DR Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc, MA, DPMSS


Profil Singkat - DR Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc, MA, DPMSS.

Habib Rizieq yang bernama lengkap Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab (lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965; umur 50 tahun) adalah seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin organisasi Front Pembela Islam.

Habib Muhammad Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam (FPI) tanggal 17 Agustus 1998. Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta. Selain beberapa kelompok internal, yang disebut oleh FPI sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan aksi-aksi “penertiban” (sweeping) terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada masa Ramadan dan seringkali berujung pada kekerasan.

FPI mulai dikenal sejak terjadi Peristiwa Ketapang, Jakarta, 22 November 1998, sekitar 200 anggota massa FPI bentrok dengan ratusan preman. Bentrokan bernuansa suku, agama, ras, antargolongan ini mengakibatkan beberapa rumah warga dan rumah ibadah terbakar serta menewaskan sejumlah orang.

Keluarga
  • Istri: Syarifah
  • Anak:
    1. Rufaidah Syihab
    2. Humaira Syihab
    3. Zulfa Syihab
    4. Najwa Syihab
    5. Muntaz Syihab
    6. Fairuz Syihab
    7. Zahra Syihab
  • Orang tua: Hussein Shihab (Ayah), Sidah Alatas (Ibu).

Pendidikan
  • SDN 1 Petamburan, Jakarta (1975)
  • SMP 40 Pejompongan, Jakarta
  • SMP Kristen Bethel Petamburan, Jakarta (1979)
  • SMAN 4, Gambir, Jakarta
  • SMA Islamic Village, Tangerang (1982)
  • Jurusan Studi Agama Islam (Fikih dan Ushul) King Saud University (S1), Riyadh, Arab Saudi (1990)
  • Studi Islam, Universitas Antar-Bangsa (S2), Malaysia
  • Universitas Antar-Bangsa (S3), Malaysia

Karier
  • Kepsek Madrasah Aliyah Jamiat Kheir, Jakarta
  • Dewan Syariat BPRS At-Taqwa, Tangerang
  • Pimpinan/pembina sejumlah majelis ta’lim Jabotabek
  • Presiden Direktur Markaz Syariah
  • Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
  • Mufti Besar Kesultanan Darul Islam Sulu (gelar: Datuk Paduka Maulana Syar’i Sulu)

Kontroversi
  • Pada tanggal 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina kepolisian RI lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Ia sempat dibawa kabur pendukungnya, tapi akhirnya divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.
  • Pada tanggal 30 Oktober 2008 Habib Muhammad Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni.
  • Pada tanggal 13 November 2015, Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang oleh Bupati Purwakarta untuk ceramah di kota tersebut. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata “Sampurasun” menjadi “Campur Racun”. Dalam bahasa Sunda, “Sampurasun” bisa diartikan sebagai salam hormat dan doa. Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya sunda karena telah memplesetkan salam sunda.


Baca Juga :
- Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab
- Habib Rizieq Shihab Akan Pulang ke Indonesia

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment