Sabu 3,28 Gram Disita, Umay Ditangkap di Marbau
Berita – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan Maysar Munthe alias Umay (28) dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara.Penangkapan dilakukan Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H.
Dari lokasi, polisi menyita dua plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,88 gram bruto dan kaca pirek bekas pakai yang diduga masih berisi sabu seberat 1,40 gram bruto.
Petugas juga mengamankan bong, mancis, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merek Nubia warna silver.
Dalam pemeriksaan awal, Maysar disebut mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual. Ia juga menyebut sabu diperoleh dari pria yang dikenal dengan panggilan Kori, warga Desa Bulungihit.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Kori serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Maysar bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: (Greg)
Tags : berita labuhanbatu
LAW FIRM
JH SITUMORANG & PARTNERS
Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.
- JH. SITUMORANG, SH. C.NS
- Lawyer
- Sumatera Utara - Indonesia
- jh@situmorang.or.id
- +62 81 297 366 877

Post a Comment