Contoh Kasus Malpraktik RS Griya Sehat Terhadap Surti


Contoh Kasus Malpraktik RS Griya Sehat Terhadap Surti

Surti (35 tahun) sejak tahun 2003 (10 Juni) adalah pasien (mondok) RS Griya Sehat. Diagnosa ahli penyakit dan ahli ginjal RS (berdasarkan hasil lab) dinyatakan bahwa pasien mengalami gagal ginjal.

Untuk itu tidak ada cara lain selain melakukan cuci darah (hemodialisa/HD) atau melakukan cangkok ginjal. Atas diagnosa dan saran dokter, pasien menyatakan tdak bersedia melakukannya. Kemudian pasien hanya mau dilakukan pengobatan melalui obat dan suntikan.

Setelah merasa sehat, Surti atas permintaan sendiri keluar dari RS (16 Juni).

Tahun 2004 (20 September), Surti masuk RS lagi di Griya Sehat juga. Diagnosa dokter tetap sama, bahwa pasien harus melakukan cuci darah atau cangkok ginjal. Namun Surti menolak dan tetap minta pengobatan seperti tahun 2003. Setelah merasa sehat, kembali atas permintaan sendiri Surti minta pulang (5 Oktober).

Awal tahun 2007 (16 Januari), Surti dibawa lagi ke RS. Saat itu kondisinya tampak lemas, napas terengah-engah dan merasa sesak.

Saat masuk, dokter yang merawat menyatakan kritis dan tidak ada pilihan lain kecuali cuci darah. Dengan persetujuan salah satu kakaknya (Marwoto), karena Surti tidak dapat diajak bicara, kakaknya setuju untuk dilakukannya cuci darah/HD . Mengatasi masa kritis tersebut, dokter sudah menyatakan jika tubuh pasien masih mampu bertahan melewati masa kritis, HD dapat dilakukan maka akan selamat. Tetapi sebaliknya jika tidak, pasien tidak akan selamat. Atas penjelasan tersebut, keluarga pasien memahami dan menerima.

HD kemudian dilakukan dan berjalan sampai 2 kali. Pada saat dilakukan HD yang ke 3, di ruang HD tiba-tiba Surti kejang-kejang dan sesak napas. Oleh para medis yang sedang menjalankan tugas, sudah dilakukan tindakan medik, namun ternyata Surti meninggal. Surti dinyatakan meninggal pada pukul 15.30 WIB, 22 Januari. Saat itu yang menunggu yaitu Marwoto dan Martinah (adik Surti).

Marwoto dan Martinah merasa keanehan pada saat dilakukan HD yang ke 3, yaitu:
1. Kondisi Surti saat itu sebelum masuk ruang HD terlihat baik, bisa diajak omong, tidak ada tanda-tanda kritis.
2. Surti dapat menangkap pembicaraan dengan orang lain meskipun dalam tubuh Surti pada saat itu dilakukan traechoscomi (lubang pernapasan lewat tenggorokan).
3. Para medik saat cuci darah tampak bergerombol dam membaca koran ataupun menonton tv di ruang HD.
4. Saat Surti kejang, ada salah stu para medik yang mengomel/komentar “baru 1 jam HD kok uda kejang-kejang”
5. Alat HD sering berbunyi dan jika berbunyi oleh para medik, alat HD ditekan-tekan oleh para medik. Setelah itu alat berhenti berbunyi
6. Pada suatu saat, alat HD berbunyi dan ditekan-tekan tetapi justru oleh cleaning service yang bukan menjadi kewenangannya.

Atas keanehan tersebut, Marwoto dan Martinah menyampaikan pada anggota keluarga yang lain (Totok, Murniati dan Sugito/saudara kandung Surti). Keanehan tersebut menyebabkan keluarga berkesimpulan bahwa para medik telah melakukan keselahan atau setidak-tidaknya melakukan kelalaian. Kemudian mereka meminta penjelasan lebih lanjut pada dokter yang merawat.

Merasa tidak puas, akhirnya mereka mencari ahli hukum (advokat) untuk menggugat RS Griya Sehat yang dinilai telah melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menangani pasien yang mengakibatkan meninggalnya pasien.

Anda diminta menjadi kuasa dan tuntutan keluarga agar RS meminta maaf secara terbuka di media cetak dan membayar ganti rugi sebesar Rp 3 Milyar.

Atas permintaan tersebut, anda menilai keluarga pasien memiliki alasan yang sah untuk mengajukan gugatan. Anda sudah menempuh upaya musyawarah kepada pihak RS tetapi hasilnya juga tidak memuaskan. Akhirnya anda sebagai advokat atas kuasa para saudara Surti mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment