Dipanggil Polisi sebagai Saksi? Ini Hak dan Kewajiban Anda

Dipanggil Polisi sebagai Saksi? Ini Hak dan Kewajiban Anda

Dipanggil Polisi sebagai Saksi?Ini Hak dan Kewajiban Anda
Mendapat panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara pidana bukanlah sesuatu yang otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. Namun, panggilan tersebut tetap harus disikapi secara serius karena keterangan seorang saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Bagi masyarakat awam, pemeriksaan di kantor polisi sering kali menimbulkan rasa takut, bingung, bahkan khawatir salah memberikan keterangan. Karena itu, memahami hak dan kewajiban sebagai saksi menjadi langkah penting sebelum datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam perspektif hukum acara pidana, saksi bukan sekadar orang yang dimintai informasi. Keterangan saksi dapat memiliki posisi penting dalam proses pembuktian suatu perkara. Karena itu, memberikan keterangan secara benar, berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, didengar, atau dialami, merupakan prinsip yang harus dijaga.

KUHAP Baru Berlaku, Hak Saksi Semakin Diperkuat

Ada perubahan penting yang perlu diketahui masyarakat. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

UU Nomor 20 Tahun 2025 secara resmi memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas. Undang-undang tersebut juga memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Artinya, masyarakat yang memperoleh panggilan sebagai saksi perlu memahami bahwa proses pemeriksaan tidak boleh dipandang hanya dari sisi kewajiban untuk hadir. Ada pula hak-hak hukum yang harus dihormati dalam proses pemeriksaan.

Karena itu, menerima panggilan polisi seharusnya tidak membuat seseorang langsung panik. Sikap yang lebih tepat adalah membaca dan memahami panggilan tersebut, mengetahui perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan, kemudian mempersiapkan diri dengan baik.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Dipanggil sebagai Saksi?

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Jangan datang ke pemeriksaan tanpa mengetahui konteks persoalan yang akan ditanyakan. Jika dalam surat panggilan disebutkan perkara atau peristiwa tertentu, pelajari kembali apa yang memang Anda ketahui mengenai peristiwa tersebut.

Kedua, siapkan dokumen atau bukti yang relevan.

Jika Anda memiliki dokumen, percakapan, foto, rekaman, surat, transaksi, atau bukti lain yang memang berkaitan dengan perkara, sebaiknya dipersiapkan. Namun, jangan mengubah, menghapus, atau merekayasa bukti hanya untuk menyesuaikan dengan kepentingan pihak tertentu.

Ketiga, berikan keterangan berdasarkan fakta yang benar-benar Anda ketahui.

Saksi tidak perlu menebak-nebak jawaban. Jika tidak mengetahui suatu kejadian, katakan tidak mengetahui. Jika lupa terhadap suatu peristiwa, sampaikan bahwa Anda tidak mengingatnya. Jangan mengisi kekosongan informasi dengan asumsi atau cerita dari orang lain.

Sikap jujur justru menjadi bagian penting dalam memberikan keterangan.

Jangan Memberikan Jawaban yang Tidak Dipahami

Salah satu kesalahan yang dapat terjadi ketika seseorang menjalani pemeriksaan adalah menjawab pertanyaan hanya karena merasa tertekan atau takut.

Padahal, apabila terdapat pertanyaan yang tidak dipahami, seseorang dapat meminta agar pertanyaan tersebut dijelaskan atau diperjelas terlebih dahulu.

Demikian pula jika terdapat istilah hukum atau pertanyaan yang memiliki makna berbeda dari pemahaman sehari-hari, jangan terburu-buru memberikan jawaban.

Prinsip sederhananya: pahami pertanyaannya sebelum memberikan jawaban.

Keterangan yang diberikan dalam proses pemeriksaan merupakan bagian dari proses hukum. Karena itu, setiap jawaban harus diberikan secara hati-hati dan sesuai fakta yang sebenarnya.

Apakah Saksi Boleh Didampingi Advokat?

Dalam praktik hukum, konsultasi dengan advokat sebelum menjalani pemeriksaan dapat menjadi langkah bijaksana, terutama apabila perkara yang diperiksa memiliki konsekuensi hukum yang serius atau posisi seseorang berpotensi berubah dari saksi menjadi pihak yang diperiksa dalam kapasitas lain.

Peran penasihat hukum bukan untuk mengajarkan seseorang membuat cerita atau menghindari proses hukum. Sebaliknya, penasihat hukum membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, prosedur pemeriksaan, serta risiko hukum dari suatu perkara.

Penguatan peran advokat juga menjadi salah satu materi penting dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Karena itu, berkonsultasi dengan advokat sebelum memberikan keterangan bukan berarti seseorang menghambat penyidikan. Justru, pemahaman hukum yang baik dapat membantu proses pemeriksaan berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Saksi Tidak Boleh Diposisikan Secara Sembarangan

Perlu dibedakan antara saksi dan tersangka. Seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi tidak otomatis dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana.

Namun, perkembangan perkara dapat saja menyebabkan posisi hukum seseorang menjadi berbeda. Karena itulah, masyarakat perlu memperhatikan secara serius isi panggilan, perkara yang sedang diperiksa, serta pertanyaan yang diajukan selama proses pemeriksaan.

Apabila seseorang merasa pertanyaan yang diajukan mulai mengarah kepada dugaan keterlibatan dirinya dalam tindak pidana, konsultasi dengan advokat menjadi langkah yang patut dipertimbangkan agar hak-haknya dapat dipahami dengan baik.

Perlindungan Saksi Juga Menjadi Bagian Penting

Perlindungan terhadap saksi merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Peraturan terbaru juga menunjukkan perhatian negara terhadap perlindungan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Pada 2026, ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban telah mengalami pembaruan. Basis data peraturan BPK mencatat adanya undang-undang baru yang mulai berlaku pada 20 Mei 2026 dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. Materinya mencakup perlindungan dan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak seharusnya melihat proses hukum hanya dari perspektif kewajiban memenuhi panggilan. Hak dan perlindungan orang yang berhadapan dengan proses hukum juga merupakan bagian penting dari negara hukum.

Tidak Semua Panggilan Polisi Berarti Ada Pelanggaran

Hal lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa seseorang yang dipanggil polisi pasti sedang bermasalah dengan hukum.

Anggapan tersebut tidak selalu benar.

Seseorang dapat dimintai keterangan karena mengetahui suatu peristiwa, berada di lokasi kejadian, memiliki dokumen tertentu, memiliki hubungan dengan pihak yang diperiksa, atau mengetahui informasi yang dibutuhkan penyidik.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa status sebagai saksi berarti seseorang adalah pelaku.

Sebaliknya, panggilan tersebut harus disikapi secara proporsional: hadir sesuai ketentuan, memberikan keterangan yang benar, membawa dokumen yang relevan, dan memahami hak-hak hukum selama proses pemeriksaan.

Jangan Hadapi Persoalan Hukum Sendirian

Masalah hukum sering kali berkembang dari sesuatu yang pada awalnya terlihat sederhana. Satu keterangan, satu dokumen, atau satu jawaban dalam pemeriksaan dapat memiliki konsekuensi dalam proses hukum berikutnya.

Karena itu, masyarakat yang mendapatkan panggilan sebagai saksi sebaiknya tidak mengambil keputusan secara terburu-buru, apalagi memberikan keterangan yang tidak dipahami.

Jika diperlukan, konsultasikan terlebih dahulu persoalan tersebut kepada advokat atau penasihat hukum yang kompeten.

Labura Law Firm hadir sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum, termasuk untuk memahami hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan proses hukum.

Pendampingan hukum bukan berarti menghindari hukum. Justru, bantuan hukum bertujuan agar setiap orang memahami proses yang sedang dihadapi dan dapat menjalani proses tersebut sesuai koridor hukum.

Pada akhirnya, ketika menerima panggilan polisi sebagai saksi, prinsip yang paling penting adalah: tetap tenang, pahami perkara, hadir sesuai ketentuan, siapkan dokumen yang relevan, berikan keterangan berdasarkan fakta, dan jangan ragu mencari nasihat hukum apabila terdapat hal yang belum dipahami.


PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Mediasi Buntu : Hulman Tampubolon Didampingi Kuasa Hukum Ilegal

Mediasi Buntu : Hulman Tampubolon Didampingi Kuasa Hukum Ilegal

pengacara situmorang
PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil melakukan Mediasi untuk penyelesaian permasalahan Sengketa Tanah antara Hulman Tampubolon dan Jamada Situmorang, terhadap lahan kebun kelapa sawit Jumat, (17/5/2024).

Hulman Tampubolon semakin bernafsu untuk menguasai dan mengklaim lahan beserta pohon kelapa sawit milik ahli waris Alm. Jamada Situmorang, seluas 500 hektar yang terletak dusun Seruni Kep. Pematang Ibul Kec. Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Permasalahan lahan antara Hulman Tampubolon dengan Jamada Situmorang telah berlangsung lama, bahkan sampai saling lapor polisi dan gugat menggugat di pengadilan, juga sempat viral baik melalui media sosial maupun media pemberitaan.

Mediasi dimulai Pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir ini, dipimpin Asisten 1 Sekda Kabupaten Rohil Feri H Farya, didampingi Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Rafidin Lumban Gaol SH, dan dihadiri Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben SH dan Drs. Adnan, MM Camat, Sekdes sebagai perwakilan Kepenguluan Serunai Batang Ibul dan perwakilan BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Rohil, Babinsa dan Koramil mewakili Dandim beserta perwakilan masyarakat.

Dalam ruang mediasi tersebut Pengacara bernama Sudarta Siringoringo SH dan Sidda Situmorang SH, berulang kali mengeluarkan suara yang besar dan seakan membuat kegaduhan.

Saat ditanya tentang kehadiran Sudarta bersama Sidda di ruang mediasi, mengatakan sebagai Kuasa Hukum. Namun saat diminta menunjukkan Surat Kuasa Hukumnya, Sudarta menunjukkan surat kuasa yang masih berbentuk draft atau konsep. Saat diperlihatkan Surat Kuasa Khusus sebagai Kuasa Hukum belum ditandatangani para penerima kuasa, serta kolom nama pemberi kuasa juga masih ada kolom yang kosong.

Meski telah diketahui Sudarta Siringoringo SH, tidak memiliki legal standing untuk berada di ruang mediasi, namun Pimpinan Rapat Mediasi dan Kasat Reskrim Polres Rohil yang mendampinginya tetap mengizinkan Sudarta Siringoringo SH dan Sidda Boru Situmorang SH yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Hulman Tampubolon tetap berada di ruang Mediasi, tetapi Kuasa Hukum Alm. Jamada Situmorang tidak terima atau keberatan terhadap adanya oknum pengacara yang mengaku kuasa hukum diduga illegal.

Diduga kehadiran Sudarta Siringoringo dan Sidda Br. Situmorang seakan untuk mengacaukan ruang mediasi, hal tersebut dibuktikan meski sebagai kuasa hukum tidak sah Sudarta selalu mengeluarkan kata-kata keras dan kasar. Bahkan sempat terjadi kegaduhan antara pihak, yang juga Sidda boru Situmorang menghasut masyarakat dengan cara memberikan kode melambaikan dan mengayun-ayunkan tangannya agar masyarakat bersorak-sorak.

Kuasa Hukum ahli waris Jamada Situmorang, yaitu Jhohanes Situmorang SH CNS, Sumirna Lusiana, SH MH, Berliando Yulihardis Situmorang SH, Leny Mariyanti Simanjuntak SH, dari KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA yang beralamat di Ruko Mutiara Bekasi Center Jl. Niaga Barat No.C5, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Untuk diakui, dalam pasal 19 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dinyatakan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Pasal 4 huruf h Kode Etik KEAI menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu. Jadi, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien tetap ada walaupun advokat tersebut telah mundur sebagai kuasa hukum anda atau setelah berakhir hubungan advokat-klien.

Diduga Advokat tersebut berpotensi menggunakan hal-hal terkait perkara tersebut yang dia ketahui atau peroleh dari anda saat menjadi kuasa hukum anda. Advokat tersebut berpotensi menggunakan informasi yang seharusnya dia rahasiakan untuk keuntungan klien barunya dan mungkin akan merugikan kepentingan klien.

Rencana kedepannya KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA akan mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jika dalam sidang Dewan Kehormatan terbukti advokat tersebut melanggar kode etik, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi tindakan mulai dari sanksi teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap dari profesi advokat (lihat pasal 26 jo pasal 7 dan pasal 8 UU Advokat).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepenguluan (Kepala Desa) melalui Sekretaris Desa (Sekdes) dalam ruang mediasi mengatakan bahwa yang tercatat di dalam buku register desa luas tanah Hulman Tampubolon 200 x 20,25 meter persegi atau tidak sampai 1 hektar.

Sarma Intan boru Situmorang sebagai Ahli Waris mengatakan, sangat jelas setelah mediasi ini menambahkan bukti bahwa benar bapak kami adalah pemilik tanah 500 hektar itu, karena Hulman Tampubolon sendiri yang mengatakan dan mengakui Jamada Situmorang beli tanah dari Ferdinan Napitupulu dua ratus hektar, ehh, tiga ratus hektar, kata Hulman Tampubolon dalam pengakuan dia tadi di ruang mediasi. Ucap Sarma Intan Situmorang.
situmorang pengacara
Advokat JH Situmorang SH CNS, melalui Pimpinan rapat Mediasi meminta untuk masing-masing pihak menunjukkan bukti kepemilikan lahan 500 hektar tersebut, atau seminimal berapa ukuran luas masing-masing lahan yang diklaim sebagai pemiliknya.

Namun saat Hulman Tambubolon sedang menjelaskan tiba-tiba keadaan ricuh sehingga menimbulkan keonaran, akhirnya pimpinan rapat menutup pertemuan mediasi dan tidak ada hasil atau buntu.

Sekadar informasi, bahwa Sudarta Siringoringo SH, bersama Sidda Situmorang SH, sebelumnya adalah Kuasa Hukum Ahli waris Jamada Situmorang untuk melawan Hulman Tampubolon. Tertulis dalam Surat Kuasa Khusus, tertanggal 6 Mei 2024.



(Rokan Hilir, 18 Mei 2024)
DPW PSSAB Sumut Melantik DPC PSSAB Labura

DPW PSSAB Sumut Melantik DPC PSSAB Labura

JHS || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Parsadaan Situmorang Sipitu Ama Dohot Boruna (PSSAB) Sumatera Utara (Sumut) III, melantik DPC PSSAB Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), periode 2022-2027 dilantik di Aula Ahmad Dewi Syukur, Kantor Bupati Labura, Sabtu (30/7/2022).


Ketua DPW PSSAB Sumut III St. Ganner Siringoringo, SE dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pengurus dilantik.  "Bekerjalah dengan baik, jalin kerja sama dengan semua pihak, termasuk Pemkab Labura agar parsadaan semakin maju," imbaunya.


Ucapan selamat pelantikan, diucapkan Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus yang diwakili Sekretaris DPRD Labura, L Gultom. Pemkab Labura mendukung kegiatan yang dilakukan PSSAB dan siap bekerjasama, katanya.


Ketua DPC PSSAB Labura, St Anggiat Situmorang, SPd dalam sambutannya berterimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga pelantikan berjalan dengan baik.


"Terhadap pengurus dilantik, diharapkan kerjasamanya untuk menjalankan organisasi agar PSSAB Labura semakin baik dan maju dan Pemkab Labura diharapkan memberikan dukungan, " ujarnya.


Acara pelantikan yang dibuka Jhohanes Situmorang, SH selaku Ketua Panitia dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam hal ini Bpk. Bupati Hendriyanto Sitorus, SE, MM, Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, ST, MH, Ketua DPRD H.Indra Surya Bakti Simatupang, SH,M.Kn serta seluruh pihak terkait yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas dukungan dan bantuan baik secara moril dan materil sehingga acara ini dapat dilaksanakan.


Akhir acara, Jhohanes mengatakan terima kasih kepada hadirin yang telah mensukseskan acara Pelantikan Pengurus DPC PSSAB Labura ini, juga berpesan kepada seluruh keturunan Ompu Tuan Situmorang Sipitu Ama Boru dohot Bere / Ibebere agar lebih kompak dan solid lagi, sehingga PSSAB semakin baik dan berkembang serta sukses kedepannya.


Berikut pengurus PSSAB Labura yang dilantik. Ketua, St. Anggiat Situmorang, SPd, Sekretaris, M. Krisman Rumapea, Bendahara, Rosmian Br. Siringoringo. (*)

Advokat JH Situmorang Dampingi Klien Laporkan Penipuan Penjualan Pupuk NPK Lang Mas

Advokat JH Situmorang Dampingi Klien Laporkan Penipuan Penjualan Pupuk NPK Lang Mas

JHS || Setelah membeli dan menggunakan Pupuk NPK Lang Mas yang diproduksi oleh CV. Anugrah Tani Makmur Gresik Jawa Timur, AT (43) warga Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu didampingi Advokat JH Situmorang membuat Laporan Polisi, terhadap terlapor penjual Pupuk NPK Lang Mas berinisial IC (33) warga Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penipuan. Jumat, (17/6/2022).

AT merasa tertipu karena pada kemasan (goni) tertulis Nitrogen +/- 16 %, Phospate +/- 16%, Kalium +/- 16% plus Mikro. Padahal setelah pupuk NPK Lang Mas tersebut diuji di Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan tidak sesuai kadarnya seperti yang disebutkan pada kemasannya (goni).

"Setelah adanya hasil dari Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, saya sangat terkejut ternyata kadar kandungan pupuk NPK Lang mas tersebut Nitrogen 0,25 %, P2O5 = 0,55 % K2O 0,34 % dan Kadar Air 8,50 % padahal kadar yang tertulis di Goni NPK Lang Mas Nitrogen +/- 16 %, Phosphate +/- 16 % dan Kalium +/- 16 %.” Ucap AT membeberkan hasil uji laboratorium.

Menurut AT bahwa dirinya membeli pupuk pada IC karena IC menyebutkan bahwa pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 yang dijualnya legal dan unsur kadar di dalamnya sama dengan yang tertulis di goni kemasan, bahkan IC sebagai penjual pupuk NPK Lang Mas ini sempat menunjukan <em>photo copy</em> legalitas CV. Anugrah Tani Makmur yang memproduksi pupuk NPK Lang Mas, kata AT memberikan keterangan kepada Pojokredaksi.com.

AT juga mengatakan sudah mulai curiga dan meragukan keaslian pupuk NPK 16-16-16 merek Lang Mas seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, yang baru dibelinya dari IC.

"Saya baru membeli pupuk sebanyak 20 zak dari IC seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, namun saat saya hendak menggunakan pupuk yang saya beli dari IC itu saya mulai ada kecurigaan, kalau pupuk ini palsu karena warnanya sangat menyolok dan pupuknya keras dan aromanya yang agak menyengat, tidak seperti pupuk jenis NPK biasanya yang kami pupukkan” jelasnya.

"Saya telah mepupukkan NPK 16-16-16 merek Lang Mas ini sebanyak 11,5 zak ke sawit yang saya kelola seluas 2 hektar, atau sebanyak 286 pokok kelapa sawit.” Ungkapnya.

Setelah penggunaan Pupuk NPK Lang Mas, AT merasa dirugikan karena sawit seluas 2 hektar yang sudah dipupukkan menggunakan pupuk NPK Lang Mas, kebun kelapa sawitnya bukan semakin baik tetapi seperti layu dan menguning sehingga harus dirawat kembali dengan baik agar dapat kembali hijau dan pulih.

Dilansir dari Pojokredaksi.com, IC saat dikonfirmasi via WA, sebelumnya mengatakan kalau AT ingin menuntut Kadar Pupuk, tuntut Pabriknya karena belum pernah ada konsumen yang komplain selama menjadi distributor pupuk Lang Mas.

“Klau dia mau menuntut kadar tuntu pabrik nya” Kata IC.

“Klau soal pupuk itu palsu atau tidaknya sya tidak tau,,yang pasti sya hnya distributor. Barang yang dri pbrik A ya A sya jual,dan selama ini konsumen sya memakai pupuk Lang mas itu tidak ada komplain..dan tidak pernah daun sawitnya kuning,,” Ungkap IC kepada Pojokredaksi.com.

Diduga menjadi korban pupuk palsu dan berdasarkan hasil uji laboratorium yang tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan (goni) Pupuk NPK Lang Mas, maka AT didampingi Advokat dari Kantor Hukum Labura Law Firm yang berkantor di jalan Angkatan 66, No.110 Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara ini membuat Laporan Polisi ke Polres Labuhanbatu,  tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/1268/VI/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU / POLDASU, tanggal 17 Juni 2022. (**)
Saya Menantang Pemkab Labura untuk Debat Terbuka Terkait Perda Dan Perbup Pilkades Labura

Saya Menantang Pemkab Labura untuk Debat Terbuka Terkait Perda Dan Perbup Pilkades Labura



JHS || Mengingat terjadinya banyak polemik dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2022, terutama di Desa Simangalam yang sangat miris dan mencekam.

Setelah dengan beberapa kali aksi unjuk rasa Masyarakat Desa Simangalam hingga berjilid-jilid dengan ratusan hingga hampir ribuan orang Masyarakat Desa Simangalam, bahkan sudah melewati tahapan pengumuman Penetapan Calon Kepala Desa yang dihadiri BPD, Perwakilan DPMD, Kapolres Labuhanbatu, Kapolsek Kualuh Hulu serta Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Desa Simangalam.

Kuat dugaan penyebab polemik tersebut bukan hanya ada pada para calon kandidat atau panitia desa sebagai pelaksana yang bahkan telah berganti sebanyak 3 (tiga) kali, diduga kesalahan terbesar adalah pada Perda dan Perbup yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Perda dan Perbup yang dimaksud adalah:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
  • Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Yang mana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara awalnya mengatakan dengan tegas kepada Panitia Pemilihan di Desa untuk mengikuti aturan yaitu Perda dan Perbup tersebut, namun Saat Panitia melaksanakan sesuai arahan dan petunjuk Panitia Kabupaten atau Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Kabag Hukum atau melakukan segala sesuatunya sesuai Perda dan Perbup yang dimaksud, tapi malah Pemerintah Kabupaten seakan-akan mengahalang-halangi dan mempersulit kinerja Panitia Pemilihan.

Buktinya adalah, seorang Calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan Panitia (9 Mei 2022) sekira pukul 6 sore, diundang Panitia untuk pengundian nomor urut di Kantor Bupati pukul 21.00 Wib. Namun sesuai undangan yang seharusnya dilaksanakan jam 9 malam, tapi hingga jam 3 subuh pengundian nomor urut tidak dilaksanakan. Karena setelah si Calon yang mengkonfirmasi kepada Panitia mengatakan, ternyata Panitia Desa tersebut di lantai 2 Kantor Bupati diinterogasi oleh Kabag Hukum tampak juga di dalam ada Bapak Bupati dan Bapak Sekda Labura, dll. Sehingga pelaksanaan tahapan yang seharusnya selesai tanggal 7/8/9 Mei 2022, hingga saat tidak terlaksana dan belum selesai.

Pada pokoknya, berdasarkan keterangan dari Panitia Pilkades yang tadi malam diinterograsi oleh Sekda dan Kabag Hukum di Kantor Bupati hingga jam 2 malam diminta untuk mentiadakan aktivitas tahapan Pilkades di Desa Simangalam.

Oleh karena itu, dengan ini saya Advokat JH Situmorang pada Kantor Hukum Labura Law Firm menantang Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Kabag Hukum atau yang Kompeten terhadap itu untuk melakukan DEBAT TERBUKA Terkait Perda pasal per pasal dari pasal 1 hingga pasal 76 dan Perbup yang sebanyak 61 pasal, agar terciptanya kepastian hukum Pilkades tahun 2022 di Labura.

Untuk waktu dan tempat, silakan ditentukan saya siap mengikuti beserta segala sesuatu teknisnya.
Jika bersedia, hubungi saya di nomor Telp/WA: 081 297 366 877.

JHOHANNES H. SITUMORANG, SH
Advokat Kantor Hukum Labura
TITIK RAWAN NETRALITAS ASN DALAM PILKADA 2020

TITIK RAWAN NETRALITAS ASN DALAM PILKADA 2020

ilustrasi pilkada
MENJADI perhatian bersama jika adanya kedekatan secara personal antara ASN dengan kandidat. Istilah satu komando pun di daerah pasti terjadi. Padahal para ASN di daerah agar tak terlibat dalam proses pilkada.

Sehingga netralitas ASN harus tetap terjaga karena siapapun kepala daerah dan partai politik yang menang pilkada, ASN harus tetap profesional. Dukungan kepada paslon cukup dilakukan di bilik suara pada saat mecoblosan.

Kepada para ASN tetaplah mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, akseptabilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa. Utamakan pelayanan prima kepada publik dengan sebaik-baiknya. Biarkan suksesi kepemimpinan politik berlangsung dengan sendirinya.

Hal ini merupakan penegasan kepada aparatur sipil negara (ASN), bahwa berkampanye dalam tahapan kontestasi Pilkada baik di dalam kehidupan nyata, maupun melalui media sosial (medsos) dan/atau yang tidak netral selama berlangsungnya Pilkada 2020, dapat diancam pidana.

Diharapkan, kepada ASN dan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial selama proses dan/atau tahapan Pilkada ini berlangsung. Media sosial yang dimaksud tidak hanya facebook, youtube, instagram dan twitter, tetapi juga melalui whatsApp.

Larangan dan sanksi untuk ASN

Sebenarnya, isu menyangkut netralitas birokrasi telah ada sejak era Orde Baru, yang di kenal dengan istilah "monoloyalitas". Di era reformasi saat ini, politisasi birokrasi pemerintahan masih terus berlangsung. Maka tak heran, apabila jumlah dugaan pelanggaran netralisas ASN dari pilkada ke pilkada meningkat signifikan.

Politisasi birokrasi telah menimbulkan banyak persoalan, tidak hanya berdampak pada kualitas proses dan hasil demokrasi, tetapi juga dapat menyalahgunakan anggaran pemerintah daerah.

Muncullah program yang seolah-olah digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, padahal ditunggangi kepentingan politik. Larangan dan sanksi ASN Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil telah secara jelas menyebutkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai negeri sipil.

Nilai-nilai dasar itu adalah ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetian dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi dan semangat jiwa korps.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal senada juga terdapat dalam UU Pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Mengenai kode etik ASN yang tercantum dalam SE Mendagri Nomor B/7l/M.SM.00.00/2017, yaitu PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial.

ASN atau PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik. Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain itu, dalam PP Nomor. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Permasalahan dalam proses pemilihan umum bukan hanya tentang perilaku aktor/pasangan calon yang bertarung dalam pencapaian kemenangan, tetapi juga penggunaan kekuatan birokrasi dan yang sangat terlihat jelas dimanfaatkannya kedudukan dan status aparatur sipil negara sebagai kekuatan politik. Hal ini dikarenakan Aparatur Sipil Negara merupakan sebuah kerangka tersusun yang dikendalikan oleh pimpinan-pimpinan setiap instansinya.

Pencegahan Netralitas Birokrasi adalah Sebuah Keniscayaan

Menurut Gusman (2017), bahwa ASN memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin politik pemenangan kandidat pasangan calon karena dapat mendulang suara.

Bahkan, kekuatan ASN dapat mengalahkan soliditas partai politik pengusung. Keterlibatan ASN yang cukup kuat dalam memberikan dukungan kepada petahana, setidaknya dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, iming-iming naik jabatan atau naik promosi ketika nantinya terpilih.

Menurut Sri Hartini (2014), implikasi ketidaknetralan adalah penempatan jabatan karena kepentingan politik yang tidak berdasar kompetensi, namun lebih karena faktor mariage system bukan merit system. Posisi ASN cenderung dilematis, karena satu sisi dituntut untuk bekerja secara profesional. Sisi lain, posisi ASN sebagai bawahan tidak bisa melawan instruksi atasan.

Maka, melalui ini penulis yang juga merupakan seorang Praktisi Hukum mengingatkan seluruh ASN agar berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politisasi pilkada dan tetap bersikap netral sebab posisi ASN sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Perlu adanya koordinasi antara KemenPAN-RB, BKN, KASN, KPU, dan Bawaslu untuk membuat pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020 ini agar dipersiapkan dengan baik.

Besar harapan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan aktifitas politik, sehingga dapat membuat efek jera bagi ASN lainnya.

Juga meminta kepada Bawaslu, Inspektorat, dan Sekretaris Daerah perlu melakukan upaya pencegahan untuk menimimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan pilkada. Lakukan pengawasan ekstra ketat seperti di media sosial dan aktifitas ASN lain yang mengindikasi pada ketidaknetralan. Bawaslu harus menindak segala bentuk pelanggaran yang telah terpenuhi syarat formil dan materil tanpa pandang bulu.


Penulis : JH. Situmorang, SH