Contoh Surat Gugatan - Alm. Surti Yogyakarta

Surat Gugatan


Perihal : Gugatan Yogyakarta, 29 Febuari 2008

Kepada Yth
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
di – Yogyakarta

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini

Nama : Jhohanes Situmorang, SH
Pekerjaan : Advokat
Alamat kantor : Jl. Manasuka, No. 99, Yogyakarta

Bedasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Febuari 2008 adalah kuasa dan karenanya bertindak untuk dan atas nama:

1. Nama : Marwoto
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Maju Tak Gentar no 4B, Yogyakarta

2. Nama : Martinah
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jln Gajah Mungkur no 32, Yogyakarta

3. Nama : Totok
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jln Griya Permai no 44, Yogyakarta

4. Nama : Muniarti
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jln Raya Kalibaru no 56, Yogyakarta

5. Nama : Sugito
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jln Elang Jawa no 33, Yogyakarta

Selanjutnya disebut PENGGUGAT; maka perkenankanlah dengan ini mengajukan gugatan perdata terhadap:

1. Nama : dr Ali Sadikin MSc
Pekerjaan : Direktur RS Griya Sehat
Alamat : Jln Jaka Tingkir no 35-37, Yogyakarta

2. Nama : dr Albert Suhendra Spd
Pekerjaan : Dokter (yang menangani almarhum)
Alamat : RS Griya Sehat, Jln Jaka Tingkir no 35-37, Yogyakarta;
Rumah: Jln Pandawa no 5, Yogyakarta

Selanjutnya disebut TERGUGAT berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para penggugat adalah wakil dari keluarga besar alm. Surti yang meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2008 pada jam 15.30 WIB di ruang HD pada saat melakukan cuci darah (HD) yang untuk ke tiga kalinya.

2. Bahwa sebelum melakukan cuci darah (HD), keluarga dalam hal ini diwakili oleh Marwoto (kakak alm. Surti) telah menyetujui dilakukannya cuci darah (HD) mengingat kondisi alm. Surti yang kritis dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa alm. Surti.

3. Bahwa dalam proses cuci darah (HD) telah sampai yang ke dua kali dan berhasil dilakukan dengan selamat tetapi untuk yag ke tiga kaliya, cuci darah (HD) yang dilakukuan gagal.

4. Bahwa dalam proses cuci darah (HD) yang ke tiga kalinya, yang pada saat itu alm. Surti ditemani oleh Marwoto (kakak alm. Surti) dan Martinah (adik alm Surti) merasa ada hal yang janggal/keanehan pada saat cuci darah (HD) tersebut, yakni:

a) Kondisi Surti saat itu sebelum masuk ruang HD terlihat baik, bisa diajak omong, tidak ada tanda-tanda kritis.
b) Surti dapat menangkap pembicaraan dengan orang lain meskipun dalam tubuh Surti pada saat itu dilakukan traechoscomi (lubang pernapasan lewat tenggorokan).
c) Para medik saat cuci darah tampak bergerombol dam membaca koran ataupun menonton tv di ruang HD.
d) Saat Surti kejang, ada salah stu para medik yang mengomel/komentar “baru 1 jam HD kok uda kejang-kejang”
e) Alat HD sering berbunyi dan jika berbunyi oleh para medik, alat HD ditekan-tekan oleh para medik. Setelah itu alat berhenti berbunyi
f) Pada suatu saat, alat HD berbunyi dan ditekan-tekan tetapi justru oleh cleaning service yang bukan menjadi kewenangannya.

5. Bahwa dengan terjadinya hal-hal tersebut, Marwoto (kakak alm Surti) dan Martinah (adik alm Surti) menyampaikan kepada keluarga yang lain (Totok, Muniarti, Sugito) dan keluarga menyimpulkan atas dasar keanehan tersebut bahwa para medik telah melakukan kesalahan atau setidak-tidaknya melakukan kelalaian. dan mereka telah meminta penjelasan lebih lanjut pada dokter yang merawat tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan keluarga.

6. Bahwa keluarga sebelumnya telah melakukan upaya musyawarah dengan pihak RS Griya Sehat tetapi juga tidak menghasilkan hasil yang memuaskan juga.

Bedasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka dengan ini saya memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memeriksa perkara ini dan kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh para penggugat.

3. Meminta serta menyatakan sah serta berharga atas sita jaminan atas harta kekayaan para tergugat terhadap kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan para medik sehingga menyebabakan meninggalnya alm Surti.

4. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh para medik yang menyebabkan meninggalnya alm. Surti adalah perbuatan melawan hukum.

5. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada keluarga alm. Surti sebesar RP 3.000.000.000.,- (Tiga Milyar Rupiah).

6. Menghukum para tergugat agar melakukan permintaan maaaf secara terbuka di media cetak yakni 3 media nasional dan 2 media cetak lokal selama 1 bulan berturut.

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun tergugat verzet, banding atau kasasi.

8. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini atau memberikan putusan yang lain yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan perkenannya saya ucapkan terima kasih.


Hormat saya
kuasa penggugat,


(Jhohanes Situmorang, SH)

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

1 Reviews:

  1. How to make money from betting on football - Work Tomake Money
    If you're having problems finding a winning bet jancasino online งานออนไลน์ for the day of your choosing, then there are microtouch solo titanium plenty gri-go.com of opportunities available https://access777.com/ right here.

    ReplyDelete