Polsek Kualuh Leidong Amankan Kibo, Sabu 1,87 Gram Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Kibo, Sabu 1,87 Gram Disita
Berita – Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan Syahfrizal Tanjung alias Kibo (42) dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Pekan 3, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan itu.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan Kibo dan menemukan tiga paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 1,87 gram.

Polisi turut menyita uang tunai Rp570 ribu, plastik klip kosong, tiga pipet berbentuk sekop, dua cangkir plastik, satu gunting, serta 20 bungkus plastik es mambo kecil kosong.

Polsek Kualuh Leidong Amankan Kibo, Sabu 1,87 Gram Disita
Dalam pemeriksaan awal, Kibo mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ZR, warga Tanjung Leidong. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tersebut.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Penulis: (Greg)

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment