Tiga Pria Diamankan, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Labuhanbatu

Tiga Pria Diamankan, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Labuhanbatu
Berita – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labuhanbatu Utara menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu di Lingkungan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas mengamankan tiga pria, yakni Pitra Hambali Pane (29), Sapriyaman (48), dan Irpan Hidayat (31).

Petugas menyita kaca pirex berisi kristal diduga sabu seberat bruto 1,43 gram, plastik klip berisi sabu sekitar 0,18 gram, alat isap, dua mancis, serta skop dari pipet. Pondok, terpal, dan bangunan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika juga dibakar.

Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut disebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “COY”. Keberadaan orang tersebut masih diselidiki.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur resmi.

Ketiga pria beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Penulis: (Greg)

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment