PT Delameta Bilano Mangkir Sidang, 10 Buruh Siapkan Langkah Hukum
Berita — PT Delameta Bilano (PT DB) tidak hadir dalam sidang perdana perkara 10 mantan pekerjanya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan pembayaran uang pisah setelah para pekerja mengundurkan diri. Selain itu, para buruh mempersoalkan kekurangan upah, upah lembur, serta THR 2025 yang disebut belum dibayarkan.
Kuasa hukum buruh dari LBH FSPMI, Willy Agus Utomo, SH, mengatakan total kerugian yang dituntut mencapai sekitar Rp500 juta. Pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai sesuai anjuran pengadilan.
Namun, jika pada sidang kedua tidak terdapat itikad baik dari perusahaan, pihak buruh menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan kepada kepolisian.
Salah satu mantan buruh, Putra Tahan, menegaskan para pekerja siap melanjutkan perkara hingga proses hukum lebih lanjut apabila persoalan hak mereka tidak diselesaikan.
Hingga kini, perkara tersebut masih berproses di PHI Pekanbaru dan belum ada putusan pengadilan.
Penulis: (Vhio)
Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan pembayaran uang pisah setelah para pekerja mengundurkan diri. Selain itu, para buruh mempersoalkan kekurangan upah, upah lembur, serta THR 2025 yang disebut belum dibayarkan.
Kuasa hukum buruh dari LBH FSPMI, Willy Agus Utomo, SH, mengatakan total kerugian yang dituntut mencapai sekitar Rp500 juta. Pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai sesuai anjuran pengadilan.
Namun, jika pada sidang kedua tidak terdapat itikad baik dari perusahaan, pihak buruh menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan kepada kepolisian.
Salah satu mantan buruh, Putra Tahan, menegaskan para pekerja siap melanjutkan perkara hingga proses hukum lebih lanjut apabila persoalan hak mereka tidak diselesaikan.
Hingga kini, perkara tersebut masih berproses di PHI Pekanbaru dan belum ada putusan pengadilan.
Penulis: (Vhio)
