Identitas Anak Digunakan Tanpa Izin? Ini Ancaman Hukum dan Langkahnya
LABURA — Data atau identitas anak bukanlah informasi yang dapat digunakan secara bebas oleh siapa pun. Nama, nomor identitas, foto, alamat, akun, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi seorang anak memiliki perlindungan hukum, terlebih ketika data tersebut digunakan untuk membuat akun, melakukan transaksi, mendaftarkan layanan, atau kepentingan lain tanpa persetujuan yang semestinya.Persoalan ini semakin penting di tengah penggunaan layanan digital yang membuat data pribadi mudah disalin, dikirim, diunggah, bahkan digunakan kembali tanpa sepengetahuan pemilik data maupun orang tuanya.
Karena itu, ketika seseorang menemukan data atau identitas anak digunakan tanpa izin, persoalan tersebut sebaiknya tidak dianggap sebagai masalah sepele. Langkah pertama yang justru sangat penting adalah mengamankan bukti sebelum melakukan tindakan lebih jauh.
Data Anak Mendapat Perlindungan Khusus
Secara hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut secara tegas memasukkan data anak sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.
Artinya, perlindungan terhadap data anak tidak sama dengan sekadar menjaga informasi biasa. Pemrosesan data pribadi anak mendapatkan perlakuan khusus.
Pasal 25 UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi anak diselenggarakan secara khusus dan wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, apabila identitas seorang anak digunakan untuk kepentingan tertentu tanpa dasar yang sah dan tanpa persetujuan sebagaimana dipersyaratkan, maka perlu dilihat secara hukum bagaimana data tersebut diperoleh, siapa yang menggunakan, untuk tujuan apa, serta apakah terdapat dasar hukum pemrosesannya.
Hal ini penting karena tidak setiap penggunaan data otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana. Namun, jika unsur-unsur pelanggaran dalam UU PDP terpenuhi, konsekuensi hukumnya dapat serius.
Bukan Sekadar Soal “Izin”
UU PDP tidak hanya mengatur soal persetujuan. Pengendali data pribadi juga diwajibkan melakukan pemrosesan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, serta transparan. Pemrosesan juga harus dilakukan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.
Pasal 24 UU PDP bahkan mewajibkan pengendali data pribadi menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh subjek data pribadi. Sementara itu, Pasal 22 mengatur bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi, termasuk persetujuan secara tertulis atau terekam, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Dalam konteks anak, ketentuan tersebut menjadi semakin penting karena Pasal 25 memberikan perlakuan khusus terhadap pemrosesan data pribadi anak.
Dengan kata lain, penggunaan data anak untuk membuat akun, pendaftaran layanan, transaksi atau kepentingan lainnya perlu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ada Ancaman Pidana Jika Data Digunakan Secara Melawan Hukum
UU PDP juga memberikan batas yang tegas terhadap penggunaan data pribadi milik orang lain.
Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi. Undang-undang juga melarang pengungkapan serta penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 67 UU PDP.
Dalam kondisi ketika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. Adapun penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum juga dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, penerapan pasal pidana tersebut tetap harus melihat fakta konkret dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Karena itu, seseorang tidak seharusnya langsung menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan penggunaan data.
Bagaimana Jika Data Anak Digunakan untuk Membuat Akun atau Transaksi?
Misalnya, orang tua mengetahui bahwa identitas anaknya digunakan untuk membuat sebuah akun atau mendaftarkan layanan yang tidak pernah dilakukan oleh keluarga.
Situasi tersebut patut diperiksa secara serius.
Pertanyaan hukumnya antara lain: dari mana data tersebut diperoleh? Siapa yang memasukkannya? Untuk tujuan apa data anak digunakan? Apakah terdapat persetujuan orang tua atau wali? Apakah ada transaksi yang menggunakan identitas tersebut? Apakah terdapat keuntungan yang diperoleh pihak tertentu? Dan apakah penggunaan tersebut menimbulkan kerugian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat menentukan langkah hukum yang tepat.
Jika penggunaan dilakukan melalui sistem elektronik, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga relevan. Pasal 14 mengatur prinsip perlindungan data pribadi dalam pemrosesan data, termasuk pengumpulan yang terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan pengetahuan dan persetujuan pemilik data, serta kewajiban melindungi data dari penyalahgunaan, akses dan pengungkapan yang tidak sah.
Jangan Hapus Bukti Saat Menemukan Penyalahgunaan
Kesalahan yang sering terjadi ketika seseorang menemukan dugaan penyalahgunaan identitas adalah langsung menghapus akun, menghapus percakapan atau mengganti data tanpa terlebih dahulu mengamankan bukti.
Padahal, bukti digital dapat menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi maupun penanganan hukum.
Karena itu, apabila menemukan dugaan penggunaan data atau identitas anak tanpa izin, beberapa bukti yang sebaiknya diamankan antara lain:
- screenshot akun atau unggahan; - percakapan atau chat terkait; - bukti transaksi; - dokumen atau data identitas yang digunakan; - nama akun, nomor telepon, alamat email atau informasi akun yang terlibat; - tautan atau informasi halaman yang berkaitan; - bukti digital lainnya.
Bukti sebaiknya disimpan dalam bentuk aslinya dan tidak diedit secara sembarangan. Jika diperlukan, bukti tersebut dapat diperiksa lebih lanjut untuk menentukan relevansi dan kekuatan hukumnya.
Bagaimana Jika Identitas Anak Sudah Disebar?
Persoalannya menjadi lebih serius apabila data anak bukan hanya digunakan, tetapi juga disebarluaskan kepada pihak lain atau dipublikasikan di internet.
UU PDP memberikan larangan terhadap pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Untuk kondisi tertentu, perlindungan identitas anak juga dapat berkaitan dengan UU Perlindungan Anak dan, apabila anak berhadapan dengan hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA, misalnya, memberikan kewajiban merahasiakan identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dalam pemberitaan.
Karena itu, konteks kasus harus diperiksa secara hati-hati. Tidak semua penggunaan nama atau foto anak otomatis masuk ke ketentuan pidana yang sama.
Jangan Hadapi Sendiri Jika Menyangkut Identitas Anak
Dugaan penyalahgunaan data pribadi anak sebaiknya ditangani dengan pendekatan hukum yang tepat, bukan hanya dengan emosi atau tindakan spontan di media sosial.
Orang tua atau pihak yang merasa dirugikan dapat terlebih dahulu mengamankan seluruh bukti, mencatat kronologi secara lengkap, kemudian meminta pendapat hukum untuk menentukan apakah persoalan tersebut masuk ranah administrasi, perdata, pidana, atau membutuhkan langkah hukum terhadap penyelenggara sistem elektronik.
Labura Law Firm memandang perlindungan data pribadi sebagai bagian penting dari perlindungan hak seseorang, termasuk hak anak. Pendampingan hukum diperlukan agar langkah yang diambil tidak justru merugikan pihak yang menjadi korban, terutama ketika bukti digital sudah tersebar atau terdapat dugaan penggunaan identitas untuk transaksi dan kepentingan tertentu.
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan penggunaan data atau identitas anak tanpa izin, jangan terburu-buru menghapus bukti dan jangan pula melakukan tuduhan terbuka tanpa dasar. Amankan bukti, susun kronologi, kemudian konsultasikan persoalan tersebut agar dapat ditentukan langkah hukum yang sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu ditegaskan, artikel ini merupakan opini hukum berdasarkan fakta umum dalam naskah sumber, bukan kesimpulan bahwa suatu pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap bergantung pada fakta, alat bukti, proses pemeriksaan, serta keputusan aparat penegak hukum atau pengadilan yang berwenang.
Dasar Hukum yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya ketentuan mengenai data anak, persetujuan, pemrosesan, larangan penggunaan data pribadi, serta ketentuan pidana. UU ini masih menjadi dasar utama perlindungan data pribadi di Indonesia. 2. Pasal 25 UU PDP, yang mengatur pemrosesan data pribadi anak secara khusus dan mensyaratkan persetujuan orang tua dan/atau wali. 3. Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP, terkait larangan memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum beserta ancaman pidananya. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 14 mengenai prinsip perlindungan data pribadi dalam pemrosesan melalui sistem elektronik. 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, apabila persoalan berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk perlindungan kerahasiaan identitasnya.
PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Tags : Identitas Anak Digunakan Tanpa Izin labura
LAW FIRM
JH SITUMORANG & PARTNERS
Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.
- JH. SITUMORANG, SH. C.NS
- Lawyer
- Sumatera Utara - Indonesia
- jh@situmorang.or.id
- +62 81 297 366 877

Post a Comment