Bupati Vandiko dan Uskup Agung Medan Resmikan Gereja Santo Paulus Saitnihuta

Bupati Vandiko dan Uskup Agung Medan Resmikan Gereja Santo Paulus Saitnihuta

Bupati Vandiko dan Uskup Agung Medan Resmikan Gereja Santo Paulus Saitnihuta
Berita - Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Uskup Agung Medan Mgr. Kornelius Sipayung meresmikan Gereja dan Aula Katolik Santo Paulus Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Minggu (20/9/2026).

Peresmian ditandai pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti. Kegiatan diawali pawai arak-arakan dari Bundaran Jembatan Tano Ponggol menuju lokasi gereja yang diikuti ratusan umat.

Bupati Vandiko bersama Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dan sejumlah pimpinan OPD turut berjalan bersama umat. Sejumlah pejabat dan tokoh juga hadir, di antaranya Uskup Tanjung Karang Vinsensius Setiawan Triatmojo, Anggota DPR RI Rapidin Simbolon serta jajaran Forkopimda Samosir.

Vandiko mengatakan pembangunan daerah tidak hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga pembangunan manusia secara utuh, termasuk kehidupan keagamaan.

“Pemerintah tidak hanya hadir dalam pembangunan infrastruktur, tetapi juga dalam pembangunan kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan keagamaan. Karena pembangunan daerah pada akhirnya adalah pembangunan manusia secara utuh,” ujar Vandiko.

Ia berharap Gereja Katolik Santo Paulus Saitnihuta tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat kasih, persaudaraan dan kepedulian sosial.

Vandiko turut mengapresiasi seluruh pihak yang bergotong royong mendukung pembangunan gereja tersebut. Menurutnya, selesainya pembangunan gereja merupakan wujud kebersamaan dan pengorbanan umat.

Sementara itu, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan ucapan selamat atas pemberkatan dan peresmian gereja. Ia mengapresiasi para pastor, panitia pembangunan, donatur, umat dan seluruh pihak yang telah berkontribusi.

Ariston berharap keberadaan Gereja Katolik Santo Paulus Saitnihuta dapat menjadi tempat umat memperkuat iman, persaudaraan dan kepedulian terhadap sesama.

“Semoga momentum ini semakin memperkuat kebersamaan kita. Mari terus menjaga kerukunan, saling menghargai dan membangun kehidupan masyarakat yang penuh kasih serta persaudaraan,” pungkasnya.

Peresmian Gereja dan Aula Katolik Santo Paulus Saitnihuta menjadi momentum penting bagi umat Katolik di Samosir sekaligus memperkuat semangat gotong royong, kerukunan dan persaudaraan masyarakat.


Penulis: (S Situmorang)
Wabup Samosir Sampaikan P-APBD 2026, Modal Bank Sumut Rp49,7 Miliar

Wabup Samosir Sampaikan P-APBD 2026, Modal Bank Sumut Rp49,7 Miliar

Wabup Samosir Sampaikan P-APBD 2026, Modal Bank Sumut Rp49,7 Miliar
Berita - Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar P-APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir, Senin (21/9/2026).

Ariston menjelaskan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan pendapatan daerah, mempertajam program belanja, serta mengoptimalkan SiLPA berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2025.

P-APBD 2026 disusun berdasarkan perubahan KUA-PPAS dan diharapkan mendukung pencapaian target pembangunan sesuai RPJMD Samosir 2025-2029.

Terkait penyertaan modal Bank Sumut, Ariston menyebut Pemkab Samosir telah menanamkan modal Rp40,2 miliar lebih hingga 2025 dan memperoleh dividen Rp9,9 miliar lebih.

Pemkab Samosir menargetkan penyertaan modal tersebut meningkat menjadi Rp49,7 miliar lebih hingga 2030. Penguatan modal diharapkan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, kredit sektor produktif, layanan keuangan pemerintah daerah, digitalisasi keuangan, serta investasi daerah.

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon meminta Pemkab melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pembahasan lanjutan. Selanjutnya, kedua Ranperda akan dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penulis: (S situmorang)
OMC Tahap II Digelar, Danau Toba Diantisipasi dari Kekeringan

OMC Tahap II Digelar, Danau Toba Diantisipasi dari Kekeringan

OMC Tahap II Digelar, Danau Toba Diantisipasi dari Kekeringan
Berita – Pemerintah Kabupaten Samosir mendukung pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) Tahap II di wilayah Sungai Toba Asahan dan Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba untuk mengantisipasi potensi kekeringan sekaligus menjaga ketersediaan air.

OMC resmi dimulai di Terminal II BMKG Silangit, Senin (21/9/2026), dengan melibatkan BMKG, Perum Jasa Tirta I (PJT I), PT INALUM, BPBD dan sejumlah pemangku kepentingan.

Operasi dijadwalkan berlangsung selama 25 hari, hingga 15 Oktober 2026, dengan sasaran perairan dan DTA Danau Toba.

Direktur Operasional Modifikasi Cuaca BMKG Budi Harsoyo mengatakan pelaksanaan OMC dilakukan berdasarkan prediksi iklim dan cuaca, termasuk antisipasi fenomena El Nino yang berpotensi memengaruhi ketersediaan air.

Menurutnya, OMC yang dilaksanakan pada April lalu telah memberikan tambahan air cukup signifikan. Pada tahap kedua, BMKG kembali mengoptimalkan potensi pertumbuhan awan yang dapat disemai sesuai kondisi cuaca.

Kepala Pelaksana BPBD Samosir Sarimpol Simanihuruk menyatakan dukungan terhadap operasi tersebut sebagai bagian dari mitigasi kekeringan. BPBD juga siap membantu koordinasi dan menyampaikan informasi kondisi di lapangan.

Sementara itu, OMC juga diarahkan untuk menjaga ketersediaan air dan elevasi Danau Toba pada kisaran 902,04 meter. Ketersediaan air dinilai penting bagi kebutuhan masyarakat, pertanian, energi dan aktivitas ekonomi di kawasan Toba.

Pelaksanaan OMC Tahap II diharapkan memperkuat ketahanan air sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya Danau Toba melalui kolaborasi pemerintah, BMKG, PJT I, INALUM, BPBD dan pemangku kepentingan lainnya.


Penulis: (S Situmorang)
Ribuan Peserta Ramaikan SICC 2026 di Samosir

Ribuan Peserta Ramaikan SICC 2026 di Samosir

Ribuan Peserta Ramaikan SICC 2026 di Samosir
Berita – Toba Caldera Culture Festival (TCCF) 2026 resmi dimulai di Water Front City (WFC) Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (24/9/2026). Festival tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Samosir International Choir Competition (SICC) 2026.

Pembukaan ditandai pemukulan tagading oleh Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara. Acara juga dimeriahkan penampilan air menari serta penyematan ulos kepada dewan juri nasional dan internasional.

SICC 2026 diikuti peserta dan official dari berbagai daerah di Indonesia serta luar negeri. Kegiatan yang berlangsung 24-27 September 2026 di Hotel Marianna Samosir itu diperkirakan menghadirkan lebih dari 2.000 peserta dan official.

Marudut mengatakan Pemkab Samosir bangga dipercaya menjadi tuan rumah kompetisi paduan suara dan vokal solo. Ia berharap Toba Caldera Culture Festival dapat menjadi event tahunan karena berpotensi meningkatkan kunjungan dan lama tinggal wisatawan di Samosir.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Dewi Susantri Ujung mengatakan SICC menjadi ruang untuk memperkenalkan kekayaan budaya Danau Toba kepada Indonesia dan dunia.

Art Director SICC Ondy Yohan Tambunan menyebut kompetisi tahun ini diikuti 33 peserta dengan 58 penampilan serta 70 vokal solo dalam sejumlah kategori.

Pembukaan turut dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan OPD Pemkab Samosir serta dewan juri nasional dan internasional dari Indonesia, Singapura, Latvia, Malaysia dan Filipina.

Melalui TCCF dan SICC 2026, Samosir memperkuat perannya sebagai ruang perjumpaan seni, budaya dan pariwisata sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya Batak dan keindahan Danau Toba kepada peserta dari berbagai daerah dan negara.


Penulis: (S Situmorang)
Video Anak Viral di Media Sosial, Bolehkah Identitasnya Disebar? Ini Aturan Hukumnya

Video Anak Viral di Media Sosial, Bolehkah Identitasnya Disebar? Ini Aturan Hukumnya

Video Anak Viral di Media Sosial, Bolehkah Identitasnya Disebar? Ini Aturan Hukumnya
Artikel — Video yang menampilkan anak dapat dengan cepat menjadi viral ketika diunggah ke media sosial. Dalam hitungan menit, sebuah video dapat disalin, diunduh, dibagikan ulang, atau dipublikasikan melalui berbagai platform.

Namun, viralnya sebuah video tidak otomatis membuat seluruh informasi yang terdapat di dalamnya boleh disebarluaskan.

Ketika sebuah video menampilkan anak, persoalan yang harus diperhatikan bukan hanya apakah konten tersebut menarik perhatian publik, tetapi juga apakah penyebarannya berpotensi membuka identitas, mengganggu privasi, merugikan martabat, atau menimbulkan dampak jangka panjang terhadap anak.

Nama, wajah, suara, sekolah, alamat, lokasi kejadian, nama orang tua, hingga informasi lain yang memungkinkan seseorang mengenali anak merupakan hal yang perlu dipertimbangkan secara serius sebelum sebuah konten dipublikasikan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2026 kembali menekankan pentingnya perlindungan identitas anak dalam konten digital. KPAI mengingatkan bahwa wajah, suara, nama, dan detail lain yang dapat mengarah pada identifikasi anak perlu disamarkan secara ketat, terutama ketika konten berpotensi viral dan meninggalkan jejak digital permanen.

Viral Bukan Berarti Bebas Disebar

Dalam perspektif hukum, anak merupakan subjek yang mendapatkan perlindungan khusus. Karena itu, kepentingan mendapatkan informasi atau perhatian publik tidak dapat serta-merta mengesampingkan kepentingan dan perlindungan anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan dasar perlindungan terhadap anak, termasuk perlindungan terhadap kerahasiaan identitas dalam kondisi tertentu.

KPAI juga merujuk Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 64 UU Perlindungan Anak sebagai bagian dari kerangka perlindungan terhadap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah mencegah publikasi identitas yang dapat merugikan anak.

Artinya, ketika masyarakat menemukan video anak yang sedang viral, tindakan paling aman bukan langsung mengunduh dan menyebarkannya kembali.

Pertanyaan pertama yang semestinya diajukan adalah: apakah penyebaran ulang tersebut benar-benar diperlukan, dan apakah identitas anak sudah terlindungi?

Jika Anak Berhadapan dengan Hukum, Aturannya Lebih Tegas

Perlindungan terhadap identitas anak menjadi semakin jelas apabila anak merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban, atau anak saksi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 19 mengatur bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.

Identitas tersebut tidak hanya berupa nama. Pasal 19 ayat (2) mencakup nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, serta hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak.

Dengan demikian, menghapus nama anak saja belum tentu cukup apabila wajah, alamat, sekolah, nama orang tua, atau informasi lainnya masih memungkinkan masyarakat mengetahui siapa anak tersebut.

Ketentuan tersebut juga menunjukkan bahwa perlindungan identitas anak harus dilihat secara menyeluruh.

Dalam praktik media digital, sebuah video tanpa nama sekalipun dapat tetap mengungkap identitas apabila wajah anak terlihat jelas atau terdapat keterangan lokasi dan hubungan keluarga yang mudah dikenali.

Bagaimana dengan Foto dan Video Anak?

Persoalan berikutnya berkaitan dengan data pribadi.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data anak sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. UU tersebut juga mengatur secara khusus pemrosesan data pribadi anak. Pasal 25 menyatakan bahwa pemrosesan data pribadi anak diselenggarakan secara khusus dan wajib mendapatkan persetujuan orang tua dan/atau wali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini penting dalam konteks perkembangan media sosial.

Sebuah foto atau video yang memperlihatkan anak dapat menjadi bagian dari informasi yang memungkinkan identifikasi seseorang. Karena itu, penggunaan atau penyebarluasan data anak tidak semestinya dipandang sebagai persoalan sepele.

Namun, penerapan UU PDP terhadap setiap unggahan masyarakat harus dilihat berdasarkan konteks konkret, termasuk siapa yang melakukan pemrosesan, tujuan pemrosesan, dasar pemrosesan, serta keadaan penyebaran informasi tersebut. Karena itu, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa setiap unggahan video anak secara otomatis merupakan tindak pidana.

Regulasi Digital Anak Semakin Diperkuat

Perlindungan anak di ruang digital juga mengalami perkembangan regulasi.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. PP tersebut berlaku sejak 27 Maret 2025 dan mengatur antara lain tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, pengawasan, sanksi administratif, serta peran kementerian/lembaga dan masyarakat.

Kemudian, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ditetapkan dan mulai berlaku pada 6 Maret 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025.

Permenkomdigi tersebut mengatur berbagai aspek, antara lain batasan minimum usia anak dalam penggunaan produk, layanan dan fitur, verifikasi pengguna anak, penilaian tingkat risiko, akun anak, profil risiko, layanan jejaring sosial, serta pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Perkembangan regulasi tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan lagi sekadar persoalan etika bermedia sosial, tetapi telah menjadi bagian dari tata kelola hukum digital.

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Penghakiman Publik

Persoalan lain yang sering muncul ketika video anak menjadi viral adalah munculnya komentar, tuduhan, dan penghakiman dari masyarakat.

Sekali sebuah video beredar luas, anak dapat menjadi sasaran komentar yang tidak terkendali. Bahkan ketika sebuah unggahan kemudian dihapus, salinannya dapat tetap tersimpan di perangkat orang lain atau beredar melalui platform berbeda.

KPAI pada 2026 juga mengingatkan bahwa publikasi yang tidak sensitif terhadap anak dapat menimbulkan stigma, menghambat pemulihan, bahkan menyebabkan reviktimisasi sekunder. Karena itu, perlindungan identitas harus diperhatikan dalam setiap bentuk publikasi yang melibatkan anak.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kepentingan publik untuk mengetahui suatu peristiwa dan hak publik untuk mengetahui identitas seorang anak.

Keduanya tidak selalu sama.

Suatu peristiwa dapat diberitakan atau dibahas tanpa harus menampilkan wajah, nama, sekolah, alamat, atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Jika Menemukan Video Anak Viral?

Masyarakat yang menemukan video anak viral sebaiknya tidak terburu-buru melakukan repost.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Pertama, jangan langsung menyebarluaskan video apabila identitas anak terlihat jelas.

Kedua, hindari mencantumkan nama lengkap, alamat, sekolah, nama orang tua, atau informasi lain yang dapat mengarah pada identifikasi anak.

Ketiga, apabila konten berkaitan dengan dugaan kekerasan, tindak pidana, atau persoalan hukum, simpan bukti secara proporsional untuk kepentingan pelaporan, bukan untuk konsumsi publik.

Keempat, apabila video telah tersebar, pihak keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat meminta penghapusan atau penghentian penyebaran melalui mekanisme yang tersedia sesuai keadaan kasus.

Kelima, apabila terdapat dugaan pelanggaran hak anak atau persoalan hukum yang lebih serius, sebaiknya dilakukan konsultasi dengan advokat atau lembaga pendamping yang memahami hukum perlindungan anak dan hukum digital.

Pendampingan Hukum Penting Ketika Persoalan Sudah Berkembang

Tidak semua persoalan video anak memiliki konsekuensi hukum yang sama. Penilaiannya bergantung pada isi video, status anak, siapa yang mengunggah, tujuan publikasi, bagaimana identitas anak diungkap, serta dampak yang ditimbulkan.

Karena itu, apabila sebuah keluarga menghadapi persoalan akibat penyebaran video atau identitas anak, langkah hukum sebaiknya tidak dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang beredar di media sosial.

Dokumen, tautan, tangkapan layar, rekaman percakapan, waktu unggahan, akun yang menyebarkan, serta bukti penyebarluasan dapat disimpan dengan baik untuk membantu proses pemeriksaan hukum.

Labura Law Firm dapat memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk membantu masyarakat memahami posisi hukum, memeriksa dokumen dan bukti, serta menentukan langkah hukum yang sesuai dengan keadaan konkret.

Pada akhirnya, perlindungan anak harus ditempatkan di atas kepentingan viralitas.

Satu unggahan mungkin hanya membutuhkan beberapa detik untuk dibuat, tetapi dampaknya terhadap seorang anak dapat berlangsung jauh lebih lama.

Karena itu, sebelum menekan tombol bagikan, pertanyaan yang paling penting bukan hanya “Apakah video ini akan viral?”, melainkan “Apakah penyebaran video ini dapat merugikan anak?”

Jika jawabannya berpotensi merugikan, menahan diri untuk tidak menyebarkannya merupakan langkah yang patut dipertimbangkan.


PENULIS: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
PAC PP Kualuh Hulu Sambangi Masjid Al-Ikhlas Pulo Dogom

PAC PP Kualuh Hulu Sambangi Masjid Al-Ikhlas Pulo Dogom

PAC PP Kualuh Hulu Sambangi Masjid Al-Ikhlas Pulo Dogom
Berita – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Kualuh Hulu kembali menggelar kegiatan Safari Jumat sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan dengan masyarakat. Dalam kegiatan kali ini, pengurus PAC PP Kualuh Hulu menyambangi Masjid Al-Ikhlas di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (25/9/2026) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua PAC PP Kecamatan Kualuh Hulu, Aris Simangunsong, yang dalam kesempatan itu diwakili pengurus Sardi Simangunsong bersama sejumlah pengurus lainnya.

Selain bersilaturahmi dengan pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) dan masyarakat, rombongan PAC PP Kualuh Hulu juga menyerahkan bantuan berupa uang untuk Masjid Al-Ikhlas. Bantuan tersebut diterima langsung oleh pengurus BKM masjid.

Safari Jumat ini menjadi bagian dari kegiatan rutin PAC PP Kualuh Hulu yang telah dilaksanakan selama beberapa pekan. Kegiatan tersebut tidak hanya diisi dengan kunjungan ke masjid, tetapi juga menjadi momentum bagi pengurus organisasi untuk membangun komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat.

Dalam arahannya, Sardi Simangunsong yang mewakili Ketua PAC PP Kualuh Hulu, Aris Simangunsong, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus BKM Masjid Al-Ikhlas yang telah menerima kedatangan rombongan dengan baik.

“Saya mewakili pengurus PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kualuh Hulu mengucapkan terima kasih kepada bapak pengurus BKM masjid yang telah menyambut kedatangan kami dengan baik,” ujar Sardi.

Ia juga meminta doa agar kegiatan Safari Jumat yang dilaksanakan PAC PP Kualuh Hulu dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Sardi, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dan upaya mempererat silaturahmi antara pengurus PAC Pemuda Pancasila dengan masyarakat, khususnya para jamaah masjid yang dikunjungi.

PAC PP Kualuh Hulu Serahkan Bantuan untuk Masjid

Dalam kesempatan tersebut, Sardi bersama pengurus PAC PP Kualuh Hulu turut membawa bantuan berupa uang yang diperuntukkan bagi Masjid Al-Ikhlas.

Sardi mengatakan, bantuan itu berasal dari sebagian rezeki yang dikumpulkan oleh seluruh pengurus. Meski jumlahnya tidak besar, ia berharap bantuan tersebut tetap dapat memberikan manfaat bagi masjid dan jamaah.

“Kami membawa sedikit bantuan berupa uang, sedikit dari rezeki kami seluruh pengurus, untuk masjid. Semoga bermanfaat,” kata Sardi.

Ia menegaskan, bantuan yang diberikan tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan nominalnya. Menurutnya, yang lebih penting adalah niat dan keikhlasan dalam berbagi.

“Pemberian kami tidak seberapa banyak, tetapi mohon jangan dipandang dari nilainya, melainkan dari keikhlasan hatinya. Semoga bantuan ini bermanfaat untuk kita semuanya,” ujarnya.

Sardi juga menyampaikan doa agar seluruh pengurus masjid dan masyarakat senantiasa diberikan kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kegiatan sosial seperti pemberian bantuan kepada rumah ibadah menjadi salah satu rangkaian dalam Safari Jumat PAC PP Kualuh Hulu. Melalui kegiatan tersebut, pengurus berharap hubungan silaturahmi dengan masyarakat dapat semakin terjalin.

BKM Masjid Al-Ikhlas Apresiasi Safari Jumat

Pada kesempatan yang sama, pengurus BKM Masjid Al-Ikhlas menyampaikan terima kasih atas kunjungan Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kualuh Hulu, Sardi Simangunsong, bersama jajaran pengurus PAC PP dan para ketua ranting lainnya.

Pengurus BKM menilai kegiatan Safari Jumat yang dilaksanakan PAC PP Kualuh Hulu merupakan kegiatan yang positif. Selain menjadi sarana silaturahmi, kegiatan tersebut dinilai dapat mendekatkan organisasi dengan masyarakat, khususnya jamaah masjid.

Kunjungan tersebut juga berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Pertemuan antara pengurus PAC PP Kualuh Hulu dan pengurus BKM menjadi kesempatan untuk memperkuat komunikasi sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat di Desa Pulo Dogom.

Kegiatan Safari Jumat yang dilakukan secara rutin selama beberapa pekan tersebut menunjukkan adanya upaya PAC PP Kualuh Hulu untuk menjadikan kegiatan sosial dan silaturahmi sebagai bagian dari aktivitas organisasi di tengah masyarakat.

Ditutup dengan Penyerahan Bantuan dan Foto Bersama

Menjelang penghujung kegiatan, Sardi Simangunsong selaku perwakilan pengurus PAC PP Kualuh Hulu menyerahkan bantuan secara langsung kepada pengurus BKM Masjid Al-Ikhlas.

Penyerahan bantuan tersebut turut disaksikan sejumlah pihak yang hadir dalam kegiatan, di antaranya Kepala Desa Pulo Dogom Rizal Parapat, Bhabinkamtibmas Poniran, Ustadz Suriatin, serta pengurus PAC PP Kualuh Hulu dan para ketua ranting lainnya.

Setelah penyerahan bantuan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara pengurus PAC PP Kualuh Hulu, pengurus BKM Masjid Al-Ikhlas, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas dan pihak lainnya yang hadir.

Sardi berharap bantuan yang diserahkan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masjid dan masyarakat, khususnya jamaah Masjid Al-Ikhlas Desa Pulo Dogom.

“Kiranya bingkisan yang kami berikan bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya jamaah masjid di sini,” tutupnya di lokasi.

Safari Jumat PAC PP Kualuh Hulu di Masjid Al-Ikhlas Desa Pulo Dogom pun berlangsung dengan penuh kebersamaan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda rutin organisasi dalam menjalin silaturahmi sekaligus memberikan perhatian kepada masyarakat dan lingkungan tempat kegiatan dilaksanakan.

Bagi PAC PP Kualuh Hulu, kegiatan tersebut tidak semata-mata menjadi agenda kunjungan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membangun hubungan sosial dengan masyarakat melalui kegiatan yang sederhana dan dilakukan secara langsung di tengah lingkungan warga.

Kegiatan ditutup setelah seluruh rangkaian acara selesai, termasuk penyerahan bantuan dan foto bersama dengan pengurus BKM serta unsur masyarakat dan pemerintahan Desa Pulo Dogom.


PENULIS: (Greg)