PERADI Pergerakan Usul Multi Organisasi dan Satu Regulator Advokat

PERADI Pergerakan Usul Multi Organisasi dan Satu Regulator Advokat
Berita — Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI Pergerakan) mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara menyeluruh. Pembaruan dinilai tidak cukup hanya membahas sistem single bar atau multi bar, tetapi juga harus memperkuat standar kompetensi, registrasi, pengawasan, etik, perlindungan profesi dan akuntabilitas advokat.

Dorongan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 pada 17 Juni 2026 menyatakan UU Advokat inkonstitusional secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian UU tersebut. MK menyebut perubahan diperlukan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat sekaligus memberikan kepastian hukum.

PERADI Pergerakan mengusulkan model multi organisasi advokat yang teregulasi dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai regulator profesi independen.

Dalam konsep tersebut, advokat tetap bebas bergabung atau membentuk organisasi profesi. Organisasi advokat tetap menjalankan fungsi pembinaan dan representasi anggota, sementara standar kompetensi nasional, registrasi, standar etik dan sistem disiplin ditempatkan pada regulator independen.

PERADI Pergerakan juga mendorong satu registrasi nasional advokat agar masyarakat, pengadilan dan aparat penegak hukum dapat memverifikasi status advokat melalui satu sistem resmi.

Selain itu, RUU Advokat dinilai perlu mengatur standar pendidikan dan ujian nasional, magang yang lebih terukur, pengembangan profesi berkelanjutan, perlindungan kerahasiaan advokat-klien serta sistem disiplin yang transparan dan memenuhi prinsip due process of law.

Terkait hak imunitas, PERADI Pergerakan menilai perlindungan advokat harus diberikan ketika menjalankan tugas profesinya secara profesional dan dengan iktikad baik, tetapi tidak boleh berubah menjadi kekebalan pribadi dari hukum.

Pembaruan UU Advokat juga dinilai perlu menjawab perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI), keamanan data klien, layanan hukum daring dan keamanan siber.

Selaras dengan DPP PERADI Pergerakan, Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan Jonni Silitonga, S.H., M.H., mengatakan pembaruan UU Advokat merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan secara keseluruhan.

“Pembaharuan UU Advokat setidaknya harus melengkapi; multi organisasi dengan satu regulator independen. Yang paling penting ialah RUU harus memperjelas hak imunitas advokat,” ujar Jonni.

PERADI Pergerakan menegaskan, tujuan utama pembaruan regulasi adalah memastikan masyarakat memperoleh advokat yang kompeten, independen, dapat diverifikasi statusnya, menjaga kerahasiaan klien dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil.


Penulis: (Afriyansyah)

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment