Perjanjian Tak Dijalankan? Kenali Hak dan Langkah Hukum Anda
OPINI HUKUM LABURA LAW FIRM — Perjanjian bukan sekadar dokumen yang ditandatangani kemudian disimpan. Dalam hubungan hukum perdata, perjanjian merupakan dasar lahirnya hak dan kewajiban bagi para pihak. Karena itu, ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa hukum, termasuk dugaan wanprestasi atau ingkar janji.Kondisi seperti ini dapat terjadi dalam berbagai hubungan hukum. Mulai dari kerja sama usaha, jual beli, utang-piutang, pekerjaan atau jasa, sewa-menyewa, hingga bentuk perjanjian lainnya.
Persoalan yang sering muncul adalah ketika salah satu pihak merasa sudah memenuhi kewajibannya, tetapi pihak lainnya justru tidak menjalankan apa yang telah disepakati. Dalam keadaan demikian, pihak yang dirugikan tidak seharusnya hanya mengandalkan komunikasi lisan atau menunggu tanpa kepastian.
Langkah pertama yang penting adalah mengamankan dan menyiapkan bukti.
Perjanjian yang Sah Mengikat Para Pihak
Dalam hukum perdata Indonesia, keabsahan suatu perjanjian pada prinsipnya berkaitan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan tersebut mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu pokok persoalan tertentu, serta sebab yang tidak terlarang. Ketentuan mengenai syarat perjanjian tersebut juga dirujuk dalam praktik peradilan.
Apabila perjanjian telah dibuat secara sah, maka para pihak tidak dapat memperlakukannya seolah-olah tidak pernah ada.
Pasal 1338 KUHPerdata pada pokoknya menegaskan bahwa persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Persetujuan juga pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan itikad baik. Mahkamah Agung masih menggunakan ketentuan tersebut dalam pertimbangan perkara-perkara perdata.
Artinya, tanda tangan dalam suatu perjanjian membawa konsekuensi hukum. Masing-masing pihak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan apa yang telah disepakati.
Ketika Kesepakatan Tidak Dijalankan, Bisa Menjadi Wanprestasi
Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, sepanjang unsur-unsur hukumnya terpenuhi.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan yang lahir dari perjanjian, persoalan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 1243 KUHPerdata.
Dalam praktik, bentuk wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, memenuhi kewajiban tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan, terlambat memenuhi kewajiban, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian justru tidak boleh dilakukan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak setiap perselisihan otomatis berarti wanprestasi. Isi perjanjian, kewajiban masing-masing pihak, batas waktu pelaksanaan, kondisi yang diperjanjikan, serta bukti-bukti yang tersedia harus diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu, sebelum mengambil langkah hukum, dokumen perjanjian perlu dibaca secara menyeluruh.
Somasi Dapat Menjadi Langkah Penting
Apabila pihak yang berkewajiban belum memenuhi prestasinya, salah satu langkah yang lazim ditempuh dalam sengketa wanprestasi adalah memberikan somasi atau teguran secara patut.
Ketentuan mengenai keadaan lalai antara lain berkaitan dengan Pasal 1238 KUHPerdata. Dalam praktik perkara perdata, somasi digunakan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban agar memenuhi prestasinya sebelum sengketa dilanjutkan melalui mekanisme hukum berikutnya.
Somasi bukan sekadar surat peringatan biasa. Dalam perkara tertentu, keberadaan somasi dan bukti bahwa pihak yang berkewajiban telah diperingatkan dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Karena itu, penyusunan somasi sebaiknya dilakukan secara cermat. Isi surat harus disesuaikan dengan perjanjian, kewajiban yang belum dipenuhi, batas waktu pemenuhan, serta konsekuensi hukum yang akan ditempuh apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan.
Bukti Menjadi Kunci Ketika Sengketa Berlanjut
Dalam menghadapi dugaan wanprestasi, jangan menunggu sampai sengketa masuk pengadilan baru mencari bukti.
Dokumen yang perlu diamankan antara lain:
- Perjanjian atau kontrak yang telah ditandatangani; - Bukti pembayaran atau transfer; - Bukti komunikasi dengan pihak terkait; - Kwitansi, invoice, purchase order atau dokumen transaksi lainnya jika ada; - Dokumen pendukung lainnya; - Kronologi kejadian secara runtut; - Bukti pemenuhan kewajiban dari pihak yang merasa dirugikan; - Bukti teguran atau somasi apabila telah diberikan.
Bukti komunikasi juga penting untuk disimpan secara utuh. Jangan hanya menyimpan tangkapan layar tanpa memahami konteks percakapan. Sebisa mungkin, simpan dokumen atau data elektronik dalam bentuk aslinya agar dapat membantu proses pemeriksaan apabila sengketa berkembang menjadi perkara hukum.
Kronologi juga perlu dibuat secara sistematis. Tuliskan kapan perjanjian dibuat, apa yang menjadi kewajiban masing-masing pihak, apa yang telah dilakukan, kewajiban apa yang belum dipenuhi, kapan masalah mulai terjadi, serta komunikasi apa saja yang sudah dilakukan.
Apa Hak Pihak yang Dirugikan?
Apabila berdasarkan pemeriksaan hukum terbukti terdapat wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan tuntutan hukum sesuai keadaan perkara.
Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar mengenai kewajiban penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah pihak yang berkewajiban dinyatakan lalai, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Mahkamah Agung juga masih merujuk ketentuan tersebut dalam pembahasan dan perkara mengenai wanprestasi.
Akan tetapi, besaran kerugian tidak seharusnya ditentukan secara sembarangan. Kerugian yang dituntut harus mempunyai dasar dan dapat dibuktikan sesuai hukum acara serta keadaan konkret perkara.
Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, penting untuk melakukan analisis terhadap isi kontrak, bukti pembayaran, kewajiban yang dilanggar, kerugian yang timbul, serta hubungan antara pelanggaran dengan kerugian tersebut.
Penyelesaian Tidak Selalu Harus Langsung ke Pengadilan
Sengketa perjanjian dapat diselesaikan melalui beberapa mekanisme, tergantung klausul kontrak dan kondisi para pihak.
Negosiasi atau musyawarah dapat menjadi pilihan apabila masih terdapat peluang penyelesaian secara damai. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur alternatif penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme yang disepakati para pihak, termasuk konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Apabila perjanjian memuat klausul arbitrase, mekanisme penyelesaian sengketa juga harus diperhatikan secara khusus karena keberadaan perjanjian arbitrase dapat memengaruhi forum penyelesaian sengketa. UU Nomor 30 Tahun 1999 juga masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH Mahkamah Agung.
Dengan demikian, seseorang tidak seharusnya langsung memilih jalur hukum tanpa terlebih dahulu memeriksa isi kontraknya.
Jangan Biarkan Sengketa Perjanjian Berlarut-larut
Perjanjian dibuat untuk dilaksanakan, bukan hanya untuk menjadi formalitas.
Ketika salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan perlu bertindak berdasarkan bukti dan langkah hukum yang tepat. Jangan menghapus percakapan, jangan membuang dokumen transaksi, dan jangan mengandalkan ingatan semata.
Perjanjian, bukti pembayaran, komunikasi, dokumen pendukung, serta kronologi kejadian merupakan bagian penting yang perlu dipersiapkan sejak awal.
Namun, setiap kasus mempunyai karakteristik berbeda. Ada perjanjian yang secara hukum sah, ada pula yang memiliki persoalan pada syarat atau klausul tertentu. Demikian pula, tidak setiap keterlambatan otomatis dapat disimpulkan sebagai wanprestasi tanpa melihat isi perjanjian dan keadaan konkret.
Karena itu, apabila Anda menghadapi persoalan perjanjian yang tidak dijalankan, melakukan konsultasi hukum sejak awal dapat membantu memetakan posisi hukum, kekuatan bukti, pilihan penyelesaian, serta risiko yang mungkin muncul.
Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memahami dan menghadapi persoalan hukum secara lebih terarah, termasuk dalam persoalan perjanjian, kontrak, wanprestasi, sengketa pembayaran, maupun perselisihan keperdataan lainnya.
Pendekatan hukum yang tepat bukan semata-mata tentang membawa perkara ke pengadilan, tetapi terlebih dahulu memahami hak, kewajiban, bukti, risiko, dan pilihan penyelesaian yang paling sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Jika sudah ada perjanjian tetapi kesepakatan tidak dijalankan, jangan abaikan hak Anda. Kumpulkan bukti, susun kronologi, dan dapatkan pendampingan hukum yang tepat sebelum mengambil langkah berikutnya.
PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Tags : Kenali Hak dan Langkah Hukum Anda Perjanjian Tak Dijalankan?
LAW FIRM
JH SITUMORANG & PARTNERS
Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.
- JH. SITUMORANG, SH. C.NS
- Lawyer
- Sumatera Utara - Indonesia
- jh@situmorang.or.id
- +62 81 297 366 877

Post a Comment