

3.Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penghasutan gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah. Laporan tertanggal 8 Januari 2017, dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial. Polisi sudah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan, dan itu adalah status terakhirnya sebelum Rizieq buron.

4.Rizieq Shihab dilaporkan oleh Eddy Soetono sebagai pribadi, bukan sebagai simpatisan ormas atau gerakan politik tertentu. Eddy melaporkan karena menonton video ceramah Rizieq di Youtube.com. Dalam video itu, Rizieq menyebut Rizieq menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan hansip. "Isi ceramahnya, pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan Jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini Jenderal enggak lulus litsus," kata Eddy. Laporan itu tertanggal 12 Januari 2017 dan pasal yang disangkakan adalah dari UU ITE.

5.Riziek Shihab dilaporkan atas dugaan penistaan agama, oleh Khoe Yanti Kusmiran. Khoe mempermasalahkan kalimat Rizieq dalam ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu 25 Desember 2016. "Saya dilukai dengan pernyataan beliau yang di YouTube itu. Beliau menyatakan bahwa Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa. Kan kami juga terluka," ujar Khoe.

6.Rizieq Shihab dilaporkan dengan sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor, pada 19 Januari 2016 ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh seorang pelapor berinisial E. Kasusnya adalah penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektare. Menurut pelapor, Rizieq tidak memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.

7.Rizie Shihab dilaporkan oleh seorang anggota Hansip bernama Abdullah ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Abdullah menilai, Rizieq sudah melontarkan penghinaan pada pekerjaan Hansip melalui kata-katanya yang tersebar lewat media sosial, tentang "pangkat jenderal otak Hansip", sama dengan kasus nomor 4 di atas. Abdullah merasa pekerjaannya seperti direndahkan dan dilecehkan.

8.Rizieq Shihab dilaporkan ke penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Max Evert Ibrahim Tangkudu, dalam kasus dugaan provokasi melalui media sosial terhadap pemuka agama Kristen. Rizieq dianggap menyebarkan ujaran kebencian atas ucapannya dalam video yang diunggah di Youtube.com. Di sana ada pernyataan Rizieq berisi kata-kata ancaman akan membunuh pendeta. Hal tersebut dianggap meresahkan para pemuka agama Kristen.

9.Polda Jawa Barat mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda oleh Rizieq Shihab, atas desakan sekelompok gabungan budayawan dan masyarakat Sunda yang berunjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Barat. Pasalnya, di dalam sebuah video ceramahnya yang beredar di Youtube.com, Rizieq mengganti salam khas warga Sunda "sampurasun" menjadi "campur racun". Saat itu, Rizieq diketahui tengah berceramah di Purwakarta pada 13 November 2015.

Nah, banyak bukan? Dan Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi kasus-kasus tersebut.


Jadi, berprasangka baik saja. Kalau memang kata polisi tidak terbukti ada tindak pidana, ya ok. Itu hasil penyidikan dari Polda Jabar. Toh di Polda Metro Jaya, seperti yang sudah ditegaskan oleh pihak kepolisian, bukti-bukti yang menjerat Rizieq sangat kuat. Tinggal Rizieq Shihab saja, apa mau bertahan jadi buron buat selamanya?


Sumber:
http://www.beritasatu.com/nasional/433641-ini-10-kasus-hukum-yang-menanti-rizieq-syihab.html
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180504170643-12-295785/alkhaththath-sebut-sp3-kasus-rizieq-lanjutan-pertemuan-istana
https://seword.com/umum/rizieq-sp3-1-kasus-masih-ada-9-kasus-lagi-jokowi-tidak-akan-intervensi-itu-janji-rJMmyy9aM

Kredit foto: liputan6.com
Alasan Polda Jabar Stop Kasus Rizieq Karena Kurang Alat Bukti

Alasan Polda Jabar Stop Kasus Rizieq Karena Kurang Alat Bukti

Habib Rizieq. (Foto: Reuters/Beawiharta)

Berita Hukum - Kurangnya Alat Bukti Jadi Alasan Kasus Rizieq Disetop Polda Jabar.

Kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Rizieq Syihab dihentikan Polda Jawa Barat. Kasus Rizieq disetop karena kekurangan bukti.

Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar S.Fana mengatakan, Sukmawati memang telah menyerahkan bukti berupa rekaman video berdurasi 2,5 menit. Video itu rupanya belum cukup bagi penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam mengungkap kasus ini.

"Kendalanya adalah kita butuh full, itu yang dibutuhkan," ujar Umar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).

Upload by: Kimiko Rupert

Video pidato Rizieq yang dilaporkan Sukmawati terjadi pada tahun 2011. Yang dibawa Sukma sebagai alat bukti merupakan hasil unduhan dari YouTube.

Kendati demikian, penghentian penyidikan ini bukan berarti kasus tersebut akan dihentikan sepenuhnya. Menurut Umar, pihak terlapor menemukan bukti baru yang lebih lengkap, bukan tak mungkin kasus ini dapat kembali dibuka.

"Dibuka SP3 kan bukan menghentikan tindakan itu, bukan. Makanya kita berkoordinasi dengan pelapor juga, ada enggak kira-kira tambahan lain yang bisa kita sebutkan," jelas Umar.


Di sisi lain, beredar kabar, kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik itu dihentikan karena ada kesepakatan tertentu antara pengacara Rizieq dengan penyidik. Namun, kabar itu dibantah oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

"Saya tegaskan di sini bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapa pun. Tidak ada deal apapun," kata Setyo di gedung PTIK, Jumat (4/5).

Hal yang sama juga diungkapkan juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin. Dia membantah ada barter antara kasus penghentian kasus Rizieq dengan kasus penodaan agama Sukmawati Soekarnoputri.

"Tidak ada. Kalau barter harusnya semua dikasih SP3. Rizieq ada 14 pelapor, tujuh pelaporan," kata Novel di Bareskrim Polri.

(Kumparan.com)
Polisi: Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Polisi: Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru

Kombes Umar Surya Fana (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)

Berita Hukum - Polda Jawa Barat secara resmi menghentikan penyidikan kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno dengan tersangka Habib Rizieq Syihab.

Alasan Polda Jabar menghentikan penyelidikan karena bukti yang diserahkan Sukmawati Soekarnoputri selaku pelapor kurang lengkap. Sementara polisi membutuhkan versi lengkap, untuk mencari tahu apakah benar imam besar FPI tersebut terindikasi menodai Pancasila dan melakukan pencemaran nama baik.

"Jadi begini, bahwa kejadian ini kan tahun 2011, kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari YouTube, dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full, itu yang dibutuhkan," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar S.Fana kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (4/5).

Meski kasus tersebut sekarang sudah dihentikan (SP3), bukan berarti tim siber Polda Jabar tak bekerja. "Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya. Jika ditemukan alat bukti baru, maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka, bisa," jelas Umar.

Menurutnya, SP3 yang harus dibuka kembali melalui praperadilan adalah kasus yang alasannya bukan tindak pidana, melainkan karena kurangnya alat bukti.



"Dibuka SP3 kan bukan menghentikan tindakan itu, bukan, tidak. Makanya kita berkoordinasi dengan pelapor juga, ada enggak kira-kira tambahan lain yang bisa kita sebutkan. Itu kan pelapor pasti terima SP2HP, artinya pelapor juga harus memenuhi alat bukti lainnya untuk membantu penyidik," ungkap dia.

Namun hingga kini, pihak pelapor belum menyerahkan alat bukti yang lengkap, sehingga kasus tersebut harus dihentikan.

"Sama sekali belum juga (pelapor menyerahkan bukti lengkap-red). Itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi pelapor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke penyidik tapi penyidik juga mencari," ucap Umar.

"Nah, kenapa waktu itu dulu dinaikkan ke sidik karena waktu itu nuansanya sudah muncul. Begitu muncul P19 kita kan mesti penuhin. Itu yang sampai sekarang kita belum dapat," sambungnya.

Bila dalam perkembangannya pelapor membawa bukti terbaru, maka kepolisian dapat kembali membuka kasus tersebut.

"Prosesnya entah siapa yang bisa berikan kepada kita, nanti kepada Bareskrim. Bareskrim nanti mensupervisi kita, di Polda Jabar kita gelar, buka,' pungkas Umar.

(Kumparan.com)
Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab

Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab


Berita Hukum - Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.

Dia menerangkan alasan pihaknya menerbitkan SP3 tersebut ialah lantaran menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana."Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," ujar dia.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.

Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Upload by: Kimiko Rupert

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala, sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

Sebelumnya, pada Minggu (22/4) lalu, sejumlah tokoh ormas Islam yang menamakan diri Tim 11 Ulama bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

Salah satu tuntutan tim ini pada Jokowi adalah mengedepankan dialog dan musyawarah terkait kasus yang dinilai bentuk kriminilasasi pada ulama.

Mereka yang bertemu Jokowi menamakan diri Tim 11 Ulama Alumni 212 yang terdiri dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Front Pembela Islam (FPI), dan perwakilan sejumlah ormas Islam.


Mereka yang hadir antara lain Yusuf Muhammad Martak, Slamet Maarif, Muhammad Al Khathath, Sobri Lubis, serta Roudhul Bahar dan Usamah Hisyam.

Sementara itu, Jokowi mengatakan pertemuan tersebut sebagai bentuk silaturahmi biasa. Dia tak menyinggung kasus dugaan kriminalisasi ulama dalam pertemuan itu.

(Cinta Abadi/Kumparan.com)