Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Labura Diamankan Polisi

Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Labura Diamankan Polisi
Berita – Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua terduga pelaku pembunuhan terhadap HD (49), warga Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar, Labuhanbatu Utara (Labura).

Kedua terduga pelaku berinisial YA (22) dan EP (16), diamankan pada Selasa (29/9/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas kejadian di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga diserang menggunakan celurit dan pelepah sawit hingga meninggal dunia. YA diduga menyerang korban menggunakan celurit sebanyak lima kali, sedangkan EP diduga memukul korban dengan pelepah sawit.

Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Labura Diamankan Polisi
YA diamankan di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong, saat diduga hendak melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan EP di wilayah Sei Rebut dengan bantuan masyarakat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu celurit, pelepah sawit, pakaian para terduga pelaku, dua sepeda motor, dua telepon genggam, satu jam tangan rusak dan uang tunai Rp898.000.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengatakan, kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan dan dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110.


Penulis: (Greg)

Tags :

JHS

LAW FIRM

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH. SITUMORANG, SH. C.NS
  • Lawyer
  • Sumatera Utara - Indonesia
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Post a Comment