Viral Bukan Berarti Benar, Ini Risiko Hukum di Media Sosial
Di era media sosial, sebuah informasi dapat menyebar dalam hitungan menit. Satu unggahan dapat dibagikan berulang kali, dikomentari ribuan orang, bahkan menjadi viral sebelum kebenaran informasi tersebut benar-benar diketahui.Namun, ada satu prinsip penting yang seharusnya tidak boleh dilupakan: viral bukan berarti benar.
Jumlah orang yang membagikan sebuah informasi tidak pernah menjadi ukuran bahwa informasi tersebut telah terbukti kebenarannya. Sebaliknya, sebuah informasi yang belum terverifikasi justru dapat menjadi persoalan hukum ketika seseorang dengan sengaja ikut menyebarkan, menambahkan tuduhan, memberikan komentar yang menyerang kehormatan orang lain, atau membuka data pribadi seseorang kepada publik.
Karena itu, kebiasaan berpikir “cek fakta dulu, baru berkomentar” bukan hanya persoalan etika bermedia sosial. Dalam situasi tertentu, hal tersebut juga merupakan bentuk kehati-hatian hukum.
Satu Klik Bisa Menimbulkan Persoalan Hukum
Media sosial memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas.
Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada prinsipnya menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Artinya, seseorang memang memiliki hak untuk berbicara, mengkritik, memberikan pendapat, maupun menyampaikan informasi. Tetapi pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan hak orang lain, termasuk kehormatan, nama baik, rasa aman, dan privasi.
Persoalan menjadi lebih serius ketika sebuah unggahan berisi tuduhan terhadap seseorang dan kemudian disebarluaskan melalui sistem elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi salah satu dasar hukum penting dalam persoalan penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024.
Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak setiap komentar negatif otomatis merupakan tindak pidana. Unsur-unsur pasal harus dilihat secara cermat berdasarkan isi pernyataan, konteks, maksud, objek yang dituduhkan, cara penyebaran, serta alat bukti yang tersedia.
Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan pemaknaan terhadap sejumlah frasa dalam Pasal 27A UU ITE melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Salah satunya menegaskan bahwa “suatu hal” dalam ketentuan tersebut dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana hanya berdasarkan unggahan, potongan video, tangkapan layar, atau informasi yang beredar di media sosial.
Tuduhan di Media Sosial Tidak Sama dengan Fakta Hukum
Salah satu kesalahan yang sering terjadi di media sosial adalah mengubah informasi yang belum terbukti menjadi seolah-olah sebuah fakta.
Misalnya, seseorang mendapatkan sebuah tangkapan layar, kemudian langsung menulis bahwa seseorang telah melakukan penipuan, pencurian, perselingkuhan, korupsi, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Padahal, status seseorang sebagai pelaku tindak pidana pada prinsipnya harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Karena itu, pernyataan seperti “diduga”, “menurut informasi yang beredar”, atau “berdasarkan laporan” tidak boleh digunakan secara sembarangan sebagai tameng. Yang tetap harus diperhatikan adalah kebenaran fakta, konteks informasi, sumber informasi, serta cara penyampaiannya.
Apabila seseorang merasa dirugikan akibat informasi yang disebarkan, langkah hukum yang tersedia juga tidak hanya terbatas pada pidana. Dalam keadaan tertentu, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa perdata apabila terdapat kerugian dan terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
KUHP Baru Juga Harus Menjadi Perhatian
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menggantikan sejumlah ketentuan pidana lama. Status UU tersebut tercatat berlaku dan telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam konteks penghinaan atau pencemaran nama baik, KUHP baru menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan bersama dengan ketentuan khusus dalam UU ITE, tergantung pada waktu kejadian, bentuk perbuatan, serta unsur pidana yang didakwakan.
Artinya, masyarakat tidak boleh menganggap bahwa persoalan pencemaran nama baik di internet hanya berkaitan dengan “komentar Facebook”, “status WhatsApp”, “unggahan Instagram”, atau “video TikTok”.
Yang dinilai secara hukum bukan sekadar platformnya, tetapi perbuatan, isi informasi, konteks, maksud, akibat, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Jangan Abaikan Hak atas Privasi dan Data Pribadi
Selain nama baik, persoalan lain yang sering muncul dalam budaya “viralkan saja” adalah penyebaran data pribadi.
Nomor telepon, alamat, identitas kependudukan, foto dokumen, data kesehatan, informasi keuangan, hingga informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang tidak seharusnya disebarluaskan secara sembarangan.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut mengatur jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pihak yang memproses data, larangan penggunaan data pribadi, hingga ketentuan pidana.
UU PDP juga menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari pelindungan hak konstitusional seseorang. Data pribadi dapat berupa data umum maupun data spesifik, termasuk antara lain data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
Karena itu, tindakan mengunggah identitas seseorang dengan maksud mempermalukan, menyerang, atau mendorong masyarakat melakukan tindakan tertentu terhadap orang tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri, tergantung pada fakta dan unsur yang terpenuhi.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Membagikan Informasi?
Prinsip sederhana sebenarnya cukup: fakta dulu, baru komentar.
Sebelum membagikan informasi yang menyangkut orang lain, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah kehati-hatian.
Pertama, periksa sumber informasi. Jangan menjadikan tangkapan layar tanpa konteks sebagai satu-satunya dasar untuk mengambil kesimpulan.
Kedua, periksa apakah informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak yang berkepentingan atau sumber yang dapat dipercaya.
Ketiga, hindari membuat tuduhan sebagai fakta apabila belum terdapat bukti yang memadai.
Keempat, jangan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa dasar dan tujuan yang sah.
Kelima, apabila menemukan konten bermasalah, simpan bukti secara utuh, termasuk tautan, tanggal, waktu, tangkapan layar, rekaman, serta konteks percakapan apabila tersedia.
Keenam, apabila persoalan sudah menimbulkan kerugian atau berpotensi masuk ke ranah hukum, sebaiknya jangan mengambil tindakan sendiri secara emosional. Konsultasikan terlebih dahulu kepada advokat atau pemberi bantuan hukum agar langkah yang ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum.
Bijak Bermedia Sosial Adalah Bentuk Perlindungan Hukum
Media sosial pada dasarnya bukan ruang tanpa hukum. Apa yang ditulis, diunggah, dikomentari, atau disebarluaskan dapat meninggalkan jejak digital.
Karena itu, sebelum menekan tombol “bagikan”, setiap orang sebaiknya bertanya kepada dirinya sendiri: Apakah informasi ini benar? Dari mana sumbernya? Apakah saya memiliki dasar untuk menyampaikannya? Apakah unggahan ini berpotensi merugikan orang lain?
Pertanyaan sederhana tersebut dapat mencegah persoalan yang jauh lebih besar.
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan terkait pencemaran nama baik, penyebaran informasi di media sosial, dugaan pelanggaran privasi, penyalahgunaan data pribadi, maupun persoalan hukum digital lainnya, langkah pertama yang penting adalah memahami posisi hukum dan bukti yang dimiliki.
Labura Law Firm memandang bahwa masyarakat berhak memperoleh pendampingan dan penjelasan hukum yang jelas sebelum mengambil keputusan. Konsultasi hukum bukan berarti seseorang pasti akan menempuh jalur pidana atau menggugat pihak lain. Justru konsultasi diperlukan agar seseorang memahami hak, kewajiban, risiko, bukti, dan pilihan penyelesaian yang tersedia.
Pada akhirnya, kebebasan berbicara harus berjalan bersama tanggung jawab.
Viral bukan berarti benar. Banyak yang membagikan bukan berarti terbukti. Dan satu klik yang dilakukan tanpa kehati-hatian dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang panjang.
Karena itu, mari membangun budaya bermedia sosial yang lebih sehat: periksa sumbernya, pahami faktanya, hormati nama baik dan privasi orang lain, simpan bukti jika menemukan persoalan, dan pahami konsekuensi hukum sebelum membuat pernyataan.
PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Tags :
LAW FIRM
JH SITUMORANG & PARTNERS
Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.
- JH. SITUMORANG, SH. C.NS
- Lawyer
- Sumatera Utara - Indonesia
- jh@situmorang.or.id
- +62 81 297 366 877

Post a Comment