Dipanggil Polisi sebagai Saksi? Ini Hak dan Kewajiban Anda

Dipanggil Polisi sebagai Saksi?Ini Hak dan Kewajiban Anda
Mendapat panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara pidana bukanlah sesuatu yang otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. Namun, panggilan tersebut tetap harus disikapi secara serius karena keterangan seorang saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Bagi masyarakat awam, pemeriksaan di kantor polisi sering kali menimbulkan rasa takut, bingung, bahkan khawatir salah memberikan keterangan. Karena itu, memahami hak dan kewajiban sebagai saksi menjadi langkah penting sebelum datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam perspektif hukum acara pidana, saksi bukan sekadar orang yang dimintai informasi. Keterangan saksi dapat memiliki posisi penting dalam proses pembuktian suatu perkara. Karena itu, memberikan keterangan secara benar, berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, didengar, atau dialami, merupakan prinsip yang harus dijaga.

KUHAP Baru Berlaku, Hak Saksi Semakin Diperkuat

Ada perubahan penting yang perlu diketahui masyarakat. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

UU Nomor 20 Tahun 2025 secara resmi memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas. Undang-undang tersebut juga memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Artinya, masyarakat yang memperoleh panggilan sebagai saksi perlu memahami bahwa proses pemeriksaan tidak boleh dipandang hanya dari sisi kewajiban untuk hadir. Ada pula hak-hak hukum yang harus dihormati dalam proses pemeriksaan.

Karena itu, menerima panggilan polisi seharusnya tidak membuat seseorang langsung panik. Sikap yang lebih tepat adalah membaca dan memahami panggilan tersebut, mengetahui perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan, kemudian mempersiapkan diri dengan baik.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Dipanggil sebagai Saksi?

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Jangan datang ke pemeriksaan tanpa mengetahui konteks persoalan yang akan ditanyakan. Jika dalam surat panggilan disebutkan perkara atau peristiwa tertentu, pelajari kembali apa yang memang Anda ketahui mengenai peristiwa tersebut.

Kedua, siapkan dokumen atau bukti yang relevan.

Jika Anda memiliki dokumen, percakapan, foto, rekaman, surat, transaksi, atau bukti lain yang memang berkaitan dengan perkara, sebaiknya dipersiapkan. Namun, jangan mengubah, menghapus, atau merekayasa bukti hanya untuk menyesuaikan dengan kepentingan pihak tertentu.

Ketiga, berikan keterangan berdasarkan fakta yang benar-benar Anda ketahui.

Saksi tidak perlu menebak-nebak jawaban. Jika tidak mengetahui suatu kejadian, katakan tidak mengetahui. Jika lupa terhadap suatu peristiwa, sampaikan bahwa Anda tidak mengingatnya. Jangan mengisi kekosongan informasi dengan asumsi atau cerita dari orang lain.

Sikap jujur justru menjadi bagian penting dalam memberikan keterangan.

Jangan Memberikan Jawaban yang Tidak Dipahami

Salah satu kesalahan yang dapat terjadi ketika seseorang menjalani pemeriksaan adalah menjawab pertanyaan hanya karena merasa tertekan atau takut.

Padahal, apabila terdapat pertanyaan yang tidak dipahami, seseorang dapat meminta agar pertanyaan tersebut dijelaskan atau diperjelas terlebih dahulu.

Demikian pula jika terdapat istilah hukum atau pertanyaan yang memiliki makna berbeda dari pemahaman sehari-hari, jangan terburu-buru memberikan jawaban.

Prinsip sederhananya: pahami pertanyaannya sebelum memberikan jawaban.

Keterangan yang diberikan dalam proses pemeriksaan merupakan bagian dari proses hukum. Karena itu, setiap jawaban harus diberikan secara hati-hati dan sesuai fakta yang sebenarnya.

Apakah Saksi Boleh Didampingi Advokat?

Dalam praktik hukum, konsultasi dengan advokat sebelum menjalani pemeriksaan dapat menjadi langkah bijaksana, terutama apabila perkara yang diperiksa memiliki konsekuensi hukum yang serius atau posisi seseorang berpotensi berubah dari saksi menjadi pihak yang diperiksa dalam kapasitas lain.

Peran penasihat hukum bukan untuk mengajarkan seseorang membuat cerita atau menghindari proses hukum. Sebaliknya, penasihat hukum membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, prosedur pemeriksaan, serta risiko hukum dari suatu perkara.

Penguatan peran advokat juga menjadi salah satu materi penting dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Karena itu, berkonsultasi dengan advokat sebelum memberikan keterangan bukan berarti seseorang menghambat penyidikan. Justru, pemahaman hukum yang baik dapat membantu proses pemeriksaan berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Saksi Tidak Boleh Diposisikan Secara Sembarangan

Perlu dibedakan antara saksi dan tersangka. Seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi tidak otomatis dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana.

Namun, perkembangan perkara dapat saja menyebabkan posisi hukum seseorang menjadi berbeda. Karena itulah, masyarakat perlu memperhatikan secara serius isi panggilan, perkara yang sedang diperiksa, serta pertanyaan yang diajukan selama proses pemeriksaan.

Apabila seseorang merasa pertanyaan yang diajukan mulai mengarah kepada dugaan keterlibatan dirinya dalam tindak pidana, konsultasi dengan advokat menjadi langkah yang patut dipertimbangkan agar hak-haknya dapat dipahami dengan baik.

Perlindungan Saksi Juga Menjadi Bagian Penting

Perlindungan terhadap saksi merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Peraturan terbaru juga menunjukkan perhatian negara terhadap perlindungan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Pada 2026, ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban telah mengalami pembaruan. Basis data peraturan BPK mencatat adanya undang-undang baru yang mulai berlaku pada 20 Mei 2026 dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. Materinya mencakup perlindungan dan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak seharusnya melihat proses hukum hanya dari perspektif kewajiban memenuhi panggilan. Hak dan perlindungan orang yang berhadapan dengan proses hukum juga merupakan bagian penting dari negara hukum.

Tidak Semua Panggilan Polisi Berarti Ada Pelanggaran

Hal lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa seseorang yang dipanggil polisi pasti sedang bermasalah dengan hukum.

Anggapan tersebut tidak selalu benar.

Seseorang dapat dimintai keterangan karena mengetahui suatu peristiwa, berada di lokasi kejadian, memiliki dokumen tertentu, memiliki hubungan dengan pihak yang diperiksa, atau mengetahui informasi yang dibutuhkan penyidik.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa status sebagai saksi berarti seseorang adalah pelaku.

Sebaliknya, panggilan tersebut harus disikapi secara proporsional: hadir sesuai ketentuan, memberikan keterangan yang benar, membawa dokumen yang relevan, dan memahami hak-hak hukum selama proses pemeriksaan.

Jangan Hadapi Persoalan Hukum Sendirian

Masalah hukum sering kali berkembang dari sesuatu yang pada awalnya terlihat sederhana. Satu keterangan, satu dokumen, atau satu jawaban dalam pemeriksaan dapat memiliki konsekuensi dalam proses hukum berikutnya.

Karena itu, masyarakat yang mendapatkan panggilan sebagai saksi sebaiknya tidak mengambil keputusan secara terburu-buru, apalagi memberikan keterangan yang tidak dipahami.

Jika diperlukan, konsultasikan terlebih dahulu persoalan tersebut kepada advokat atau penasihat hukum yang kompeten.

Labura Law Firm hadir sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum, termasuk untuk memahami hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan proses hukum.

Pendampingan hukum bukan berarti menghindari hukum. Justru, bantuan hukum bertujuan agar setiap orang memahami proses yang sedang dihadapi dan dapat menjalani proses tersebut sesuai koridor hukum.

Pada akhirnya, ketika menerima panggilan polisi sebagai saksi, prinsip yang paling penting adalah: tetap tenang, pahami perkara, hadir sesuai ketentuan, siapkan dokumen yang relevan, berikan keterangan berdasarkan fakta, dan jangan ragu mencari nasihat hukum apabila terdapat hal yang belum dipahami.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment