Utang Tidak Dibayar, Bisa Dipidana? Pahami Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan
Artikel — Persoalan utang-piutang kerap menimbulkan konflik ketika seseorang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang sesuai kesepakatan. Pihak yang memberikan pinjaman tentu dapat merasa dirugikan, terlebih jika berbagai upaya penagihan telah dilakukan tetapi pembayaran tak kunjung diterima.Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan yang sering diajukan masyarakat: apakah orang yang tidak membayar utang bisa dipidanakan?
Jawabannya, tidak semua utang yang belum dibayar otomatis merupakan tindak pidana. Persoalan tersebut pada dasarnya perlu dilihat dari hubungan hukum para pihak, isi perjanjian, penyebab tidak dibayarnya utang, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang tersedia.
Memahami perbedaan antara wanprestasi dalam hukum perdata dan penipuan dalam hukum pidana menjadi langkah penting sebelum menentukan tindakan hukum.
Utang Tidak Dibayar Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana
Dalam praktiknya, seseorang dapat meminjam uang dengan kesepakatan akan mengembalikannya pada waktu tertentu. Namun, ketika jatuh tempo tiba, peminjam mungkin tidak mampu membayar karena mengalami kesulitan keuangan atau menghadapi kondisi lain.
Apabila hubungan tersebut merupakan perjanjian pinjam-meminjam yang sah, kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran pada dasarnya dapat masuk dalam ranah hukum perdata, khususnya wanprestasi atau ingkar janji.
Badan Pembinaan Hukum Nasional juga menjelaskan bahwa ketidakmampuan membayar utang akibat kesulitan ekonomi tidak dengan sendirinya merupakan penipuan apabila perjanjian sejak awal dibuat secara sah dan tidak didasari itikad buruk.
Artinya, seseorang tidak dapat langsung dianggap melakukan tindak pidana hanya karena belum melunasi utangnya. Penilaian hukum harus mempertimbangkan fakta dan unsur perbuatan yang relevan.
Meski demikian, hal tersebut bukan berarti pihak yang berutang bebas dari kewajiban. Apabila terdapat perjanjian yang sah dan kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, kreditur tetap dapat mempertimbangkan langkah hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Utang-Piutang: Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata
Dalam hukum perdata Indonesia, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar untuk menilai persoalan utang-piutang.
Pertama, Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur keadaan lalai atau wanprestasi. Debitur dapat dinyatakan lalai setelah diberikan teguran melalui surat perintah atau akta sejenis, kecuali apabila perikatannya sendiri menentukan bahwa kelalaian terjadi karena lewatnya waktu yang telah ditetapkan.
Kedua, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur kewajiban membayar biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan apabila persyaratan hukum yang ditentukan telah terpenuhi.
Ketentuan ini menjadi dasar untuk menilai apakah pihak yang tidak membayar utang dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.
Sebagai contoh, seseorang meminjam uang dengan kesepakatan pengembalian pada tanggal tertentu. Ketika jatuh tempo, pembayaran tidak dilakukan. Pemberi pinjaman kemudian menyampaikan teguran tertulis agar kewajiban tersebut dipenuhi.
Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan, pemberi pinjaman dapat mempertimbangkan gugatan perdata untuk menuntut pemenuhan kewajiban dan, apabila memiliki dasar yang cukup, ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada isi perjanjian, bukti yang diajukan, serta penilaian pengadilan terhadap perkara tersebut.
Kapan Utang Tidak Dibayar Bisa Mengarah pada Dugaan Penipuan?
Persoalan menjadi berbeda apabila sejak awal terdapat dugaan bahwa uang diperoleh melalui tipu muslihat, kebohongan, atau cara lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 492 KUHP Nasional tentang penipuan.
Secara garis besar, pasal tersebut mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan antara lain nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan seseorang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Dalam konteks utang-piutang, penerapan ketentuan ini harus didasarkan pada bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur penipuan. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa pembayaran belum dilakukan.
Misalnya, apabila dalam suatu transaksi terdapat dugaan penggunaan identitas palsu atau kebohongan yang sengaja dilakukan untuk membuat orang lain bersedia memberikan pinjaman, fakta tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi.
Sebaliknya, jika pinjaman benar-benar terjadi berdasarkan kesepakatan yang sah, tetapi kemudian peminjam mengalami kesulitan ekonomi, keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan penipuan.
Oleh sebab itu, perbedaan antara wanprestasi dan penipuan tidak hanya terletak pada ada atau tidaknya utang yang belum dibayar, tetapi juga pada fakta, cara utang diperoleh, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Mahkamah Agung Menyoroti Itikad Awal dalam Perjanjian
Pembedaan antara persoalan perdata dan dugaan penipuan juga tercermin dalam yurisprudensi Mahkamah Agung.
Dalam publikasi resminya pada 30 April 2026, Mahkamah Agung melalui kanal MARINews membahas Putusan Nomor 1689 K/Pid/2015 yang menyoroti pentingnya itikad awal dan adanya unsur kecurangan dalam membedakan wanprestasi dengan penipuan.
Prinsip yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa kegagalan memenuhi perjanjian tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Namun, hubungan yang tampak seperti perjanjian perdata tetap perlu diperiksa apabila terdapat dugaan bahwa kesepakatan sejak awal dibentuk melalui tipu muslihat atau kebohongan yang memenuhi unsur pidana.
Karena itu, setiap perkara perlu dianalisis berdasarkan kronologi dan bukti konkret. Tidak tepat pula menyimpulkan seseorang melakukan penipuan hanya berdasarkan tuduhan sepihak atau keterlambatan pembayaran.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Utang Tidak Dibayar?
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan utang-piutang, terdapat beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan sebelum menentukan jalur penyelesaian.
1. Kumpulkan bukti pinjaman
Simpan bukti transfer, kuitansi, surat perjanjian, pengakuan utang, serta dokumen lain yang menunjukkan jumlah pinjaman dan kewajiban pembayaran.
2. Simpan percakapan secara utuh
Pesan WhatsApp atau komunikasi elektronik lainnya dapat membantu menjelaskan kesepakatan dan pengakuan kewajiban. Pertahankan bukti dalam bentuk asli dan jangan memanipulasi isi percakapan.
3. Lakukan penagihan secara tertulis
Sampaikan permintaan pembayaran dengan jelas, termasuk jumlah utang, dasar kesepakatan, dan tenggat waktu yang diminta. Hindari ancaman, intimidasi, atau tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
4. Pertimbangkan somasi dan gugatan perdata
Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, somasi dapat menjadi langkah yang relevan sesuai keadaan perkara. Apabila tidak tercapai penyelesaian, gugatan perdata dapat dipertimbangkan berdasarkan bukti dan dasar hukum yang tersedia.
5. Evaluasi kemungkinan unsur pidana
Jika terdapat bukti mengenai tipu muslihat, kebohongan, atau perbuatan lain yang diduga memenuhi unsur tindak pidana, mintalah analisis hukum lebih lanjut. Pelaporan pidana harus didasarkan pada fakta yang dapat diperiksa, bukan semata-mata digunakan sebagai tekanan untuk menagih utang.
Jangan Asal Menuduh, Pahami Hak Hukum Anda
Persoalan utang-piutang membutuhkan penyelesaian yang tepat agar hak pihak yang dirugikan tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak pihak lainnya.
Kesalahan memahami perbedaan hukum perdata dan pidana dapat membuat seseorang mengambil langkah yang tidak sesuai dengan keadaan perkara. Karena itu, pemeriksaan perjanjian, kronologi, bukti pembayaran, dan komunikasi para pihak merupakan bagian penting sebelum menentukan tindakan hukum.
Labura Law Firm mengajak masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban hukum secara cermat sebelum mengambil keputusan. Jika menghadapi persoalan utang-piutang, konsultasi hukum dapat membantu menelaah bukti, mengidentifikasi dasar hukum yang relevan, serta mempertimbangkan langkah penyelesaian yang sesuai.
Jangan terburu-buru memberikan tuduhan pidana. Pahami fakta, kumpulkan bukti, dan tempuh prosedur hukum yang tepat.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang)
LAW FIRM
JH SITUMORANG & PARTNERS
Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.
- JH. SITUMORANG, SH. C.NS
- Lawyer
- Sumatera Utara - Indonesia
- jh@situmorang.or.id
- +62 81 297 366 877

Post a Comment