Anak Alami Pelecehan? Ini 5 Langkah Hukum yang Wajib Dilakukan
POSMETROSUMUT.COM – Ketika seorang anak mengalami pelecehan, persoalan yang paling penting bukan mencari kesalahan pada korban, melainkan memastikan keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hukum bagi anak.
Anak yang menjadi korban pelecehan membutuhkan dukungan orang dewasa. Karena itu, orang tua, keluarga, maupun orang terdekat harus menghindari sikap menyalahkan, mengintimidasi, atau membungkam korban. Sebaliknya, anak perlu didengarkan dengan tenang, dilindungi dari kemungkinan ancaman lanjutan, serta dibantu memperoleh akses terhadap proses hukum dan pemulihan.
Secara hukum, anak merupakan pihak yang mendapatkan perlindungan khusus. Apabila pelecehan yang dialami memenuhi unsur tindak pidana seksual, persoalannya bukan lagi sekadar masalah keluarga atau persoalan yang harus diselesaikan secara diam-diam. Ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi korban sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Jangan Menyalahkan Anak yang Menjadi Korban
Salah satu kesalahan yang sering terjadi ketika anak mengungkapkan pengalaman pelecehan adalah korban justru ditanya mengapa berada di tempat tersebut, mengapa mau mengikuti pelaku, atau mengapa tidak melawan.
Pertanyaan semacam itu dapat membuat anak merasa bersalah dan takut untuk berbicara lebih lanjut.
Dalam penanganan anak korban, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, berbagai pihak, termasuk advokat atau pemberi bantuan hukum, wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Karena itu, ketika anak berani bercerita, respons pertama yang diperlukan bukan penghakiman, melainkan perlindungan.
Dengarkan dengan tenang. Jangan memaksa anak menceritakan seluruh kejadian berulang-ulang. Jangan pula mengarahkan jawaban anak. Bila diperlukan, proses pemeriksaan dan pendalaman keterangan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang tepat oleh pihak yang berwenang dan pendamping yang memahami penanganan korban anak.
Simpan Bukti, Jangan Terburu-buru Menghapus atau Mengubahnya
Langkah penting berikutnya adalah mengamankan bukti yang tersedia.
Bukti dapat berupa percakapan elektronik, foto, video, rekaman, dokumen, pakaian atau barang tertentu yang berkaitan dengan kejadian, maupun keterangan orang yang mengetahui peristiwa tersebut.
Orang tua atau keluarga sebaiknya mendokumentasikan informasi yang tersedia secara tertib. Catat waktu, tempat, siapa saja yang berada di sekitar lokasi, bagaimana kejadian diketahui, serta apa yang disampaikan anak.
Pencatatan kronologi tidak berarti keluarga harus melakukan penyidikan sendiri. Tujuannya adalah menjaga informasi awal agar tidak hilang ketika laporan kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Yang juga penting, jangan mengedit, memanipulasi, atau menyebarluaskan bukti kepada publik maupun media sosial secara sembarangan.
Jika terdapat bukti digital, simpan dalam bentuk aslinya dan jangan mengubah isi percakapan. Untuk menentukan relevansi dan cara penggunaannya dalam proses hukum, keluarga dapat meminta pendampingan hukum.
Identitas Anak Korban Wajib Dijaga
Dalam perkara yang melibatkan anak, perlindungan identitas merupakan persoalan serius.
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. Identitas tersebut mencakup antara lain nama, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri anak.
Artinya, keluarga maupun masyarakat harus berhati-hati ketika mengunggah informasi perkara ke Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp, atau platform digital lainnya.
Niat awal untuk mencari keadilan jangan sampai justru menyebabkan identitas korban tersebar dan menimbulkan trauma baru bagi anak.
Dalam konteks pemberitaan, media juga mempunyai kewajiban untuk tidak membuka identitas yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri anak korban.
Pelecehan Seksual terhadap Anak Dapat Memiliki Konsekuensi Pidana
Dari perspektif hukum pidana, bentuk perbuatan yang disebut masyarakat sebagai “pelecehan” harus dilihat berdasarkan perbuatan konkret dan unsur hukumnya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, antara lain, mengatur larangan kekerasan terhadap anak melalui Pasal 76C. Selain itu, Pasal 76D mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, sedangkan Pasal 76E mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dengan demikian, apabila fakta konkret suatu perkara memenuhi unsur pasal yang bersangkutan, pelaku dapat berhadapan dengan konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penentuan pasal yang tepat tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan istilah “pelecehan”. Kronologi, usia korban, bentuk perbuatan, hubungan korban dengan terduga pelaku, adanya kekerasan atau ancaman, serta bukti yang tersedia harus diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu, korban atau keluarganya sebaiknya tidak mengambil kesimpulan hukum sendiri sebelum memperoleh pendampingan yang kompeten.
Anak Korban Berhak Mendapat Perlindungan dan Pemulihan
Perlindungan terhadap anak korban tidak berhenti pada proses pelaporan.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi menegaskan bahwa Anak Korban dan Anak Saksi berhak memperoleh perlindungan dan hak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di antaranya terdapat hak atas rehabilitasi medis dan sosial, jaminan keselamatan fisik, mental, dan sosial, serta kemudahan memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.
Ini menunjukkan bahwa pendekatan terhadap perkara anak harus menyeluruh. Penanganan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kondisi psikologis dan masa depan korban.
Perkembangan Hukum Terbaru: Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat
Perlu diperhatikan pula perkembangan hukum terbaru.
Sejak 20 Mei 2026, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban telah berlaku. Undang-undang ini menggantikan rezim Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur perlindungan dan hak saksi, korban, pelapor, informan dan/atau ahli, termasuk aspek restitusi dan kompensasi serta kelembagaan LPSK.
Perubahan tersebut penting dipahami masyarakat karena korban tindak pidana tidak semestinya menghadapi proses hukum seorang diri.
Dalam perkara tertentu, kebutuhan korban dapat mencakup perlindungan dari ancaman, pendampingan, pemulihan, hingga pemenuhan hak-hak korban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Lima Langkah yang Dapat Dilakukan Keluarga
Jika seorang anak mengalami pelecehan, setidaknya ada beberapa langkah awal yang dapat dilakukan:
Pertama, utamakan keselamatan anak. Jauhkan anak dari situasi atau pihak yang berpotensi menimbulkan bahaya lanjutan.
Kedua, dengarkan tanpa menyalahkan. Berikan ruang bagi anak untuk berbicara tanpa tekanan dan tanpa menghakimi.
Ketiga, simpan bukti dan dokumentasikan kronologi. Jangan menghapus atau mengubah bukti yang tersedia.
Keempat, jangan menyebarkan identitas anak. Perlindungan terhadap nama, wajah, alamat, sekolah, dan informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban harus menjadi perhatian.
Kelima, laporkan dan pertimbangkan pendampingan hukum. Keluarga dapat mencari bantuan dari aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, layanan terkait, serta advokat atau pemberi bantuan hukum untuk memahami langkah yang tepat.
Jangan Biarkan Korban Menghadapi Masalah Hukum Sendirian
Pelecehan terhadap anak bukan persoalan yang seharusnya ditutup-tutupi karena takut mencoreng nama keluarga.
Keselamatan dan masa depan anak jauh lebih penting daripada menjaga citra semata.
Namun, proses hukum juga harus dilakukan secara hati-hati. Setiap bukti harus dijaga, identitas anak harus dilindungi, dan langkah hukum harus disusun berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Dalam situasi seperti ini, pendampingan hukum dapat membantu keluarga memahami hak korban, menentukan langkah pelaporan, menjaga kepentingan terbaik anak, serta memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Labura Law Firm hadir sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, termasuk ketika membutuhkan arahan mengenai langkah yang tepat dalam menghadapi perkara yang menyangkut perlindungan anak.
Jika keluarga menghadapi dugaan pelecehan terhadap anak, jangan menunggu sampai bukti hilang atau masalah berkembang lebih jauh. Utamakan keselamatan anak, lindungi identitasnya, simpan bukti yang tersedia, dan dapatkan pendampingan hukum agar setiap langkah dapat ditempuh secara tepat dan bertanggung jawab.
PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
Anak yang menjadi korban pelecehan membutuhkan dukungan orang dewasa. Karena itu, orang tua, keluarga, maupun orang terdekat harus menghindari sikap menyalahkan, mengintimidasi, atau membungkam korban. Sebaliknya, anak perlu didengarkan dengan tenang, dilindungi dari kemungkinan ancaman lanjutan, serta dibantu memperoleh akses terhadap proses hukum dan pemulihan.
Secara hukum, anak merupakan pihak yang mendapatkan perlindungan khusus. Apabila pelecehan yang dialami memenuhi unsur tindak pidana seksual, persoalannya bukan lagi sekadar masalah keluarga atau persoalan yang harus diselesaikan secara diam-diam. Ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi korban sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Jangan Menyalahkan Anak yang Menjadi Korban
Salah satu kesalahan yang sering terjadi ketika anak mengungkapkan pengalaman pelecehan adalah korban justru ditanya mengapa berada di tempat tersebut, mengapa mau mengikuti pelaku, atau mengapa tidak melawan.
Pertanyaan semacam itu dapat membuat anak merasa bersalah dan takut untuk berbicara lebih lanjut.
Dalam penanganan anak korban, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, berbagai pihak, termasuk advokat atau pemberi bantuan hukum, wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Karena itu, ketika anak berani bercerita, respons pertama yang diperlukan bukan penghakiman, melainkan perlindungan.
Dengarkan dengan tenang. Jangan memaksa anak menceritakan seluruh kejadian berulang-ulang. Jangan pula mengarahkan jawaban anak. Bila diperlukan, proses pemeriksaan dan pendalaman keterangan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang tepat oleh pihak yang berwenang dan pendamping yang memahami penanganan korban anak.
Simpan Bukti, Jangan Terburu-buru Menghapus atau Mengubahnya
Langkah penting berikutnya adalah mengamankan bukti yang tersedia.
Bukti dapat berupa percakapan elektronik, foto, video, rekaman, dokumen, pakaian atau barang tertentu yang berkaitan dengan kejadian, maupun keterangan orang yang mengetahui peristiwa tersebut.
Orang tua atau keluarga sebaiknya mendokumentasikan informasi yang tersedia secara tertib. Catat waktu, tempat, siapa saja yang berada di sekitar lokasi, bagaimana kejadian diketahui, serta apa yang disampaikan anak.
Pencatatan kronologi tidak berarti keluarga harus melakukan penyidikan sendiri. Tujuannya adalah menjaga informasi awal agar tidak hilang ketika laporan kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Yang juga penting, jangan mengedit, memanipulasi, atau menyebarluaskan bukti kepada publik maupun media sosial secara sembarangan.
Jika terdapat bukti digital, simpan dalam bentuk aslinya dan jangan mengubah isi percakapan. Untuk menentukan relevansi dan cara penggunaannya dalam proses hukum, keluarga dapat meminta pendampingan hukum.
Identitas Anak Korban Wajib Dijaga
Dalam perkara yang melibatkan anak, perlindungan identitas merupakan persoalan serius.
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. Identitas tersebut mencakup antara lain nama, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri anak.
Artinya, keluarga maupun masyarakat harus berhati-hati ketika mengunggah informasi perkara ke Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp, atau platform digital lainnya.
Niat awal untuk mencari keadilan jangan sampai justru menyebabkan identitas korban tersebar dan menimbulkan trauma baru bagi anak.
Dalam konteks pemberitaan, media juga mempunyai kewajiban untuk tidak membuka identitas yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri anak korban.
Pelecehan Seksual terhadap Anak Dapat Memiliki Konsekuensi Pidana
Dari perspektif hukum pidana, bentuk perbuatan yang disebut masyarakat sebagai “pelecehan” harus dilihat berdasarkan perbuatan konkret dan unsur hukumnya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, antara lain, mengatur larangan kekerasan terhadap anak melalui Pasal 76C. Selain itu, Pasal 76D mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, sedangkan Pasal 76E mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dengan demikian, apabila fakta konkret suatu perkara memenuhi unsur pasal yang bersangkutan, pelaku dapat berhadapan dengan konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penentuan pasal yang tepat tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan istilah “pelecehan”. Kronologi, usia korban, bentuk perbuatan, hubungan korban dengan terduga pelaku, adanya kekerasan atau ancaman, serta bukti yang tersedia harus diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu, korban atau keluarganya sebaiknya tidak mengambil kesimpulan hukum sendiri sebelum memperoleh pendampingan yang kompeten.
Anak Korban Berhak Mendapat Perlindungan dan Pemulihan
Perlindungan terhadap anak korban tidak berhenti pada proses pelaporan.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi menegaskan bahwa Anak Korban dan Anak Saksi berhak memperoleh perlindungan dan hak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di antaranya terdapat hak atas rehabilitasi medis dan sosial, jaminan keselamatan fisik, mental, dan sosial, serta kemudahan memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.
Ini menunjukkan bahwa pendekatan terhadap perkara anak harus menyeluruh. Penanganan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kondisi psikologis dan masa depan korban.
Perkembangan Hukum Terbaru: Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat
Perlu diperhatikan pula perkembangan hukum terbaru.
Sejak 20 Mei 2026, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban telah berlaku. Undang-undang ini menggantikan rezim Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur perlindungan dan hak saksi, korban, pelapor, informan dan/atau ahli, termasuk aspek restitusi dan kompensasi serta kelembagaan LPSK.
Perubahan tersebut penting dipahami masyarakat karena korban tindak pidana tidak semestinya menghadapi proses hukum seorang diri.
Dalam perkara tertentu, kebutuhan korban dapat mencakup perlindungan dari ancaman, pendampingan, pemulihan, hingga pemenuhan hak-hak korban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Lima Langkah yang Dapat Dilakukan Keluarga
Jika seorang anak mengalami pelecehan, setidaknya ada beberapa langkah awal yang dapat dilakukan:
Pertama, utamakan keselamatan anak. Jauhkan anak dari situasi atau pihak yang berpotensi menimbulkan bahaya lanjutan.
Kedua, dengarkan tanpa menyalahkan. Berikan ruang bagi anak untuk berbicara tanpa tekanan dan tanpa menghakimi.
Ketiga, simpan bukti dan dokumentasikan kronologi. Jangan menghapus atau mengubah bukti yang tersedia.
Keempat, jangan menyebarkan identitas anak. Perlindungan terhadap nama, wajah, alamat, sekolah, dan informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban harus menjadi perhatian.
Kelima, laporkan dan pertimbangkan pendampingan hukum. Keluarga dapat mencari bantuan dari aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, layanan terkait, serta advokat atau pemberi bantuan hukum untuk memahami langkah yang tepat.
Jangan Biarkan Korban Menghadapi Masalah Hukum Sendirian
Pelecehan terhadap anak bukan persoalan yang seharusnya ditutup-tutupi karena takut mencoreng nama keluarga.
Keselamatan dan masa depan anak jauh lebih penting daripada menjaga citra semata.
Namun, proses hukum juga harus dilakukan secara hati-hati. Setiap bukti harus dijaga, identitas anak harus dilindungi, dan langkah hukum harus disusun berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Dalam situasi seperti ini, pendampingan hukum dapat membantu keluarga memahami hak korban, menentukan langkah pelaporan, menjaga kepentingan terbaik anak, serta memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Labura Law Firm hadir sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, termasuk ketika membutuhkan arahan mengenai langkah yang tepat dalam menghadapi perkara yang menyangkut perlindungan anak.
Jika keluarga menghadapi dugaan pelecehan terhadap anak, jangan menunggu sampai bukti hilang atau masalah berkembang lebih jauh. Utamakan keselamatan anak, lindungi identitasnya, simpan bukti yang tersedia, dan dapatkan pendampingan hukum agar setiap langkah dapat ditempuh secara tepat dan bertanggung jawab.
PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
