Contoh Kasus Malpraktik RS Griya Sehat Terhadap Surti
Contoh Kasus Malpraktik RS Griya Sehat Terhadap Surti
Surti (35 tahun) sejak tahun 2003 (10 Juni) adalah pasien
(mondok) RS Griya Sehat. Diagnosa ahli penyakit dan ahli ginjal RS (berdasarkan
hasil lab) dinyatakan bahwa pasien mengalami gagal ginjal.
Untuk itu tidak ada cara lain selain melakukan cuci darah
(hemodialisa/HD) atau melakukan cangkok ginjal. Atas diagnosa dan saran dokter,
pasien menyatakan tdak bersedia melakukannya. Kemudian pasien hanya mau
dilakukan pengobatan melalui obat dan suntikan.
Setelah merasa sehat, Surti atas permintaan sendiri keluar
dari RS (16 Juni).
Tahun 2004 (20 September), Surti masuk RS lagi di Griya Sehat
juga. Diagnosa dokter tetap sama, bahwa pasien harus melakukan cuci darah atau
cangkok ginjal. Namun Surti menolak dan tetap minta pengobatan seperti tahun
2003. Setelah merasa sehat, kembali atas permintaan sendiri Surti minta pulang
(5 Oktober).
Awal tahun 2007 (16 Januari), Surti dibawa lagi ke RS. Saat
itu kondisinya tampak lemas, napas terengah-engah dan merasa sesak.
Saat masuk, dokter yang merawat menyatakan kritis dan tidak
ada pilihan lain kecuali cuci darah. Dengan persetujuan salah satu kakaknya
(Marwoto), karena Surti tidak dapat diajak bicara, kakaknya setuju untuk
dilakukannya cuci darah/HD . Mengatasi masa kritis tersebut, dokter sudah
menyatakan jika tubuh pasien masih mampu bertahan melewati masa kritis, HD
dapat dilakukan maka akan selamat. Tetapi sebaliknya jika tidak, pasien tidak
akan selamat. Atas penjelasan tersebut, keluarga pasien memahami dan menerima.
HD kemudian dilakukan dan berjalan sampai 2 kali. Pada saat
dilakukan HD yang ke 3, di ruang HD tiba-tiba Surti kejang-kejang dan sesak
napas. Oleh para medis yang sedang menjalankan tugas, sudah dilakukan tindakan
medik, namun ternyata Surti meninggal. Surti dinyatakan meninggal pada pukul
15.30 WIB, 22 Januari. Saat itu yang menunggu yaitu Marwoto dan Martinah (adik
Surti).
Marwoto dan Martinah merasa keanehan pada saat dilakukan HD
yang ke 3, yaitu:
1. Kondisi Surti saat itu sebelum masuk ruang HD terlihat
baik, bisa diajak omong, tidak ada tanda-tanda kritis.
2. Surti dapat menangkap pembicaraan dengan orang lain
meskipun dalam tubuh Surti pada saat itu dilakukan traechoscomi (lubang
pernapasan lewat tenggorokan).
3. Para medik saat cuci darah tampak bergerombol dam membaca
koran ataupun menonton tv di ruang HD.
4. Saat Surti kejang, ada salah stu para medik yang
mengomel/komentar “baru 1 jam HD kok uda kejang-kejang”
5. Alat HD sering berbunyi dan jika berbunyi oleh para
medik, alat HD ditekan-tekan oleh para medik. Setelah itu alat berhenti
berbunyi
6. Pada suatu saat, alat HD berbunyi dan ditekan-tekan
tetapi justru oleh cleaning service yang bukan menjadi kewenangannya.
Atas keanehan tersebut, Marwoto dan Martinah menyampaikan
pada anggota keluarga yang lain (Totok, Murniati dan Sugito/saudara kandung
Surti). Keanehan tersebut menyebabkan keluarga berkesimpulan bahwa para medik
telah melakukan keselahan atau setidak-tidaknya melakukan kelalaian. Kemudian
mereka meminta penjelasan lebih lanjut pada dokter yang merawat.
Merasa tidak puas, akhirnya mereka mencari ahli hukum
(advokat) untuk menggugat RS Griya Sehat yang dinilai telah melakukan kesalahan
dan/atau kelalaian dalam menangani pasien yang mengakibatkan meninggalnya
pasien.
Anda diminta menjadi kuasa dan tuntutan keluarga agar RS
meminta maaf secara terbuka di media cetak dan membayar ganti rugi sebesar Rp 3
Milyar.
Atas permintaan tersebut, anda menilai keluarga pasien
memiliki alasan yang sah untuk mengajukan gugatan. Anda sudah menempuh upaya
musyawarah kepada pihak RS tetapi hasilnya juga tidak memuaskan. Akhirnya anda
sebagai advokat atas kuasa para saudara Surti mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Tags : bahan ujian kuliah hukum
LAW FIRM
JH SITUMORANG & PARTNERS
Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.
- JH. SITUMORANG, SH. C.NS
- Lawyer
- Sumatera Utara - Indonesia
- jh@situmorang.or.id
- +62 81 297 366 877
Post a Comment