MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer
Berita – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Kamis (15/10/2026).MK memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi aturan tersebut paling lama dua tahun, terutama untuk memperjelas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Jika perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. Pemerintah dan DPR RI diharapkan menindaklanjutinya melalui perubahan undang-undang yang jelas dan sesuai konstitusi.
Penulis: (Afriyansyah)
LAW FIRM
JH SITUMORANG & PARTNERS
Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.
- JH. SITUMORANG, SH. C.NS
- Lawyer
- Sumatera Utara - Indonesia
- jh@situmorang.or.id
- +62 81 297 366 877

Post a Comment