Barang Anda Disita Polisi? Ini Hak Pemilik dan Langkah Hukumnya

Barang Anda Disita Polisi? Ini Hak Pemilik dan Langkah Hukumnya
Penyitaan barang dalam suatu proses hukum sering kali membuat pemilik atau pihak yang menguasai barang merasa panik. Apalagi jika barang yang disita merupakan kendaraan, telepon seluler, dokumen, uang, peralatan kerja, atau benda lain yang memiliki nilai ekonomi maupun kepentingan pribadi.

Namun, satu hal penting perlu dipahami: penyitaan bukan berarti hak atas barang tersebut otomatis hilang. Penyitaan merupakan tindakan hukum dalam proses pidana yang pelaksanaannya harus memiliki dasar, tujuan, serta prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Perubahan ini penting diketahui masyarakat karena aturan mengenai penyitaan kini memberikan sejumlah prosedur yang harus diperhatikan oleh penyidik sekaligus menjadi bagian dari perlindungan hukum bagi pemilik atau pihak yang menguasai barang.

Penyitaan Tidak Boleh Dilakukan Secara Sembarangan

Dalam perspektif hukum, penyitaan adalah bagian dari upaya paksa dalam proses penegakan hukum. Karena menyangkut penguasaan terhadap benda milik seseorang, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan berdasarkan kehendak sepihak tanpa dasar hukum.

UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur penyitaan secara khusus. Pasal 118 menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penyitaan. Namun kewenangan tersebut kemudian diikuti dengan mekanisme izin dan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikutnya.

Berdasarkan Pasal 119 UU Nomor 20 Tahun 2025, sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda tersebut berada. Permohonan tersebut harus memuat informasi mengenai benda yang akan disita, antara lain jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, serta alasan penyitaan.

Artinya, penyitaan bukan sekadar tindakan mengambil barang. Ada proses hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana Jika Penyitaan Dilakukan dalam Keadaan Mendesak?

Hukum juga memberikan ruang bagi penyidik untuk bertindak cepat dalam kondisi tertentu.

Pasal 120 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dari ketua pengadilan negeri, tetapi hanya terhadap benda bergerak. Setelah itu, penyidik wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja.

Keadaan mendesak yang dimaksud antara lain berkaitan dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, adanya potensi nyata barang bukti dirusak atau dihilangkan, benda mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang, dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Dengan demikian, pengecualian dalam keadaan mendesak bukan berarti penyidik bebas melakukan penyitaan tanpa pertanggungjawaban. Tetap terdapat mekanisme pengawasan melalui pengadilan.

Pemilik Berhak Mengetahui Dasar Penyitaan

Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah hak untuk mengetahui dokumen yang menjadi dasar tindakan penyitaan.

Pasal 122 UU Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan penyidik menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda ketika penyitaan dilakukan.

Penyitaan juga wajib dihadiri oleh dua orang saksi. Setelah penyitaan dilakukan, penyidik wajib membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, dan saksi.

Bahkan, salinan surat perintah atau surat izin penyitaan dan berita acara tersebut harus diberikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda serta kepada ketua pengadilan negeri paling lama dua hari sejak penyitaan selesai dilakukan.

Karena itu, apabila barang Anda disita, jangan hanya mengingat secara lisan apa yang terjadi. Mintalah dan simpan dokumen penyitaan secara baik.

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Barang Disita?

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sebaiknya tidak melakukan tindakan emosional, apalagi melawan petugas secara fisik.

Langkah pertama adalah meminta penjelasan mengenai alasan dan dasar hukum penyitaan.

Selanjutnya, perhatikan barang apa saja yang diambil. Catat jenis, jumlah, merek, nomor seri, kondisi, serta identitas barang apabila memungkinkan. Dokumentasi tersebut dapat menjadi penting apabila di kemudian hari muncul perbedaan mengenai barang yang sebenarnya disita.

Pemilik juga perlu meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan penyitaan, termasuk surat perintah, surat izin, dan berita acara penyitaan.

Hal ini bukan berarti pemilik menolak proses hukum. Sebaliknya, memahami dan mencatat prosedur merupakan bentuk penggunaan hak secara tertib dan sesuai hukum.

Bagaimana Jika Izin Penyitaan Ditolak Pengadilan?

Ini menjadi salah satu aspek penting dalam KUHAP baru.

Pasal 121 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila ketua pengadilan negeri menolak memberikan izin atau persetujuan penyitaan, penetapan penolakan harus disertai alasan.

Yang lebih penting, penolakan tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap hasil penyitaan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti. Penyidik juga wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasainya paling lama tiga hari sejak penetapan penolakan diterima.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa mekanisme penyitaan tidak hanya memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga memberikan kontrol yudisial terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Jangan Langsung Beranggapan Barang Pasti Tidak Bisa Kembali

Kesalahan pemahaman yang cukup sering terjadi adalah menganggap bahwa begitu barang disita, pemilik harus menunggu sampai perkara selesai tanpa dapat melakukan apa pun.

Padahal, status suatu benda dalam perkara pidana harus dilihat berdasarkan kepentingan penyidikan, penuntutan, pembuktian, serta tahapan perkara.

Karena itu, setiap perkara harus diperiksa secara individual. Tidak semua barang yang disita memiliki status hukum yang sama. Ada benda yang memang diperlukan sebagai barang bukti, ada yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, dan ada pula kemungkinan benda tersebut ternyata tidak memiliki hubungan sebagaimana yang dipersangkakan.

Bahkan, apabila terdapat persoalan mengenai keabsahan tindakan aparat atau prosedur penyitaan, persoalan tersebut dapat dianalisis melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Di sinilah pendampingan hukum menjadi penting.

Kapan Sebaiknya Meminta Bantuan Advokat?

Pendampingan hukum tidak harus menunggu seseorang menjadi terdakwa di persidangan.

Ketika barang milik seseorang mulai berhadapan dengan proses hukum, justru penting untuk memahami posisi hukumnya sejak awal. Advokat dapat membantu memeriksa dokumen, menilai prosedur penyitaan, melihat hubungan barang dengan perkara, serta menentukan langkah hukum yang tepat berdasarkan fakta konkret.

Terlebih, sejak berlakunya KUHAP baru, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, serta penguatan peran advokat menjadi bagian dari perubahan penting dalam hukum acara pidana Indonesia.

Namun perlu ditegaskan, pendampingan hukum bukan berarti menghalangi proses penyidikan. Pendampingan justru dapat membantu memastikan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga agar hak masyarakat tidak terabaikan.

Jangan Tanda Tangani Dokumen Tanpa Membacanya

Hal lain yang tidak kalah penting adalah dokumen yang diberikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai barang.

Sebelum menandatangani berita acara atau dokumen lain, bacalah terlebih dahulu isinya. Pastikan jenis dan jumlah barang yang dicatat sesuai dengan barang yang benar-benar diambil.

Jika terdapat ketidaksesuaian, tanyakan dan minta penjelasan. Jangan mengabaikan perbedaan kecil karena dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari administrasi proses hukum.

Prinsip sederhananya adalah: pahami dokumen, simpan salinan, dan jangan mengambil keputusan hukum secara terburu-buru.

Ketika Hak Hukum Perlu Dijaga Sejak Awal

Penyitaan memang dapat menjadi bagian yang sah dari proses penegakan hukum. Tetapi kewenangan tersebut tetap memiliki batas dan prosedur.

UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan kerangka baru mengenai penyitaan, termasuk persetujuan pengadilan, keadaan mendesak, kewajiban menunjukkan dokumen, kehadiran saksi, pembuatan berita acara, serta konsekuensi apabila permohonan penyitaan ditolak.

Karena itu, masyarakat tidak perlu panik ketika barang miliknya menjadi objek penyitaan. Yang jauh lebih penting adalah memahami status barang, mengetahui dasar penyitaan, mengamankan seluruh dokumen, dan memperoleh pendampingan hukum apabila terdapat persoalan atau dugaan pelanggaran prosedur.

Labura Law Firm memandang bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan proses hukum.

Apabila Anda atau keluarga menghadapi persoalan penyitaan barang, jangan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari pihak lain. Setiap perkara memiliki fakta dan konstruksi hukum yang berbeda. Pemeriksaan dokumen dan kronologi secara langsung diperlukan sebelum menentukan langkah hukum.

Labura Law Firm siap membantu masyarakat memahami persoalan hukum secara lebih terarah, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment