Kapan Seseorang Dapat Dilaporkan ke Polisi? Pahami Syarat dan Risikonya
Artikel — Tidak setiap persoalan antara seseorang dengan orang lain otomatis menjadi perkara pidana. Ketika terjadi konflik, kerugian, perselisihan, atau dugaan perbuatan melawan hukum, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu apakah peristiwa tersebut memiliki unsur tindak pidana yang dapat dilaporkan kepada kepolisian.Pelaporan kepada polisi pada prinsipnya merupakan hak masyarakat ketika terdapat dugaan tindak pidana. Namun, membuat laporan bukan berarti orang yang dilaporkan otomatis menjadi pelaku atau dinyatakan bersalah. Kebenaran mengenai suatu peristiwa harus diperiksa melalui proses hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polri melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) memang menyediakan layanan penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat. SPKT antara lain melayani Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), serta informasi mengenai perkembangan proses penanganan perkara.
Apa Saja yang Bisa Dilaporkan ke Polisi?
Secara umum, masyarakat dapat melaporkan suatu peristiwa apabila terdapat dugaan tindak pidana. Contohnya antara lain pencurian, penipuan, kekerasan atau ancaman, pemalsuan dokumen, kejahatan siber, penyalahgunaan narkotika, maupun perbuatan tertentu yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Namun, nama peristiwa saja tidak cukup untuk menentukan apakah suatu perkara merupakan tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap perlu melihat kronologi, unsur pasal yang diduga dilanggar, bukti yang tersedia, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
Dengan demikian, seseorang yang merasa dirugikan sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa lawan konfliknya pasti telah melakukan tindak pidana.
KUHP Nasional Sudah Berlaku Sejak 2026
Hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah Indonesia kini menggunakan ketentuan pidana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Karena itu, ketika masyarakat ingin membuat laporan pidana pada 2026, dasar hukum harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat peristiwa tersebut terjadi dan ketentuan peralihan yang relevan.
Misalnya, untuk dugaan penipuan, Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana perbuatan curang atau penipuan, antara lain ketika seseorang dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Artinya, tidak semua persoalan utang-piutang otomatis merupakan penipuan. Unsur pidana dan rangkaian perbuatannya harus diperiksa terlebih dahulu.
Bagaimana dengan Laporan atau Pengaduan Palsu?
Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika menggunakan laporan polisi sebagai alat untuk membalas dendam atau menekan pihak lain.
KUHP Nasional secara khusus mengatur mengenai laporan atau pengaduan palsu. Pasal 361 UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa seseorang yang melaporkan atau mengadukan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, padahal mengetahui tindak pidana tersebut tidak terjadi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hak untuk melapor harus digunakan secara bertanggung jawab.
Perlu dibedakan antara laporan yang ternyata tidak terbukti dengan laporan yang sejak awal diketahui palsu. Tidak terbuktinya suatu laporan tidak dengan sendirinya berarti pelapor telah melakukan tindak pidana laporan palsu. Unsur kesengajaan dan pengetahuan bahwa tindak pidana tersebut sebenarnya tidak terjadi menjadi hal penting yang harus dibuktikan.
Karena itu, masyarakat tidak perlu takut membuat laporan apabila memang memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana Jika Tuduhan Disebarkan melalui Media Sosial?
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika tuduhan terhadap seseorang tidak hanya disampaikan kepada aparat, tetapi juga disebarkan melalui media sosial atau sistem elektronik.
Dalam konteks tertentu, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4). Badan Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal melalui informasi atau dokumen elektronik agar diketahui umum.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus melihat konteks, unsur delik, bentuk pernyataan, tujuan, serta bukti elektronik yang tersedia. Tidak setiap komentar negatif atau perselisihan di media sosial otomatis memenuhi unsur tindak pidana.
Proses Hukum Tidak Berhenti pada Saat Laporan Dibuat
Masyarakat juga perlu memahami bahwa membuat laporan bukan berarti perkara langsung berakhir dengan penetapan tersangka.
Laporan merupakan pintu awal bagi aparat untuk melakukan proses sesuai kewenangannya. Polri menjelaskan bahwa SPKT menerima laporan dan pengaduan masyarakat, sementara penanganannya kemudian mengikuti prosedur kepolisian.
Ketentuan acara pidana yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. UU baru ini antara lain mengatur penguatan hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi, kewenangan penyelidik dan penyidik, mekanisme praperadilan, keadilan restoratif, serta peran advokat.
Perubahan tersebut membuat masyarakat semakin penting memahami posisi hukumnya sejak awal ketika menghadapi persoalan pidana.
Bukti Menjadi Bagian Penting Sebelum Membuat Laporan
Sebelum datang ke kepolisian, seseorang sebaiknya mengumpulkan informasi dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya.
Bukti tersebut dapat berupa dokumen, percakapan elektronik, foto, video, rekaman yang diperoleh secara sah, bukti transaksi, surat, maupun identitas saksi yang mengetahui kejadian.
Kronologi juga sebaiknya disusun secara jelas berdasarkan urutan waktu. Hindari menambahkan cerita yang tidak terjadi atau membuat kesimpulan yang belum dapat dibuktikan.
Semakin jelas hubungan antara fakta, bukti, dan dugaan tindak pidana, semakin mudah persoalan tersebut dianalisis secara hukum.
Jangan Menjadikan Laporan Polisi sebagai Alat Balas Dendam
Persoalan hukum terkadang muncul karena konflik pribadi, bisnis, keluarga, utang-piutang, hubungan kerja, atau sengketa lainnya. Dalam situasi seperti itu, emosi sering membuat seseorang langsung ingin melaporkan pihak lain.
Padahal, tidak semua konflik merupakan perkara pidana.
Sebagian persoalan dapat masuk ranah perdata, administrasi, ketenagakerjaan, keluarga, atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Karena itu, pemeriksaan awal terhadap fakta dan dokumen sangat penting agar langkah hukum yang dipilih sesuai dengan persoalan sebenarnya.
Di sisi lain, seseorang yang telah dilaporkan juga memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Jasa Bantuan Hukum?
Masyarakat dapat mempertimbangkan konsultasi dengan advokat atau kantor hukum sebelum membuat laporan apabila perkara memiliki kronologi yang rumit, melibatkan banyak pihak, terdapat ancaman kerugian besar, berkaitan dengan dokumen penting, atau berpotensi berkembang menjadi proses pidana dan perdata sekaligus.
Pendampingan hukum dapat membantu melakukan telaah terhadap kronologi, mengidentifikasi persoalan hukum, memeriksa dokumen dan bukti, menyusun langkah hukum, serta memberikan pendampingan sesuai kebutuhan dan kewenangan advokat.
Labura Law Firm hadir untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, baik dalam upaya penyelesaian nonlitigasi maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang terpenting, jangan mengambil langkah hukum hanya berdasarkan emosi. Pastikan terlebih dahulu fakta, bukti, dan dasar hukumnya.
Jika Anda sedang menghadapi persoalan hukum dan belum mengetahui apakah masalah tersebut dapat dilaporkan kepada polisi, konsultasi hukum dapat menjadi langkah awal untuk memahami posisi dan pilihan hukum yang tersedia.
Penulis: (S situmorang)
LAW FIRM
JH SITUMORANG & PARTNERS
Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.
- JH. SITUMORANG, SH. C.NS
- Lawyer
- Sumatera Utara - Indonesia
- jh@situmorang.or.id
- +62 81 297 366 877

Post a Comment