Mendung ADVOKAT Indonesia


Indonesia Banjir Advokat dan Diskonnya - Berita di media online hukumonline.com tertanggal 25 Juli 2018, telah mewartakan DPN PPKHI (Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) telah mengumumkan untuk melaksanakan ujian profesi advokat di 16 kota besar secara serentak. Pendaftaran cukup melalui online dan berkas pendaftaran cukup dikirim melalui ojeg online. Biaya  murah Rp.900.000 ditransfer melalui rekening bank BBD atas nama DPN PPKHI.

Membaca link berita tersebut secara spontan saya berpandangan sebagai hipotesa sebagai berikut. Terlepas dari murahnya biaya ujian dan juga sangat mempermudah orang untuk menjadi advokat.

Sepintas tidak terbantahkan dari aspek efisiensi sangat menguntungkan masyarakat (baca,para calon advokat). Mudahnya orang untuk menempuh menjadi advokat, mungkin dalam rangka menuju advokat profesional-independen-non afiliasi politik diperlukan suatu fase atau periode menuju kehancuran (ruination). Barangkali memang harus hancur berantakan terlebih dahulu untuk kemudian akan tercipta fase penyempurnaan (tesa-sintesa-anti tesa).

Bayangkan pada fase ini tidak ada regulator tunggal yang memiliki kebijakan dalam rangka melaksanakan cita-cita officium nobile dalam framework kode etik advokat Indonesia ("KEAI"), sementara keberadaan KEAI memiliki derajad yang sangat tinggi karena sudah disahkan oleh pembentuk UU.

Dengan tidak adanya regulator tunggal dalam menentukan kebijakan menjalankan perintah UU Advokat, akibatnya satu diantaranya terjadi banjir advokat , sebagai konsekuensi dari efek banjir diskon.

Ibarat pasar para pedagang akan menjual secara obral atas barang dagangannya dengan cara banting harga. Dalam keadaan seperti itu siapa yang memiliki hak otoritas yang bersifat imperatif berhak menegor secara hukum atas terjadinya obral harga tersebut, tentu tidak mudah menjawab pertanyaan tersebut. Terjadinya kevakuman regulator dalam dunia keadvokatan pasca UU Advokat sebenarnya tidak perlu terjadi kevakuman tersebut.

Kode etik advokat Indonesia yang telah disahkan oleh UU Advokat telah mengatur dengan rinci dan seksama.Terjadinya kevakuman tersebut disebabkan faktor human error yang dari semula pasca diundangkannya UU Advokat pihak-pihak pengemban kepentingan salah menafsirkan perintah dari pembentuk UU Advokat, dalam hal ini bukan disebabkan oleh error sistem.

Pasar bebas tanpa adanya regulasi akan menghancurkan para pelaku pasar itu sendiri. Improvisasi dalam menjaring pasar secara nasional pada periode munuju kehancuran (ruination) bagi dunia advokat sulit dihindarkan. Bagi seluruh organisasi profesi advokat di Indonesia selamat untuk berimprovisasi dalam memasuki dunia pasar tanpa regulasi (without regulation), disebabkan terjadinya kevakuman regulasi.

Keberadaan regulator bagi dunia advokat mutlaq diperlukan, lebih-lebih profesi advokat telah didefinisikan oleh pembentuk UU sebagai penegak hukum.Bentuk organisasi advokat nasional apapun (baik multi bar maupun non multi bar) tetap diperlukan adanya regulator nasional yang bersifat mengikat.

Dalam perspektif model multibar akan mewujudkan persatuan organisasi advokat dalam wadah konfederasi sebagai sentral regulator nasional. Dalam perspektif wadah tunggal advokat organisasi-organisasi advokat berwadah satu atap dalam bentuk komite kerja sebagai sentral regulator nasionalnya.

Semoga dalam waktu singkat dapat disadari oleh para advokat Indonesia dan tentunya oleh institusi-institusi penegak hukum terkait lainnya sebagai mata rantai dari kedudukan advokat dalam spektrum dunia yudikatif.

Oleh: Dr Suhardi Somomoeljono, SH., MH.
Praktisi dan Akademisi HukumDosen Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar Banten.

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment