Polemik Portal Graha Buana, Ahmad Prayogi Minta Camat Dievaluasi

Polemik Portal Graha Buana, Ahmad Prayogi Minta Camat Dievaluasi
Berita – Polemik akses Perumahan Graha Buana Silampari yang disebut digunakan menuju kawasan baru milik PT MJG kembali menjadi sorotan. Aktivis Lintas Pemuda Silampari, Ahmad J Prayogi, meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau mengevaluasi Camat Lubuklinggau Selatan II terkait persoalan tersebut.

Prayogi mengatakan warga telah menolak penggunaan akses perumahan sejak 13 Februari 2023. Namun, menurutnya, pembangunan PT MJG tetap berjalan dan alat berat disebut melintasi jalan lingkungan warga yang lebarnya sekitar dua meter.

Ia juga menyoroti pembukaan tembok pembatas kawasan yang disebut menjadi akses menuju kawasan PT MJG. Menurut Prayogi, pemerintah harus memeriksa site plan, legalitas akses, izin pembangunan, tata ruang dan aspek lingkungan secara terbuka.

Sorotan semakin tajam setelah Camat Lubuklinggau Selatan II pada 30 September 2026 mengeluarkan surat agar portal dibuka dalam waktu 1x24 jam. Dalam surat tersebut disebutkan pemerintah kota bersama unsur TNI dan Polri akan membuka portal apabila tidak dibuka warga.

Prayogi menilai camat seharusnya berperan sebagai mediator dan menyelesaikan persoalan secara persuasif, bukan menimbulkan kesan tekanan kepada masyarakat.

Ia juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan warga kepada Wali Kota Lubuklinggau. Karena itu, Prayogi meminta adanya evaluasi apabila kebijakan camat terbukti tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah atau memperburuk konflik.

“Jangan selesaikan konflik dengan memaksa portal dibuka. Selesaikan akar masalahnya. Pemerintah harus berdiri di atas hukum, bukan di belakang kepentingan pengembang,” tegas Prayogi.

Sementara itu, Wali Kota Lubuklinggau menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti Pemerintah Kota untuk mencari solusi terbaik.

Prayogi berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum agar polemik akses tersebut tidak semakin berkepanjangan.


Penulis: (Afriansyah)

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment