Alasan Emak-emak Minta Jokowi Mundur?


Barisan Emak-emak Militan (BEM) berdemo di depan kantor KPU. Emak-emak yang serempak mengenakan kerudung merah berjumlah puluhan orang itu melakukan aksi demo sejak pukul 10.00 WIB di depan kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Dengan menaiki mobil komando, emak-emak ini berorasi dengan menyerukan agar Jokowi mundur dari posisi presiden. Alasan Emak-emak Demo di Depan KPU itu meinta Jokowi mundur sebagai Presiden, karena saat ini Jokowi telah terdaftar sebagai capres pada Pemilu 2019.

Emak-emak ini menuntut Joko Widodo mundur dari jabatan presiden karena akan kembali maju pada pilpres. Para peserta aksi tersebut juga beberapa kali meneriakkan 2019 ganti presiden. Selain itu, emak-emak ini membawa tulisan dukungan untuk tagar #2019gantipresiden.

"Presiden harus mundur karena sudah jadi capres. Mundur lebih terhormat, lebih menyelamatkan demokrasi," ujar koordinator aksi Tri Erniyanti dalam orasinya.

Jokowi diminta bersikap seperti Sandiaga Uno. Sandi mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta karena menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Kami menggugat agar Pak Jokowi mundur untuk mencegah memanfaatkan uang dan fasilitas negara" sambungnya, " Jokowi harus mundur seperti Bapak Sandiaga Uno," tutur Tri.

Menurut PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM RI NO 22 TAHUN 2018 tentang Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Bagian Kedua (Persyaratan Calon), Pasal 9 berbunyi:
  • Ayat (2) Bagi bakal calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, atau karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa, wajib mengundurkan diri.

    • Penjelasan lebih lanjut, yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah :
    • Presiden dan Wakil Presiden
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
    • Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
    • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
    • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
    • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
    • Menteri dan jabatan setingkat menteri
    • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
    • Gubernur dan wakil gubernur;
    • Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota
    • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  • Ayat (3) Persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DIKECUALIKAN bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.


    1. Lalu,
    2. Mengapa Sandiaga Uno yang merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta mengundurkan diri dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2019?
    3. Apa alasan yang sebenarnya, apakah Barisan Emak-emak Militan (BEM) dapat menjelaskannya?
    4. Apa hubungannya dengan Joko Widodo sebagai Presiden dan calon Presiden RI dalam Pemilu 2019?



    Jhohanes Situmorang

    Tags :

    JHS

    LAW FIRM

    JH SITUMORANG & PARTNERS

    Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

    • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
    • Lawyer
    • Sumatera Utara - Indonesia
    • jh@situmorang.or.id
    • +62 81 297 366 877

    1 Reviews:

    1. Mestinya sebelum berdemo sudah paham A-B-C-Dnyaaah.... Ah, entahlah. Klo aku sih, mendingan gak ikutan melakukan sesuatu kalau enggak paham gimana-gimananya

      ReplyDelete