Artikel — Video yang menampilkan anak dapat dengan cepat menjadi viral ketika diunggah ke media sosial. Dalam hitungan menit, sebuah video dapat disalin, diunduh, dibagikan ulang, atau dipublikasikan melalui berbagai platform.
Namun, viralnya sebuah video tidak otomatis membuat seluruh informasi yang terdapat di dalamnya boleh disebarluaskan.
Ketika sebuah video menampilkan anak, persoalan yang harus diperhatikan bukan hanya apakah konten tersebut menarik perhatian publik, tetapi juga apakah penyebarannya berpotensi membuka identitas, mengganggu privasi, merugikan martabat, atau menimbulkan dampak jangka panjang terhadap anak.
Nama, wajah, suara, sekolah, alamat, lokasi kejadian, nama orang tua, hingga informasi lain yang memungkinkan seseorang mengenali anak merupakan hal yang perlu dipertimbangkan secara serius sebelum sebuah konten dipublikasikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2026 kembali menekankan pentingnya perlindungan identitas anak dalam konten digital. KPAI mengingatkan bahwa wajah, suara, nama, dan detail lain yang dapat mengarah pada identifikasi anak perlu disamarkan secara ketat, terutama ketika konten berpotensi viral dan meninggalkan jejak digital permanen.
Viral Bukan Berarti Bebas Disebar
Dalam perspektif hukum, anak merupakan subjek yang mendapatkan perlindungan khusus. Karena itu, kepentingan mendapatkan informasi atau perhatian publik tidak dapat serta-merta mengesampingkan kepentingan dan perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan dasar perlindungan terhadap anak, termasuk perlindungan terhadap kerahasiaan identitas dalam kondisi tertentu.
KPAI juga merujuk Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 64 UU Perlindungan Anak sebagai bagian dari kerangka perlindungan terhadap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah mencegah publikasi identitas yang dapat merugikan anak.
Artinya, ketika masyarakat menemukan video anak yang sedang viral, tindakan paling aman bukan langsung mengunduh dan menyebarkannya kembali.
Pertanyaan pertama yang semestinya diajukan adalah: apakah penyebaran ulang tersebut benar-benar diperlukan, dan apakah identitas anak sudah terlindungi?
Jika Anak Berhadapan dengan Hukum, Aturannya Lebih Tegas
Perlindungan terhadap identitas anak menjadi semakin jelas apabila anak merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban, atau anak saksi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 19 mengatur bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
Identitas tersebut tidak hanya berupa nama. Pasal 19 ayat (2) mencakup nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, serta hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak.
Dengan demikian, menghapus nama anak saja belum tentu cukup apabila wajah, alamat, sekolah, nama orang tua, atau informasi lainnya masih memungkinkan masyarakat mengetahui siapa anak tersebut.
Ketentuan tersebut juga menunjukkan bahwa perlindungan identitas anak harus dilihat secara menyeluruh.
Dalam praktik media digital, sebuah video tanpa nama sekalipun dapat tetap mengungkap identitas apabila wajah anak terlihat jelas atau terdapat keterangan lokasi dan hubungan keluarga yang mudah dikenali.
Bagaimana dengan Foto dan Video Anak?
Persoalan berikutnya berkaitan dengan data pribadi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data anak sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. UU tersebut juga mengatur secara khusus pemrosesan data pribadi anak. Pasal 25 menyatakan bahwa pemrosesan data pribadi anak diselenggarakan secara khusus dan wajib mendapatkan persetujuan orang tua dan/atau wali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini penting dalam konteks perkembangan media sosial.
Sebuah foto atau video yang memperlihatkan anak dapat menjadi bagian dari informasi yang memungkinkan identifikasi seseorang. Karena itu, penggunaan atau penyebarluasan data anak tidak semestinya dipandang sebagai persoalan sepele.
Namun, penerapan UU PDP terhadap setiap unggahan masyarakat harus dilihat berdasarkan konteks konkret, termasuk siapa yang melakukan pemrosesan, tujuan pemrosesan, dasar pemrosesan, serta keadaan penyebaran informasi tersebut. Karena itu, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa setiap unggahan video anak secara otomatis merupakan tindak pidana.
Regulasi Digital Anak Semakin Diperkuat
Perlindungan anak di ruang digital juga mengalami perkembangan regulasi.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. PP tersebut berlaku sejak 27 Maret 2025 dan mengatur antara lain tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, pengawasan, sanksi administratif, serta peran kementerian/lembaga dan masyarakat.
Kemudian, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ditetapkan dan mulai berlaku pada 6 Maret 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025.
Permenkomdigi tersebut mengatur berbagai aspek, antara lain batasan minimum usia anak dalam penggunaan produk, layanan dan fitur, verifikasi pengguna anak, penilaian tingkat risiko, akun anak, profil risiko, layanan jejaring sosial, serta pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Perkembangan regulasi tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan lagi sekadar persoalan etika bermedia sosial, tetapi telah menjadi bagian dari tata kelola hukum digital.
Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Penghakiman Publik
Persoalan lain yang sering muncul ketika video anak menjadi viral adalah munculnya komentar, tuduhan, dan penghakiman dari masyarakat.
Sekali sebuah video beredar luas, anak dapat menjadi sasaran komentar yang tidak terkendali. Bahkan ketika sebuah unggahan kemudian dihapus, salinannya dapat tetap tersimpan di perangkat orang lain atau beredar melalui platform berbeda.
KPAI pada 2026 juga mengingatkan bahwa publikasi yang tidak sensitif terhadap anak dapat menimbulkan stigma, menghambat pemulihan, bahkan menyebabkan reviktimisasi sekunder. Karena itu, perlindungan identitas harus diperhatikan dalam setiap bentuk publikasi yang melibatkan anak.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kepentingan publik untuk mengetahui suatu peristiwa dan hak publik untuk mengetahui identitas seorang anak.
Keduanya tidak selalu sama.
Suatu peristiwa dapat diberitakan atau dibahas tanpa harus menampilkan wajah, nama, sekolah, alamat, atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Jika Menemukan Video Anak Viral?
Masyarakat yang menemukan video anak viral sebaiknya tidak terburu-buru melakukan repost.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Pertama, jangan langsung menyebarluaskan video apabila identitas anak terlihat jelas.
Kedua, hindari mencantumkan nama lengkap, alamat, sekolah, nama orang tua, atau informasi lain yang dapat mengarah pada identifikasi anak.
Ketiga, apabila konten berkaitan dengan dugaan kekerasan, tindak pidana, atau persoalan hukum, simpan bukti secara proporsional untuk kepentingan pelaporan, bukan untuk konsumsi publik.
Keempat, apabila video telah tersebar, pihak keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat meminta penghapusan atau penghentian penyebaran melalui mekanisme yang tersedia sesuai keadaan kasus.
Kelima, apabila terdapat dugaan pelanggaran hak anak atau persoalan hukum yang lebih serius, sebaiknya dilakukan konsultasi dengan advokat atau lembaga pendamping yang memahami hukum perlindungan anak dan hukum digital.
Pendampingan Hukum Penting Ketika Persoalan Sudah Berkembang
Tidak semua persoalan video anak memiliki konsekuensi hukum yang sama. Penilaiannya bergantung pada isi video, status anak, siapa yang mengunggah, tujuan publikasi, bagaimana identitas anak diungkap, serta dampak yang ditimbulkan.
Karena itu, apabila sebuah keluarga menghadapi persoalan akibat penyebaran video atau identitas anak, langkah hukum sebaiknya tidak dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang beredar di media sosial.
Dokumen, tautan, tangkapan layar, rekaman percakapan, waktu unggahan, akun yang menyebarkan, serta bukti penyebarluasan dapat disimpan dengan baik untuk membantu proses pemeriksaan hukum.
Labura Law Firm dapat memberikan konsultasi dan pendampingan hukum untuk membantu masyarakat memahami posisi hukum, memeriksa dokumen dan bukti, serta menentukan langkah hukum yang sesuai dengan keadaan konkret.
Pada akhirnya, perlindungan anak harus ditempatkan di atas kepentingan viralitas.
Satu unggahan mungkin hanya membutuhkan beberapa detik untuk dibuat, tetapi dampaknya terhadap seorang anak dapat berlangsung jauh lebih lama.
Karena itu, sebelum menekan tombol bagikan, pertanyaan yang paling penting bukan hanya “Apakah video ini akan viral?”, melainkan “Apakah penyebaran video ini dapat merugikan anak?”
Jika jawabannya berpotensi merugikan, menahan diri untuk tidak menyebarkannya merupakan langkah yang patut dipertimbangkan.
PENULIS:
(Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)