Viral Bukan Berarti Benar, Ini Risiko Hukum di Media Sosial

Viral Bukan Berarti Benar, Ini Risiko Hukum di Media Sosial

Viral Bukan Berarti Benar, Ini Risiko Hukum di Media Sosial
Di era media sosial, sebuah informasi dapat menyebar dalam hitungan menit. Satu unggahan dapat dibagikan berulang kali, dikomentari ribuan orang, bahkan menjadi viral sebelum kebenaran informasi tersebut benar-benar diketahui.

Namun, ada satu prinsip penting yang seharusnya tidak boleh dilupakan: viral bukan berarti benar.

Jumlah orang yang membagikan sebuah informasi tidak pernah menjadi ukuran bahwa informasi tersebut telah terbukti kebenarannya. Sebaliknya, sebuah informasi yang belum terverifikasi justru dapat menjadi persoalan hukum ketika seseorang dengan sengaja ikut menyebarkan, menambahkan tuduhan, memberikan komentar yang menyerang kehormatan orang lain, atau membuka data pribadi seseorang kepada publik.

Karena itu, kebiasaan berpikir “cek fakta dulu, baru berkomentar” bukan hanya persoalan etika bermedia sosial. Dalam situasi tertentu, hal tersebut juga merupakan bentuk kehati-hatian hukum.

Satu Klik Bisa Menimbulkan Persoalan Hukum

Media sosial memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas.

Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada prinsipnya menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain.

Artinya, seseorang memang memiliki hak untuk berbicara, mengkritik, memberikan pendapat, maupun menyampaikan informasi. Tetapi pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan hak orang lain, termasuk kehormatan, nama baik, rasa aman, dan privasi.

Persoalan menjadi lebih serius ketika sebuah unggahan berisi tuduhan terhadap seseorang dan kemudian disebarluaskan melalui sistem elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi salah satu dasar hukum penting dalam persoalan penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024.

Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak setiap komentar negatif otomatis merupakan tindak pidana. Unsur-unsur pasal harus dilihat secara cermat berdasarkan isi pernyataan, konteks, maksud, objek yang dituduhkan, cara penyebaran, serta alat bukti yang tersedia.

Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan pemaknaan terhadap sejumlah frasa dalam Pasal 27A UU ITE melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Salah satunya menegaskan bahwa “suatu hal” dalam ketentuan tersebut dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana hanya berdasarkan unggahan, potongan video, tangkapan layar, atau informasi yang beredar di media sosial.

Tuduhan di Media Sosial Tidak Sama dengan Fakta Hukum

Salah satu kesalahan yang sering terjadi di media sosial adalah mengubah informasi yang belum terbukti menjadi seolah-olah sebuah fakta.

Misalnya, seseorang mendapatkan sebuah tangkapan layar, kemudian langsung menulis bahwa seseorang telah melakukan penipuan, pencurian, perselingkuhan, korupsi, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Padahal, status seseorang sebagai pelaku tindak pidana pada prinsipnya harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Karena itu, pernyataan seperti “diduga”, “menurut informasi yang beredar”, atau “berdasarkan laporan” tidak boleh digunakan secara sembarangan sebagai tameng. Yang tetap harus diperhatikan adalah kebenaran fakta, konteks informasi, sumber informasi, serta cara penyampaiannya.

Apabila seseorang merasa dirugikan akibat informasi yang disebarkan, langkah hukum yang tersedia juga tidak hanya terbatas pada pidana. Dalam keadaan tertentu, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa perdata apabila terdapat kerugian dan terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

KUHP Baru Juga Harus Menjadi Perhatian

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menggantikan sejumlah ketentuan pidana lama. Status UU tersebut tercatat berlaku dan telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam konteks penghinaan atau pencemaran nama baik, KUHP baru menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan bersama dengan ketentuan khusus dalam UU ITE, tergantung pada waktu kejadian, bentuk perbuatan, serta unsur pidana yang didakwakan.

Artinya, masyarakat tidak boleh menganggap bahwa persoalan pencemaran nama baik di internet hanya berkaitan dengan “komentar Facebook”, “status WhatsApp”, “unggahan Instagram”, atau “video TikTok”.

Yang dinilai secara hukum bukan sekadar platformnya, tetapi perbuatan, isi informasi, konteks, maksud, akibat, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Jangan Abaikan Hak atas Privasi dan Data Pribadi

Selain nama baik, persoalan lain yang sering muncul dalam budaya “viralkan saja” adalah penyebaran data pribadi.

Nomor telepon, alamat, identitas kependudukan, foto dokumen, data kesehatan, informasi keuangan, hingga informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang tidak seharusnya disebarluaskan secara sembarangan.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut mengatur jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pihak yang memproses data, larangan penggunaan data pribadi, hingga ketentuan pidana.

UU PDP juga menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari pelindungan hak konstitusional seseorang. Data pribadi dapat berupa data umum maupun data spesifik, termasuk antara lain data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.

Karena itu, tindakan mengunggah identitas seseorang dengan maksud mempermalukan, menyerang, atau mendorong masyarakat melakukan tindakan tertentu terhadap orang tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri, tergantung pada fakta dan unsur yang terpenuhi.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Membagikan Informasi?

Prinsip sederhana sebenarnya cukup: fakta dulu, baru komentar.

Sebelum membagikan informasi yang menyangkut orang lain, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah kehati-hatian.

Pertama, periksa sumber informasi. Jangan menjadikan tangkapan layar tanpa konteks sebagai satu-satunya dasar untuk mengambil kesimpulan.

Kedua, periksa apakah informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak yang berkepentingan atau sumber yang dapat dipercaya.

Ketiga, hindari membuat tuduhan sebagai fakta apabila belum terdapat bukti yang memadai.

Keempat, jangan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa dasar dan tujuan yang sah.

Kelima, apabila menemukan konten bermasalah, simpan bukti secara utuh, termasuk tautan, tanggal, waktu, tangkapan layar, rekaman, serta konteks percakapan apabila tersedia.

Keenam, apabila persoalan sudah menimbulkan kerugian atau berpotensi masuk ke ranah hukum, sebaiknya jangan mengambil tindakan sendiri secara emosional. Konsultasikan terlebih dahulu kepada advokat atau pemberi bantuan hukum agar langkah yang ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum.

Bijak Bermedia Sosial Adalah Bentuk Perlindungan Hukum

Media sosial pada dasarnya bukan ruang tanpa hukum. Apa yang ditulis, diunggah, dikomentari, atau disebarluaskan dapat meninggalkan jejak digital.

Karena itu, sebelum menekan tombol “bagikan”, setiap orang sebaiknya bertanya kepada dirinya sendiri: Apakah informasi ini benar? Dari mana sumbernya? Apakah saya memiliki dasar untuk menyampaikannya? Apakah unggahan ini berpotensi merugikan orang lain?

Pertanyaan sederhana tersebut dapat mencegah persoalan yang jauh lebih besar.

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan terkait pencemaran nama baik, penyebaran informasi di media sosial, dugaan pelanggaran privasi, penyalahgunaan data pribadi, maupun persoalan hukum digital lainnya, langkah pertama yang penting adalah memahami posisi hukum dan bukti yang dimiliki.

Labura Law Firm memandang bahwa masyarakat berhak memperoleh pendampingan dan penjelasan hukum yang jelas sebelum mengambil keputusan. Konsultasi hukum bukan berarti seseorang pasti akan menempuh jalur pidana atau menggugat pihak lain. Justru konsultasi diperlukan agar seseorang memahami hak, kewajiban, risiko, bukti, dan pilihan penyelesaian yang tersedia.

Pada akhirnya, kebebasan berbicara harus berjalan bersama tanggung jawab.

Viral bukan berarti benar. Banyak yang membagikan bukan berarti terbukti. Dan satu klik yang dilakukan tanpa kehati-hatian dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang panjang.

Karena itu, mari membangun budaya bermedia sosial yang lebih sehat: periksa sumbernya, pahami faktanya, hormati nama baik dan privasi orang lain, simpan bukti jika menemukan persoalan, dan pahami konsekuensi hukum sebelum membuat pernyataan.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Perjanjian Tak Dijalankan? Kenali Hak dan Langkah Hukum Anda

Perjanjian Tak Dijalankan? Kenali Hak dan Langkah Hukum Anda

Perjanjian Tak Dijalankan? Kenali Hak dan Langkah Hukum Anda
OPINI HUKUM LABURA LAW FIRM — Perjanjian bukan sekadar dokumen yang ditandatangani kemudian disimpan. Dalam hubungan hukum perdata, perjanjian merupakan dasar lahirnya hak dan kewajiban bagi para pihak. Karena itu, ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa hukum, termasuk dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Kondisi seperti ini dapat terjadi dalam berbagai hubungan hukum. Mulai dari kerja sama usaha, jual beli, utang-piutang, pekerjaan atau jasa, sewa-menyewa, hingga bentuk perjanjian lainnya.

Persoalan yang sering muncul adalah ketika salah satu pihak merasa sudah memenuhi kewajibannya, tetapi pihak lainnya justru tidak menjalankan apa yang telah disepakati. Dalam keadaan demikian, pihak yang dirugikan tidak seharusnya hanya mengandalkan komunikasi lisan atau menunggu tanpa kepastian.

Langkah pertama yang penting adalah mengamankan dan menyiapkan bukti.

Perjanjian yang Sah Mengikat Para Pihak

Dalam hukum perdata Indonesia, keabsahan suatu perjanjian pada prinsipnya berkaitan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan tersebut mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu pokok persoalan tertentu, serta sebab yang tidak terlarang. Ketentuan mengenai syarat perjanjian tersebut juga dirujuk dalam praktik peradilan.

Apabila perjanjian telah dibuat secara sah, maka para pihak tidak dapat memperlakukannya seolah-olah tidak pernah ada.

Pasal 1338 KUHPerdata pada pokoknya menegaskan bahwa persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Persetujuan juga pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan itikad baik. Mahkamah Agung masih menggunakan ketentuan tersebut dalam pertimbangan perkara-perkara perdata.

Artinya, tanda tangan dalam suatu perjanjian membawa konsekuensi hukum. Masing-masing pihak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan apa yang telah disepakati.

Ketika Kesepakatan Tidak Dijalankan, Bisa Menjadi Wanprestasi

Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, sepanjang unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan yang lahir dari perjanjian, persoalan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 1243 KUHPerdata.

Dalam praktik, bentuk wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, memenuhi kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan, terlambat memenuhi kewajiban, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian justru tidak boleh dilakukan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak setiap perselisihan otomatis berarti wanprestasi. Isi perjanjian, kewajiban masing-masing pihak, batas waktu pelaksanaan, kondisi yang diperjanjikan, serta bukti-bukti yang tersedia harus diperiksa terlebih dahulu.

Karena itu, sebelum mengambil langkah hukum, dokumen perjanjian perlu dibaca secara menyeluruh.

Somasi Dapat Menjadi Langkah Penting

Apabila pihak yang berkewajiban belum memenuhi prestasinya, salah satu langkah yang lazim ditempuh dalam sengketa wanprestasi adalah memberikan somasi atau teguran secara patut.

Ketentuan mengenai keadaan lalai antara lain berkaitan dengan Pasal 1238 KUHPerdata. Dalam praktik perkara perdata, somasi digunakan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban agar memenuhi prestasinya sebelum sengketa dilanjutkan melalui mekanisme hukum berikutnya.

Somasi bukan sekadar surat peringatan biasa. Dalam perkara tertentu, keberadaan somasi dan bukti bahwa pihak yang berkewajiban telah diperingatkan dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Karena itu, penyusunan somasi sebaiknya dilakukan secara cermat. Isi surat harus disesuaikan dengan perjanjian, kewajiban yang belum dipenuhi, batas waktu pemenuhan, serta konsekuensi hukum yang akan ditempuh apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan.

Bukti Menjadi Kunci Ketika Sengketa Berlanjut

Dalam menghadapi dugaan wanprestasi, jangan menunggu sampai sengketa masuk pengadilan baru mencari bukti.

Dokumen yang perlu diamankan antara lain:

- Perjanjian atau kontrak yang telah ditandatangani; - Bukti pembayaran atau transfer; - Bukti komunikasi dengan pihak terkait; - Kwitansi, invoice, purchase order atau dokumen transaksi lainnya jika ada; - Dokumen pendukung lainnya; - Kronologi kejadian secara runtut; - Bukti pemenuhan kewajiban dari pihak yang merasa dirugikan; - Bukti teguran atau somasi apabila telah diberikan.

Bukti komunikasi juga penting untuk disimpan secara utuh. Jangan hanya menyimpan tangkapan layar tanpa memahami konteks percakapan. Sebisa mungkin, simpan dokumen atau data elektronik dalam bentuk aslinya agar dapat membantu proses pemeriksaan apabila sengketa berkembang menjadi perkara hukum.

Kronologi juga perlu dibuat secara sistematis. Tuliskan kapan perjanjian dibuat, apa yang menjadi kewajiban masing-masing pihak, apa yang telah dilakukan, kewajiban apa yang belum dipenuhi, kapan masalah mulai terjadi, serta komunikasi apa saja yang sudah dilakukan.

Apa Hak Pihak yang Dirugikan?

Apabila berdasarkan pemeriksaan hukum terbukti terdapat wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan tuntutan hukum sesuai keadaan perkara.

Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar mengenai kewajiban penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah pihak yang berkewajiban dinyatakan lalai, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Mahkamah Agung juga masih merujuk ketentuan tersebut dalam pembahasan dan perkara mengenai wanprestasi.

Akan tetapi, besaran kerugian tidak seharusnya ditentukan secara sembarangan. Kerugian yang dituntut harus mempunyai dasar dan dapat dibuktikan sesuai hukum acara serta keadaan konkret perkara.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, penting untuk melakukan analisis terhadap isi kontrak, bukti pembayaran, kewajiban yang dilanggar, kerugian yang timbul, serta hubungan antara pelanggaran dengan kerugian tersebut.

Penyelesaian Tidak Selalu Harus Langsung ke Pengadilan

Sengketa perjanjian dapat diselesaikan melalui beberapa mekanisme, tergantung klausul kontrak dan kondisi para pihak.

Negosiasi atau musyawarah dapat menjadi pilihan apabila masih terdapat peluang penyelesaian secara damai. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur alternatif penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme yang disepakati para pihak, termasuk konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Apabila perjanjian memuat klausul arbitrase, mekanisme penyelesaian sengketa juga harus diperhatikan secara khusus karena keberadaan perjanjian arbitrase dapat memengaruhi forum penyelesaian sengketa. UU Nomor 30 Tahun 1999 juga masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH Mahkamah Agung.

Dengan demikian, seseorang tidak seharusnya langsung memilih jalur hukum tanpa terlebih dahulu memeriksa isi kontraknya.

Jangan Biarkan Sengketa Perjanjian Berlarut-larut

Perjanjian dibuat untuk dilaksanakan, bukan hanya untuk menjadi formalitas.

Ketika salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan perlu bertindak berdasarkan bukti dan langkah hukum yang tepat. Jangan menghapus percakapan, jangan membuang dokumen transaksi, dan jangan mengandalkan ingatan semata.

Perjanjian, bukti pembayaran, komunikasi, dokumen pendukung, serta kronologi kejadian merupakan bagian penting yang perlu dipersiapkan sejak awal.

Namun, setiap kasus mempunyai karakteristik berbeda. Ada perjanjian yang secara hukum sah, ada pula yang memiliki persoalan pada syarat atau klausul tertentu. Demikian pula, tidak setiap keterlambatan otomatis dapat disimpulkan sebagai wanprestasi tanpa melihat isi perjanjian dan keadaan konkret.

Karena itu, apabila Anda menghadapi persoalan perjanjian yang tidak dijalankan, melakukan konsultasi hukum sejak awal dapat membantu memetakan posisi hukum, kekuatan bukti, pilihan penyelesaian, serta risiko yang mungkin muncul.

Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memahami dan menghadapi persoalan hukum secara lebih terarah, termasuk dalam persoalan perjanjian, kontrak, wanprestasi, sengketa pembayaran, maupun perselisihan keperdataan lainnya.

Pendekatan hukum yang tepat bukan semata-mata tentang membawa perkara ke pengadilan, tetapi terlebih dahulu memahami hak, kewajiban, bukti, risiko, dan pilihan penyelesaian yang paling sesuai dengan persoalan yang dihadapi.

Jika sudah ada perjanjian tetapi kesepakatan tidak dijalankan, jangan abaikan hak Anda. Kumpulkan bukti, susun kronologi, dan dapatkan pendampingan hukum yang tepat sebelum mengambil langkah berikutnya.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Mendapat Ancaman Serius? Jangan Hapus Bukti, Ini Langkah Hukum yang Perlu Dilakukan

Mendapat Ancaman Serius? Jangan Hapus Bukti, Ini Langkah Hukum yang Perlu Dilakukan

Mendapat Ancaman Serius? Jangan Hapus Bukti, Ini Langkah Hukum yang Perlu Dilakukan
Ancaman melalui pesan singkat, telepon, media sosial, maupun disampaikan secara langsung bukan persoalan yang patut dianggap sepele. Bagi korban, sebuah kalimat ancaman dapat menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, bahkan kekhawatiran terhadap keselamatan diri dan keluarga.

Dalam perspektif hukum, bentuk ancaman juga perlu dilihat berdasarkan cara ancaman disampaikan, isi ancaman, tujuan pelaku, serta akibat yang ditimbulkan. Karena itu, ketika seseorang merasa mendapatkan ancaman serius, langkah pertama yang sangat penting bukan membalas dengan emosi, melainkan mengamankan bukti.

Bukti tersebut dapat menjadi bagian penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi ketika persoalan dibawa ke ranah hukum.

Jangan Hapus Chat atau Pesan Ancaman

Salah satu kesalahan yang sering terjadi ketika seseorang menerima ancaman melalui WhatsApp, SMS, media sosial, atau platform digital lainnya adalah langsung menghapus percakapan karena panik atau takut.

Padahal, percakapan tersebut justru dapat memiliki nilai pembuktian.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan dalam Pasal 5 bahwa Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sekaligus merupakan perluasan dari alat bukti yang sah berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Artinya, screenshot percakapan, pesan elektronik, maupun dokumen digital lainnya tidak semestinya dianggap sekadar bukti biasa.

Namun, bukti digital tetap perlu dijaga keasliannya. Karena itu, korban sebaiknya tidak hanya menyimpan screenshot, tetapi juga mempertahankan percakapan asli, akun pengirim, nomor telepon, tautan akun, tanggal dan waktu komunikasi, serta perangkat yang digunakan.

Ancaman Melalui Media Elektronik Bisa Berhadapan dengan UU ITE

Jika ancaman disampaikan secara elektronik, terdapat ketentuan khusus dalam UU ITE yang perlu diperhatikan.

Pasal 29 UU ITE mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Sementara itu, Pasal 45B UU ITE mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

UU Nomor 1 Tahun 2024 sendiri berstatus berlaku dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2024.

Meski demikian, tidak setiap pesan bernada kasar atau perselisihan di media sosial otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana pengancaman. Unsur pidana harus dilihat secara cermat berdasarkan isi pesan, konteks, maksud, bentuk ancaman, serta fakta dan alat bukti yang tersedia.

Inilah alasan mengapa korban sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan pasal yang dilanggar tanpa pemeriksaan hukum secara menyeluruh.

Ancaman Secara Langsung Juga Dapat Diproses Hukum

Ancaman tidak selalu terjadi melalui internet.

Ancaman dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau dengan cara lain. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat masuk ke ketentuan pidana dalam KUHP Nasional.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 448 KUHP, yang mengatur perbuatan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal tersebut juga mengatur kondisi tertentu terkait ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

KUHP juga mengatur bentuk ancaman tertentu dalam Pasal 449, antara lain ancaman dengan kekerasan secara terang-terangan secara bersama-sama, ancaman melakukan tindak pidana tertentu, ancaman terhadap nyawa, penganiayaan berat, hingga pembakaran.

Dengan demikian, penanganan perkara ancaman tidak bisa dilakukan dengan pendekatan satu pasal untuk semua keadaan.

Bukti Apa Saja yang Sebaiknya Disimpan?

Jika menerima ancaman, korban sebaiknya segera mengamankan seluruh informasi yang berkaitan dengan kejadian.

Beberapa bukti yang dapat disimpan antara lain:

- Screenshot chat atau pesan ancaman. - Rekaman panggilan apabila tersedia dan diperoleh secara sah. - Nomor telepon atau identitas akun yang digunakan pelaku. - Foto atau video yang berkaitan dengan kejadian. - Nama dan kontak saksi yang mengetahui kejadian. - Kronologi kejadian secara tertulis. - Waktu, tempat, serta bagaimana ancaman tersebut disampaikan. - Percakapan sebelum dan sesudah ancaman yang dapat menjelaskan konteks.

Jangan hanya menyimpan potongan pesan yang berisi ancaman. Jika memungkinkan, simpan pula percakapan secara utuh karena konteks komunikasi dapat menjadi bagian penting dalam menilai sebuah perkara.

Jangan Membalas Ancaman dengan Ancaman

Ketika seseorang merasa terancam, reaksi spontan berupa membalas dengan kata-kata kasar atau ancaman balik sangat mungkin terjadi.

Namun, langkah tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Karena itu, korban sebaiknya tetap tenang, tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk keadaan, dan fokus mengamankan bukti.

Jika ancaman berkaitan dengan keselamatan fisik dan terdapat kekhawatiran bahwa ancaman akan segera diwujudkan, keselamatan korban harus menjadi prioritas. Korban dapat mencari tempat yang aman dan meminta bantuan pihak yang berwenang.

Jangan Menentukan Pasal Hanya Berdasarkan Screenshot

Satu screenshot belum tentu cukup untuk membuktikan keseluruhan perkara.

Dalam praktik hukum, penyidik dan penegak hukum perlu melihat rangkaian fakta secara utuh. Siapa pengirimnya, kepada siapa pesan ditujukan, apa isi ancamannya, kapan dikirim, melalui sarana apa, apa maksudnya, dan apakah terdapat bukti lain yang mendukung.

Oleh sebab itu, bukti elektronik perlu dijaga agar tidak kehilangan konteks.

Pasal 5 UU ITE memberikan dasar bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Namun, sah sebagai alat bukti tidak berarti setiap screenshot secara otomatis membuktikan seseorang bersalah. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan keseluruhan alat bukti.

Kapan Sebaiknya Meminta Bantuan Hukum?

Tidak semua persoalan harus langsung dibawa ke pengadilan. Namun, konsultasi hukum sejak awal dapat membantu korban memahami posisi hukumnya dan menentukan langkah yang tepat.

Pendampingan menjadi semakin penting apabila ancaman dilakukan berulang kali, pelaku diketahui identitasnya, terdapat ancaman terhadap keselamatan, ancaman disertai pemerasan atau pemaksaan, atau korban sudah mengalami tekanan serius akibat perbuatan tersebut.

Kantor hukum dapat membantu melakukan penilaian awal terhadap kronologi, memeriksa bukti yang tersedia, mengidentifikasi kemungkinan ketentuan hukum yang relevan, serta membantu menentukan langkah hukum yang proporsional.

Labura Law Firm berpandangan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu persoalan hukum menjadi semakin besar sebelum mencari nasihat hukum. Konsultasi yang dilakukan sejak awal dapat membantu seseorang memahami hak, kewajiban, risiko, serta pilihan hukum yang tersedia.

Kesimpulan: Ancaman Jangan Diabaikan, Bukti Jangan Dihilangkan

Ancaman melalui WhatsApp, media sosial, telepon, maupun secara langsung harus ditanggapi dengan tenang dan terukur.

Jangan menghapus chat. Jangan menghilangkan bukti. Jangan membalas ancaman dengan ancaman.

Simpan screenshot, percakapan asli, nomor atau akun pengirim, rekaman yang tersedia secara sah, foto atau video, saksi, serta kronologi kejadian.

Secara hukum, ancaman melalui media elektronik dapat bersinggungan dengan ketentuan UU ITE, sedangkan ancaman atau pemaksaan dalam keadaan tertentu dapat berkaitan dengan ketentuan KUHP Nasional yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Yang paling penting, jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa suatu perbuatan pasti merupakan tindak pidana hanya berdasarkan satu potongan percakapan. Pemeriksaan unsur pidana, konteks, dan kekuatan alat bukti tetap diperlukan.

Jika Anda atau keluarga menghadapi persoalan ancaman dan membutuhkan pendapat hukum, konsultasikan kronologi dan bukti yang dimiliki kepada advokat atau pemberi bantuan hukum yang kompeten. Penanganan yang tepat sejak awal dapat membantu mencegah kesalahan langkah dan memberikan kepastian mengenai pilihan hukum yang tersedia.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Sewa Belum Berakhir tapi Diminta Keluar? Ini Hak Penyewa

Sewa Belum Berakhir tapi Diminta Keluar? Ini Hak Penyewa

Sewa Belum Berakhir tapi Diminta Keluar? Ini Hak Penyewa
Sewa rumah, ruko, kios, atau bangunan merupakan hubungan hukum yang tidak hanya didasarkan pada kepercayaan, tetapi juga pada perjanjian antara pemilik dan penyewa. Karena itu, ketika masa sewa masih berlangsung tetapi penyewa tiba-tiba diminta meninggalkan tempat, persoalannya tidak semestinya diselesaikan secara sepihak.

Penyewa tidak perlu langsung panik. Sebaliknya, periksa terlebih dahulu isi perjanjian, jangka waktu sewa, alasan pemilik meminta pengosongan, serta klausul mengenai pemutusan perjanjian.

Dalam perspektif hukum perdata, perjanjian sewa menyewa memiliki konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak. Pasal 1548 KUHPerdata mendefinisikan sewa menyewa sebagai persetujuan ketika satu pihak mengikatkan diri memberikan kenikmatan atas suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disepakati.

Artinya, unsur barang, harga, dan jangka waktu merupakan bagian penting dalam hubungan sewa menyewa.

Ketika Pemilik Meminta Penyewa Keluar Sebelum Masa Sewa Berakhir

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah pemilik boleh meminta penyewa keluar sebelum masa sewa berakhir?

Jawabannya tidak dapat diberikan secara sederhana dengan mengatakan “boleh” atau “tidak boleh”. Hal tersebut harus dilihat dari isi perjanjian, alasan pemutusan, serta ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan penyewa.

Apabila perjanjian sewa telah dibuat secara sah dan menentukan masa sewa tertentu, para pihak pada prinsipnya terikat pada kesepakatan tersebut. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ketentuan tersebut juga telah digunakan dalam pertimbangan putusan pengadilan sebagai dasar bahwa para pihak wajib tunduk pada perjanjian yang telah disepakati.

Karena itu, permintaan pengosongan sebelum masa sewa berakhir perlu dilihat terlebih dahulu apakah memang terdapat dasar kontraktual atau alasan hukum yang memungkinkan pemutusan lebih awal.

Jika pemilik sekadar berubah pikiran, ingin menggunakan sendiri bangunan tersebut, atau menemukan calon penyewa baru dengan harga lebih tinggi, hal itu belum otomatis menghapus perjanjian yang sedang berjalan. Namun, penilaian hukumnya tetap bergantung pada klausul kontrak dan keadaan konkret masing-masing perkara.

Hak Penyewa untuk Menikmati Tempat Sewa Secara Tenteram

KUHPerdata memberikan ketentuan khusus mengenai kewajiban pihak yang menyewakan.

Pasal 1550 KUHPerdata pada pokoknya mewajibkan pihak yang menyewakan untuk menyerahkan barang yang disewakan, memeliharanya agar dapat digunakan sesuai tujuan, serta memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang tersebut secara tenteram selama masa sewa berlangsung.

Ketentuan ini penting karena hubungan sewa bukan sekadar persoalan pembayaran uang.

Ketika penyewa telah membayar harga sewa dan memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, terdapat hubungan timbal balik yang harus dihormati kedua belah pihak. Pemilik mempunyai hak atas objek miliknya, tetapi penyewa juga memiliki hak kontraktual selama masa sewa masih berjalan.

Mahkamah Agung melalui publikasi yurisprudensinya pada 2025 juga kembali menegaskan prinsip bahwa pihak yang menyewakan mempunyai kewajiban memberikan kesempatan kepada penyewa untuk menikmati benda sewaan secara tenteram selama berlangsungnya sewa menyewa.

Bukan Berarti Penyewa Bebas Melanggar Perjanjian

Perlindungan terhadap penyewa juga bukan berarti penyewa dapat melakukan apa saja.

Penyewa tetap berkewajiban menggunakan objek sewa sesuai tujuan yang disepakati, menjaga barang yang disewa dan membayar uang sewa sesuai waktu yang telah ditentukan. Kajian hukum mengenai sewa menyewa juga menempatkan kewajiban tersebut sebagai bagian penting dari hubungan hukum antara pemilik dan penyewa.

Karena itu, apabila penyewa ternyata tidak membayar sewa, merusak bangunan, menggunakan bangunan untuk tujuan yang dilarang dalam kontrak, mengalihkan sewa tanpa izin, atau melakukan pelanggaran lain yang secara tegas diatur dalam perjanjian, posisi hukumnya tentu berbeda.

Dengan kata lain, pemilik maupun penyewa sama-sama memiliki hak dan kewajiban.

Persoalan utama justru terletak pada apakah salah satu pihak telah melakukan wanprestasi atau terdapat klausul yang secara sah memberikan hak kepada salah satu pihak untuk mengakhiri perjanjian lebih awal.

Perjanjian Sewa Rumah Sebaiknya Dibuat Tertulis

Untuk sewa rumah, terdapat ketentuan khusus dalam PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pasal 28 PP tersebut mengatur bahwa penghunian rumah dengan cara sewa menyewa dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban, jangka waktu sewa, harga sewa, serta kondisi force majeure. PP Nomor 14 Tahun 2016 saat ini berstatus berlaku dan telah diubah antara lain melalui PP Nomor 12 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya dokumen perjanjian dalam hubungan sewa menyewa rumah.

Perjanjian tertulis dapat menjadi alat bukti penting apabila kemudian muncul perselisihan mengenai masa sewa, harga sewa, kewajiban perbaikan, uang jaminan, pemutusan kontrak, hingga kewajiban mengosongkan bangunan.

Jangan Terburu-buru Mengosongkan atau Bertindak Sendiri

Apabila penyewa mendapat permintaan keluar sebelum masa sewa berakhir, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan bukan melakukan tindakan emosional.

Periksa dokumen dan kumpulkan seluruh bukti.

Beberapa dokumen yang penting antara lain:

- Perjanjian atau kontrak sewa; - Bukti pembayaran uang sewa; - Bukti transfer atau kuitansi; - Surat pemberitahuan dari pemilik; - Percakapan WhatsApp, SMS, atau komunikasi lainnya; - Foto dan video kondisi bangunan; - Bukti mengenai masa berlaku sewa; - Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan sengketa.

Bukti-bukti tersebut dapat membantu menentukan posisi hukum masing-masing pihak.

Penyewa juga sebaiknya tidak melakukan tindakan sendiri, seperti merusak bangunan, mengganti kunci, melakukan ancaman, atau melakukan tindakan lain yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Begitu pula pemilik sebaiknya tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik apabila status hubungan sewa masih menjadi perselisihan.

Apakah Bisa Menuntut Ganti Rugi?

Dalam perkara perjanjian, kemungkinan tuntutan ganti rugi atau konsekuensi hukum lainnya bergantung pada fakta dan isi kontrak.

Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa wanprestasi. Penyelesaiannya dapat ditempuh terlebih dahulu melalui komunikasi dan musyawarah, tetapi apabila tidak tercapai kesepakatan, tersedia mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

Karena itu, tidak tepat apabila setiap penyewa yang diminta keluar langsung menyimpulkan bahwa pemilik pasti melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, pemilik juga tidak dapat serta-merta menganggap penyewa wajib keluar hanya karena diminta, tanpa memeriksa dasar pemutusan perjanjian.

Kuncinya adalah isi kontrak dan fakta hukum.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Penyewa?

Jika masa sewa belum berakhir tetapi Anda diminta mengosongkan rumah, ruko, kios, atau bangunan, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:

Pertama, baca kembali seluruh isi perjanjian, terutama klausul mengenai jangka waktu, pemutusan kontrak, wanprestasi, pengosongan, uang jaminan, dan penyelesaian sengketa.

Kedua, pastikan kewajiban Anda sebagai penyewa telah dipenuhi, terutama pembayaran sewa dan penggunaan bangunan sesuai perjanjian.

Ketiga, minta alasan pemilik secara jelas dan, bila memungkinkan, secara tertulis.

Keempat, simpan seluruh komunikasi dan bukti pembayaran.

Kelima, hindari tindakan yang dapat memperburuk posisi hukum.

Keenam, apabila terjadi perselisihan serius, konsultasikan perjanjian dan bukti-bukti tersebut kepada advokat atau pemberi bantuan hukum agar dapat dinilai secara objektif.

Kesimpulan

Memiliki rumah atau bangunan tidak dengan sendirinya berarti pemilik dapat mengabaikan hak penyewa yang lahir dari perjanjian yang masih berlaku. Sebaliknya, status sebagai penyewa juga tidak memberikan kebebasan untuk mengabaikan kewajiban yang telah disepakati.

Dalam hukum perdata, perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak. Sementara dalam hubungan sewa menyewa, pihak yang menyewakan pada prinsipnya berkewajiban memberikan kesempatan kepada penyewa untuk menikmati objek sewaan secara tenteram selama berlangsungnya masa sewa.

Namun, apakah permintaan pengosongan tersebut merupakan pelanggaran hukum atau justru memiliki dasar yang sah, harus diperiksa berdasarkan kontrak, pembayaran, jangka waktu sewa, alasan pemutusan, dan bukti-bukti lainnya.

Di sinilah pentingnya mendapatkan pendampingan hukum sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Labura Law Firm dapat membantu masyarakat melakukan pemeriksaan dokumen, menganalisis posisi hukum para pihak, memberikan konsultasi, membantu penyelesaian sengketa secara musyawarah, serta memberikan pendampingan hukum apabila persoalan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Jangan menunggu konflik menjadi lebih besar. Jika masa sewa belum berakhir tetapi Anda diminta keluar, jangan langsung menyerah dan jangan pula bertindak gegabah. Periksa hak Anda berdasarkan perjanjian dan hukum yang berlaku.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Identitas Anak Digunakan Tanpa Izin? Ini Ancaman Hukum dan Langkahnya

Identitas Anak Digunakan Tanpa Izin? Ini Ancaman Hukum dan Langkahnya

Identitas Anak Digunakan Tanpa Izin
LABURA — Data atau identitas anak bukanlah informasi yang dapat digunakan secara bebas oleh siapa pun. Nama, nomor identitas, foto, alamat, akun, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi seorang anak memiliki perlindungan hukum, terlebih ketika data tersebut digunakan untuk membuat akun, melakukan transaksi, mendaftarkan layanan, atau kepentingan lain tanpa persetujuan yang semestinya.

Persoalan ini semakin penting di tengah penggunaan layanan digital yang membuat data pribadi mudah disalin, dikirim, diunggah, bahkan digunakan kembali tanpa sepengetahuan pemilik data maupun orang tuanya.

Karena itu, ketika seseorang menemukan data atau identitas anak digunakan tanpa izin, persoalan tersebut sebaiknya tidak dianggap sebagai masalah sepele. Langkah pertama yang justru sangat penting adalah mengamankan bukti sebelum melakukan tindakan lebih jauh.

Data Anak Mendapat Perlindungan Khusus

Secara hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut secara tegas memasukkan data anak sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.

Artinya, perlindungan terhadap data anak tidak sama dengan sekadar menjaga informasi biasa. Pemrosesan data pribadi anak mendapatkan perlakuan khusus.

Pasal 25 UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi anak diselenggarakan secara khusus dan wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila identitas seorang anak digunakan untuk kepentingan tertentu tanpa dasar yang sah dan tanpa persetujuan sebagaimana dipersyaratkan, maka perlu dilihat secara hukum bagaimana data tersebut diperoleh, siapa yang menggunakan, untuk tujuan apa, serta apakah terdapat dasar hukum pemrosesannya.

Hal ini penting karena tidak setiap penggunaan data otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana. Namun, jika unsur-unsur pelanggaran dalam UU PDP terpenuhi, konsekuensi hukumnya dapat serius.

Bukan Sekadar Soal “Izin”

UU PDP tidak hanya mengatur soal persetujuan. Pengendali data pribadi juga diwajibkan melakukan pemrosesan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, serta transparan. Pemrosesan juga harus dilakukan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.

Pasal 24 UU PDP bahkan mewajibkan pengendali data pribadi menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh subjek data pribadi. Sementara itu, Pasal 22 mengatur bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi, termasuk persetujuan secara tertulis atau terekam, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Dalam konteks anak, ketentuan tersebut menjadi semakin penting karena Pasal 25 memberikan perlakuan khusus terhadap pemrosesan data pribadi anak.

Dengan kata lain, penggunaan data anak untuk membuat akun, pendaftaran layanan, transaksi atau kepentingan lainnya perlu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ada Ancaman Pidana Jika Data Digunakan Secara Melawan Hukum

UU PDP juga memberikan batas yang tegas terhadap penggunaan data pribadi milik orang lain.

Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi. Undang-undang juga melarang pengungkapan serta penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 67 UU PDP.

Dalam kondisi ketika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. Adapun penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum juga dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun, penerapan pasal pidana tersebut tetap harus melihat fakta konkret dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Karena itu, seseorang tidak seharusnya langsung menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan penggunaan data.

Bagaimana Jika Data Anak Digunakan untuk Membuat Akun atau Transaksi?

Misalnya, orang tua mengetahui bahwa identitas anaknya digunakan untuk membuat sebuah akun atau mendaftarkan layanan yang tidak pernah dilakukan oleh keluarga.

Situasi tersebut patut diperiksa secara serius.

Pertanyaan hukumnya antara lain: dari mana data tersebut diperoleh? Siapa yang memasukkannya? Untuk tujuan apa data anak digunakan? Apakah terdapat persetujuan orang tua atau wali? Apakah ada transaksi yang menggunakan identitas tersebut? Apakah terdapat keuntungan yang diperoleh pihak tertentu? Dan apakah penggunaan tersebut menimbulkan kerugian?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat menentukan langkah hukum yang tepat.

Jika penggunaan dilakukan melalui sistem elektronik, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga relevan. Pasal 14 mengatur prinsip perlindungan data pribadi dalam pemrosesan data, termasuk pengumpulan yang terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan pengetahuan dan persetujuan pemilik data, serta kewajiban melindungi data dari penyalahgunaan, akses dan pengungkapan yang tidak sah.

Jangan Hapus Bukti Saat Menemukan Penyalahgunaan

Kesalahan yang sering terjadi ketika seseorang menemukan dugaan penyalahgunaan identitas adalah langsung menghapus akun, menghapus percakapan atau mengganti data tanpa terlebih dahulu mengamankan bukti.

Padahal, bukti digital dapat menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi maupun penanganan hukum.



Karena itu, apabila menemukan dugaan penggunaan data atau identitas anak tanpa izin, beberapa bukti yang sebaiknya diamankan antara lain:

- screenshot akun atau unggahan; - percakapan atau chat terkait; - bukti transaksi; - dokumen atau data identitas yang digunakan; - nama akun, nomor telepon, alamat email atau informasi akun yang terlibat; - tautan atau informasi halaman yang berkaitan; - bukti digital lainnya.

Bukti sebaiknya disimpan dalam bentuk aslinya dan tidak diedit secara sembarangan. Jika diperlukan, bukti tersebut dapat diperiksa lebih lanjut untuk menentukan relevansi dan kekuatan hukumnya.

Bagaimana Jika Identitas Anak Sudah Disebar?

Persoalannya menjadi lebih serius apabila data anak bukan hanya digunakan, tetapi juga disebarluaskan kepada pihak lain atau dipublikasikan di internet.

UU PDP memberikan larangan terhadap pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Untuk kondisi tertentu, perlindungan identitas anak juga dapat berkaitan dengan UU Perlindungan Anak dan, apabila anak berhadapan dengan hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA, misalnya, memberikan kewajiban merahasiakan identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dalam pemberitaan.

Karena itu, konteks kasus harus diperiksa secara hati-hati. Tidak semua penggunaan nama atau foto anak otomatis masuk ke ketentuan pidana yang sama.

Jangan Hadapi Sendiri Jika Menyangkut Identitas Anak

Dugaan penyalahgunaan data pribadi anak sebaiknya ditangani dengan pendekatan hukum yang tepat, bukan hanya dengan emosi atau tindakan spontan di media sosial.

Orang tua atau pihak yang merasa dirugikan dapat terlebih dahulu mengamankan seluruh bukti, mencatat kronologi secara lengkap, kemudian meminta pendapat hukum untuk menentukan apakah persoalan tersebut masuk ranah administrasi, perdata, pidana, atau membutuhkan langkah hukum terhadap penyelenggara sistem elektronik.

Labura Law Firm memandang perlindungan data pribadi sebagai bagian penting dari perlindungan hak seseorang, termasuk hak anak. Pendampingan hukum diperlukan agar langkah yang diambil tidak justru merugikan pihak yang menjadi korban, terutama ketika bukti digital sudah tersebar atau terdapat dugaan penggunaan identitas untuk transaksi dan kepentingan tertentu.

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan penggunaan data atau identitas anak tanpa izin, jangan terburu-buru menghapus bukti dan jangan pula melakukan tuduhan terbuka tanpa dasar. Amankan bukti, susun kronologi, kemudian konsultasikan persoalan tersebut agar dapat ditentukan langkah hukum yang sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu ditegaskan, artikel ini merupakan opini hukum berdasarkan fakta umum dalam naskah sumber, bukan kesimpulan bahwa suatu pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap bergantung pada fakta, alat bukti, proses pemeriksaan, serta keputusan aparat penegak hukum atau pengadilan yang berwenang.

Dasar Hukum yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya ketentuan mengenai data anak, persetujuan, pemrosesan, larangan penggunaan data pribadi, serta ketentuan pidana. UU ini masih menjadi dasar utama perlindungan data pribadi di Indonesia. 2. Pasal 25 UU PDP, yang mengatur pemrosesan data pribadi anak secara khusus dan mensyaratkan persetujuan orang tua dan/atau wali. 3. Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP, terkait larangan memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum beserta ancaman pidananya. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 14 mengenai prinsip perlindungan data pribadi dalam pemrosesan melalui sistem elektronik. 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, apabila persoalan berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk perlindungan kerahasiaan identitasnya.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Barang Anda Disita Polisi? Ini Hak Pemilik dan Langkah Hukumnya

Barang Anda Disita Polisi? Ini Hak Pemilik dan Langkah Hukumnya

Barang Anda Disita Polisi? Ini Hak Pemilik dan Langkah Hukumnya
Penyitaan barang dalam suatu proses hukum sering kali membuat pemilik atau pihak yang menguasai barang merasa panik. Apalagi jika barang yang disita merupakan kendaraan, telepon seluler, dokumen, uang, peralatan kerja, atau benda lain yang memiliki nilai ekonomi maupun kepentingan pribadi.

Namun, satu hal penting perlu dipahami: penyitaan bukan berarti hak atas barang tersebut otomatis hilang. Penyitaan merupakan tindakan hukum dalam proses pidana yang pelaksanaannya harus memiliki dasar, tujuan, serta prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Perubahan ini penting diketahui masyarakat karena aturan mengenai penyitaan kini memberikan sejumlah prosedur yang harus diperhatikan oleh penyidik sekaligus menjadi bagian dari perlindungan hukum bagi pemilik atau pihak yang menguasai barang.

Penyitaan Tidak Boleh Dilakukan Secara Sembarangan

Dalam perspektif hukum, penyitaan adalah bagian dari upaya paksa dalam proses penegakan hukum. Karena menyangkut penguasaan terhadap benda milik seseorang, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan berdasarkan kehendak sepihak tanpa dasar hukum.

UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur penyitaan secara khusus. Pasal 118 menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penyitaan. Namun kewenangan tersebut kemudian diikuti dengan mekanisme izin dan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikutnya.

Berdasarkan Pasal 119 UU Nomor 20 Tahun 2025, sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda tersebut berada. Permohonan tersebut harus memuat informasi mengenai benda yang akan disita, antara lain jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, serta alasan penyitaan.

Artinya, penyitaan bukan sekadar tindakan mengambil barang. Ada proses hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana Jika Penyitaan Dilakukan dalam Keadaan Mendesak?

Hukum juga memberikan ruang bagi penyidik untuk bertindak cepat dalam kondisi tertentu.

Pasal 120 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dari ketua pengadilan negeri, tetapi hanya terhadap benda bergerak. Setelah itu, penyidik wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja.

Keadaan mendesak yang dimaksud antara lain berkaitan dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, adanya potensi nyata barang bukti dirusak atau dihilangkan, benda mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang, dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Dengan demikian, pengecualian dalam keadaan mendesak bukan berarti penyidik bebas melakukan penyitaan tanpa pertanggungjawaban. Tetap terdapat mekanisme pengawasan melalui pengadilan.

Pemilik Berhak Mengetahui Dasar Penyitaan

Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah hak untuk mengetahui dokumen yang menjadi dasar tindakan penyitaan.

Pasal 122 UU Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan penyidik menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda ketika penyitaan dilakukan.

Penyitaan juga wajib dihadiri oleh dua orang saksi. Setelah penyitaan dilakukan, penyidik wajib membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, dan saksi.

Bahkan, salinan surat perintah atau surat izin penyitaan dan berita acara tersebut harus diberikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda serta kepada ketua pengadilan negeri paling lama dua hari sejak penyitaan selesai dilakukan.

Karena itu, apabila barang Anda disita, jangan hanya mengingat secara lisan apa yang terjadi. Mintalah dan simpan dokumen penyitaan secara baik.

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Barang Disita?

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sebaiknya tidak melakukan tindakan emosional, apalagi melawan petugas secara fisik.

Langkah pertama adalah meminta penjelasan mengenai alasan dan dasar hukum penyitaan.

Selanjutnya, perhatikan barang apa saja yang diambil. Catat jenis, jumlah, merek, nomor seri, kondisi, serta identitas barang apabila memungkinkan. Dokumentasi tersebut dapat menjadi penting apabila di kemudian hari muncul perbedaan mengenai barang yang sebenarnya disita.

Pemilik juga perlu meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan penyitaan, termasuk surat perintah, surat izin, dan berita acara penyitaan.

Hal ini bukan berarti pemilik menolak proses hukum. Sebaliknya, memahami dan mencatat prosedur merupakan bentuk penggunaan hak secara tertib dan sesuai hukum.

Bagaimana Jika Izin Penyitaan Ditolak Pengadilan?

Ini menjadi salah satu aspek penting dalam KUHAP baru.

Pasal 121 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila ketua pengadilan negeri menolak memberikan izin atau persetujuan penyitaan, penetapan penolakan harus disertai alasan.

Yang lebih penting, penolakan tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap hasil penyitaan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti. Penyidik juga wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasainya paling lama tiga hari sejak penetapan penolakan diterima.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa mekanisme penyitaan tidak hanya memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga memberikan kontrol yudisial terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Jangan Langsung Beranggapan Barang Pasti Tidak Bisa Kembali

Kesalahan pemahaman yang cukup sering terjadi adalah menganggap bahwa begitu barang disita, pemilik harus menunggu sampai perkara selesai tanpa dapat melakukan apa pun.

Padahal, status suatu benda dalam perkara pidana harus dilihat berdasarkan kepentingan penyidikan, penuntutan, pembuktian, serta tahapan perkara.

Karena itu, setiap perkara harus diperiksa secara individual. Tidak semua barang yang disita memiliki status hukum yang sama. Ada benda yang memang diperlukan sebagai barang bukti, ada yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, dan ada pula kemungkinan benda tersebut ternyata tidak memiliki hubungan sebagaimana yang dipersangkakan.

Bahkan, apabila terdapat persoalan mengenai keabsahan tindakan aparat atau prosedur penyitaan, persoalan tersebut dapat dianalisis melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Di sinilah pendampingan hukum menjadi penting.

Kapan Sebaiknya Meminta Bantuan Advokat?

Pendampingan hukum tidak harus menunggu seseorang menjadi terdakwa di persidangan.

Ketika barang milik seseorang mulai berhadapan dengan proses hukum, justru penting untuk memahami posisi hukumnya sejak awal. Advokat dapat membantu memeriksa dokumen, menilai prosedur penyitaan, melihat hubungan barang dengan perkara, serta menentukan langkah hukum yang tepat berdasarkan fakta konkret.

Terlebih, sejak berlakunya KUHAP baru, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, serta penguatan peran advokat menjadi bagian dari perubahan penting dalam hukum acara pidana Indonesia.

Namun perlu ditegaskan, pendampingan hukum bukan berarti menghalangi proses penyidikan. Pendampingan justru dapat membantu memastikan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga agar hak masyarakat tidak terabaikan.

Jangan Tanda Tangani Dokumen Tanpa Membacanya

Hal lain yang tidak kalah penting adalah dokumen yang diberikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai barang.

Sebelum menandatangani berita acara atau dokumen lain, bacalah terlebih dahulu isinya. Pastikan jenis dan jumlah barang yang dicatat sesuai dengan barang yang benar-benar diambil.

Jika terdapat ketidaksesuaian, tanyakan dan minta penjelasan. Jangan mengabaikan perbedaan kecil karena dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari administrasi proses hukum.

Prinsip sederhananya adalah: pahami dokumen, simpan salinan, dan jangan mengambil keputusan hukum secara terburu-buru.

Ketika Hak Hukum Perlu Dijaga Sejak Awal

Penyitaan memang dapat menjadi bagian yang sah dari proses penegakan hukum. Tetapi kewenangan tersebut tetap memiliki batas dan prosedur.

UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan kerangka baru mengenai penyitaan, termasuk persetujuan pengadilan, keadaan mendesak, kewajiban menunjukkan dokumen, kehadiran saksi, pembuatan berita acara, serta konsekuensi apabila permohonan penyitaan ditolak.

Karena itu, masyarakat tidak perlu panik ketika barang miliknya menjadi objek penyitaan. Yang jauh lebih penting adalah memahami status barang, mengetahui dasar penyitaan, mengamankan seluruh dokumen, dan memperoleh pendampingan hukum apabila terdapat persoalan atau dugaan pelanggaran prosedur.

Labura Law Firm memandang bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan proses hukum.

Apabila Anda atau keluarga menghadapi persoalan penyitaan barang, jangan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari pihak lain. Setiap perkara memiliki fakta dan konstruksi hukum yang berbeda. Pemeriksaan dokumen dan kronologi secara langsung diperlukan sebelum menentukan langkah hukum.

Labura Law Firm siap membantu masyarakat memahami persoalan hukum secara lebih terarah, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Dipanggil Polisi sebagai Saksi? Ini Hak dan Kewajiban Anda

Dipanggil Polisi sebagai Saksi? Ini Hak dan Kewajiban Anda

Dipanggil Polisi sebagai Saksi?Ini Hak dan Kewajiban Anda
Mendapat panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara pidana bukanlah sesuatu yang otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. Namun, panggilan tersebut tetap harus disikapi secara serius karena keterangan seorang saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Bagi masyarakat awam, pemeriksaan di kantor polisi sering kali menimbulkan rasa takut, bingung, bahkan khawatir salah memberikan keterangan. Karena itu, memahami hak dan kewajiban sebagai saksi menjadi langkah penting sebelum datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam perspektif hukum acara pidana, saksi bukan sekadar orang yang dimintai informasi. Keterangan saksi dapat memiliki posisi penting dalam proses pembuktian suatu perkara. Karena itu, memberikan keterangan secara benar, berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, didengar, atau dialami, merupakan prinsip yang harus dijaga.

KUHAP Baru Berlaku, Hak Saksi Semakin Diperkuat

Ada perubahan penting yang perlu diketahui masyarakat. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

UU Nomor 20 Tahun 2025 secara resmi memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas. Undang-undang tersebut juga memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Artinya, masyarakat yang memperoleh panggilan sebagai saksi perlu memahami bahwa proses pemeriksaan tidak boleh dipandang hanya dari sisi kewajiban untuk hadir. Ada pula hak-hak hukum yang harus dihormati dalam proses pemeriksaan.

Karena itu, menerima panggilan polisi seharusnya tidak membuat seseorang langsung panik. Sikap yang lebih tepat adalah membaca dan memahami panggilan tersebut, mengetahui perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan, kemudian mempersiapkan diri dengan baik.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Dipanggil sebagai Saksi?

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Jangan datang ke pemeriksaan tanpa mengetahui konteks persoalan yang akan ditanyakan. Jika dalam surat panggilan disebutkan perkara atau peristiwa tertentu, pelajari kembali apa yang memang Anda ketahui mengenai peristiwa tersebut.

Kedua, siapkan dokumen atau bukti yang relevan.

Jika Anda memiliki dokumen, percakapan, foto, rekaman, surat, transaksi, atau bukti lain yang memang berkaitan dengan perkara, sebaiknya dipersiapkan. Namun, jangan mengubah, menghapus, atau merekayasa bukti hanya untuk menyesuaikan dengan kepentingan pihak tertentu.

Ketiga, berikan keterangan berdasarkan fakta yang benar-benar Anda ketahui.

Saksi tidak perlu menebak-nebak jawaban. Jika tidak mengetahui suatu kejadian, katakan tidak mengetahui. Jika lupa terhadap suatu peristiwa, sampaikan bahwa Anda tidak mengingatnya. Jangan mengisi kekosongan informasi dengan asumsi atau cerita dari orang lain.

Sikap jujur justru menjadi bagian penting dalam memberikan keterangan.

Jangan Memberikan Jawaban yang Tidak Dipahami

Salah satu kesalahan yang dapat terjadi ketika seseorang menjalani pemeriksaan adalah menjawab pertanyaan hanya karena merasa tertekan atau takut.

Padahal, apabila terdapat pertanyaan yang tidak dipahami, seseorang dapat meminta agar pertanyaan tersebut dijelaskan atau diperjelas terlebih dahulu.

Demikian pula jika terdapat istilah hukum atau pertanyaan yang memiliki makna berbeda dari pemahaman sehari-hari, jangan terburu-buru memberikan jawaban.

Prinsip sederhananya: pahami pertanyaannya sebelum memberikan jawaban.

Keterangan yang diberikan dalam proses pemeriksaan merupakan bagian dari proses hukum. Karena itu, setiap jawaban harus diberikan secara hati-hati dan sesuai fakta yang sebenarnya.

Apakah Saksi Boleh Didampingi Advokat?

Dalam praktik hukum, konsultasi dengan advokat sebelum menjalani pemeriksaan dapat menjadi langkah bijaksana, terutama apabila perkara yang diperiksa memiliki konsekuensi hukum yang serius atau posisi seseorang berpotensi berubah dari saksi menjadi pihak yang diperiksa dalam kapasitas lain.

Peran penasihat hukum bukan untuk mengajarkan seseorang membuat cerita atau menghindari proses hukum. Sebaliknya, penasihat hukum membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, prosedur pemeriksaan, serta risiko hukum dari suatu perkara.

Penguatan peran advokat juga menjadi salah satu materi penting dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Karena itu, berkonsultasi dengan advokat sebelum memberikan keterangan bukan berarti seseorang menghambat penyidikan. Justru, pemahaman hukum yang baik dapat membantu proses pemeriksaan berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Saksi Tidak Boleh Diposisikan Secara Sembarangan

Perlu dibedakan antara saksi dan tersangka. Seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi tidak otomatis dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana.

Namun, perkembangan perkara dapat saja menyebabkan posisi hukum seseorang menjadi berbeda. Karena itulah, masyarakat perlu memperhatikan secara serius isi panggilan, perkara yang sedang diperiksa, serta pertanyaan yang diajukan selama proses pemeriksaan.

Apabila seseorang merasa pertanyaan yang diajukan mulai mengarah kepada dugaan keterlibatan dirinya dalam tindak pidana, konsultasi dengan advokat menjadi langkah yang patut dipertimbangkan agar hak-haknya dapat dipahami dengan baik.

Perlindungan Saksi Juga Menjadi Bagian Penting

Perlindungan terhadap saksi merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Peraturan terbaru juga menunjukkan perhatian negara terhadap perlindungan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Pada 2026, ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban telah mengalami pembaruan. Basis data peraturan BPK mencatat adanya undang-undang baru yang mulai berlaku pada 20 Mei 2026 dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. Materinya mencakup perlindungan dan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak seharusnya melihat proses hukum hanya dari perspektif kewajiban memenuhi panggilan. Hak dan perlindungan orang yang berhadapan dengan proses hukum juga merupakan bagian penting dari negara hukum.

Tidak Semua Panggilan Polisi Berarti Ada Pelanggaran

Hal lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa seseorang yang dipanggil polisi pasti sedang bermasalah dengan hukum.

Anggapan tersebut tidak selalu benar.

Seseorang dapat dimintai keterangan karena mengetahui suatu peristiwa, berada di lokasi kejadian, memiliki dokumen tertentu, memiliki hubungan dengan pihak yang diperiksa, atau mengetahui informasi yang dibutuhkan penyidik.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa status sebagai saksi berarti seseorang adalah pelaku.

Sebaliknya, panggilan tersebut harus disikapi secara proporsional: hadir sesuai ketentuan, memberikan keterangan yang benar, membawa dokumen yang relevan, dan memahami hak-hak hukum selama proses pemeriksaan.

Jangan Hadapi Persoalan Hukum Sendirian

Masalah hukum sering kali berkembang dari sesuatu yang pada awalnya terlihat sederhana. Satu keterangan, satu dokumen, atau satu jawaban dalam pemeriksaan dapat memiliki konsekuensi dalam proses hukum berikutnya.

Karena itu, masyarakat yang mendapatkan panggilan sebagai saksi sebaiknya tidak mengambil keputusan secara terburu-buru, apalagi memberikan keterangan yang tidak dipahami.

Jika diperlukan, konsultasikan terlebih dahulu persoalan tersebut kepada advokat atau penasihat hukum yang kompeten.

Labura Law Firm hadir sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum, termasuk untuk memahami hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan proses hukum.

Pendampingan hukum bukan berarti menghindari hukum. Justru, bantuan hukum bertujuan agar setiap orang memahami proses yang sedang dihadapi dan dapat menjalani proses tersebut sesuai koridor hukum.

Pada akhirnya, ketika menerima panggilan polisi sebagai saksi, prinsip yang paling penting adalah: tetap tenang, pahami perkara, hadir sesuai ketentuan, siapkan dokumen yang relevan, berikan keterangan berdasarkan fakta, dan jangan ragu mencari nasihat hukum apabila terdapat hal yang belum dipahami.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Mediasi Buntu : Hulman Tampubolon Didampingi Kuasa Hukum Ilegal

Mediasi Buntu : Hulman Tampubolon Didampingi Kuasa Hukum Ilegal

pengacara situmorang
PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil melakukan Mediasi untuk penyelesaian permasalahan Sengketa Tanah antara Hulman Tampubolon dan Jamada Situmorang, terhadap lahan kebun kelapa sawit Jumat, (17/5/2024).

Hulman Tampubolon semakin bernafsu untuk menguasai dan mengklaim lahan beserta pohon kelapa sawit milik ahli waris Alm. Jamada Situmorang, seluas 500 hektar yang terletak dusun Seruni Kep. Pematang Ibul Kec. Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Permasalahan lahan antara Hulman Tampubolon dengan Jamada Situmorang telah berlangsung lama, bahkan sampai saling lapor polisi dan gugat menggugat di pengadilan, juga sempat viral baik melalui media sosial maupun media pemberitaan.

Mediasi dimulai Pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir ini, dipimpin Asisten 1 Sekda Kabupaten Rohil Feri H Farya, didampingi Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Rafidin Lumban Gaol SH, dan dihadiri Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben SH dan Drs. Adnan, MM Camat, Sekdes sebagai perwakilan Kepenguluan Serunai Batang Ibul dan perwakilan BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Rohil, Babinsa dan Koramil mewakili Dandim beserta perwakilan masyarakat.

Dalam ruang mediasi tersebut Pengacara bernama Sudarta Siringoringo SH dan Sidda Situmorang SH, berulang kali mengeluarkan suara yang besar dan seakan membuat kegaduhan.

Saat ditanya tentang kehadiran Sudarta bersama Sidda di ruang mediasi, mengatakan sebagai Kuasa Hukum. Namun saat diminta menunjukkan Surat Kuasa Hukumnya, Sudarta menunjukkan surat kuasa yang masih berbentuk draft atau konsep. Saat diperlihatkan Surat Kuasa Khusus sebagai Kuasa Hukum belum ditandatangani para penerima kuasa, serta kolom nama pemberi kuasa juga masih ada kolom yang kosong.

Meski telah diketahui Sudarta Siringoringo SH, tidak memiliki legal standing untuk berada di ruang mediasi, namun Pimpinan Rapat Mediasi dan Kasat Reskrim Polres Rohil yang mendampinginya tetap mengizinkan Sudarta Siringoringo SH dan Sidda Boru Situmorang SH yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Hulman Tampubolon tetap berada di ruang Mediasi, tetapi Kuasa Hukum Alm. Jamada Situmorang tidak terima atau keberatan terhadap adanya oknum pengacara yang mengaku kuasa hukum diduga illegal.

Diduga kehadiran Sudarta Siringoringo dan Sidda Br. Situmorang seakan untuk mengacaukan ruang mediasi, hal tersebut dibuktikan meski sebagai kuasa hukum tidak sah Sudarta selalu mengeluarkan kata-kata keras dan kasar. Bahkan sempat terjadi kegaduhan antara pihak, yang juga Sidda boru Situmorang menghasut masyarakat dengan cara memberikan kode melambaikan dan mengayun-ayunkan tangannya agar masyarakat bersorak-sorak.

Kuasa Hukum ahli waris Jamada Situmorang, yaitu Jhohanes Situmorang SH CNS, Sumirna Lusiana, SH MH, Berliando Yulihardis Situmorang SH, Leny Mariyanti Simanjuntak SH, dari KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA yang beralamat di Ruko Mutiara Bekasi Center Jl. Niaga Barat No.C5, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Untuk diakui, dalam pasal 19 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dinyatakan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pasal 4 huruf h Kode Etik KEAI menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu. Jadi, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien tetap ada walaupun advokat tersebut telah mundur sebagai kuasa hukum anda atau setelah berakhir hubungan advokat-klien.

Diduga Advokat tersebut berpotensi menggunakan hal-hal terkait perkara tersebut yang dia ketahui atau peroleh dari anda saat menjadi kuasa hukum anda. Advokat tersebut berpotensi menggunakan informasi yang seharusnya dia rahasiakan untuk keuntungan klien barunya dan mungkin akan merugikan kepentingan klien.

Rencana kedepannya KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA akan mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jika dalam sidang Dewan Kehormatan terbukti advokat tersebut melanggar kode etik, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi tindakan mulai dari sanksi teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap dari profesi advokat (lihat pasal 26 jo pasal 7 dan pasal 8 UU Advokat).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepenguluan (Kepala Desa) melalui Sekretaris Desa (Sekdes) dalam ruang mediasi mengatakan bahwa yang tercatat di dalam buku register desa luas tanah Hulman Tampubolon 200 x 20,25 meter persegi atau tidak sampai 1 hektar.

Sarma Intan boru Situmorang sebagai Ahli Waris mengatakan, sangat jelas setelah mediasi ini menambahkan bukti bahwa benar bapak kami adalah pemilik tanah 500 hektar itu, karena Hulman Tampubolon sendiri yang mengatakan dan mengakui Jamada Situmorang beli tanah dari Ferdinan Napitupulu dua ratus hektar, ehh, tiga ratus hektar, kata Hulman Tampubolon dalam pengakuan dia tadi di ruang mediasi. Ucap Sarma Intan Situmorang.
situmorang pengacara
Advokat JH Situmorang SH CNS, melalui Pimpinan rapat Mediasi meminta untuk masing-masing pihak menunjukkan bukti kepemilikan lahan 500 hektar tersebut, atau seminimal berapa ukuran luas masing-masing lahan yang diklaim sebagai pemiliknya.

Namun saat Hulman Tambubolon sedang menjelaskan tiba-tiba keadaan ricuh sehingga menimbulkan keonaran, akhirnya pimpinan rapat menutup pertemuan mediasi dan tidak ada hasil atau buntu.

Sekadar informasi, bahwa Sudarta Siringoringo SH, bersama Sidda Situmorang SH, sebelumnya adalah Kuasa Hukum Ahli waris Jamada Situmorang untuk melawan Hulman Tampubolon. Tertulis dalam Surat Kuasa Khusus, tertanggal 6 Mei 2024.



(Rokan Hilir, 18 Mei 2024)
DPW PSSAB Sumut Melantik DPC PSSAB Labura

DPW PSSAB Sumut Melantik DPC PSSAB Labura

JHS || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Parsadaan Situmorang Sipitu Ama Dohot Boruna (PSSAB) Sumatera Utara (Sumut) III, melantik DPC PSSAB Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), periode 2022-2027 dilantik di Aula Ahmad Dewi Syukur, Kantor Bupati Labura, Sabtu (30/7/2022).


Ketua DPW PSSAB Sumut III St. Ganner Siringoringo, SE dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pengurus dilantik.  "Bekerjalah dengan baik, jalin kerja sama dengan semua pihak, termasuk Pemkab Labura agar parsadaan semakin maju," imbaunya.


Ucapan selamat pelantikan, diucapkan Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus yang diwakili Sekretaris DPRD Labura, L Gultom. Pemkab Labura mendukung kegiatan yang dilakukan PSSAB dan siap bekerjasama, katanya.


Ketua DPC PSSAB Labura, St Anggiat Situmorang, SPd dalam sambutannya berterimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga pelantikan berjalan dengan baik.


"Terhadap pengurus dilantik, diharapkan kerjasamanya untuk menjalankan organisasi agar PSSAB Labura semakin baik dan maju dan Pemkab Labura diharapkan memberikan dukungan, " ujarnya.


Acara pelantikan yang dibuka Jhohanes Situmorang, SH selaku Ketua Panitia dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam hal ini Bpk. Bupati Hendriyanto Sitorus, SE, MM, Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, ST, MH, Ketua DPRD H.Indra Surya Bakti Simatupang, SH,M.Kn serta seluruh pihak terkait yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas dukungan dan bantuan baik secara moril dan materil sehingga acara ini dapat dilaksanakan.


Akhir acara, Jhohanes mengatakan terima kasih kepada hadirin yang telah mensukseskan acara Pelantikan Pengurus DPC PSSAB Labura ini, juga berpesan kepada seluruh keturunan Ompu Tuan Situmorang Sipitu Ama Boru dohot Bere / Ibebere agar lebih kompak dan solid lagi, sehingga PSSAB semakin baik dan berkembang serta sukses kedepannya.


Berikut pengurus PSSAB Labura yang dilantik. Ketua, St. Anggiat Situmorang, SPd, Sekretaris, M. Krisman Rumapea, Bendahara, Rosmian Br. Siringoringo. (*)

Advokat JH Situmorang Dampingi Klien Laporkan Penipuan Penjualan Pupuk NPK Lang Mas

Advokat JH Situmorang Dampingi Klien Laporkan Penipuan Penjualan Pupuk NPK Lang Mas

JHS || Setelah membeli dan menggunakan Pupuk NPK Lang Mas yang diproduksi oleh CV. Anugrah Tani Makmur Gresik Jawa Timur, AT (43) warga Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu didampingi Advokat JH Situmorang membuat Laporan Polisi, terhadap terlapor penjual Pupuk NPK Lang Mas berinisial IC (33) warga Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penipuan. Jumat, (17/6/2022).

AT merasa tertipu karena pada kemasan (goni) tertulis Nitrogen +/- 16 %, Phospate +/- 16%, Kalium +/- 16% plus Mikro. Padahal setelah pupuk NPK Lang Mas tersebut diuji di Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan tidak sesuai kadarnya seperti yang disebutkan pada kemasannya (goni).

"Setelah adanya hasil dari Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, saya sangat terkejut ternyata kadar kandungan pupuk NPK Lang mas tersebut Nitrogen 0,25 %, P2O5 = 0,55 % K2O 0,34 % dan Kadar Air 8,50 % padahal kadar yang tertulis di Goni NPK Lang Mas Nitrogen +/- 16 %, Phosphate +/- 16 % dan Kalium +/- 16 %.” Ucap AT membeberkan hasil uji laboratorium.

Menurut AT bahwa dirinya membeli pupuk pada IC karena IC menyebutkan bahwa pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 yang dijualnya legal dan unsur kadar di dalamnya sama dengan yang tertulis di goni kemasan, bahkan IC sebagai penjual pupuk NPK Lang Mas ini sempat menunjukan <em>photo copy</em> legalitas CV. Anugrah Tani Makmur yang memproduksi pupuk NPK Lang Mas, kata AT memberikan keterangan kepada Pojokredaksi.com.

AT juga mengatakan sudah mulai curiga dan meragukan keaslian pupuk NPK 16-16-16 merek Lang Mas seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, yang baru dibelinya dari IC.

"Saya baru membeli pupuk sebanyak 20 zak dari IC seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, namun saat saya hendak menggunakan pupuk yang saya beli dari IC itu saya mulai ada kecurigaan, kalau pupuk ini palsu karena warnanya sangat menyolok dan pupuknya keras dan aromanya yang agak menyengat, tidak seperti pupuk jenis NPK biasanya yang kami pupukkan” jelasnya.

"Saya telah mepupukkan NPK 16-16-16 merek Lang Mas ini sebanyak 11,5 zak ke sawit yang saya kelola seluas 2 hektar, atau sebanyak 286 pokok kelapa sawit.” Ungkapnya.

Setelah penggunaan Pupuk NPK Lang Mas, AT merasa dirugikan karena sawit seluas 2 hektar yang sudah dipupukkan menggunakan pupuk NPK Lang Mas, kebun kelapa sawitnya bukan semakin baik tetapi seperti layu dan menguning sehingga harus dirawat kembali dengan baik agar dapat kembali hijau dan pulih.

Dilansir dari Pojokredaksi.com, IC saat dikonfirmasi via WA, sebelumnya mengatakan kalau AT ingin menuntut Kadar Pupuk, tuntut Pabriknya karena belum pernah ada konsumen yang komplain selama menjadi distributor pupuk Lang Mas.

“Klau dia mau menuntut kadar tuntu pabrik nya” Kata IC.

“Klau soal pupuk itu palsu atau tidaknya sya tidak tau,,yang pasti sya hnya distributor. Barang yang dri pbrik A ya A sya jual,dan selama ini konsumen sya memakai pupuk Lang mas itu tidak ada komplain..dan tidak pernah daun sawitnya kuning,,” Ungkap IC kepada Pojokredaksi.com.

Diduga menjadi korban pupuk palsu dan berdasarkan hasil uji laboratorium yang tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan (goni) Pupuk NPK Lang Mas, maka AT didampingi Advokat dari Kantor Hukum Labura Law Firm yang berkantor di jalan Angkatan 66, No.110 Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara ini membuat Laporan Polisi ke Polres Labuhanbatu,  tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/1268/VI/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU / POLDASU, tanggal 17 Juni 2022. (**)
Saya Menantang Pemkab Labura untuk Debat Terbuka Terkait Perda Dan Perbup Pilkades Labura

Saya Menantang Pemkab Labura untuk Debat Terbuka Terkait Perda Dan Perbup Pilkades Labura



JHS || Mengingat terjadinya banyak polemik dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2022, terutama di Desa Simangalam yang sangat miris dan mencekam.

Setelah dengan beberapa kali aksi unjuk rasa Masyarakat Desa Simangalam hingga berjilid-jilid dengan ratusan hingga hampir ribuan orang Masyarakat Desa Simangalam, bahkan sudah melewati tahapan pengumuman Penetapan Calon Kepala Desa yang dihadiri BPD, Perwakilan DPMD, Kapolres Labuhanbatu, Kapolsek Kualuh Hulu serta Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Desa Simangalam.

Kuat dugaan penyebab polemik tersebut bukan hanya ada pada para calon kandidat atau panitia desa sebagai pelaksana yang bahkan telah berganti sebanyak 3 (tiga) kali, diduga kesalahan terbesar adalah pada Perda dan Perbup yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Perda dan Perbup yang dimaksud adalah:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
  • Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Yang mana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara awalnya mengatakan dengan tegas kepada Panitia Pemilihan di Desa untuk mengikuti aturan yaitu Perda dan Perbup tersebut, namun Saat Panitia melaksanakan sesuai arahan dan petunjuk Panitia Kabupaten atau Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Kabag Hukum atau melakukan segala sesuatunya sesuai Perda dan Perbup yang dimaksud, tapi malah Pemerintah Kabupaten seakan-akan mengahalang-halangi dan mempersulit kinerja Panitia Pemilihan.

Buktinya adalah, seorang Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan Panitia (9 Mei 2022) sekira pukul 6 sore, diundang Panitia untuk pengundian nomor urut di Kantor Bupati pukul 21.00 Wib. Namun sesuai undangan yang seharusnya dilaksanakan jam 9 malam, tapi hingga jam 3 subuh pengundian nomor urut tidak dilaksanakan. Karena setelah si Calon yang mengkonfirmasi kepada Panitia mengatakan, ternyata Panitia Desa tersebut di lantai 2 Kantor Bupati diinterogasi oleh Kabag Hukum tampak juga di dalam ada Bapak Bupati dan Bapak Sekda Labura, dll. Sehingga pelaksanaan tahapan yang seharusnya selesai tanggal 7/8/9 Mei 2022, hingga saat tidak terlaksana dan belum selesai.

Pada pokoknya, berdasarkan keterangan dari Panitia Pilkades yang tadi malam diinterograsi oleh Sekda dan Kabag Hukum di Kantor Bupati hingga jam 2 malam diminta untuk mentiadakan aktivitas tahapan Pilkades di Desa Simangalam.

Oleh karena itu, dengan ini saya Advokat JH Situmorang pada Kantor Hukum Labura Law Firm menantang Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Kabag Hukum atau yang Kompeten terhadap itu untuk melakukan DEBAT TERBUKA Terkait Perda pasal per pasal dari pasal 1 hingga pasal 76 dan Perbup yang sebanyak 61 pasal, agar terciptanya kepastian hukum Pilkades tahun 2022 di Labura.

Untuk waktu dan tempat, silakan ditentukan saya siap mengikuti beserta segala sesuatu teknisnya.
Jika bersedia, hubungi saya di nomor Telp/WA: 081 297 366 877.

JHOHANNES H. SITUMORANG, SH
Advokat Kantor Hukum Labura
TITIK RAWAN NETRALITAS ASN DALAM PILKADA 2020

TITIK RAWAN NETRALITAS ASN DALAM PILKADA 2020

ilustrasi pilkada
MENJADI perhatian bersama jika adanya kedekatan secara personal antara ASN dengan kandidat. Istilah satu komando pun di daerah pasti terjadi. Padahal para ASN di daerah agar tak terlibat dalam proses pilkada.

Sehingga netralitas ASN harus tetap terjaga karena siapapun kepala daerah dan partai politik yang menang pilkada, ASN harus tetap profesional. Dukungan kepada paslon cukup dilakukan di bilik suara pada saat mecoblosan.

Kepada para ASN tetaplah mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, akseptabilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa. Utamakan pelayanan prima kepada publik dengan sebaik-baiknya. Biarkan suksesi kepemimpinan politik berlangsung dengan sendirinya.

Hal ini merupakan penegasan kepada aparatur sipil negara (ASN), bahwa berkampanye dalam tahapan kontestasi Pilkada baik di dalam kehidupan nyata, maupun melalui media sosial (medsos) dan/atau yang tidak netral selama berlangsungnya Pilkada 2020, dapat diancam pidana.

Diharapkan, kepada ASN dan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial selama proses dan/atau tahapan Pilkada ini berlangsung. Media sosial yang dimaksud tidak hanya facebook, youtube, instagram dan twitter, tetapi juga melalui whatsApp.

Larangan dan sanksi untuk ASN

Sebenarnya, isu menyangkut netralitas birokrasi telah ada sejak era Orde Baru, yang di kenal dengan istilah "monoloyalitas". Di era reformasi saat ini, politisasi birokrasi pemerintahan masih terus berlangsung. Maka tak heran, apabila jumlah dugaan pelanggaran netralisas ASN dari pilkada ke pilkada meningkat signifikan.

Politisasi birokrasi telah menimbulkan banyak persoalan, tidak hanya berdampak pada kualitas proses dan hasil demokrasi, tetapi juga dapat menyalahgunakan anggaran pemerintah daerah.

Muncullah program yang seolah-olah digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, padahal ditunggangi kepentingan politik. Larangan dan sanksi ASN Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil telah secara jelas menyebutkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai negeri sipil.

Nilai-nilai dasar itu adalah ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetian dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi dan semangat jiwa korps.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal senada juga terdapat dalam UU Pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Mengenai kode etik ASN yang tercantum dalam SE Mendagri Nomor B/7l/M.SM.00.00/2017, yaitu PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial.

ASN atau PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik. Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain itu, dalam PP Nomor. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Permasalahan dalam proses pemilihan umum bukan hanya tentang perilaku aktor/pasangan calon yang bertarung dalam pencapaian kemenangan, tetapi juga penggunaan kekuatan birokrasi dan yang sangat terlihat jelas dimanfaatkannya kedudukan dan status aparatur sipil negara sebagai kekuatan politik. Hal ini dikarenakan Aparatur Sipil Negara merupakan sebuah kerangka tersusun yang dikendalikan oleh pimpinan-pimpinan setiap instansinya.

Pencegahan Netralitas Birokrasi adalah Sebuah Keniscayaan

Menurut Gusman (2017), bahwa ASN memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin politik pemenangan kandidat pasangan calon karena dapat mendulang suara.

Bahkan, kekuatan ASN dapat mengalahkan soliditas partai politik pengusung. Keterlibatan ASN yang cukup kuat dalam memberikan dukungan kepada petahana, setidaknya dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, iming-iming naik jabatan atau naik promosi ketika nantinya terpilih.

Menurut Sri Hartini (2014), implikasi ketidaknetralan adalah penempatan jabatan karena kepentingan politik yang tidak berdasar kompetensi, namun lebih karena faktor mariage system bukan merit system. Posisi ASN cenderung dilematis, karena satu sisi dituntut untuk bekerja secara profesional. Sisi lain, posisi ASN sebagai bawahan tidak bisa melawan instruksi atasan.

Maka, melalui ini penulis yang juga merupakan seorang Praktisi Hukum mengingatkan seluruh ASN agar berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politisasi pilkada dan tetap bersikap netral sebab posisi ASN sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Perlu adanya koordinasi antara KemenPAN-RB, BKN, KASN, KPU, dan Bawaslu untuk membuat pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020 ini agar dipersiapkan dengan baik.

Besar harapan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan aktifitas politik, sehingga dapat membuat efek jera bagi ASN lainnya.

Juga meminta kepada Bawaslu, Inspektorat, dan Sekretaris Daerah perlu melakukan upaya pencegahan untuk menimimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan pilkada. Lakukan pengawasan ekstra ketat seperti di media sosial dan aktifitas ASN lain yang mengindikasi pada ketidaknetralan. Bawaslu harus menindak segala bentuk pelanggaran yang telah terpenuhi syarat formil dan materil tanpa pandang bulu.


Penulis : JH. Situmorang, SH