Press Release AMUBA terhadap Kasus Neno Warisman


SIKAP TEGAS POLDA RIAU TERHADAP KASUS NENO WARISMAN
(HARUS DIPROSES HUKUM HINGGA KE PENGADILAN)

Neno Warisman menguasai mikrofon di kabin pesawat yang biasa digunakan pramugari atau awak pesawat saat di bandara Pekanbaru dan didengar oleh semua penumpang pada penerbangan Lion Air JT 297 yang membawa 176 (seratus tujuh puluh enam) penumpang rute Pekanbaru – Jakarta, hari Sabtu (25/8) lalu.

AMUBA mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut. Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus tersebut tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat, yang ujung- ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan.

“Melanggar Pasal 344 ayat A undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum”

- Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp.509 juta.
- Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
AMUBA (Advokat Muda Batak) sepikiran dan sejalan dengan IPW (Indonesian Police Watch), agar Polda Riau segera mengusut dan harus dapat memastikan apakah Neno Warisman mendapatkan ijin/persetujuan dari Pilot atau awak pesawat menguasai mikrofon pesawat itu. Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan.

Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensinya.

Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan.


JHOHANES SITUMORANG

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment